URGENSI KESADARAN HUKUM DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER PELAJAR DI ERA MODERN

Jurnal Geocivic, May 2026

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi kesadaran hukum dalam pembentukan karakter pelajar di era modern dengan menggunakan pendekatan penelitian pustaka (library research). Perkembangan globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan pelajar, baik dari segi pola pikir maupun perilaku. Di satu sisi, kemajuan ini memberikan kemudahan akses informasi, namun di sisi lain juga berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, seperti menurunnya kedisiplinan, meningkatnya pelanggaran tata tertib, serta rendahnya kepatuhan terhadap norma hukum. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penanaman kesadaran hukum sejak dini sebagai bagian dari pembentukan karakter pelajar. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan mengkaji berbagai sumber literatur yang relevan, seperti buku, artikel jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, serta hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan kesadaran hukum dan pendidikan karakter. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis melalui proses pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan terhadap data yang diperoleh dari berbagai sumber tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa kesadaran hukum memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter pelajar yang berintegritas, disiplin, bertanggung jawab, serta memiliki kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, pendidikan berperan sebagai sarana strategis dalam menginternalisasikan nilai-nilai hukum melalui pembelajaran yang terintegrasi dalam kurikulum maupun kegiatan sekolah lainnya. Oleh karena itu, penguatan kesadaran hukum perlu dilakukan secara sistematis melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat guna menciptakan generasi yang berkarakter dan taat hukum di era modern. Kata Kunci: Karakter Pelajar; Kesadaran Hukum; Pendidikan Karakter; Era Modern.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://ejournal.unkhair.ac.id/index.php/geocivic/article/download/12041/7451

