Studi Perbandingan Penanganan Pengungsi Luar Negeri Di Indonesia, Australia, Dan Thailand
26 Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 1 VOL. 30 JANUARI 2023: 26 - 48
Studi Perbandingan Penanganan Pengungsi Luar Negeri
Di Indonesia, Australia, Dan Thailand
Mohamad Hidayat Muhtar, Zamroni Abdussamad, dan Zainal Abdul Aziz Hadju
Departemen Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo Sulawesi Indonesia
Departemen Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo Sulawesi Indonesia
Departemen Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran Bandung Jawa Barat Indonesia
Jln. Jend. Sudirman No. 6, Dulalowo Tim., Kota Tengah, Kota Gorontalo, Gorontalo, Sulawesi Indonesia
Jln. Raya Bandung Sumedang KM.21, Hegarmanah, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Indonesia
, ,
Received: 17 Juni 2021; Accepted: 19 Oktober 2022; Published: 29 November 2022
DOI: 10.20885/iustum.vol30.iss1.art2
Abstract
Indonesia specifically addresses the refugee issues in Presidential Regulation No. 125 of 2016 on the
Handling of Foreign Refugees. The handling of refugee status in Indonesia is handed over to UNHCR
considering that Indonesia is not a party to the 1951 Refugee Convention or the 1967 Protocol. Besides
Indonesia, Australia and Thailand are also not parties to the convention. Therefore it is important to see a
comparative study of policies between countries. This study also aims to find out whether Presidential
Decree No. 125 of 2016 can resolve the problem of refugees in Indonesia and what is the policy
comparison between Indonesia, Australia and Thailand. The research method used is normative legal
research with a statutory approach. The results of the study concluded that Presidential Decree No. 125
of 2016 has adequately accommodated arrangements for overseas refugees, but there are still several
provisions that have multiple interpretations, such as arrangements regarding "foreigners", Rudenim
arrangements, and the principle of "local integration" that has not been regulated. The implementation in
Australia is firmer compared to Thailand and Indonesia. Australia itself emphasizes forced repatriation if
it is detected as threatening the country's sovereignty. Meanwhile, Thailand provides access to foreign
refugees to submit applications so they can live and settle.
Key Words: Presidential decree 125 Year 2016, Refugees, 1951 Convention, 1967 Protocol
Abstrak
Indonesia secara khusus mengatur masalah pengungsi dalam Peraturan Presiden No. 125 Tahun
2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri. Penanganan status pengungsi di Indonesia
diserahkan kepada UNHCR mengingat Indonesia bukan negara pihak Konvensi Pengungsi 1951 atau
Protokol 1967. Selain Indonesia, Australia dan Thailand juga bukan negara pihak konvensi. Oleh
karena itu penting untuk melihat studi perbandingan kebijakan antar negara. Penelitian ini juga
bertujuan untuk mengetahui apakah Perpres No. 125 Tahun 2016 dapat menyelesaikan masalah
pengungsi di Indonesia dan bagaimana perbandingan kebijakan antara Indonesia, Australia dan
Thailand. Adapun metode penelitian yang digunakan, yaitu penelian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Perpres No. 125 Tahun
2016, telah cukup mengakomodasi pengaturan pengungsi luar negeri, akan tetapi masih terdapat
beberapa ketentuan yang multitafsir, seperti pengaturan tentang “orang asing”, pengaturan Rundenim,
dan belum diaturnya mengenai prinsip “integrasi lokal”. Adapun implementasi di negara Australia lebih
tegas dibandingkan dengan Thailand dan Indonesia. Asutralia sendiri menegaskan pemulangan
paksa jika terdeteksi mengancam kedaulatan negara. Sedangkan Thailand memberikan akses
kepada pengungsi luar negeri untuk mengajukan permohonan agar dapat tinggal dan menetap.
