Metode Omnibus Law dalam Pembaharuan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Studi Perbandingan Negara Kanada, Amerika Serikat, Filipina dan Vietnam)

Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, May 2023

The method for forming omnibus laws and regulations is relatively new to positive law for the formation of laws and regulations in Indonesia, considering overlapping regulations are one of the legal issues for reforming laws and regulations in Indonesia that need serious attention. There is a great number of laws and regulations that overlap each other, both horizontally and vertically, resulting in disharmony and legal uncertainty in the laws and regulations in Indonesia and to increase investment value and the national economy which is still relatively low when compared to other countries. This research discusses how the omnibus law concept is applied in other countries in the formation of laws and regulations; and whether the concept of the omnibus law implemented by the Government of Indonesia is in accordance with the objectives of the law and the legal reform of the formation of statutory regulations. This study uses normative research methods. The results of this study conclude that first, other countries, namely Canada, the United States, the Philippines and Vietnam have different legal reasoning, namely as a consolidated norm; increase the investment sector; and the many laws and regulations that overlap with each other and the process of forming laws and regulations is lengthy. Second, the omnibus law method in Indonesia is through Law No. 11 of 2020 on Job Creation which has been revoked by Government Regulation in lieu of Law No. 2 of 2022 does not reflect the objectives of the law (fairness, public benefit and legal certainty) and there are no principles for forming good statutory regulations.Keywords: Omnibus Law; Legal Updates; Formation of Legislative Regulations AbstrakMetode pembentukan peraturan perundang-undangan omnibus law terbilang baru di hukum positif pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena regulasi-regulasi yang saling tumpang tindih menjadi salah satu isu hukum pembaharuan hukum peraturan perundang-undangan di Indonesia yang perlu diperhatikan dengan serius. Begitu banyak peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih, baik secara horizontal maupun vertikal, sehingga terjadi ketidak-harmonisan dan ketidak-pastian hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan untuk meningkatkan nilai investasi dan ekonomi nasional yang masih terbilang rendah apabila dibandingkan dengan negara-negara lain. Sehingga penelitian ini membahas bagaimanakah konsep omnibus law yang diterapkan di negara-negara lain dalam pembentukan peraturan perundang-undangan; dan apakah konsep omnibus law yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia sudah sesuai dengan tujuan hukum dan pembaharuan hukum pembentukan peraturan perundang-undang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan, pertama, negara-negara lain, yaitu Kanada, Amerika Serikat, Filipina dan Vietnam memiliki alasan hukum (legal reasoning) yang berbeda-beda, yaitu sebagai norma konsolidatif; meningkatkan sektor investasi; dan banyaknya peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang panjang. Kedua, metode omnibus law di Indonesia melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dicabut dengan Perpu No. 2 Tahun 2022 tidak mencerminkan tujuan hukum (keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum) dan tidak ada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.Kata-kata Kunci: Omnibus Law; Pembaharuan Hukum; Pembentukan Peratuaran Perundang-Undangan

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/download/25694/15116

Metode Omnibus Law dalam Pembaharuan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Studi Perbandingan Negara Kanada, Amerika Serikat, Filipina dan Vietnam)

