Dilema Etis dan Imparsialitas Birokrasi pada Pilkada Serentak Kota Bima 2024

Journal of Governance and Local Politics (JGLP), Nov 2024

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi fenomena tekanan politik terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada Serentak 2024 di Kota Bima, dengan fokus pada dilema etis yang mengancam netralitas dan imparsialitas birokrasi. Meskipun ASN seharusnya profesional dan netral, mereka kerap terjebak dalam tekanan politik dari elite lokal, menciptakan konflik antara kepatuhan terhadap regulasi dan desakan untuk mendukung calon tertentu, yang pada akhirnya merusak kredibilitas birokrasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan data yang dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan ASN, pejabat pemerintahan, pengawas pemilu, dan pengamat politik, serta observasi partisipatif terhadap dinamika politik di Kota Bima. Hasil analisis menunjukkan bahwa ASN sering dihadapkan pada tekanan politik signifikan, menciptakan dilema etis dan mengancam integritas birokrasi. Tekanan ini, jika diabaikan, dapat merusak netralitas ASN yang seharusnya independen. Selain itu, ancaman terhadap karier ASN yang menolak tekanan politik semakin memperparah situasi. Hasil penelitian juga mengindikasikan bahwa kurangnya pemahaman ASN terhadap regulasi netralitas semakin memperburuk kondisi, yang berdampak negatif pada kualitas pelayanan publik dan integritas demokrasi lokal. Penelitian ini diharapkan memberikan wawasan untuk reformasi birokrasi yang lebih kuat dalam mendukung pelaksanaan demokrasi yang jujur dan adil di Kota Bima.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://journal.unpacti.ac.id/index.php/JGLP/article/download/1554/881

