Dilema Etis dan Imparsialitas Birokrasi pada Pilkada Serentak Kota Bima 2024
Journal
ofof
Governance
andand
Local
Politics
(JGLP)(JGLP), Vol. 6, No. 2, November 2024
Journal
Governance
Local
Politics
Vol. 6, No. 2, November 2024, pp. 293 - 303
Received 14 Oct 2024 Revised 22 Oct 2024 Accepted 03 Nov 2024
Dilema Etis dan Imparsialitas Birokrasi pada Pilkada
Serentak Kota Bima 2024
Rifai1, Haeril2
1,2Universitas Mbojo
Bima, Jl. Piere Tendean No. 28 Mande II, Kota Bima
Corresponding Author:
Keyword:
Ethics;
Impartiality;
Bureaucracy;
Simultaneous
Elections.
Abstract: This study aims to explore the phenomenon of political pressure on Civil
Kata Kunci:
Etis;
Imparsialitas;
Birokrasi;
Pilkada Serentak.
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi fenomena tekanan politik
Servants (ASN) during the 2024 Simultaneous Regional Elections (Pilkada Serentak) in
Bima City, with a focus on the ethical dilemmas that threaten the neutrality and
impartiality of the bureaucracy. Although ASN are expected to act professionally and
neutrally, they are often trapped in political pressures from local elites, creating a conflict
between compliance with regulations and demands to support specific candidates,
ultimately undermining the credibility of the bureaucracy. This research employs a
qualitative descriptive method, with data collected through in-depth interviews with ASN,
government officials, election monitors, and political observers, as well as participatory
observations of political dynamics in Bima City. The analysis reveals that ASN frequently
face significant political pressures, creating ethical dilemmas that jeopardize the integrity
of the bureaucracy. These pressures, if ignored, may erode the independence of ASN, who
are supposed to remain neutral. Additionally, threats to the careers of ASN who resist
political pressure exacerbate the situation. The findings also indicate that a lack of
understanding among ASN regarding neutrality regulations further worsens the issue,
negatively impacting the quality of public services and the integrity of local democracy.
This study is expected to provide insights for stronger bureaucratic reforms to support
the implementation of fair and honest democratic processes in Bima City.
terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada Serentak 2024 di Kota Bima,
dengan fokus pada dilema etis yang mengancam netralitas dan imparsialitas birokrasi.
Meskipun ASN seharusnya profesional dan netral, mereka kerap terjebak dalam tekanan
politik dari elite lokal, menciptakan konflik antara kepatuhan terhadap regulasi dan
desakan untuk mendukung calon tertentu, yang pada akhirnya merusak kredibilitas
birokrasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan data yang
dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan ASN, pejabat pemerintahan,
pengawas pemilu, dan pengamat politik, serta observasi partisipatif terhadap dinamika
politik di Kota Bima. Hasil analisis menunjukkan bahwa ASN sering dihadapkan pada
tekanan politik signifikan, menciptakan dilema etis dan mengancam integritas birokrasi.
Tekanan ini, jika diabaikan, dapat merusak netralitas ASN yang seharusnya independen.
Selain itu, ancaman terhadap karier ASN yang menolak tekanan politik semakin
memperparah situasi. Hasil penelitian juga mengindikasikan bahwa kurangnya
pemahaman ASN terhadap regulasi netralitas semakin memperburuk kondisi, yang
berdampak negatif pada kualitas pelayanan publik dan integritas demokrasi lokal.
Penelitian ini diharapkan memberikan wawasan untuk reformasi birokrasi yang lebih
kuat dalam mendukung pelaksanaan demokrasi yang jujur dan adil di Kota Bima.
PENDAHULUAN
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia sering kali diwarnai oleh berbagai
tantangan, khususnya dalam menjaga imparsialitas birokrasi, terutama di kalangan Aparatur
Sipil Negara (ASN) (Kernaghan, 2020); (Monteiro & Adler, 2022). Netralitas ASN menjadi salah
satu isu utama yang kerap diperbincangkan dalam setiap perhelatan politik di tingkat daerah
maupun nasional (Suzuki & Demircioglu, 2021);(Frans, 2022.). Pada Pilkada Serentak 2024,
netralitas ASN kembali menjadi sorotan karena sejumlah masalah terkait etika dan kepentingan
293
ISSN (online) 1684-9992
politik muncul di berbagai daerah, termasuk di Kota Bima (Faedlulloh & Duadji, 2019);(Sandy,
2024).
Netralitas yang dimaksud dalam studi ini merujuk pada komitmen ASN untuk
menjalankan tugas secara profesional, tidak berpihak, serta menghindari pelanggaran konflik
kepentingan dalam tugasnya (Suzuki & Demircioglu, 2021);. ASN diharapkan tidak
menyalahgunakan tugas, status, kekuasaan, atau jabatannya untuk keuntungan pribadi atau
kelompok tertentu, terutama saat proses pemilihan umum berlangsung (Windari, 2021).
Netralitas ASN penting agar proses pelayanan publik tetap berjalan dengan adil dan tidak
diskriminatif (Andersen, 2021).
Namun, praktiknya menunjukkan bahwa netralitas ASN sering kali dilanggar (Pariangu,
2020). Dalam konteks Pilkada Serentak, ASN banyak yang secara terang-terangan memberikan
dukungan kepada calon kepala daerah tertentu, bahkan terlibat aktif dalam mengampanyekan
mereka (Syarbaini, 2019). Pelanggaran ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain tekanan
dari atasan, pragmatisme kekuasaan elit ASN, dan hubungan emosional atau primordialisme
antara ASN dan calon yang bersaing dalam pemilihan(Urcan, 2011) (Sandy, 2024).
Tekanan dari atasan sering kali menjadi alasan utama ASN melanggar netralitas (Tudor,
n.d.); (Jusman et al, 2019). ASN yang merasa posisinya terancam jika tidak mendukung calon
yang disokong oleh pimpinan politiknya cenderung terpaksa berpihak (Platon, n.d.); (Cuddon, J,
2013). Selain itu, pragmatisme kekuasaan membuat ASN memilih untuk beradaptasi dengan
kekuatan politik yang sedang berkuasa, agar tetap aman dalam jabatan atau mendapatkan
keuntungan di masa mendatang (Smirna, 2021).
Pentingnya penguatan sistem pencegahan pelanggaran netralitas politik melalui
sosialisasi kebijakan yang lebih masif dan partisipatif (Indiahono, Satyawan, & Yamin,
2022);(Fadilah & Saepudin, 2024). Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran
ASN akan pentingnya menjalankan tugas dengan netral, serta meminimalkan tekanan politik
yang mereka alami selama Pilkada (Peters, & Hashemi, 2022). Selain itu, sinergi antar-lembaga
juga menjadi kunci dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran netralitas politik di kalangan
ASN (Surbakti & Nugroho, 2015). Kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi
Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan lembaga penegak hukum
harus diperkuat agar tindakan tegas dapat diambil terhadap ASN yang melanggar (Sandy,
2024).
Dalam konteks profesionalisme ASN, etika memainkan peran penting dalam menjaga
kredibilitas dan integritas birokrasi (Fernandes et al., 2019). Profesi ASN sebagai pelayan publik
harus dijalankan dalam kerangka etika yang kuat, di mana kepentingan masyarakat
ditempatkan di atas kepentingan pribadi atau kelompok (Kernaghan, 2020). ASN, sebagai
bagian dari birokrasi, harus berpegang pada prinsip-prinsip da (...truncated)