PENANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYELENGGARA JALAN TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS DI KOTA SAMARINDA
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume 6 Nomor II September 2024
Artikel
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYELENGGARA JALAN
TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS DI KOTA SAMARINDA
CRIMINAL LIABILITY OF ROAD ORGANIZERS FOR TRAFFIC
ACCIDENTS IN SAMARINDA CITY
Ridha Ahmad Fauzi1, Ayu Andani2
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Jalan Pupuk Raya, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan,
Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 76114
Email: ,
ABSTRAK
Permasalahan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh faktor kerusakan jalan menjadi permasalahan
yang tak kunjung usai hingga kini, dimana mobilitas masyarakat sebagai pengguna jalan terus
meningkat menuntut adanya prasarana lalu lintas dan angkutan jalan yang memadai guna mewujudkan
keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan terhadap kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak dan
mengkaji perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkani oleh jalan rusak
di Kota Samarinda. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
normatif yang bertujuan untuk mengkaji dua pokok pembahasan yaitu pertama untuk mengkaji
pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan terhadap kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak di
Kota Samarinda. Kedua untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas
yang diakibatkan oleh jalan rusak di Kota Samarinda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pertanggungjawaban pidana atas terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh faktor
kerusakan jalan dapat dibebankan kepada pihak penyelenggara jalan selaku pihak yang
bertanggungjawab yaitu Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga dan perlindungan hukum terhadap
pengguna jalan yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak tercantum di dalam Pasal
240 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun,
pemenuhan perlindungan hukum tersebut belum optimal dalam melindungi hak-hak korban kecelakaan
akibat jalan rusak di Kota Samarinda.
Kata kunci: Pertangungjawaban Pidana; Penyelenggara Jalan; Kecelekaan Lalu Lintas
ABSTRACT
The problem of traffic accidents caused by road damage factors has become a never-ending problem
until now, where the mobility of the community as road users continues to increase, demanding adequate
traffic infrastructure and road transportation to realize security and safety in traffic. This study aims to
examine the criminal liability of road operators for traffic accidents due to damaged roads and to
examine legal protection for victims of traffic accidents caused by damaged roads in Samarinda City.
The research approach used in this study is a normative approach that aims to examine two main points
of discussion, namely first, to examine the criminal liability of road operators for traffic accidents due
to damaged roads in Samarinda City. Second, to examine legal protection for victims of traffic accidents
caused by damaged roads in Samarinda City. The results of the study show that criminal liability for the
occurrence of traffic accidents caused by road damage factors can be charged to the road operator as
the responsible party, namely the Public Works Office for Highways and legal protection for road users
who are victims of traffic accidents due to damaged roads is listed in Article 240 of Law Number 22 of
2009 concerning Road Traffic and Transportation. However, the fulfillment of these legal protections
202
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume 6 Nomor II September 2024
Artikel
has not been optimal in protecting the rights of accident victims due to damaged roads in Samarinda
City.
Keywords: Criminal Liability; Road Operators; Traffic Accidents
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Akses jalan yang baik mempunyai peran strategis dalam mendukung proses pembangunan
sebagai upaya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan
umum. Jalan adalah infrastruktur yang memungkinkan mobilitas manusia dan barang,
memberikan akses ke layanan publik, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan berbagai fungsi
lainnya. Perencanaan, pengembangan, dan pemeliharaan jalan perlu menjadi prioritas dalam
upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan pertumbuhan ekonomi suatu negara. 1Jalan
memiliki peran besar dalam kehidupan masyarakat, karena jalan bisa menghubungkan satu
tempat ke tempat lainnya.2
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan
bahwa jalan adalah suatu prasarana transportasi yang meliputi segala bagian jalan termasuk
bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada di
atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air,
kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.3 Jalan mempunyai peranan penting terutama
yang menyangkut perwujudan perkembangan antar wilayah yang seimbang, pemerataan hasil
pembangunan serta pemantapan pertahanan dan keamanan nasional dalam rangka mewujudkan
pembangunan nasional.
Jalan yang baik sangat berpengaruh dan penting bagi perputaran roda kehidupan
masyarakat karena merupakan wadah mobilisasi terutama dalam bidang ekonomi masyarakat.
Pasal 273 ayat (1) Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
kemudian disingkat dengan UU LLAJ menyatakan bahwa, “Setiap penyelenggara Jalan yang
tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka
ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6
(enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”, kemudian
Pasal 273 ayat (3) ’’Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)”. Kota Samarinda
yang merupakan ibukota provinsi Kalimantan Timur yang menjadi pusat dari berbagai kegiatan
ekonomi, oleh karena nya menyebabkan kegiatan transportasi di Samarinda meningkat seiring
kegiatan-kegiatan tersebut dan tidak pernah berhenti. Oleh karena peningkatan tersebut
berdampak pula pada permasalahan transportasi darat salah satunya kecelakaan lalu lintas.
“Pengertian Jalan, Manfaat, Fungsi, Dan Klasifikasinya | Kumparan.Com,” accessed August 29, 2024,
https://kumparan.com/pengertian-dan-istilah/pengertian-jalan-manfaat-fungsi-dan-klasifikasinya-21GguSrF0qk.
2
Eviera Riza Indriani and Gde Made Swardana, “Penegakan Hukum Terhadap Penyelenggara Jalan Atas
Kerusakan Jalan Yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas (Di Wilayah Hukum Polda Bali),” E-Journal Ilmu
Hukum Kertha Wicara Fakultas Hukum Universitas Udayana 8 (2019).
3
“DPUPKP - KLASIFIKASI JALAN BERDASARKAN FUNGSI,” accessed August 29, 2024,
https://dpu.kulonprogokab.go.id/detil/47/klasifikasi- (...truncated)