Efektivitas Hukum Pelestarian Bangunan Dan Lingkungan Cagar Budaya Di Kota Denpasar
I Putu SW., dan Mahrus A. Evektivitas Hukum Pelestarian... 615
Efektivitas Hukum Pelestarian Bangunan
Dan Lingkungan Cagar Budaya Di Kota Denpasar
I Putu Sastra Wibawa dan Mahrus Ali
Fakultas Hukum Universitas Hindu Indonesia Denpasar Indonesia
Jln. Sangalangit, Tembau, Penatih, Denpasar, Indonesia 80238
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Indonesia
Jln. Tamansiswa No. 158 Yogyakarta Indonesia
;
Received: 18 Juni 2020; Accepted: 1 Desember 2020; Published: 15 Desember 2020
https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss3.art9
Abstract
The Regional Regulation on Cultural Heritage of Denpasar City has been in effect for 5 years, it is very
important to assess its effectiveness. There are two problems raised in this study. First, how effective
is the Denpasar City Cultural Heritage Regional Regulation? Second, what is the strategy to achieve
the effectiveness of the Denpasar City Cultural Heritage Regional Regulation? Data analysis was
carried out both from primary data from the results of interview data, and analysis of secondary data in
the form of primary and secondary legal materials. Therefore, this research can be called a research
that uses mixed methods or is categorized as a socio-legal research. The results of the study
conclude, firstly, regarding the effectiveness of the Regional Regulation on Cultural Heritage of
Denpasar City, it can be reviewed from three sides, namely the role of regional officials, the rule of
law, and legal awareness of the community. Second, the Regional Regulation on Cultural Heritage of
Denpasar City is still not effective in regulating and implementing it in supporting the preservation and
management of cultural heritage in Denpasar City. To achieve the legal effectiveness of the Denpasar
City Cultural Heritage Regional Regulation, several strategies can be pursued, among others, the
legal aspect strategy, the institutional aspect strategy, the physical aspect strategy and the financial
aspect strategy.
Key Words: Cultural heritage; effectivity; regional regulation
Abstrak
Perda Cagar Budaya Kota Denpasar telah berlaku 5 tahun, sangat penting untuk dikaji efektivitasnya.
Terdapat dua permalasahan yang diangkat dalam penelitian ini. Pertama, bagaimana efektivitas
Perda Cagar Budaya Kota Denpasar? Kedua, bagaimana strategi untuk mencapai efektivitas Perda
Cagar Budaya Kota Denpasar? Analisis data dilakukan baik dari data primer dari hasil data
wawancara, maupun analisis terhadap data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Karenanya, penelitian ini dapat disebut sebagai penelitian yang menggunakan metode
campuran atau dikategorikan dalam penelitian sosio-legal. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama,
terkait efektivitas Perda Cagar Budaya Kota Denpasar dapat di tinjau dari tiga sisi, yakni peran
aparatur daerah, aturan hukum, dan kesadaran hukum masyarakat. Kedua, Perda Cagar Budaya
Kota Denpasar masih belum efektif pada pengaturan dan implementasinya dalam menunjang
pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kota Denpasar. Untuk mencapai efektivitas hukum
Perda Cagar Budaya Kota Denpasar dapat ditempuh dengan beberapa strategi, antara lain, strategi
aspek legal, strategi aspek kelembagaan, strategi aspek fisik dan strategi aspek keuangan
Kata-kata Kunci: Efektivitas; peraturan daerah; cagar budaya
616 Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 3 VOL. 27 SEPTEMBER 2020: 615 - 638
Pendahuluan
Kota Denpasar sebagai ibukota Provinsi Bali telah melabelkan statusnya
menjadi Kota Budaya. Setidaknya, terdapat beberapa langkah yang telah
dilakukan Pemerintah Kota Denpasar untuk melegitimasi statusnya tersebut.
