Dinamika Money Politics di Masyarakat: Perspektif Relasi Kuasa
Ahmad Dahlan
Legal Perspective
Volume 4, No. 2, 2024, pp. 78-96
Dinamika Money Politics di Masyarakat: Perspektif
Relasi Kuasa
Erifendi Churniawan
Politeknik Perkeretaapian Indonesia, Indonesia
Corresponding Author:
Histori Artikel
Abstrak
Masuk:19 Apr 2024
Review: 22 Jul 2024
Diterima: 2 Sep 2024
Terbit: 3 Sep 2024
Praktik money politics di Indonesia sudah menjadi
fenomena meluas dalam pesta demokrasi seperti
Pilkada dan Pileg meski secara normatif dilarang oleh
undang-undang. Lemahnya penegakan hukum dan
ketimpangan relasi kuasa antara elit politik dengan
masyarakat kelas bawah turut melanggengkan budaya
politik uang di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah
untuk menganalisis dinamika dan faktor-faktor yang
mempengaruhi praktik money politics di Indonesia
ditinjau dari perspektif relasi kuasa antara elit politik
dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan
dan
konseptual.
Teknik
pengumpulan
data
dilakukan
melalui
studi
kepustakaan, kemudian dianalisis secara preskriptif
kualitatif untuk merumuskan kesimpulan. Hasil
penelitian memaparkan bahwa praktik money politics
mencerminkan ketimpangan relasi kuasa antara elite
politik dan masyarakat, di mana elite politik
menggunakan uang sebagai sumber daya politik untuk
mempertahankan dominasi dan status quo. Sementara
itu, kondisi rentan secara ekonomi dan minimnya akses
politik rakyat pemilih kerap dimanfaatkan elite politik
melalui politik uang. Hal ini dipicu oleh lemahnya sistem
demokrasi, penegakan hukum, transparansi aturan
pendanaan parpol, serta budaya pragmatis masyarakat
yang memandang politik uang sebagai hal biasa. Faktorfaktor tersebut secara interkoneksi menciptakan
ekosistem yang subur bagi praktik money politics.
Kata Kunci: Elite Politik; Relasi Kuasa; Money politics,
Sumber Daya; Masyarakat.
78
Article’s History
Abstract
Received: 19 Apr 2024
Reviewed: 22 Jul 2024
Accepted: 2 Sep 2024
The practice of money politics in Indonesia has become a
widespread phenomenon in democratic festivals such as
regional head elections and legislative elections, despite
Churniawan
Ahmad Dahlan
Legal Perspective
Volume 4, No. 2, 2024, pp. 78-96
Published: 3 Sep 2024
being normatively prohibited by law. Weak law
enforcement and imbalance of power relations between
political elites and lower class society have also
perpetuated the culture of money politics in Indonesia.
The purpose of this research is to analyze the dynamics
and factors that influence the practice of money politics
in Indonesia in terms of the power relations between
political elites and society. This research uses a normative
legal research method with a statutory and conceptual
approach. Data collection techniques were carried out
through literature study, then analyzed descriptively
qualitatively to formulate conclusions. The results of the
study reveal that the practice of money politics reflects
the imbalance of power relations between political elites
and society, where political elites use money as a political
resource to maintain their domination and status quo.
Meanwhile, economically vulnerable conditions and lack
of political access for voting public are often exploited by
political elites through money politics. This is triggered by
weak democratic systems, law enforcement, transparency
of political party funding rules, and the pragmatic culture
of society that views money politics as commonplace.
These factors are interconnected in creating a fertile
ecosystem for the practice of money politics.
Keywords: Political Elites; Power Relations; Money
Politics; Resources; Society.
All articles are published online in http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/
Pendahuluan
Money politics atau politik uang telah menjadi fenomena yang meluas dalam
sistem demokrasi di Indonesia. Berbagai cara dilakukan oleh para kandidat
atau partai politik untuk membagi-bagikan uang, barang, atau janji imbalan
kepada para pemilih agar memberikan suara kepada mereka. Praktik money
politics sering kali dikaitkan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan
pemilihan legislatif (Pileg) di tingkat nasional maupun daerah (Fitriyah, 2013).
Meskipun secara normatif money politics dilarang dalam undang-undang,
namun dalam realitas sosial praktik tersebut masih kerap terjadi.
Praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) khususnya Pasal 523 yang melarang
memberikan imbalan apa pun kepada pemilih agar memilih kandidat tertentu.
Agar lebih konkret, penulis akan mengutip ketentuan tersebut secara lengkap
yakni sebagai berikut. “Pasal 523 UU Pemilu ayat (1) Setiap pelaksana, peserta,
dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau
Dinamika Money Politics di Masyarakat: Perspektif Relasi Kuasa
79
Ahmad Dahlan
Legal Perspective
Volume 4, No. 2, 2024, pp. 78-96
memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta
Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua
puluh empat juta rupiah). Pasal 523 UU Pemilu ayat (2) Setiap pelaksana,
peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa
Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya
kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat
puluh delapan juta rupiah). Pasal 523 UU Pemilu ayat (3) Setiap orang yang
dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan
uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak
pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00
(tiga puluh enam juta rupiah).” Selain itu, pada Pasal 284 yang melarang setiap
orang memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih
agar tidak menggunakan hak pilih, memilih peserta pemilu tertentu, atau
memilih partai politik tertentu. Namun demikian, kegiatan money politics ini
tetap saja marak terjadi pada setiap momentum pemilu. Hal ini menunjukkan
adanya dinamika dan relasi kuasa antara kandidat dan tim suksesnya dengan
para pemilih dalam praktik politik uang (Firmansyah, A., Arham, A., Qadri, R.
A., Wibowo, P., Irawan, F., Kustiani, N. A., … Mahrus, 2022). Ada sebuah sistem
saling membutuhkan dan saling menguntungkan yang membuat praktik ini
sulit diberantas.
Money politics sering kali dipandang sebagai strategi elit politik untuk
mempertahankan kekuasaan dan mendulang suara. Di sisi lain, money politics
juga dimanfaatkan oleh masyarakat kelas bawah sebagai cara untuk
memperoleh uang tunai instan (Begouvic, 2021). Interaksi saling
menguntungkan ini sering kali melahirkan relasi kuasa yang timpang, di mana
kelompok elit (...truncated)