Prospek Relasi Dewan Perwakilan Daerah Dengan Partai Politik
Bagir M., Indra P., dan Mei S. Prospek Relasi Dewan Perwakilan... 233
Prospek Relasi Dewan Perwakilan Daerah
Dengan Partai Politik
Bagir Manan, Indra Perwira, dan Mei Susanto
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung Jawa Barat Indonesia
Jln. Imam Bonjol No. 21 Bandung, 40132 Jawa Barat Indonesia
; ; dan
Received: 20 Desember 2020; Accepted: 7 April 2021; Published: 2 Juni 2021
DOI: 10.20885/iustum.vol28.iss2.art1
Abstract
This article analyzes the relationship between the Regional Representative Council (DPD) and political parties
that are often confronted diametrically. The questions presented, what is the historical factor for the formation of
the DPD and the comparison of the practices of several countries in relation to regional representative bodies
and political parties? What are the prospects for the relationship between the DPD and political parties in the
future? This article aims to provide a different perspective on the relationship between the DPD and political
parties from the historical, comparative and conception point of regional representation bodies. Through the
socio-legal method, it was concluded that, first, historically the formation of the DPD was designed to be filled by
individuals, not political parties. However, the practice of some countries shows that regional representative
bodies generally cannot be separated from political parties. The lesson is that separating the DPD and political
parties "strictly" can be said to always be violated because it is not in accordance with the natural conditions of
filling the DPD directly by the people, who are influenced by the strength of the network and political parties.
Second, whether or not there are political party affiliations in the DPD will not have a significant impact due to the
limited authority of the DPD, so what is needed is the granting of significant DPD authority in the legislative
process and supervision through the bicameral model. Thus, the prospect of the relationship between the DPD
and political parties in the future can contribute to each other according to the DPD's already significant authority
while still providing space for individuals.
Key Words:Bi-cameral, political parties, regional representative council, regional elements
Abstrak
Artikel ini menganalisis relasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan partai politik yang kerap dihadapkan secara
diametral. Pertanyaan yang diajukan, bagaimana faktor historis pembentukan DPD dan perbandingan praktik
beberapa negara dalam kaitan antara badan perwakilan kedaerahan dengan partai politik? Dan bagaimana
prospek hubungan DPD dengan partai politik di masa akan datang? Artikel ini bertujuan memberikan perspektif
berbeda terhadap relasi DPD dan partai politik dari sudut sejarah, perbandingan, dan konsepsi badan perwakilan
kedaerahan. Melalui metode socio-legal, disimpulkan, pertama, secara historis pembentukan DPD memang
didesain untuk diisi oleh perorangan, bukan partai politik. Namun, praktik beberapa negara menunjukkan badan
perwakilan kedaerahan secara alamiah umumnya tidak dapat dilepaskan dari partai politik. Pelajarannya,
memisahkan DPD dan partai politik secara "ketat" dapat dikatakan akan selalu dilanggar karena tidak sesuai
dengan kondisi alamiah pengisian DPD secara langsung oleh rakyat, yang dipengaruhi kekuatan jaringan dan
partai politik. Kedua, ada tidaknya afiliasi partai politik di DPD tidak akan memberikan dampak signifikan karena
keterbatasan kewenangan DPD, sehingga yang diperlukan adalah pemberian kewenangan DPD yang signifikan
dalam proses legislasi dan pengawasan melalui model bikameral. Dengan demikian, prospek hubungan DPD
dan partai politik di masa akan datang dapat saling berkontribusi sesuai kewenangan DPD yang sudah signifikan
dengan tetap memberi ruang bagi perseorangan.
Kata-kata Kunci: Dewan Perwakilan Daerah; partai politik; bikameral; perwakilan
kedaerahan
234 Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 2 VOL. 28 MEI 2021: 233 - 257
Pendahuluan
Hubungan antara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan partai politik
menimbulkan berbagai persoalan ketatanegaraan di Indonesia sebagai akibat dari
praktik beberapa anggota DPD yang menjadi anggota partai politik. Padahal
ketentuan UUD 1945 Pasal 22E ayat (4) mengatur peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota DPD adalah perorangan, yang membedakannya dengan Pasal
22E ayat (3), peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) adalah partai politik. Hal ini menunjukkan adanya pengkhususan
bagi DPD yang bukan berasal dari partai politik. Namun dalam tataran praktik,
tidak sedikit anggota DPD yang berasal dari partai politik, sehingga
menunjukkan "asumsi" adanya pelanggaran terhadap ketentuan UUD 1945.
Praktik semacam ini mengemuka saat pemilihan Ketua DPD pada pertengahan
tahun 20171 karena sebelumnya yang bersangkutan telah menjadi ketua umum
salah satu partai politik.2 Praktik serupa diikuti oleh beberapa anggota DPD
lainnya yang juga menjadi anggota partai politik bahkan pengurus partai politik.3
Fenomena anggota partai politik menjadi anggota DPD sebenarnya telah
berlangsung lama. Sebut saja Pimpinan DPD pertama (2004-2009) pernah aktif
sebagai
anggota
partai
politik,4
ataupun
ada
Wakil
Ketua
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2009-2014 unsur DPD yang sebelumnya adalah
anggota partai politik.5 Namun ‘afiliasi kepentingan’ dengan partai politik pada
saat menjadi anggota dan unsur pimpinan DPD (dan MPR sebagai unsur DPD)
memang sulit diketahui. Fenomena keterkaitan DPD dan partai politik naik
cukup tajam pada periode 2014-2019, sekitar 78 orang anggota DPD berafiliasi
1
“Oesman Sapta Terpilih Menjadi Ketua DPD Gantikan Mohammad Saleh”,
https://news.detik.com/berita/d-3464194/oesman-sapta-terpilih-menjadi-ketua-dpd-gantikan-mohammadsaleh, diakses 20 April 2020.
2 “Oesman Sapta Odang Terpilih Jadi Ketua DPD”, https://nasional.kompas.com/read/2017/
04/04/02314801/oesman.sapta.odang.terpilih.jadi.ketua.dpd, diakses 20April 2020,.
3
“Dianggap Galau, Anggota DPD Ramai-Ramai Ke Parpol”, diakses 20 April 2020,
https://www.tribunnews.com/nasional/2017/02/04/dianggap-galau-anggota-dpd-ramai-ramai-ke-parpol,
diakses 20 April 2020.
4 "Pimpinan DPD Ginandjar Kartasamita", https://dpd.go.id/pimpinan-dpd/ginandjar-kartasasmita-,
diakses 29 Maret 2021. Ginandjar Kartasasminta merupakan Ketua DPD Periode 2004-2009, sebelumnya aktif
di Partai Golkar dan menjadi Wakil Ketua MPR Periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Golkar.
5 "Taufiq Kiemas Pimpin MPR", https://koran.tempo.co/read/nasional/178000/taufiq-kiemas-pimpinmpr, diakses 29 Maret 2021. Dalam berita tersebut Pimpinan MPR 2009-2014 adalah Taufiq Kiemas (PDI-P),
Hajrianto Y. Thohari (Golkar), Lukman Hakim Saepuddin (PPP), Melani Leimina Suharli (Demokrat), dan
Ahmad Farhan Hamid (DPD). Disebutkan Ahmad Farhan Hamid sebelumnya pernah menjabat Ketua Fraksi
PAN DPR 1999-2004.
Bagir M., Indra P., dan Mei S. Prospek Relasi Dewan Perwakilan... 235
dengan partai politik,6 bahkan 8 orang anggota DP (...truncated)