Refund Tiket Penerbangan Mudik di Era Covid-19 Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Metode Adz-Dzari'ah

Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, Oct 2021

Situasi pandemi mengubah laju transportasi secara signifikan. Beberapa daerah terjadi penutupan akses wilayah. Hal ini berpengaruh pada penurunan intensitas kebutuhan transportasi terutama menjelang idul fitri yang syarat dengan tradisi mudik. Maka pemerintah menerbitkan Permenhub Nomor PM 25 Tahun 2020 yang di dalamnya terdapat ketentuan berbeda antara refund transportasi udara dengan moda transportasi lainnya yang memiliki mekanisme pengembalian tunai 100%. Hal itu menimbulkan polemik, utamanya dalam hal pemenuhan dan perlindungan hak pengguna transportasi udara sebagaimana dalamiUndang-undang Nomor 8 tahun 1999. Tujuan artikel ini ialah menelaah mekanisme keberlakuan refund yang tertera di dalam Permenhub Nomor PM 25 Tahun 2020 menggunakan perspektif Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 guna melihat pemenuhan hak konsumen di dalam kebijakan refund penerbangan tersebut. Di samping itu, teori adz-dzari'ah digunakan untuk mengukur dampak yang ditimbulkan dengan penerbitan peraturan tersebut selama pandemi. Adapun artikel ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pedekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dan hasil dari penelitian ini yaitu: (1) Ketentuan refund tiket penerbangan di masa covid 19 dalam Permenhub itu menyalahi ketentuan yang tertera dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. (2) Dan dalam tinjauan metode adz-dzari'ah, Permenhub itu menimbulkan efek negatif bagi pengguna jasa penerbangan, sehingga perlu dikaji ulang bahkan dihapus.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.staialhidayahbogor.ac.id/index.php/am/article/download/1281/869

Refund Tiket Penerbangan Mudik di Era Covid-19 Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Metode Adz-Dzari'ah