Muhammad Ihsan F. Metode Omnibus Law dalam Pembaharuan Hukum... 233 Metode Omnibus Law dalam Pembaharuan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Studi Perbandingan Negara Kanada, Amerika Serikat, Filipina dan Vietnam) Muhammad Ihsan Firdaus Magister Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang Jawa Timur Indonesia Jln. Malang Jawa Timur Indonesia Received: 11 Oktober 2022; Accepted: 27 Maret 2023; Published: 30 Mei 2023 DOI: 10.20885/iustum.vol30.iss2.art1 Abstract The method for forming omnibus laws and regulations is relatively new to positive law for the formation of laws and regulations in Indonesia, considering overlapping regulations are one of the legal issues for reforming laws and regulations in Indonesia that need serious attention. There is a great number of laws and regulations that overlap each other, both horizontally and vertically, resulting in disharmony and legal uncertainty in the laws and regulations in Indonesia and to increase investment value and the national economy which is still relatively low when compared to other countries. This research discusses how the omnibus law concept is applied in other countries in the formation of laws and regulations; and whether the concept of the omnibus law implemented by the Government of Indonesia is in accordance with the objectives of the law and the legal reform of the formation of statutory regulations. This study uses normative research methods. The results of this study conclude that first, other countries, namely Canada, the United States, the Philippines and Vietnam have different legal reasoning, namely as a consolidated norm; increase the investment sector; and the many laws and regulations that overlap with each other and the process of forming laws and regulations is lengthy. Second, the omnibus law method in Indonesia is through Law No. 11 of 2020 on Job Creation which has been revoked by Government Regulation in lieu of Law No. 2 of 2022 does not reflect the objectives of the law (fairness, public benefit and legal certainty) and there are no principles for forming good statutory regulations. Keywords: Omnibus Law; Legal Updates; Formation of Legislative Regulations Abstrak Metode pembentukan peraturan perundang-undangan omnibus law terbilang baru di hukum positif pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena regulasi-regulasi yang saling tumpang tindih menjadi salah satu isu hukum pembaharuan hukum peraturan perundang-undangan di Indonesia yang perlu diperhatikan dengan serius. Begitu banyak peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih, baik secara horizontal maupun vertikal, sehingga terjadi ketidak-harmonisan dan ketidak-pastian hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan untuk meningkatkan nilai investasi dan ekonomi nasional yang masih terbilang rendah apabila dibandingkan dengan negara-negara lain. Sehingga penelitian ini membahas bagaimanakah konsep omnibus law yang diterapkan di negara-negara lain dalam pembentukan peraturan perundang-undangan; dan apakah konsep omnibus law yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia sudah sesuai dengan tujuan hukum dan pembaharuan hukum pembentukan peraturan perundang-undang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan, pertama, negara-negara lain, yaitu Kanada, Amerika Serikat, Filipina dan Vietnam memiliki alasan hukum (legal reasoning) yang berbedabeda, yaitu sebagai norma konsolidatif; meningkatkan sektor investasi; dan banyaknya peraturan perundangundangan yang saling tumpang tindih dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang panjang. Kedua, metode omnibus law di Indonesia melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dicabut dengan Perpu No. 2 Tahun 2022 tidak mencerminkan tujuan hukum (keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum) dan tidak ada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Kata-kata Kunci: Omnibus Law; Pembaharuan Perundang-Undangan Hukum; Pembentukan Peratuaran 234 Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 2 VOL. 30 MEI 2023: 233 - 255 Pendahuluan Hukum terus berkembang seiring berkembangnya zaman demi terciptanya tujuan hukum yang berasaskan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Perkembangan hukum terus terjadi karena masyarakat sebagai role occupant (pemegang peran) yang memiliki kedudukan atau legalitas1 terus berkembang, serta implementing agency (lembaga pelaksana peraturan)2 sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undangan dan juga memberikan sanksi apabila peraturan tersebut dilanggar, juga terus berkembang. Reformasi hukum atau juga bisa disebut sebagai pembaharuan hukum, tidak hanya merubah hukum secara tekstual dalam konteks sebagai sebuah bentuk sistem hukum yang masih terus mengalami perkembangan dan perubahan untuk mencari sistem hukum yang tepat untuk diterapkan,3 namun nilai dasar dari hukum tersebut lah yang menjadi pokok dari pembaharuan dan perkembangan, karena substansi atau esensi dari hukum adalah nilai, bagaimana hukum dapat menggambarkan tatatata nilai yang terkandung di dalamnya, tidak hanya sebatas kalimat-kalimat yang tak memiliki makna dan substansi.4 Reformasi hukum seperti yang sudah dijelaskan tidak hanya tentang merubah peraturan perundang-undangan secara tertulis, namun juga mereformasi substansi hukum, struktur dan budaya hukum itu sendiri,5 sehingga hukum dapat bekerja untuk memanusiakan manusia, sehingga tujuan hukum untuk menciptakan keadilan dapat tercapai.6 Dari pembaharuan hukum secara substansi nilai tersebut berkelindan dengan terwujudnya asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Pembaharuan hukum juga berkenaan dengan politik hukum dalam suatu negara, memberikan makna bahwa politik hukum sebagai bentuk kebijakan 1 Devy Tantry Anjany, Ana Silviana dan Triyono, “Arti Penting Pendaftaran Tanah demi Menjamin Kepastian Hukum (Studi di Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang Kota Semarang)”, Diponegoro Law Journal. Vol. 8 No. 1, 2019, hlm. 181. 2 Gede Marhaendra Wija Atmaja, Metodologi dan Bahasa Perundang-Undangan, Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bali, 2016, hlm. 7. 3 Anak Agung Putu Wiwik Sugiantari, “Perkembangan Hukum Indonesia Dalam Menciptakan Unifikasi dan Kodifikasi Hukum”, Jurnal Advokasi, Vol. 5 No. 2, September 2015, hlm. 109. 4 Tongat “et.all”. “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional”, Jurnal Konstitusi, Vol. 17 No. 1, Maret 2020, hlm. 158. 5 Ahmad Ulil Aedi, Sakti Lazuardi dan Ditta Chandra Putri, “Arsitektur Penerapan Omnibus Law Melalui Transplantasi Hukum Nasional Pembentukan Undang-Undang”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 14 No. 1, Maret 2020, hlm. 2. 6 Jawahir Thontowi, Mengenal Teori Hukum Inklusif, CV. Buana Grafika, Yogyakarta, 2019, hlm. 11. Muhammad Ihsan F. Metode Omnibus Law dalam Pembaharuan Hukum... 235 mendasar penyelenggara negara yang menentukan arah, bentuk maupun substansi sebagai kriteria dari seb (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/download/25694/15116
Article home page: https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/25694/15116

Muhammad Ihsan Firdaus. Metode Omnibus Law dalam Pembaharuan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Studi Perbandingan Negara Kanada, Amerika Serikat, Filipina dan Vietnam), Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 2023, pp. 233-255,