Studi Perbandingan Penanganan Pengungsi Luar Negeri Di Indonesia, Australia, Dan Thailand

Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Nov 2022

Indonesia specifically addresses the refugee issues in Presidential Regulation No. 125 of 2016 on the Handling of Foreign Refugees. The handling of refugee status in Indonesia is handed over to UNHCR considering that Indonesia is not a party to the 1951 Refugee Convention or the 1967 Protocol. Besides Indonesia, Australia and Thailand are also not parties to the convention. Therefore it is important to see a comparative study of policies between countries. This study also aims to find out whether Presidential Decree No. 125 of 2016 can resolve the problem of refugees in Indonesia and what is the policy comparison between Indonesia, Australia and Thailand. The research method used is normative legal research with a statutory approach. The results of the study concluded that Presidential Decree No. 125 of 2016 has adequately accommodated arrangements for overseas refugees, but there are still several provisions that have multiple interpretations, such as arrangements regarding "foreigners", Rudenim arrangements, and the principle of "local integration" that has not been regulated. The implementation in Australia is firmer compared to Thailand and Indonesia. Australia itself emphasizes forced repatriation if it is detected as threatening the country's sovereignty. Meanwhile, Thailand provides access to foreign refugees to submit applications so they can live and settle.Key Words: Presidential decree 125 Year 2016, Refugees, 1951 Convention, 1967 Protocol AbstrakIndonesia secara khusus mengatur masalah pengungsi dalam Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri. Penanganan status pengungsi di Indonesia diserahkan kepada UNHCR mengingat Indonesia bukan negara pihak Konvensi Pengungsi 1951 atau Protokol 1967. Selain Indonesia, Australia dan Thailand juga bukan negara pihak konvensi. Oleh karena itu penting untuk melihat studi perbandingan kebijakan antar negara. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui apakah Perpres No. 125 Tahun 2016 dapat menyelesaikan masalah pengungsi di Indonesia dan bagaimana perbandingan kebijakan antara Indonesia, Australia dan Thailand. Adapun metode penelitian yang digunakan, yaitu penelian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Perpres No. 125 Tahun 2016, telah cukup mengakomodasi pengaturan pengungsi luar negeri, akan tetapi masih terdapat beberapa ketentuan yang multitafsir, seperti pengaturan tentang “orang asing”, pengaturan Rundenim, dan belum diaturnya mengenai prinsip “integrasi lokal”. Adapun implementasi di negara Australia lebih tegas dibandingkan dengan Thailand dan Indonesia. Asutralia sendiri menegaskan pemulangan paksa jika terdeteksi mengancam kedaulatan negara. Sedangkan Thailand memberikan akses kepada pengungsi luar negeri untuk mengajukan permohonan agar dapat tinggal dan menetap.Kata-kata Kunci: Perpres 125 Tahun 2016; Pengungsi; Konvensi 1951; Protokol 1967

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/download/19625/14425

Studi Perbandingan Penanganan Pengungsi Luar Negeri Di Indonesia, Australia, Dan Thailand

