Legalitas Pergantian Kekuasaan Di Afganistan Melalui Coup D’etat Oleh Taliban Menurut Hukum Internasional
Dodik Setiawan NH. Legalitas Pergantian Kekuasaan di... 1
Legalitas Pergantian Kekuasaan Di Afganistan
Melalui Coup D’etat Oleh Taliban
Menurut Hukum Internasional
Dodik Setiawan Nur Heriyanto
Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Indonesia
Jln. Kaliurang Km. 14,5 Sleman Yogyakarta Indonesia
Received: 19 Mei 2022; Accepted: 29 Agustus 2022; Published: 2 September 2022
DOI: 10.20885/iustum.vol29.iss3.art1
Abstract
Since the US withdrew all its military forces, the Taliban as one of the ultra-conservative factions
managed to hold control of all Afghanistan. The dominance of the Taliban's power has peaked since
the coup d'etat (coup) of the legitimate government in power under President Ashraf Ghani. The
international community condemns the coup act and fears the Taliban leadership will pursue policies
that are incompatible with human rights values. For this reason, this study examines the legality of the
coup act carried out by the Taliban according to international law. In addition, this study will also
analyze how the government under the control of the Taliban can gain recognition from other countries
so that it can be used as a modality for establishing international relations. By using normative legal
research, this study concludes that to determine the legality of the coup carried out by the Taliban, it is
very dependent on the constitutionality of the coup according to Afghan law, their effective control, and
their compliance with international law. Although the recognition is still ambiguous in practice, the
Afghan government under the Taliban needs it to be actively involved in international relations.
Keywords: Taliban; Afghanistan; coup; recognition; international law
Abstrak
Sejak seluruh pasukan militer Amerika Serikat ditarik mundur, Taliban sebagai salah satu faksi ultra
konservatif berhasil menguasasi seluruh wilayah Afganistan. Dominansi kekuasaan Taliban tersebut
memuncak sejak terjadinya coup d’etat (kudeta) atas pemerintah yang sah berkuasa dibawah
Presiden Ashraf Ghani. Masyarakat internasional mengecam tindakan kudeta tersebut dan khawatir
kepemimpinan Taliban akan melakukan kebijakan yang tidak sesuai dengan nilai hak asasi manusia.
Untuk itulah dalam penelitian ini dikaji legalitas tindakan kudeta yang dilakukan oleh Taliban menurut
hukum internasional. Selain itu, penelitian ini juga akan menganalisis bagaimana agar pemerintah
dibawah kendali Taliban dapat memperoleh pengakuan dari negara lain sehingga dapat digunakan
sebagai modalitas menjalin hubungan internasional. Dengan menggunakan penelitian hukum
normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk menentukan legalitas kudeta yang dilakukan
Taliban maka sangat tergantung pada keabsahan kudeta secara konstitusionalitas menurut hukum
Afganistan, penguasaan efektif, dan kepatuhan mereka terhadap hukum internasional. Meskipun
pengakuan masih terdapat ambiguitas dalam praktek, namun pemerintah Afganistan dibawah Taliban
memerlukannya untuk dapat terlibat aktif dalam hubungan internasional.
Kata-kata Kunci: Taliban; Afganistan; kudeta; pengakuan; hukum internasional
2 Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 3 VOL. 29 SEPTEMBER 2022: 469 - 493
Pendahuluan
Pasca terjadinya serangan terorisme menara kembar World Trade Centre pada
11 September 2001, Amerika Serikat melancarkan invasi ke Afghanistan dengan
alasan untuk memburu para aktor serangan terorisme termasuk Osama bin
Laden.1 Invasi yang dikenal dengan istilah “Operation Enduring Freedom”
tersebut berlangsung sejak Oktober 2001 yang kemudian berakibat dominansi
pengaruh Amerika Serikat di Afganistan selama hampir dua dekade.2 Pada tahun
2011, Osama bin Laden berhasil terdeteksi keberadaannya di Pakistan dan
terbunuh dalam operasi militer Amerika Serikat.3 Setelah kejadian tersebut,
Amerika Serikat kemudian berupaya mengurangi pengaruhnya di Afghanistan
dan mengurangi jumlah pasukan militernya.4
Pada Juli 2021, hampir sebagian besar pasukan dan armada militer Amerika
Serikat telah ditarik mundur. Setelah itu, militan Taliban telah berhasil menguasai
sebagian besar wilayah di Afganistan. Hingga kemudian pada pertengahan
Agustus 2021, Taliban berhasil mengambil alih kekuasaan pemerintah dengan
cara coup d’etat. Untuk menghindari pertumpahan darah, Presiden Afganistan
Ashraf Ghani menyelamatkan diri ke Abu Dhabi.
