FACTOR ANALYSIS OF NON-MUSLIM CUSTOMERS IN SAVING AT SHARIA BANK OF INDONESIA BANDA ACEH BRANCH

Dusturiah : Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Dec 2024

This research aims to analyze the factors that influence non-Muslim customers interest in saving at the Bank Syariah Indonesia BandaAceh Branch. With a background as a province with a majority Muslim population and the implementation of sharia law, Aceh provides its own challenges for non-Muslim customers in choosing financial institutions. This research covers factors such as regulatory policies, social norms, and the availability of Islamic banking services that influence the decision of non-Muslim customers to choose Bank Syariah Indonesia. The research method used is qualitative through the preparation and distribution of questionnaires distributed to non-Muslims as customers of Bank Syariah Indonesia. The results of this study there are several factors that cause non-Muslim customers to choose Bank Syariah Indonesia over other Islamic banks, namely non-Muslim customers in Banda Aceh tend to prefer Bank Syariah Indonesia (BSI) because of the affordability of location, attractive product promotions, quality service, and aspects forced by government regulations. These factors influence the decision of non-Muslim customers in choosing BSI as the first choice for their banking needs in the area.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/dustur/article/download/23999/10147

FACTOR ANALYSIS OF NON-MUSLIM CUSTOMERS IN SAVING AT SHARIA BANK OF INDONESIA BANDA ACEH BRANCH

Jurnal Dusturiyah. Vol 14, N0.2 (Juli-Desember) 2024 E-ISSN.2580-5363. P-ISSN.2088-5363 DOI Prefix 10.22373 Who Has The Authority… Shintia Nabila, Kamaruzzaman B, Ihdi Karim Makinara. WHO HAS THE AUTHORITY TO DETERMINE THE TERM OF OFFICE FOR THE LEADERSHIP OF THE KPK (KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI)? Shinta Nabilla, Kamaruzzaman Bustamam Ahmad, Ihdi Karim Makinara Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh , , ABSTRACT The implementing of the Constitutional Court’s decisions may be direct or require the establishment of the implementating rules. Implementating rules is present when a test affects the cancellation of a rule that is contrary to the UUD. Generally, this follow-up is implemented with the emergence of a post-revised law by its creator. But it will take a long time, and need for legal certainty cannot wait until the investigation is completed. In this interest the product of the law was born answering the problem. Then what if the legal product intended to replace the law does not actually have the urgency of interest as required to provide legal certainty. This reseacrh examines the urgency of Keppers in enforcing Constitutional Court Decision No. 112/PUU-XX/2022 on the age limit and term of office of the KPK chairman given that there are other legal products that can enforce the judgment. This research is normative legal research. The results of the research show that the presence of Keppres does not contain urgency until a study or improvement of the KPK Act by the DPR is carried out. Even if it is of urgent value, Perppu can be an alternative given that Perppu is in line with the law and is regulatory while Keppres is only a settlement. This article consists of four sections starting with the introduction, the explanation, and the conclusion. Keywords: Authority, Term of Office, Decision Follow-Up ABSTRAK Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi sejatinya dapat secara langsung atau menghendaki pengaturan aturan pelaksana. Aturan pelaksana hadir ketika pengujian berdampak pada pembatalan suatu norma yang bertentantangan dengan UUD. Umumnya, tindak lanjut ini diimplementasikan dengan undang-undang pasca direvisi oleh pembentuknya. Namun hal ini tentunya membutuhkan waktu lama sedangkan kebutuhan akan kepastian hukum tidaklah dapat menunggu hingga pengkajian selesai dilaksanakan. Dalam kegentingan inilah produk hukum lahir menjawab permasalahan. Lantas bagaimana jika produk hukum yang dimaksudkan mengantikan undang-undang nyatanya tidak memiliki urgensi kegentingan sebagaimana yang dikehendaki untuk memberikan kepastian hukum. Penelitian ini mengkaji bagaimana