URGENSI KESADARAN HUKUM DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER PELAJAR DI ERA MODERN
Jurnal GeoCivic
Vol. 9, No. 1, April 2026
E-ISSN: 2722-3698
P-ISSN: 2301-4334
URGENSI KESADARAN HUKUM DALAM PEMBENTUKAN
KARAKTER PELAJAR DI ERA MODERN
Magdalena Inda Bria1*, Stefani Ijeltin Manek2, Fadil Mas’ud3
Prodi Pendidikan Bahasa Inggris, FKIP, Universitas Nusa Cendana
3
Prodi PPKn, FKIP, Universitas Nusa Cendana
1*,2
*E-mail:
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi kesadaran hukum dalam
pembentukan karakter pelajar di era modern dengan menggunakan pendekatan
penelitian pustaka (library research). Perkembangan globalisasi yang ditandai
dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan
signifikan dalam kehidupan pelajar, baik dari segi pola pikir maupun perilaku. Di
satu sisi, kemajuan ini memberikan kemudahan akses informasi, namun di sisi lain
juga berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, seperti menurunnya
kedisiplinan, meningkatnya pelanggaran tata tertib, serta rendahnya kepatuhan
terhadap norma hukum. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penanaman
kesadaran hukum sejak dini sebagai bagian dari pembentukan karakter pelajar.
Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan mengkaji
berbagai sumber literatur yang relevan, seperti buku, artikel jurnal ilmiah,
peraturan perundang-undangan, serta hasil penelitian terdahulu yang berkaitan
dengan kesadaran hukum dan pendidikan karakter. Teknik analisis data dilakukan
secara deskriptif-analitis melalui proses pengumpulan, reduksi, penyajian, dan
penarikan kesimpulan terhadap data yang diperoleh dari berbagai sumber tersebut.
Hasil kajian menunjukkan bahwa kesadaran hukum memiliki peran yang sangat
penting dalam membentuk karakter pelajar yang berintegritas, disiplin,
bertanggung jawab, serta memiliki kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Selain itu, pendidikan berperan sebagai sarana strategis dalam
menginternalisasikan nilai-nilai hukum melalui pembelajaran yang terintegrasi
dalam kurikulum maupun kegiatan sekolah lainnya. Oleh karena itu, penguatan
kesadaran hukum perlu dilakukan secara sistematis melalui kolaborasi antara
sekolah, keluarga, dan masyarakat guna menciptakan generasi yang berkarakter
dan taat hukum di era modern.
Kata Kunci: Karakter Pelajar; Kesadaran Hukum; Pendidikan Karakter; Era
Modern.
76
Pendahuluan
Perkembangan era modern yang ditandai dengan kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk
dalam dunia pendidikan. Globalisasi yang semakin intensif tidak hanya mempermudah akses
informasi, tetapi juga memengaruhi pola pikir, sikap, dan perilaku generasi muda, khususnya
pelajar. Di satu sisi, kemajuan ini memberikan peluang besar dalam meningkatkan kualitas
pendidikan, namun di sisi lain juga menimbulkan tantangan serius, terutama terkait dengan
menurunnya moralitas dan kepatuhan terhadap norma hukum di kalangan pelajar (Arifin,
2021). Fenomena seperti pelanggaran tata tertib sekolah, perundungan (bullying),
penyalahgunaan media sosial, hingga keterlibatan dalam tindakan yang melanggar hukum
menunjukkan adanya krisis kesadaran hukum yang perlu mendapat perhatian serius.
Kesadaran hukum merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan
bermasyarakat yang mencerminkan tingkat pemahaman, sikap, dan perilaku individu terhadap
hukum yang berlaku. Menurut Soerjono Soekanto, kesadaran hukum tidak hanya berkaitan
dengan pengetahuan tentang hukum, tetapi juga mencakup pemahaman, sikap, dan pola
perilaku hukum dalam kehidupan sehari-hari (Soekanto, 2019). Dalam konteks pelajar,
kesadaran hukum menjadi fondasi penting dalam membentuk karakter yang disiplin,
bertanggung jawab, serta mampu membedakan antara perilaku yang sesuai dan yang
bertentangan dengan norma hukum.
Di era modern saat ini, tantangan dalam membentuk kesadaran hukum pelajar semakin
kompleks. Pengaruh media digital dan arus informasi yang tidak terbatas sering kali
memberikan dampak negatif terhadap perilaku pelajar, seperti meningkatnya individualisme,
rendahnya rasa tanggung jawab, serta kurangnya penghormatan terhadap aturan (Suryadi,
2022). Selain itu, lemahnya pengawasan serta kurangnya integrasi nilai-nilai hukum dalam
proses pembelajaran juga menjadi faktor yang memperburuk kondisi tersebut. Oleh karena
itu, diperlukan upaya yang sistematis dan berkelanjutan dalam menanamkan kesadaran hukum
sejak dini.
Pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter pelajar, termasuk
dalam menanamkan kesadaran hukum. Melalui proses pendidikan, nilai-nilai hukum dapat
diinternalisasikan secara efektif sehingga menjadi bagian dari kepribadian peserta didik.
Pendidikan kewarganegaraan, misalnya, memiliki fungsi penting dalam membentuk warga
negara yang sadar hukum, demokratis, dan bertanggung jawab (Winataputra, 2020). Namun
demikian, dalam praktiknya, pembelajaran sering kali masih berorientasi pada aspek kognitif
semata dan belum menyentuh aspek afektif serta psikomotorik secara optimal.
77
Pembentukan karakter pelajar tidak dapat dilepaskan dari peran berbagai pihak, baik
sekolah, keluarga, maupun masyarakat. Lingkungan keluarga sebagai unit sosial pertama
memiliki pengaruh besar dalam menanamkan nilai-nilai moral dan hukum kepada anak
(Lickona, 2018). Sementara itu, sekolah berperan sebagai lembaga formal yang bertanggung
jawab dalam mengembangkan potensi peserta didik secara holistik, termasuk dalam aspek
moral dan hukum. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting sebagai lingkungan
sosial yang menjadi tempat implementasi nilai-nilai tersebut.
Urgensi kesadaran hukum dalam pembentukan karakter pelajar semakin terlihat ketika
dikaitkan dengan fenomena meningkatnya kenakalan remaja dan pelanggaran hukum di
kalangan pelajar. Data menunjukkan bahwa berbagai bentuk pelanggaran, baik ringan maupun
berat, masih sering terjadi di lingkungan pendidikan (Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, 2023). Hal ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan selama ini belum
sepenuhnya efektif dalam membentuk kesadaran hukum yang kuat di kalangan pelajar.
Selain itu, perkembangan teknologi digital juga menghadirkan tantangan baru dalam
konteks kesadaran hukum. Pelajar sebagai generasi digital native sering kali terlibat dalam
aktivitas di dunia maya yang berpotensi melanggar hukum, seperti penyebaran hoaks, ujaran
kebencian, dan pelanggaran privasi (Rahmawati, 2021). Kurangnya pemahaman tentang
hukum digital menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pelajar tidak menyadari
konsekuensi dari tindakan mereka. Oleh karena itu, literasi hukum digital menjadi bagian
penting dalam meningkatkan kesadaran hukum di era modern.
Dalam perspektif teori pendidikan karakter, kesadaran hukum merupakan bagian
integral dari nilai-nilai moral yang harus ditanamkan kepada peserta didik. Pendidikan
karakter bertujuan untuk membentuk individu yang tidak hanya cerdas secara intelektual,
tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi (Lickona, 2018). Nilai-nilai seperti kejujuran,
tanggung jawab, disiplin, dan kepatuhan t (...truncated)