Kata-kata Kunci: Perpres 125 Tahun 2016; Pengungsi; Konvensi 1951; Protokol 1967
M. Hidayat M., Zamroni A., dan Zainal AAH. Studi Perbandingan Penanganan... 27
Pendahuluan
Indonesia
yang
terletak
diantara
dua
samudra
dan
dua
benua,
menjadikannya sebagai tempat yang paling strategis untuk perpindahan dan juga
tempat transit pengungsi asing asal benua asia yang ingin pergi ke Australia dan
Amerika Serikat sebagai negara ketiga. Dalam beberapa tahun terakhir, sesuai
data yang diberikan oleh Lembaga PBB untuk pengungsi atau United Nations High
Commisioner for Refugees (UNHCR), sampai dengan akhir Maret 2017 berada di
antara negara-negara penerima pencari suaka dan pengungsi dalam jumlah besar
seperti Malaysia, Thailand dan Australia, secara berkelanjutan Indonesia terkena
dampak dari pergerakan populasi tercampur (mixed population movements).1
Bagian dari kesulitan yang dihadapi oleh pengungsi terletak pada
kesenjangan yang jelas antara keberadaan hak untuk suaka dan kurangnya
kewajiban negara yang sesuai untuk memberikan suaka. Universal Declaration of
Human Rights 1948 yang terkenal memberikan "setiap orang berhak untuk
mencari dan menikmati di negara lain suaka dari penganiayaan".2 Namun, hak
untuk mencari suaka belum dimasukkan dalam instrumen yang mengikat secara
hukum, tidak ada penyebutan hak ini dalam Konvensi Pengungsi 1951. Hal ini
menyebabkan aspek kepastian hukum terhadap pencari suaka tidak memiliki
dasar hukum yang eksplisit dan dapat menjadi rujukan bagi negara untuk
menolak pencari suaka. Dalam hal apapun, hukum internasional jelas tidak
menyediakan kewajiban untuk memberikan perlindungan.3 Negara memiliki hak,
bukan tugas, untuk memberikan suaka, yang mengikuti dari hak kedaulatan
untuk mengendalikan masuknya pengungsi ke dalam wilayahnya.
Setelah penurunan jumlah di akhir 1990-an, jumlah kedatangan pencari
suaka ke Indonesia kembali meningkat di 2000, 2001 dan 2002. Kedatangan
kembali meningkat di 2009 dengan jumlah 3.230 orang meminta perlindungan
melalui UNHCR. Kedatangan pencari suaka yang mendaftarkan diri di UNHCR
dari tahun ke tahun: 385 di 2008; 3.230 pada 2009; 3.905 pada 2010; 4.052 di 2011,
1
Muhammad Fauzan Alamari, “Imigran Dan Masalah Integrasi Sosial”, Jurnal Dinamika Global, Vol. 5
No. 2, Desember 2020, hlm. 269.
2 Lihat, Article 14 (1), Universal Declaration of Human Rights 1948
3 Bandingkan, Catherine Phuong, Identifying States’ Responsibilities towards Refugees and Asylum Seekers, Esil
Research Forum Geneva, May 2005, International Law,Contemporary Problems, hlm. 2.
28 Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 1 VOL. 30 JANUARI 2023: 26 - 48
7.223 di 2012; 8.332 di 2013; 5.659 di 2014; 4.426 di 2015; 3.112 di 2016.4 Saat ini
mayoritas pencari suaka tersebut datang dari Afghanistan dan Somalia.5
Indonesia bukan penandatangan Konvensi Pengungsi 1951 atau Protokol
1967, dan karenanya tidak secara resmi mengakui pengungsi. Pemerintah
Indonesia telah memberikan wewenang kepada Komisaris Tinggi PBB untuk
Pengungsi (UNHCR) untuk menjadi badan yang bertanggung jawab selama
pengungsi tinggal di Indonesia, dan telah menetapkan bahwa pengungsi boleh
tinggal di Indonesia sampai pengungsi dapat dimukimkan di negara ketiga.
Tidak ada jalur yang tersedia bagi pengungsi untuk bermukim di Indonesia.
Pemerintah Indonesia membentuk Per (...truncated)