FACTOR ANALYSIS OF NON-MUSLIM CUSTOMERS IN SAVING AT SHARIA BANK OF INDONESIA BANDA ACEH BRANCH
Jurnal Dusturiyah. Vol 14, N0.2 (Juli-Desember) 2024
E-ISSN.2580-5363. P-ISSN.2088-5363
DOI Prefix 10.22373
Who Has The Authority…
Shintia Nabila, Kamaruzzaman B,
Ihdi Karim Makinara.
WHO HAS THE AUTHORITY TO DETERMINE THE TERM OF OFFICE FOR THE
LEADERSHIP OF THE KPK (KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI)?
Shinta Nabilla, Kamaruzzaman Bustamam Ahmad, Ihdi Karim Makinara
Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh
, ,
ABSTRACT
The implementing of the Constitutional Court’s decisions may be direct or require the
establishment of the implementating rules. Implementating rules is present when a test
affects the cancellation of a rule that is contrary to the UUD. Generally, this follow-up is
implemented with the emergence of a post-revised law by its creator. But it will take a long
time, and need for legal certainty cannot wait until the investigation is completed. In this
interest the product of the law was born answering the problem. Then what if the legal
product intended to replace the law does not actually have the urgency of interest as
required to provide legal certainty. This reseacrh examines the urgency of Keppers in
enforcing Constitutional Court Decision No. 112/PUU-XX/2022 on the age limit and term
of office of the KPK chairman given that there are other legal products that can enforce
the judgment. This research is normative legal research. The results of the research show
that the presence of Keppres does not contain urgency until a study or improvement of the
KPK Act by the DPR is carried out. Even if it is of urgent value, Perppu can be an
alternative given that Perppu is in line with the law and is regulatory while Keppres is only
a settlement. This article consists of four sections starting with the introduction, the
explanation, and the conclusion.
Keywords: Authority, Term of Office, Decision Follow-Up
ABSTRAK
Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi sejatinya dapat secara langsung atau
menghendaki pengaturan aturan pelaksana. Aturan pelaksana hadir ketika pengujian
berdampak pada pembatalan suatu norma yang bertentantangan dengan UUD. Umumnya,
tindak lanjut ini diimplementasikan dengan undang-undang pasca direvisi oleh
pembentuknya. Namun hal ini tentunya membutuhkan waktu lama sedangkan kebutuhan
akan kepastian hukum tidaklah dapat menunggu hingga pengkajian selesai dilaksanakan.
Dalam kegentingan inilah produk hukum lahir menjawab permasalahan. Lantas
bagaimana jika produk hukum yang dimaksudkan mengantikan undang-undang nyatanya
tidak memiliki urgensi kegentingan sebagaimana yang dikehendaki untuk memberikan
kepastian hukum. Penelitian ini mengkaji bagaimana urgensi Keppers dalam
menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang Batas
Usia dan Masa jabatan Pimpinan KPK mengingat terdapat produk hukum lain yang dapat
menindaklanjuti putusan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil
penelitian menunjukkan kehadiran Keppres tidak mengandung urgensi sampai dilakukan
kajian atau perbaikan UU KPK oleh DPR. Sekalipun bernilai urgen, Perppu dapat
menjadi alternatif mengingat Perppu sejajar dengan undang-undang dan bersifat
212
Jurnal Dusturiyah. Vol 14, N0.2 (Juli-Desember) 2024
E-ISSN.2580-5363. P-ISSN.2088-5363
DOI Prefix 10.22373
Who Has The Authority…
Shintia Nabila, Kamaruzzaman B,
Ihdi Karim Makinara.
mengatur sedangkan Keppres hanya penetapan. Artikel ini memuat 4 bagian dimulai dari
pendahuluan, pembahasan, dan kesimpulan.
Kata kunci: Kewenangan, Masa Jabatan, Tindak Lanjut Putusan
A. PENDAHULUAN
Dewasa ini, polemik masa jabatan pimpinan mulai dari pimpinan negara sampai
lembaga negara menjadi isu hangat untuk dikaji. Seperti Gede Hartadi Kurniawan dkk
yang mengkaji pembatasan masa jabatan publik1, pembatasan masa jabatan Presiden oleh
Juang Intan Pratiwi,2 perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun oleh Dudi
Warsudin dkk,3 Masa jabatan Hakim Konstitusi oleh Muhammad Reza Baihaki dkk, 4 serta
perpanjangan masa jabatan Presiden oleh Dani Amran Hakim dkk,5
Polemik ini juga dialami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KPK yang diwakili
oleh Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK periode 2019-2023 mengajukan permohon
pengujian undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 29 huruf e dan
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 34 UU KPK yang berbunyi:
“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.
Dinilai bertentangan dengan muatan Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan 28I
ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
1
Gede Hartati Kurniawan dan Henry Arianto, “Polemik Pembatasan Masa Jabatan Untuk Jabatan
Publik di Indonesia Terkait dengan Demokrasi dan Pancasila,” Lex Jurnalica, Vol. 17, No. 3, 2020.
2
Juang Intan Pratiwi, Neneng Salama, dan Siti Ulfah, “Pembatasan Masa Jabatan Presiden di
Indonesia,” Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol. 3, No. 1, 2021.
3
Dudi Warsudin dan Hayatun Hamid, “Kajian Teoritis Terhadap Rencana Perpanjangan Masa
Jabatan Kepala Desa Selama 9 tahun Dihubungkan Dengan Konsep Negara Hukum dan Prinsip Demokrasi,”
Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol. 10, No. 1, 2023.
4
Muhammad Reza Baihaki, Fathudin, dan Ahmad Tholabi Kharlie, “Problematika Kebijakan
Hukum Terbuka (Open Legal Policy) Masa Jabatan Hakim Konstitusi,” Jurnal Konstitusi, Vol. 17, No. 3,
September 2020.
5
Dani Amran Hakim dan Muhammad Rusjana, “Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Perspektif Pemikiran Hukum Progresif,” Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 6, No. 1,
Januari 2023.
213
Jurnal Dusturiyah. Vol 14, N0.2 (Juli-Desember) 2024
E-ISSN.2580-5363. P-ISSN.2088-5363
DOI Prefix 10.22373
Who Has The Authority…
Shintia Nabila, Kamaruzzaman B,
Ihdi Karim Makinara.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Pasal 28I
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu
Pengujian ini dilatarbelakangi oleh diskriminasi Pasal 34 undang-undang KPK dalam
mengatur jabatan pimpinan lembaga KPK yang hanya 4 tahun berbeda dengan 12
pimpinan lembaga lain yang memiliki masa jabatan 5 tahun, padahal kedua belas lembaga
ini berkedudukan sama dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia dan bersifat independen
seperti KPK. Durasi ini dinilai mencederai, merugikan, serta melanggar hak konstitusional
dalam konsteks perlakuan yang adil. Untuk itu memohon Pasal 34 UU KPK bertentangan
dengan UUD 1945 serta tidak lagi m (...truncated)