PENANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYELENGGARA JALAN TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS DI KOTA SAMARINDA

Jurnal Lex Suprema, Sep 2024

Permasalahan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh faktor kerusakan jalan menjadi permasalahan yang tak kunjung usai hingga kini dimana mobilitas masyarakat sebagai pengguna jalan terus meningkat menuntut adanya prasarana lalu lintas dan angkutan jalan yang memadai guna mewujudkan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan terhadap kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak dan mengkaji perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh jalan rusak di Kota Samarinda. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yang bertujuan untuk mengkaji dua pokok pembahasan: pertama untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan terhadap kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak di Kota Samarinda. Kedua untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh jalan rusak di Kota Samarinda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana atas terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh faktor kerusakan jalan dapat dibebankan kepada pihak penyelenggara jalan selaku pihak yang bertanggungjawab yaitu Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga dan perlindungan hukum terhadap pengguna jalan yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak tercantum didalam Pasal 240 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, pemenuhan perlindungan hukum tersebut belum optimal dalam melindungi hak-hak korban kecelakaan akibat jalan rusak di Kota Samarinda.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/896/pdf

PENANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYELENGGARA JALAN TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS DI KOTA SAMARINDA

Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume 6 Nomor II September 2024 Artikel PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYELENGGARA JALAN TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS DI KOTA SAMARINDA CRIMINAL LIABILITY OF ROAD ORGANIZERS FOR TRAFFIC ACCIDENTS IN SAMARINDA CITY Ridha Ahmad Fauzi1, Ayu Andani2 Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Jalan Pupuk Raya, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 76114 Email: , ABSTRAK Permasalahan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh faktor kerusakan jalan menjadi permasalahan yang tak kunjung usai hingga kini, dimana mobilitas masyarakat sebagai pengguna jalan terus meningkat menuntut adanya prasarana lalu lintas dan angkutan jalan yang memadai guna mewujudkan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan terhadap kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak dan mengkaji perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkani oleh jalan rusak di Kota Samarinda. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yang bertujuan untuk mengkaji dua pokok pembahasan yaitu pertama untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan terhadap kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak di Kota Samarinda. Kedua untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh jalan rusak di Kota Samarinda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana atas terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh faktor kerusakan jalan dapat dibebankan kepada pihak penyelenggara jalan selaku pihak yang bertanggungjawab yaitu Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga dan perlindungan hukum terhadap pengguna jalan yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak tercantum di dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, pemenuhan perlindungan hukum tersebut belum optimal dalam melindungi hak-hak korban kecelakaan akibat jalan rusak di Kota Samarinda. Kata kunci: Pertangungjawaban Pidana; Penyelenggara Jalan; Kecelekaan Lalu Lintas ABSTRACT The problem of traffic accidents caused by road damage factors has become a never-ending problem until now, where the mobility of the community as road users continues to increase, demanding adequate traffic infrastructure and road transportation to realize security and safety in traffic. This study aims to examine the criminal liability of road operators for traffic accidents due to damaged roads and to examine legal protection for victims of traffic accidents caused by damaged roads in Samarinda City. The research approach used in this study is a normative approach that aims to examine two main points of discussion, namely first, to examine the criminal liability of road operators for traffic accidents due to damaged roads in Samarinda City. Second, to examine legal protection for victims of traffic accidents caused by damaged roads in Samarinda City. The results of the study show that criminal liability for the occurrence of traffic accidents caused by road damage factors can be charged to the road operator as the responsible party, namely the Public Works Office for Highways and legal protection for road users who are victims of traffic accidents due to damaged roads is listed in Article 240 of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. However, the fulfillment of these legal protections 202 Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume 6 Nomor II September 2024 Artikel has not been optimal in protecting the rights of accident victims due to damaged roads in Samarinda City. Keywords: Criminal Liability; Road Operators; Traffic Accidents I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Akses jalan yang baik mempunyai peran strategis dalam mendukung proses pembangunan sebagai upaya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Jalan adalah infrastruktur yang memungkinkan mobilitas manusia dan barang, memberikan akses ke layanan publik, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan berbagai fungsi lainnya. Perencanaan, pengembangan, dan pemeliharaan jalan perlu menjadi prioritas dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan pertumbuhan ekonomi suatu negara. 1Jalan memiliki peran besar dalam kehidupan masyarakat, karena jalan bisa menghubungkan satu tempat ke tempat lainnya.2 Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan bahwa jalan adalah suatu prasarana transportasi yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.3 Jalan mempunyai peranan penting terutama yang menyangkut perwujudan perkembangan antar wilayah yang seimbang, pemerataan hasil pembangunan serta pemantapan pertahanan dan keamanan nasional dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional. Jalan yang baik sangat berpengaruh dan penting bagi perputaran roda kehidupan masyarakat karena merupakan wadah mobilisasi terutama dalam bidang ekonomi masyarakat. Pasal 273 ayat (1) Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kemudian disingkat dengan UU LLAJ menyatakan bahwa, “Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”, kemudian Pasal 273 ayat (3) ’’Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)”. Kota Samarinda yang merupakan ibukota provinsi Kalimantan Timur yang menjadi pusat dari berbagai kegiatan ekonomi, oleh karena nya menyebabkan kegiatan transportasi di Samarinda meningkat seiring kegiatan-kegiatan tersebut dan tidak pernah berhenti. Oleh karena peningkatan tersebut berdampak pula pada permasalahan transportasi darat salah satunya kecelakaan lalu lintas. “Pengertian Jalan, Manfaat, Fungsi, Dan Klasifikasinya | Kumparan.Com,” accessed August 29, 2024, https://kumparan.com/pengertian-dan-istilah/pengertian-jalan-manfaat-fungsi-dan-klasifikasinya-21GguSrF0qk. 2 Eviera Riza Indriani and Gde Made Swardana, “Penegakan Hukum Terhadap Penyelenggara Jalan Atas Kerusakan Jalan Yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas (Di Wilayah Hukum Polda Bali),” E-Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara Fakultas Hukum Universitas Udayana 8 (2019). 3 “DPUPKP - KLASIFIKASI JALAN BERDASARKAN FUNGSI,” accessed August 29, 2024, https://dpu.kulonprogokab.go.id/detil/47/klasifikasi- (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/896/pdf
Article home page: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/896/pdf

Ayu Andani, Fauzi Ridha Ahmad. PENANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYELENGGARA JALAN TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS DI KOTA SAMARINDA, Jurnal Lex Suprema, 2024,