TINJAUAN YURIDIS KEGIATAN PASCA TAMBANG GOLONGAN C DI KECAMATAN SAMBOJA KUTAI KARTANEGARA KALIMANTAN TIMUR

Jurnal Lex Suprema, Mar 2022

Sumber daya alam (SDA) yaitu segala sesuatu yang berasal dari alam. SDA digolongkan ke dalam komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, golongan selanjutnya yaitu komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah. Disisi lain para penambang pasir melakukan pertemuan orang-perorang dan membentuk kelompok untuk melakukan kerjasama, berinteraksi untuk mencapai tujuan bersama. Usaha penambangan pasir sebagai mata pencaharian masyarakat sekitar membawa pengaruh berupa perubahan lingkungan terutama bagi kondisi sosial ekonomi keluarga penambang. Faktor penyebab kemiskinan diantaranya yaitu pertama, tingkat pendidikan yang rendah mengakibatkan minimnya kemampuan untuk mengembangkan diri. Solusi agar masyarakat menjadi mandiri dan terbebas dari kemiskinan, masyarakat memanfaatkan sumber daya alam yang ada disekitarnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana dampak pasca tambang pasir terhadap kondisi sosial ekonomi bagi penambang pasir di Kuala Samboja, Samboja? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan Pertambangan. Penambangan pasir membawa dampak sosial berupa dampak positif yaitu interaksi berupa kerjasama antar penambang pasir, kerjasama dalam hal pemberian informasi, kerjasama dalam memecahkan masalah, menjaga hubungan baik antar penambang pasir dengan cara melakukan perkumpulan arisan, persaingan sehat antar penambang. Untuk dampak negatif yaitu adanya konflik. Sedangkan untuk dampak ekonomi yaitu perubahan pendapatan penambang, keluarga penambang mengalami peningkatan kesejahteraan yang tidak signifikan dan pemenuhan kebutuhan penambang sudah semakin terpenuhi.Kata Kunci: Dampak, Penambangan pasir, Tambang Pasir.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/433/pdf