Pada 2010, Kota Denpasar bergabung sebagai anggota Jaringan Kota Pusaka
Indonesia. Selanjutnya, pada tahun berikutnya, 2011, Kota Denpasar bergabung
sebagai anggota Badan Pelestari Pusaka Indonesia. Secara internasional, dua
tahun selanjutnya, 2013, Kota Denpasar bergabung sebagai bagian dari Kota
Pusaka Internasional. Dengan semua potensi budaya yang dimiliki, pada 2014,
Pemerintah Kota Denpasar masuk sebagai bagian dari Kota Kreatif UNESCO,
secara khusus sebagai Kota kreatif kerajinan dan seni rakyat. Manfaatnya,
produk-produk lokal di Kota Denpasar dapat dikembangkan dan dipromosikan
di jaringan bertaraf internasional di era global.1 Walaupun Kota Denpasar telah
bergabung menjadi anggota jejaring internasional terkait Kota Pusaka, namun
nilai-nilai kearifan lokal yang ada harus tetap dipertahankan. Pembangunan di
Denpasar tidak boleh terlepas dari ideologi tri hita karana, sebagai salah satu
kearifan lokal.2 Tri hita karanamerupakan filtrasi dalam proses pembangunan di
Kota Denpasar.3 Nilai tri hita karana secara garis besar memuat hubungan
harmonis yang tercipta dari harmonisnya hubungan manusia dengan Tuhan,
sesama manusia, dan alam sekitarnya.
Kota
Pusaka
Denpasar
memiliki
peninggalan-peninggalan
sejarah.
Didalamnya terkandung pusaka sejarah berwujud (tangible) dan tidak berwujud
(intangible).4 Kekayaan warisan budaya di Kota Denpasar termasuk tempat suci
(pura), puri (kerajaan), pasar tradisional, alun-alun, arsitektur kolonial, ruang
1Febianti Febianti, "Memperkuat Citra Pariwisata Budaya: Denpasar Sebagai Nominasi Jaringan Kota
Kreatif Unesco", Jurnal Master Pariwisata (JUMPA), Vol. 1 No. 2, Juni 2015, hlm. 5.
<https://doi.org/10.24843/jumpa.2015.v01.i02.p05>.
2Anak Agung Gde Bagus Udayana, "Marginalisasi Ideologi Tri Hita Karana Pada Media Promosi
Pariwisata Budaya Di Bali", Mudra Jurnal Seni Budaya, Vol. 32 No. 1, Juni 2017, hlm. 4.
<https://doi.org/10.31091/mudra.v32i1.4>.
3I Putu Arya Mulyawan, Dewa Gede Wirama, dan I Dewa Nyoman Badera, "Budaya Tri Hita Karana
Sebagai Pemoderasi Pengaruh Prinsip Good Corporate Governance Pada Kinerja Lembaga Perkreditan Desa Di
Kota Denpasar", E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana, Vol. 6 No. 8, Agustus 2017, hlm. 10.
<https://doi.org/10.24843/eeb.2017.v06.i08.p10>.
4lury Sevita Yusiana, "Konsep Interpretasi Guna Melestarikan Tapak Sejarah Di Pecinan Jalan Gajah
Mada, Denpasar", Jurnal Arsitektur Lansekap, Vol. 2 No. 2,
Oktober 2016, hlm. 165.
<https://doi.org/10.24843/jal.2016.v02.i02.p07>.
I Putu SW., dan Mahrus A. Evektivitas Hukum Pelestarian... 617
terbuka hijau, koridor sungai, dan lingkungan sekitarnya untuk menuju
transformasi Kota Denpasar menjadi Kota Budaya.5
Salah satu hal terpenting yang harus diperhatikan oleh Kota Denpasar
untuk
bertransformasi
menjadi
Denpasar
Kota
Budaya
yakni
adanya
perlindungan terhadap cagar budaya yang ada di Kota Denpasar. Pada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Denpasar Tahun 20162021, dicantumkan cagar budaya yang ada di Kota Denpasar yakni Pura
Jumeneng (Kelurahan Sanur), Pura Maospahit (Kelurahan Pemecutan), Museum
Bali (Kelurahan Dangin Puri), Pura Maospahit (Kelurahan Tonja), Pura Meja Batu
(Kelurahan Tonja), Pura Presada (Kelurahan Tonja), Pura Batu Pesiraman
(Kelurahan Tonja), Pura Segara (Desa Sanur), Pura Kaleran (Kelurahan
Pemecutan), Pura Blanjong (Desa Sanur Ka (...truncated)