Dinamika Money Politics di Masyarakat: Perspektif Relasi Kuasa

Ahmad Dahlan Legal Perspective, Sep 2024

Praktik money politics di Indonesia sudah menjadi fenomena meluas dalam pesta demokrasi seperti Pilkada dan Pileg meski secara normatif dilarang oleh undang-undang. Lemahnya penegakan hukum dan ketimpangan relasi kuasa antara elit politik dengan masyarakat kelas bawah turut melanggengkan budaya politik uang di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dinamika dan faktor-faktor yang mempengaruhi praktik money politics di Indonesia ditinjau dari perspektif relasi kuasa antara elit politik dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara preskriptif kualitatif untuk merumuskan kesimpulan. Hasil penelitian memaparkan bahwa praktik money politics mencerminkan ketimpangan relasi kuasa antara elite politik dan masyarakat, di mana elite politik menggunakan uang sebagai sumber daya politik untuk mempertahankan dominasi dan status quo. Sementara itu, kondisi rentan secara ekonomi dan minimnya akses politik rakyat pemilih kerap dimanfaatkan elite politik melalui politik uang. Hal ini dipicu oleh lemahnya sistem demokrasi, penegakan hukum, transparansi aturan pendanaan parpol, serta budaya pragmatis masyarakat yang memandang politik uang sebagai hal biasa. Faktor-faktor tersebut secara interkoneksi menciptakan ekosistem yang subur bagi praktik money politics.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/article/download/10410/4754

Dinamika Money Politics di Masyarakat: Perspektif Relasi Kuasa

Ahmad Dahlan Legal Perspective Volume 4, No. 2, 2024, pp. 78-96 Dinamika Money Politics di Masyarakat: Perspektif Relasi Kuasa Erifendi Churniawan Politeknik Perkeretaapian Indonesia, Indonesia Corresponding Author: Histori Artikel Abstrak Masuk:19 Apr 2024 Review: 22 Jul 2024 Diterima: 2 Sep 2024 Terbit: 3 Sep 2024 Praktik money politics di Indonesia sudah menjadi fenomena meluas dalam pesta demokrasi seperti Pilkada dan Pileg meski secara normatif dilarang oleh undang-undang. Lemahnya penegakan hukum dan ketimpangan relasi kuasa antara elit politik dengan masyarakat kelas bawah turut melanggengkan budaya politik uang di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dinamika dan faktor-faktor yang mempengaruhi praktik money politics di Indonesia ditinjau dari perspektif relasi kuasa antara elit politik dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara preskriptif kualitatif untuk merumuskan kesimpulan. Hasil penelitian memaparkan bahwa praktik money politics mencerminkan ketimpangan relasi kuasa antara elite politik dan masyarakat, di mana elite politik menggunakan uang sebagai sumber daya politik untuk mempertahankan dominasi dan status quo. Sementara itu, kondisi rentan secara ekonomi dan minimnya akses politik rakyat pemilih kerap dimanfaatkan elite politik melalui politik uang. Hal ini dipicu oleh lemahnya sistem demokrasi, penegakan hukum, transparansi aturan pendanaan parpol, serta budaya pragmatis masyarakat yang memandang politik uang sebagai hal biasa. Faktorfaktor tersebut secara interkoneksi menciptakan ekosistem yang subur bagi praktik money politics. Kata Kunci: Elite Politik; Relasi Kuasa; Money politics, Sumber Daya; Masyarakat. 78 Article’s History Abstract Received: 19 Apr 2024 Reviewed: 22 Jul 2024 Accepted: 2 Sep 2024 The practice of money politics in Indonesia has become a widespread phenomenon in democratic festivals such as regional head elections and legislative elections, despite Churniawan Ahmad Dahlan Legal Perspective Volume 4, No. 2, 2024, pp. 78-96 Published: 3 Sep 2024 being normatively prohibited by law. Weak law enforcement and imbalance of power relations between political elites and lower class society have also perpetuated the culture of money politics in Indonesia. The purpose of this research is to analyze the dynamics and factors that influence the practice of money politics in Indonesia in terms of the power relations between political elites and society. This research uses a normative legal research method with a statutory and conceptual approach. Data collection techniques were carried out through literature study, then analyzed descriptively qualitatively to formulate conclusions. The results of the study reveal that the practice of money politics reflects the imbalance of power relations between political elites and society, where political elites use money as a political resource to maintain their domination and status quo. Meanwhile, economically vulnerable conditions and lack of political access for voting public are often exploited by political elites through money politics. This is triggered by weak democratic systems, law enforcement, transparency of political party funding rules, and the pragmatic culture of society that views money politics as commonplace. These factors are interconnected in creating a fertile ecosystem for the practice of money politics. Keywords: Political Elites; Power Relations; Money Politics; Resources; Society. All articles are published online in http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/ Pendahuluan Money politics atau politik uang telah menjadi fenomena yang meluas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Berbagai cara dilakukan oleh para kandidat atau partai politik untuk membagi-bagikan uang, barang, atau janji imbalan kepada para pemilih agar memberikan suara kepada mereka. Praktik money politics sering kali dikaitkan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan legislatif (Pileg) di tingkat nasional maupun daerah (Fitriyah, 2013). Meskipun secara normatif money politics dilarang dalam undang-undang, namun dalam realitas sosial praktik tersebut masih kerap terjadi. Praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) khususnya Pasal 523 yang melarang memberikan imbalan apa pun kepada pemilih agar memilih kandidat tertentu. Agar lebih konkret, penulis akan mengutip ketentuan tersebut secara lengkap yakni sebagai berikut. “Pasal 523 UU Pemilu ayat (1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau Dinamika Money Politics di Masyarakat: Perspektif Relasi Kuasa 79 Ahmad Dahlan Legal Perspective Volume 4, No. 2, 2024, pp. 78-96 memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 523 UU Pemilu ayat (2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). Pasal 523 UU Pemilu ayat (3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).” Selain itu, pada Pasal 284 yang melarang setiap orang memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, memilih peserta pemilu tertentu, atau memilih partai politik tertentu. Namun demikian, kegiatan money politics ini tetap saja marak terjadi pada setiap momentum pemilu. Hal ini menunjukkan adanya dinamika dan relasi kuasa antara kandidat dan tim suksesnya dengan para pemilih dalam praktik politik uang (Firmansyah, A., Arham, A., Qadri, R. A., Wibowo, P., Irawan, F., Kustiani, N. A., … Mahrus, 2022). Ada sebuah sistem saling membutuhkan dan saling menguntungkan yang membuat praktik ini sulit diberantas. Money politics sering kali dipandang sebagai strategi elit politik untuk mempertahankan kekuasaan dan mendulang suara. Di sisi lain, money politics juga dimanfaatkan oleh masyarakat kelas bawah sebagai cara untuk memperoleh uang tunai instan (Begouvic, 2021). Interaksi saling menguntungkan ini sering kali melahirkan relasi kuasa yang timpang, di mana kelompok elit (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/article/download/10410/4754
Article home page: http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/article/view/10410/4754

Erifendi Churniawan. Dinamika Money Politics di Masyarakat: Perspektif Relasi Kuasa, Ahmad Dahlan Legal Perspective, 2024, pp. 78-96,