26 Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 1 VOL. 30 JANUARI 2023: 26 - 48 Studi Perbandingan Penanganan Pengungsi Luar Negeri Di Indonesia, Australia, Dan Thailand Mohamad Hidayat Muhtar, Zamroni Abdussamad, dan Zainal Abdul Aziz Hadju Departemen Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo Sulawesi Indonesia Departemen Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo Sulawesi Indonesia Departemen Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran Bandung Jawa Barat Indonesia Jln. Jend. Sudirman No. 6, Dulalowo Tim., Kota Tengah, Kota Gorontalo, Gorontalo, Sulawesi Indonesia Jln. Raya Bandung Sumedang KM.21, Hegarmanah, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Indonesia , , Received: 17 Juni 2021; Accepted: 19 Oktober 2022; Published: 29 November 2022 DOI: 10.20885/iustum.vol30.iss1.art2 Abstract Indonesia specifically addresses the refugee issues in Presidential Regulation No. 125 of 2016 on the Handling of Foreign Refugees. The handling of refugee status in Indonesia is handed over to UNHCR considering that Indonesia is not a party to the 1951 Refugee Convention or the 1967 Protocol. Besides Indonesia, Australia and Thailand are also not parties to the convention. Therefore it is important to see a comparative study of policies between countries. This study also aims to find out whether Presidential Decree No. 125 of 2016 can resolve the problem of refugees in Indonesia and what is the policy comparison between Indonesia, Australia and Thailand. The research method used is normative legal research with a statutory approach. The results of the study concluded that Presidential Decree No. 125 of 2016 has adequately accommodated arrangements for overseas refugees, but there are still several provisions that have multiple interpretations, such as arrangements regarding "foreigners", Rudenim arrangements, and the principle of "local integration" that has not been regulated. The implementation in Australia is firmer compared to Thailand and Indonesia. Australia itself emphasizes forced repatriation if it is detected as threatening the country's sovereignty. Meanwhile, Thailand provides access to foreign refugees to submit applications so they can live and settle. Key Words: Presidential decree 125 Year 2016, Refugees, 1951 Convention, 1967 Protocol Abstrak Indonesia secara khusus mengatur masalah pengungsi dalam Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri. Penanganan status pengungsi di Indonesia diserahkan kepada UNHCR mengingat Indonesia bukan negara pihak Konvensi Pengungsi 1951 atau Protokol 1967. Selain Indonesia, Australia dan Thailand juga bukan negara pihak konvensi. Oleh karena itu penting untuk melihat studi perbandingan kebijakan antar negara. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui apakah Perpres No. 125 Tahun 2016 dapat menyelesaikan masalah pengungsi di Indonesia dan bagaimana perbandingan kebijakan antara Indonesia, Australia dan Thailand. Adapun metode penelitian yang digunakan, yaitu penelian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Perpres No. 125 Tahun 2016, telah cukup mengakomodasi pengaturan pengungsi luar negeri, akan tetapi masih terdapat beberapa ketentuan yang multitafsir, seperti pengaturan tentang “orang asing”, pengaturan Rundenim, dan belum diaturnya mengenai prinsip “integrasi lokal”. Adapun implementasi di negara Australia lebih tegas dibandingkan dengan Thailand dan Indonesia. Asutralia sendiri menegaskan pemulangan paksa jika terdeteksi mengancam kedaulatan negara. Sedangkan Thailand memberikan akses kepada pengungsi luar negeri untuk mengajukan permohonan agar dapat tinggal dan menetap. Kata-kata Kunci: Perpres 125 Tahun 2016; Pengungsi; Konvensi 1951; Protokol 1967 M. Hidayat M., Zamroni A., dan Zainal AAH. Studi Perbandingan Penanganan... 27 Pendahuluan Indonesia yang terletak diantara dua samudra dan dua benua, menjadikannya sebagai tempat yang paling strategis untuk perpindahan dan juga tempat transit pengungsi asing asal benua asia yang ingin pergi ke Australia dan Amerika Serikat sebagai negara ketiga. Dalam beberapa tahun terakhir, sesuai data yang diberikan oleh Lembaga PBB untuk pengungsi atau United Nations High Commisioner for Refugees (UNHCR), sampai dengan akhir Maret 2017 berada di antara negara-negara penerima pencari suaka dan pengungsi dalam jumlah besar seperti Malaysia, Thailand dan Australia, secara berkelanjutan Indonesia terkena dampak dari pergerakan populasi tercampur (mixed population movements).1 Bagian dari kesulitan yang dihadapi oleh pengungsi terletak pada kesenjangan yang jelas antara keberadaan hak untuk suaka dan kurangnya kewajiban negara yang sesuai untuk memberikan suaka. Universal Declaration of Human Rights 1948 yang terkenal memberikan "setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati di negara lain suaka dari penganiayaan".2 Namun, hak untuk mencari suaka belum dimasukkan dalam instrumen yang mengikat secara hukum, tidak ada penyebutan hak ini dalam Konvensi Pengungsi 1951. Hal ini menyebabkan aspek kepastian hukum terhadap pencari suaka tidak memiliki dasar hukum yang eksplisit dan dapat menjadi rujukan bagi negara untuk menolak pencari suaka. Dalam hal apapun, hukum internasional jelas tidak menyediakan kewajiban untuk memberikan perlindungan.3 Negara memiliki hak, bukan tugas, untuk memberikan suaka, yang mengikuti dari hak kedaulatan untuk mengendalikan masuknya pengungsi ke dalam wilayahnya. Setelah penurunan jumlah di akhir 1990-an, jumlah kedatangan pencari suaka ke Indonesia kembali meningkat di 2000, 2001 dan 2002. Kedatangan kembali meningkat di 2009 dengan jumlah 3.230 orang meminta perlindungan melalui UNHCR. Kedatangan pencari suaka yang mendaftarkan diri di UNHCR dari tahun ke tahun: 385 di 2008; 3.230 pada 2009; 3.905 pada 2010; 4.052 di 2011, 1 Muhammad Fauzan Alamari, “Imigran Dan Masalah Integrasi Sosial”, Jurnal Dinamika Global, Vol. 5 No. 2, Desember 2020, hlm. 269. 2 Lihat, Article 14 (1), Universal Declaration of Human Rights 1948 3 Bandingkan, Catherine Phuong, Identifying States’ Responsibilities towards Refugees and Asylum Seekers, Esil Research Forum Geneva, May 2005, International Law,Contemporary Problems, hlm. 2. 28 Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 1 VOL. 30 JANUARI 2023: 26 - 48 7.223 di 2012; 8.332 di 2013; 5.659 di 2014; 4.426 di 2015; 3.112 di 2016.4 Saat ini mayoritas pencari suaka tersebut datang dari Afghanistan dan Somalia.5 Indonesia bukan penandatangan Konvensi Pengungsi 1951 atau Protokol 1967, dan karenanya tidak secara resmi mengakui pengungsi. Pemerintah Indonesia telah memberikan wewenang kepada Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) untuk menjadi badan yang bertanggung jawab selama pengungsi tinggal di Indonesia, dan telah menetapkan bahwa pengungsi boleh tinggal di Indonesia sampai pengungsi dapat dimukimkan di negara ketiga. Tidak ada jalur yang tersedia bagi pengungsi untuk bermukim di Indonesia. Pemerintah Indonesia membentuk Per (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/download/19625/14425
Article home page: https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/19625/14425

Mohamad Hidayat Muhtar, Zamroni Abdussamad, Zainal Abdul Aziz Hadju. Studi Perbandingan Penanganan Pengungsi Luar Negeri Di Indonesia, Australia, Dan Thailand, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 2022, pp. 26-48,