Dilema Etis dan Imparsialitas Birokrasi pada Pilkada Serentak Kota Bima 2024

Journal ofof Governance andand Local Politics (JGLP)(JGLP), Vol. 6, No. 2, November 2024 Journal Governance Local Politics Vol. 6, No. 2, November 2024, pp. 293 - 303 Received 14 Oct 2024 Revised 22 Oct 2024 Accepted 03 Nov 2024 Dilema Etis dan Imparsialitas Birokrasi pada Pilkada Serentak Kota Bima 2024 Rifai1, Haeril2 1,2Universitas Mbojo Bima, Jl. Piere Tendean No. 28 Mande II, Kota Bima Corresponding Author: Keyword: Ethics; Impartiality; Bureaucracy; Simultaneous Elections. Abstract: This study aims to explore the phenomenon of political pressure on Civil Kata Kunci: Etis; Imparsialitas; Birokrasi; Pilkada Serentak. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi fenomena tekanan politik Servants (ASN) during the 2024 Simultaneous Regional Elections (Pilkada Serentak) in Bima City, with a focus on the ethical dilemmas that threaten the neutrality and impartiality of the bureaucracy. Although ASN are expected to act professionally and neutrally, they are often trapped in political pressures from local elites, creating a conflict between compliance with regulations and demands to support specific candidates, ultimately undermining the credibility of the bureaucracy. This research employs a qualitative descriptive method, with data collected through in-depth interviews with ASN, government officials, election monitors, and political observers, as well as participatory observations of political dynamics in Bima City. The analysis reveals that ASN frequently face significant political pressures, creating ethical dilemmas that jeopardize the integrity of the bureaucracy. These pressures, if ignored, may erode the independence of ASN, who are supposed to remain neutral. Additionally, threats to the careers of ASN who resist political pressure exacerbate the situation. The findings also indicate that a lack of understanding among ASN regarding neutrality regulations further worsens the issue, negatively impacting the quality of public services and the integrity of local democracy. This study is expected to provide insights for stronger bureaucratic reforms to support the implementation of fair and honest democratic processes in Bima City. terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada Serentak 2024 di Kota Bima, dengan fokus pada dilema etis yang mengancam netralitas dan imparsialitas birokrasi. Meskipun ASN seharusnya profesional dan netral, mereka kerap terjebak dalam tekanan politik dari elite lokal, menciptakan konflik antara kepatuhan terhadap regulasi dan desakan untuk mendukung calon tertentu, yang pada akhirnya merusak kredibilitas birokrasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan data yang dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan ASN, pejabat pemerintahan, pengawas pemilu, dan pengamat politik, serta observasi partisipatif terhadap dinamika politik di Kota Bima. Hasil analisis menunjukkan bahwa ASN sering dihadapkan pada tekanan politik signifikan, menciptakan dilema etis dan mengancam integritas birokrasi. Tekanan ini, jika diabaikan, dapat merusak netralitas ASN yang seharusnya independen. Selain itu, ancaman terhadap karier ASN yang menolak tekanan politik semakin memperparah situasi. Hasil penelitian juga mengindikasikan bahwa kurangnya pemahaman ASN terhadap regulasi netralitas semakin memperburuk kondisi, yang berdampak negatif pada kualitas pelayanan publik dan integritas demokrasi lokal. Penelitian ini diharapkan memberikan wawasan untuk reformasi birokrasi yang lebih kuat dalam mendukung pelaksanaan demokrasi yang jujur dan adil di Kota Bima. PENDAHULUAN Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia sering kali diwarnai oleh berbagai tantangan, khususnya dalam menjaga imparsialitas birokrasi, terutama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) (Kernaghan, 2020); (Monteiro & Adler, 2022). Netralitas ASN menjadi salah satu isu utama yang kerap diperbincangkan dalam setiap perhelatan politik di tingkat daerah maupun nasional (Suzuki & Demircioglu, 2021);(Frans, 2022.). Pada Pilkada Serentak 2024, netralitas ASN kembali menjadi sorotan karena sejumlah masalah terkait etika dan kepentingan 293 ISSN (online) 1684-9992 politik muncul di berbagai daerah, termasuk di Kota Bima (Faedlulloh & Duadji, 2019);(Sandy, 2024). Netralitas yang dimaksud dalam studi ini merujuk pada komitmen ASN untuk menjalankan tugas secara profesional, tidak berpihak, serta menghindari pelanggaran konflik kepentingan dalam tugasnya (Suzuki & Demircioglu, 2021);. ASN diharapkan tidak menyalahgunakan tugas, status, kekuasaan, atau jabatannya untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, terutama saat proses pemilihan umum berlangsung (Windari, 2021). Netralitas ASN penting agar proses pelayanan publik tetap berjalan dengan adil dan tidak diskriminatif (Andersen, 2021). Namun, praktiknya menunjukkan bahwa netralitas ASN sering kali dilanggar (Pariangu, 2020). Dalam konteks Pilkada Serentak, ASN banyak yang secara terang-terangan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah tertentu, bahkan terlibat aktif dalam mengampanyekan mereka (Syarbaini, 2019). Pelanggaran ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain tekanan dari atasan, pragmatisme kekuasaan elit ASN, dan hubungan emosional atau primordialisme antara ASN dan calon yang bersaing dalam pemilihan(Urcan, 2011) (Sandy, 2024). Tekanan dari atasan sering kali menjadi alasan utama ASN melanggar netralitas (Tudor, n.d.); (Jusman et al, 2019). ASN yang merasa posisinya terancam jika tidak mendukung calon yang disokong oleh pimpinan politiknya cenderung terpaksa berpihak (Platon, n.d.); (Cuddon, J, 2013). Selain itu, pragmatisme kekuasaan membuat ASN memilih untuk beradaptasi dengan kekuatan politik yang sedang berkuasa, agar tetap aman dalam jabatan atau mendapatkan keuntungan di masa mendatang (Smirna, 2021). Pentingnya penguatan sistem pencegahan pelanggaran netralitas politik melalui sosialisasi kebijakan yang lebih masif dan partisipatif (Indiahono, Satyawan, & Yamin, 2022);(Fadilah & Saepudin, 2024). Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran ASN akan pentingnya menjalankan tugas dengan netral, serta meminimalkan tekanan politik yang mereka alami selama Pilkada (Peters, & Hashemi, 2022). Selain itu, sinergi antar-lembaga juga menjadi kunci dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran netralitas politik di kalangan ASN (Surbakti & Nugroho, 2015). Kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan lembaga penegak hukum harus diperkuat agar tindakan tegas dapat diambil terhadap ASN yang melanggar (Sandy, 2024). Dalam konteks profesionalisme ASN, etika memainkan peran penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas birokrasi (Fernandes et al., 2019). Profesi ASN sebagai pelayan publik harus dijalankan dalam kerangka etika yang kuat, di mana kepentingan masyarakat ditempatkan di atas kepentingan pribadi atau kelompok (Kernaghan, 2020). ASN, sebagai bagian dari birokrasi, harus berpegang pada prinsip-prinsip da (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://journal.unpacti.ac.id/index.php/JGLP/article/download/1554/881
Article home page: https://journal.unpacti.ac.id/index.php/JGLP/article/view/1554/881

Rifai Rifai, Haeril Haeril. Dilema Etis dan Imparsialitas Birokrasi pada Pilkada Serentak Kota Bima 2024, Journal of Governance and Local Politics (JGLP), 2024, pp. 293-303,