Kejadian peralihan kekuasaan pemerintahan melalui kudeta seringkali
terjadi di beberapa negara antara lain misalnya kudeta yang terjadi di Myanmar
(2021)5, Ukraina (2014), Thailand (2014)6, Mesir (2011), Filipina (1989), dan Turki
(1960).7 Di satu sisi menurut hukum, kudeta dilakukan secara melanggar nilainilai demokrasi.8 Namun, dari sudut pandang politik terkadang kudeta terpaksa
1 David Schultz, “Democracy on Trial: Terrorism, Crime, and National Security Policy in a Post 9-11
World,” Golden Gate University Law Review 38 (2008), hlm. 195–248., hlm. 195-196.
2 Alexander Salt, “Transformation and the War in Afghanistan,” Strategic Studies Quarterly 12, no. 1 (2018),
hlm. 98–126., hlm. 99-100
3 Jason Burke, “The Rise and Fall of Osama Bin Laden Review – How the Son of a Brickie Became the
Leader of Al-Qaida,” The Observer, last modified 2021, accessed September 17, 2021,
https://www.theguardian.com/books/2021/sep/06/the-rise-and-fall-of-osama-bin-laden-review-how-the-sonof-a-brickie-became-the-leader-of-al-qaida.
4 Michael D. Shear et al., “This Is How the U.S.’s Afghanistan Exit Plan Unraveled,” The New York Times,
last modified 2021, accessed September 17, 2021, https://www.nytimes.com/2021/08/21/us/politics/bidentaliban-afghanistan-kabul.html.
5 Kristen E. Eichensehr, “Military Coup in Burma Draws International Condemnation and Pressure,”
American Journal of International Law 115 (2021): 558–565.
6 Mike Doyle, “My 20 Years in Thailand,” Arkansas Lawyer (2017), hlm 30–31.
7 Ozan O. Varol, “The Democratic Coup d’Etat,” Havard International Law Journal 53 (2012), hlm. 291–
356.
8 Ibid., hlm. 293.
Dodik Setiawan NH. Legalitas Pergantian Kekuasaan di... 3
harus dilakukan9 untuk menghentikan rezim yang sewenang-wenang, tidak adil,
serta melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
Para pimpinan pemerintahan negara lain memiliki skeptisme bahwa Taliban
akan dapat dengan mudah mendapatkan pengakuan internasional.10 Secara
historis, saat Taliban memimpin Afganistan antara 1996 hingga 2001 telah banyak
kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap hak asasi manusia khususnya
perlindungan terhadap hak perempuan. Tidak hanya itu saja, negara-negara barat
juga masih menganggap Taliban berafiliasi dengan organisasi terorisme seperti
Al-Qaeda sehingga sangat tidak mudah mereka mendapatkan atensi dan
pengakuan internasional.11 Fakta dan situasi inilah yang mendorong penulis
untuk mengkaji legalitas kudeta yang terjadi di Afganistan oleh Taliban serta
kebutuhan pengakuan dari negara lain terhadap Pemerintah yang dipimpin oleh
Taliban pasca kudeta.
Rumusan Masalah
Terdapat dua rumusan masalah dalam p (...truncated)