Refund Tiket Penerbangan Mudik di Era Covid-19 Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Metode Adz-Dzari'ah
Refund Tiket Penerbangan Mudik di Era Covid-19
Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
dan Metode Adz-Dzari'ah
Mahbub Ainur Rofiq, Nanda Dwi Oktavianti
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang
,
ABSTRACT
A pandemic situation changes the rate of transportation significantly. Some
areas have closed regional access. This has an effect on decreasing the intensity
of transportation needs, especially before Eid al-Fitr, which is conditional on the
homecoming tradition. So the government issued Permenhub Number PM 25 of
2020, in which there are different provisions between air transportation refunds
and other transportation modes that have a 100% cash refund mechanism. This
raises a polemic, especially in terms of fulfilling and protecting the rights of air
transportation users as stipulated in Law Number 8 of 1999. The purpose of this
article is to examine the refund enforcement mechanism stated in the Minister of
Transportation Regulation Number PM 25 of 2020 using the perspective of Law
Number 8 of 1999 to see the fulfillment of consumer rights in the flight refund
policy. In addition, the theory of adz-dzari'ah is used to measure the impact
caused by the issuance of these regulations during the pandemic. This article
uses a type of normative legal research with a statute approach and a conceptual
approach. And the results of this study are: (1) The provisions for refunding
flight tickets during the Covid 19 period in the Minister of Transportation violate
the provisions stated in Law Number 8 of 1999. (2) And in a review of the adzdzari'ah method, the Permenhub has a negative effect on aviation service users,
so it needs to be reviewed and even deleted.
Keyword: Voucher Refund, Consumer Protection, Adz- Dzari’ah
431
ABSTRAK
Situasi pandemi mengubah laju transportasi secara signifikan. Beberapa daerah
terjadi penutupan akses wilayah. Hal ini berpengaruh pada penurunan intensitas
kebutuhan transportasi terutama menjelang idul fitri yang syarat dengan tradisi
mudik. Maka pemerintah menerbitkan Permenhub Nomor PM 25 Tahun 2020
yang di dalamnya terdapat ketentuan berbeda antara refund transportasi udara
dengan moda transportasi lainnya yang memiliki mekanisme pengembalian tunai
100%. Hal itu menimbulkan polemik, utamanya dalam hal pemenuhan dan
perlindungan hak pengguna transportasi udara sebagaimana dalamiUndangundang Nomor 8 tahun 1999. Tujuan artikel ini ialah menelaah mekanisme
keberlakuan refund yang tertera di dalam Permenhub Nomor PM 25 Tahun 2020
menggunakan perspektif Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 guna melihat
pemenuhan hak konsumen di dalam kebijakan refund penerbangan tersebut. Di
samping itu, teori adz-dzari'ah digunakan untuk mengukur dampak yang
ditimbulkan dengan penerbitan peraturan tersebut selama pandemi. Adapun
artikel ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pedekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Dan hasil dari penelitian ini yaitu: (1) Ketentuan refund tiket
penerbangan di masa covid 19 dalam Permenhub itu menyalahi ketentuan yang
tertera dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. (2) Dan dalam tinjauan
metode adz-dzari'ah, Permenhub itu menimbulkan efek negatif bagi pengguna
jasa penerbangan, sehingga perlu dikaji ulang bahkan dihapus.
Kata Kunci: Refund Voucher, Perlindungan Konsumen, Adz-Dzari’ah
432
PENDAHULUAN
Transportasi
merupakan
sarana
mempermudah kebutuhan aktivitas
manusia untuk mencapai tempat
tujuan. Situasi pandemi seketika
mengubah laju transportasi secara
signifikan. Beberapa daerah terjadi
penutupan akses keluar masuk
wilayah. Hal ini berpengaruh pada
penurunan intensitas kebutuhan
masyarakat
akan
transportasi
terutama menjelang Idul Fitri tahun
1441 Hijriyah yang syarat dengan
tradisi mudik atau pulang kampung.
Berikut data penurunan transportasi
secara nasional, sebagai berikut:
Sejak penghujung
tahun
2019 sampai saat ini, dunia
digemparkan adanya virus Corona
Virus Disease (Covid-19) menyerang
sistem pernafasan. Penularannya bisa
terjadi melalui kontak erat human to
human. Akibatnya, penyebarannya
perlahan meningkat di Indonesia.1
Pemerintah Indonesia terus berupaya
menekan
laju
perkembangan
penularannya dengan membentuk
Tim Gugus Tugas Percepatan
Penanganan
Covid-19.
Kondisi
tersebut seketika mengubah tatanan
masyarakat di semua lini kehidupan
termasuk sosial ekonomi, tak
terkecuali pada bisnis transportasi.
1
Berikut ini adalah jumlah kasus data
peningkatan angka positif terpapar
virus Covid-19
Mei 2020
: 26.473
Juni 2020
: 56.385
Juli 2020
: 108.376
Agustus 2020
: 174.796
September 2020
: 287.008
Oktober 2020
: 406.945
433
Gambar.1 Perkembangan grafik penumpang Transportasi Nasional (Sumber: Berita Resmi Badan
Pusat Statistik No 53/07/Th. XXII, 1 Juli 2020)
Guna mengatasi keadaan tersebut,
dibutuhkan trobosan yang cepat dan tepat.
Merespon hal tersebut, pada tanggal 24
April
2020,
Menteri
Perhubungan
menerbitkan
Peraturan
Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor
PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian
Transportasi Selama Masa Mudik Idul
Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka
Pencegahan
Penyebaran
Covid-19.
Sebagaimana yang tertera di dalam pasal 1
ayat 3, peraturan tersebut menjelaskan
bahwa larangan sementara penggunaan
sarana
transportasi
sebagaimana
diberlakukan pada tanggal 24 April 2020
sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.
Karenanya seluruh moda transportasi
dilakukan penghentian baik darat, kereta
api, laut, dan udara.2
Terbitnya
Peraturan
Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor
PM 25 Tahun 2020 mengakibatkan
peningkatan permintaan refund oleh para
pengguna jasa transportasi. Menurut Gerry
Soejatman, mengungkapkan bahwa di
masa
pandemi
permintaan
refund
mengalami peningkatan yang tinggi hingga
mencapai sekitar 10 juta refund perbulan.
Hal ini berbeda jauh dengan kondisi
normal di mana estimasi refund umumnya
100.000 perbulan.3 Namun muncul
problematika dalam ketentuan refund itu,
terutama pada moda transportasi udara.
Berkaitan dengan transportasi udara, untuk
pengajuan refund penerbangan dapat
melalui 4 cara yaitu penjadwalan ulang
(reshcedulue), perubahan rute penerbangan
(re-route),
kompensasi
poin,
dan
pemberian kupon tiket (voucher ticket)
sebesar nilai biaya tiket pesawat yang
dibeli penumpang dengan masa berlaku
satu tahun dan dapat diperpanjang satu
tahun kembali4. Berdasarkan peratutan
menteri perhubungan tersebut, ketentuan
refund transportasi udara sangat berbeda
dengan transportasi darat, kereta api, dan
kapal laut yang memiliki mekanisme
pengembalian tunai 100%. Di samping
ketentuan voucher menjadi problematika
tersendiri
dalam
pemenuhan
dan
perlindungan
hak-hak
pengguna
transportasi udara.
Padahal
dalamiUndang-undang
Nomor 8 tahun 1999 pasal 4 ayat 3,
konsumen memiliki hak atasoinformasi
yang benar, jelas,pdan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa5.
Mestinya informasi refund memiliki
jangka waktu klaim yang jelas, namun
dalam Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor PM 25 T (...truncated)