urgensi Keppers dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang Batas Usia dan Masa jabatan Pimpinan KPK mengingat terdapat produk hukum lain yang dapat menindaklanjuti putusan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan kehadiran Keppres tidak mengandung urgensi sampai dilakukan kajian atau perbaikan UU KPK oleh DPR. Sekalipun bernilai urgen, Perppu dapat menjadi alternatif mengingat Perppu sejajar dengan undang-undang dan bersifat 212 Jurnal Dusturiyah. Vol 14, N0.2 (Juli-Desember) 2024 E-ISSN.2580-5363. P-ISSN.2088-5363 DOI Prefix 10.22373 Who Has The Authority… Shintia Nabila, Kamaruzzaman B, Ihdi Karim Makinara. mengatur sedangkan Keppres hanya penetapan. Artikel ini memuat 4 bagian dimulai dari pendahuluan, pembahasan, dan kesimpulan. Kata kunci: Kewenangan, Masa Jabatan, Tindak Lanjut Putusan A. PENDAHULUAN Dewasa ini, polemik masa jabatan pimpinan mulai dari pimpinan negara sampai lembaga negara menjadi isu hangat untuk dikaji. Seperti Gede Hartadi Kurniawan dkk yang mengkaji pembatasan masa jabatan publik1, pembatasan masa jabatan Presiden oleh Juang Intan Pratiwi,2 perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun oleh Dudi Warsudin dkk,3 Masa jabatan Hakim Konstitusi oleh Muhammad Reza Baihaki dkk, 4 serta perpanjangan masa jabatan Presiden oleh Dani Amran Hakim dkk,5 Polemik ini juga dialami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KPK yang diwakili oleh Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK periode 2019-2023 mengajukan permohon pengujian undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 34 UU KPK yang berbunyi: “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”. Dinilai bertentangan dengan muatan Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan 28I ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut: Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum 1 Gede Hartati Kurniawan dan Henry Arianto, “Polemik Pembatasan Masa Jabatan Untuk Jabatan Publik di Indonesia Terkait dengan Demokrasi dan Pancasila,” Lex Jurnalica, Vol. 17, No. 3, 2020. 2 Juang Intan Pratiwi, Neneng Salama, dan Siti Ulfah, “Pembatasan Masa Jabatan Presiden di Indonesia,” Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol. 3, No. 1, 2021. 3 Dudi Warsudin dan Hayatun Hamid, “Kajian Teoritis Terhadap Rencana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Selama 9 tahun Dihubungkan Dengan Konsep Negara Hukum dan Prinsip Demokrasi,” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol. 10, No. 1, 2023. 4 Muhammad Reza Baihaki, Fathudin, dan Ahmad Tholabi Kharlie, “Problematika Kebijakan Hukum Terbuka (Open Legal Policy) Masa Jabatan Hakim Konstitusi,” Jurnal Konstitusi, Vol. 17, No. 3, September 2020. 5 Dani Amran Hakim dan Muhammad Rusjana, “Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Perspektif Pemikiran Hukum Progresif,” Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 6, No. 1, Januari 2023. 213 Jurnal Dusturiyah. Vol 14, N0.2 (Juli-Desember) 2024 E-ISSN.2580-5363. P-ISSN.2088-5363 DOI Prefix 10.22373 Who Has The Authority… Shintia Nabila, Kamaruzzaman B, Ihdi Karim Makinara. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan Pasal 28I (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu Pengujian ini dilatarbelakangi oleh diskriminasi Pasal 34 undang-undang KPK dalam mengatur jabatan pimpinan lembaga KPK yang hanya 4 tahun berbeda dengan 12 pimpinan lembaga lain yang memiliki masa jabatan 5 tahun, padahal kedua belas lembaga ini berkedudukan sama dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia dan bersifat independen seperti KPK. Durasi ini dinilai mencederai, merugikan, serta melanggar hak konstitusional dalam konsteks perlakuan yang adil. Untuk itu memohon Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak lagi m (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/dustur/article/download/23999/10147
Article home page: https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/dustur/article/view/23999/10147

Shinta Nabilla, Ahmad Kamaruzzaman Bustamam, Makinara Ihdi Karim. FACTOR ANALYSIS OF NON-MUSLIM CUSTOMERS IN SAVING AT SHARIA BANK OF INDONESIA BANDA ACEH BRANCH, Dusturiah : Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 2024, pp. 212-228,