TINJAUAN YURIDIS KEGIATAN PASCA TAMBANG GOLONGAN C DI KECAMATAN SAMBOJA KUTAI KARTANEGARA KALIMANTAN TIMUR

Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume 4 Nomor I Maret 2022 Artikel TINJAUAN YURIDIS KEGIATAN PASCA TAMBANG GOLONGAN C DI KECAMATAN SAMBOJA KUTAI KARTANEGARA KALIMANTAN TIMUR JURIDICAL REVIEW OF POST-GOLONGAN C MINING ACTIVITIES IN KECAMATAN KUTAI KARTANEGARA KALIMANTAN TIMUR Hilmi Azhar 1, Junas Budi Prastyo 2, Muh Bara Setiono3 Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Jalan Pupuk Raya, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 76114 Email: , , ABSTRAK Sumber daya alam (SDA) yaitu segala sesuatu yang berasal dari alam. SDA digolongkan ke dalam komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, golongan selanjutnya yaitu komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah. Disisi lain para penambang pasir melakukan pertemuan orang-perorang dan membentuk kelompok untuk melakukan kerjasama, berinteraksi untuk mencapai tujuan bersama. Usaha penambangan pasir sebagai mata pencaharian masyarakat sekitar membawa pengaruh berupa perubahan lingkungan terutama bagi kondisi sosial ekonomi keluarga penambang. Faktor penyebab kemiskinan diantaranya yaitu pertama, tingkat pendidikan yang rendah mengakibatkan minimnya kemampuan untuk mengembangkan diri. Solusi agar masyarakat menjadi mandiri dan terbebas dari kemiskinan, masyarakat memanfaatkan sumber daya alam yang ada disekitarnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana dampak pasca tambang pasir terhadap kondisi sosial ekonomi bagi penambang pasir di Kuala Samboja, Samboja? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan Pertambangan. Penambangan pasir membawa dampak sosial berupa dampak positif yaitu interaksi berupa kerjasama antar penambang pasir, kerjasama dalam hal pemberian informasi, kerjasama dalam memecahkan masalah, menjaga hubungan baik antar penambang pasir dengan cara melakukan perkumpulan arisan, persaingan sehat antar penambang. Untuk dampak negatif yaitu adanya konflik. Sedangkan untuk dampak ekonomi yaitu perubahan pendapatan penambang, keluarga penambang mengalami peningkatan kesejahteraan yang tidak signifikan dan pemenuhan kebutuhan penambang sudah semakin terpenuhi. Kata Kunci: Dampak, Penambangan pasir, Tambang Pasir. ABSTRACT Natural resources (SDA) are everything that comes from nature. Natural resources are classified into biotic components, such as animals, plants, and microorganisms, the next group is abiotic components, such as petroleum, natural gas, various types of metals, water, and soil. On the other 1 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan 3 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan 2 909 Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume 4 Nomor I Maret 2022 Artikel hand, the sand miners hold individual meetings and form groups to collaborate, interact to achieve common goals. The sand mining business as a livelihood for the surrounding community has an influence in the form of environmental changes, especially for the socio-economic conditions of the mining families. Factors causing poverty include first, low levels of education resulting in the lack of ability to develop themselves. The solution so that the community becomes independent and free from poverty, the community utilizes the natural resources that are around it to meet their needs. Based on the description of the background of the problem above, the formulation of the problem in this research is How is the post-sand mining impact on the socio-economic conditions for sand miners in Kuala Samboja, Samboja? In this study, the author uses a normative juridical research method. The normative juridical approach is an approach that is based on the main legal material by examining theories, concepts, legal principles and laws and regulations related to this research. This approach is also known as the library approach, namely by studying books, laws and regulations and other documents related to mining. The availability of sand in Kuala Samboja, Samboja, Kutai Kartanegara can be seen from the mining location, mining area and sand stock. The people of Kuala Samboja, Samboja, Kutai Kartanegara use a manual and mechanical sand mining model. Sand mining brings social impacts in the form of positive impacts, namely interaction in the form of cooperation between sand miners, cooperation in providing information, cooperation in solving problems, maintaining good relations between sand miners by conducting social gatherings, healthy competition between miners. The negative impact is the existence of conflict. As for the economic impact, namely changes in miners' income, the miner's family has experienced an insignificant increase in welfare and the fulfillment of miners' needs has been increasingly fulfilled. Keywords: Impact, sand mining, sand mining. I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sumber daya alam (SDA) yaitu segala sesuatu yang berasal dari alam. SDA dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. SDA digolongkan ke dalam komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, golongan selanjutnya yaitu komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah. 4 Perlu diketahui awalnya mayoritas masyarakat di Kuala Samboja, Samboja adalah buruh tani yang mendapatkan penghasilan hanya pada saat musim tanam padi dan musim panen padi tiba. Terjadinya krisis ekonomi pada sebagian masyarakat di desa tersebut menyebabkan mereka mencari alternatif mata pencaharian disektor lain demi memenuhi kebutuhan hidupnya, salah satu diantaranya adalah kegiatan penambangan pasir. Kegiatan usaha penambangan pasir memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian masyarakat. Disisi lain para penambang pasir melakukan pertemuan orang-perorang dan membentuk kelompok untuk melakukan kerjasama, berinteraksi untuk mencapai tujuan bersama. Usaha penambangan pasir sebagai mata pencaharian masyarakat sekitar membawa pengaruh berupa perubahan lingkungan terutama bagi kondisi sosial ekonomi keluarga penambang. Kemiskinan merupakan kondisi dimana seseorang atau kelompok masyarakat dalam suatu wilayah tertentu, yang tidak memiliki kemampuan untuk mencukupi kebutuhan dasar hidupnya sesuai dengan tata nilai dan norma tertentu yang berlaku di dalam masyarakat. Banyak masyarakat khususnya di Indonesia yang hidup dalam lingkaran kemiskinan, faktanya pada tahun 2014 sebanyak 40% populasi masyarakat di Indonesia hidup dalam kondisi miskin dan hampir miskin.5 Fakt (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/433/pdf
Article home page: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/433/pdf

Azhar Hilmi, Prastyo Junas Budi, Setiono Muh Bara. TINJAUAN YURIDIS KEGIATAN PASCA TAMBANG GOLONGAN C DI KECAMATAN SAMBOJA KUTAI KARTANEGARA KALIMANTAN TIMUR, Jurnal Lex Suprema, 2022,