URGENSI KESADARAN HUKUM DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER PELAJAR DI ERA MODERN

Jurnal GeoCivic Vol. 9, No. 1, April 2026 E-ISSN: 2722-3698 P-ISSN: 2301-4334 URGENSI KESADARAN HUKUM DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER PELAJAR DI ERA MODERN Magdalena Inda Bria1*, Stefani Ijeltin Manek2, Fadil Mas’ud3 Prodi Pendidikan Bahasa Inggris, FKIP, Universitas Nusa Cendana 3 Prodi PPKn, FKIP, Universitas Nusa Cendana 1*,2 *E-mail: Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi kesadaran hukum dalam pembentukan karakter pelajar di era modern dengan menggunakan pendekatan penelitian pustaka (library research). Perkembangan globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan pelajar, baik dari segi pola pikir maupun perilaku. Di satu sisi, kemajuan ini memberikan kemudahan akses informasi, namun di sisi lain juga berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, seperti menurunnya kedisiplinan, meningkatnya pelanggaran tata tertib, serta rendahnya kepatuhan terhadap norma hukum. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penanaman kesadaran hukum sejak dini sebagai bagian dari pembentukan karakter pelajar. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan mengkaji berbagai sumber literatur yang relevan, seperti buku, artikel jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, serta hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan kesadaran hukum dan pendidikan karakter. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis melalui proses pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan terhadap data yang diperoleh dari berbagai sumber tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa kesadaran hukum memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter pelajar yang berintegritas, disiplin, bertanggung jawab, serta memiliki kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, pendidikan berperan sebagai sarana strategis dalam menginternalisasikan nilai-nilai hukum melalui pembelajaran yang terintegrasi dalam kurikulum maupun kegiatan sekolah lainnya. Oleh karena itu, penguatan kesadaran hukum perlu dilakukan secara sistematis melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat guna menciptakan generasi yang berkarakter dan taat hukum di era modern. Kata Kunci: Karakter Pelajar; Kesadaran Hukum; Pendidikan Karakter; Era Modern. 76 Pendahuluan Perkembangan era modern yang ditandai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan. Globalisasi yang semakin intensif tidak hanya mempermudah akses informasi, tetapi juga memengaruhi pola pikir, sikap, dan perilaku generasi muda, khususnya pelajar. Di satu sisi, kemajuan ini memberikan peluang besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan, namun di sisi lain juga menimbulkan tantangan serius, terutama terkait dengan menurunnya moralitas dan kepatuhan terhadap norma hukum di kalangan pelajar (Arifin, 2021). Fenomena seperti pelanggaran tata tertib sekolah, perundungan (bullying), penyalahgunaan media sosial, hingga keterlibatan dalam tindakan yang melanggar hukum menunjukkan adanya krisis kesadaran hukum yang perlu mendapat perhatian serius. Kesadaran hukum merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan bermasyarakat yang mencerminkan tingkat pemahaman, sikap, dan perilaku individu terhadap hukum yang berlaku. Menurut Soerjono Soekanto, kesadaran hukum tidak hanya berkaitan dengan pengetahuan tentang hukum, tetapi juga mencakup pemahaman, sikap, dan pola perilaku hukum dalam kehidupan sehari-hari (Soekanto, 2019). Dalam konteks pelajar, kesadaran hukum menjadi fondasi penting dalam membentuk karakter yang disiplin, bertanggung jawab, serta mampu membedakan antara perilaku yang sesuai dan yang bertentangan dengan norma hukum. Di era modern saat ini, tantangan dalam membentuk kesadaran hukum pelajar semakin kompleks. Pengaruh media digital dan arus informasi yang tidak terbatas sering kali memberikan dampak negatif terhadap perilaku pelajar, seperti meningkatnya individualisme, rendahnya rasa tanggung jawab, serta kurangnya penghormatan terhadap aturan (Suryadi, 2022). Selain itu, lemahnya pengawasan serta kurangnya integrasi nilai-nilai hukum dalam proses pembelajaran juga menjadi faktor yang memperburuk kondisi tersebut. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang sistematis dan berkelanjutan dalam menanamkan kesadaran hukum sejak dini. Pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter pelajar, termasuk dalam menanamkan kesadaran hukum. Melalui proses pendidikan, nilai-nilai hukum dapat diinternalisasikan secara efektif sehingga menjadi bagian dari kepribadian peserta didik. Pendidikan kewarganegaraan, misalnya, memiliki fungsi penting dalam membentuk warga negara yang sadar hukum, demokratis, dan bertanggung jawab (Winataputra, 2020). Namun demikian, dalam praktiknya, pembelajaran sering kali masih berorientasi pada aspek kognitif semata dan belum menyentuh aspek afektif serta psikomotorik secara optimal. 77 Pembentukan karakter pelajar tidak dapat dilepaskan dari peran berbagai pihak, baik sekolah, keluarga, maupun masyarakat. Lingkungan keluarga sebagai unit sosial pertama memiliki pengaruh besar dalam menanamkan nilai-nilai moral dan hukum kepada anak (Lickona, 2018). Sementara itu, sekolah berperan sebagai lembaga formal yang bertanggung jawab dalam mengembangkan potensi peserta didik secara holistik, termasuk dalam aspek moral dan hukum. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting sebagai lingkungan sosial yang menjadi tempat implementasi nilai-nilai tersebut. Urgensi kesadaran hukum dalam pembentukan karakter pelajar semakin terlihat ketika dikaitkan dengan fenomena meningkatnya kenakalan remaja dan pelanggaran hukum di kalangan pelajar. Data menunjukkan bahwa berbagai bentuk pelanggaran, baik ringan maupun berat, masih sering terjadi di lingkungan pendidikan (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2023). Hal ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan selama ini belum sepenuhnya efektif dalam membentuk kesadaran hukum yang kuat di kalangan pelajar. Selain itu, perkembangan teknologi digital juga menghadirkan tantangan baru dalam konteks kesadaran hukum. Pelajar sebagai generasi digital native sering kali terlibat dalam aktivitas di dunia maya yang berpotensi melanggar hukum, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan pelanggaran privasi (Rahmawati, 2021). Kurangnya pemahaman tentang hukum digital menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pelajar tidak menyadari konsekuensi dari tindakan mereka. Oleh karena itu, literasi hukum digital menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesadaran hukum di era modern. Dalam perspektif teori pendidikan karakter, kesadaran hukum merupakan bagian integral dari nilai-nilai moral yang harus ditanamkan kepada peserta didik. Pendidikan karakter bertujuan untuk membentuk individu yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi (Lickona, 2018). Nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan kepatuhan t (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://ejournal.unkhair.ac.id/index.php/geocivic/article/download/12041/7451
Article home page: https://ejournal.unkhair.ac.id/index.php/geocivic/article/view/12041/7451

Magdalena Inda Bria, Stefani Ijeltin Manek, Fadil Mas'ud. URGENSI KESADARAN HUKUM DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER PELAJAR DI ERA MODERN, Jurnal Geocivic, 2026, pp. 76-84,