Refund Tiket Penerbangan Mudik di Era Covid-19 Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Metode Adz-Dzari'ah Mahbub Ainur Rofiq, Nanda Dwi Oktavianti Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang , ABSTRACT A pandemic situation changes the rate of transportation significantly. Some areas have closed regional access. This has an effect on decreasing the intensity of transportation needs, especially before Eid al-Fitr, which is conditional on the homecoming tradition. So the government issued Permenhub Number PM 25 of 2020, in which there are different provisions between air transportation refunds and other transportation modes that have a 100% cash refund mechanism. This raises a polemic, especially in terms of fulfilling and protecting the rights of air transportation users as stipulated in Law Number 8 of 1999. The purpose of this article is to examine the refund enforcement mechanism stated in the Minister of Transportation Regulation Number PM 25 of 2020 using the perspective of Law Number 8 of 1999 to see the fulfillment of consumer rights in the flight refund policy. In addition, the theory of adz-dzari'ah is used to measure the impact caused by the issuance of these regulations during the pandemic. This article uses a type of normative legal research with a statute approach and a conceptual approach. And the results of this study are: (1) The provisions for refunding flight tickets during the Covid 19 period in the Minister of Transportation violate the provisions stated in Law Number 8 of 1999. (2) And in a review of the adzdzari'ah method, the Permenhub has a negative effect on aviation service users, so it needs to be reviewed and even deleted. Keyword: Voucher Refund, Consumer Protection, Adz- Dzari’ah 431 ABSTRAK Situasi pandemi mengubah laju transportasi secara signifikan. Beberapa daerah terjadi penutupan akses wilayah. Hal ini berpengaruh pada penurunan intensitas kebutuhan transportasi terutama menjelang idul fitri yang syarat dengan tradisi mudik. Maka pemerintah menerbitkan Permenhub Nomor PM 25 Tahun 2020 yang di dalamnya terdapat ketentuan berbeda antara refund transportasi udara dengan moda transportasi lainnya yang memiliki mekanisme pengembalian tunai 100%. Hal itu menimbulkan polemik, utamanya dalam hal pemenuhan dan perlindungan hak pengguna transportasi udara sebagaimana dalamiUndangundang Nomor 8 tahun 1999. Tujuan artikel ini ialah menelaah mekanisme keberlakuan refund yang tertera di dalam Permenhub Nomor PM 25 Tahun 2020 menggunakan perspektif Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 guna melihat pemenuhan hak konsumen di dalam kebijakan refund penerbangan tersebut. Di samping itu, teori adz-dzari'ah digunakan untuk mengukur dampak yang ditimbulkan dengan penerbitan peraturan tersebut selama pandemi. Adapun artikel ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pedekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dan hasil dari penelitian ini yaitu: (1) Ketentuan refund tiket penerbangan di masa covid 19 dalam Permenhub itu menyalahi ketentuan yang tertera dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. (2) Dan dalam tinjauan metode adz-dzari'ah, Permenhub itu menimbulkan efek negatif bagi pengguna jasa penerbangan, sehingga perlu dikaji ulang bahkan dihapus. Kata Kunci: Refund Voucher, Perlindungan Konsumen, Adz-Dzari’ah 432 PENDAHULUAN Transportasi merupakan sarana mempermudah kebutuhan aktivitas manusia untuk mencapai tempat tujuan. Situasi pandemi seketika mengubah laju transportasi secara signifikan. Beberapa daerah terjadi penutupan akses keluar masuk wilayah. Hal ini berpengaruh pada penurunan intensitas kebutuhan masyarakat akan transportasi terutama menjelang Idul Fitri tahun 1441 Hijriyah yang syarat dengan tradisi mudik atau pulang kampung. Berikut data penurunan transportasi secara nasional, sebagai berikut: Sejak penghujung tahun 2019 sampai saat ini, dunia digemparkan adanya virus Corona Virus Disease (Covid-19) menyerang sistem pernafasan. Penularannya bisa terjadi melalui kontak erat human to human. Akibatnya, penyebarannya perlahan meningkat di Indonesia.1 Pemerintah Indonesia terus berupaya menekan laju perkembangan penularannya dengan membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kondisi tersebut seketika mengubah tatanan masyarakat di semua lini kehidupan termasuk sosial ekonomi, tak terkecuali pada bisnis transportasi. 1 Berikut ini adalah jumlah kasus data peningkatan angka positif terpapar virus Covid-19 Mei 2020 : 26.473 Juni 2020 : 56.385 Juli 2020 : 108.376 Agustus 2020 : 174.796 September 2020 : 287.008 Oktober 2020 : 406.945 433 Gambar.1 Perkembangan grafik penumpang Transportasi Nasional (Sumber: Berita Resmi Badan Pusat Statistik No 53/07/Th. XXII, 1 Juli 2020) Guna mengatasi keadaan tersebut, dibutuhkan trobosan yang cepat dan tepat. Merespon hal tersebut, pada tanggal 24 April 2020, Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sebagaimana yang tertera di dalam pasal 1 ayat 3, peraturan tersebut menjelaskan bahwa larangan sementara penggunaan sarana transportasi sebagaimana diberlakukan pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. Karenanya seluruh moda transportasi dilakukan penghentian baik darat, kereta api, laut, dan udara.2 Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 mengakibatkan peningkatan permintaan refund oleh para pengguna jasa transportasi. Menurut Gerry Soejatman, mengungkapkan bahwa di masa pandemi permintaan refund mengalami peningkatan yang tinggi hingga mencapai sekitar 10 juta refund perbulan. Hal ini berbeda jauh dengan kondisi normal di mana estimasi refund umumnya 100.000 perbulan.3 Namun muncul problematika dalam ketentuan refund itu, terutama pada moda transportasi udara. Berkaitan dengan transportasi udara, untuk pengajuan refund penerbangan dapat melalui 4 cara yaitu penjadwalan ulang (reshcedulue), perubahan rute penerbangan (re-route), kompensasi poin, dan pemberian kupon tiket (voucher ticket) sebesar nilai biaya tiket pesawat yang dibeli penumpang dengan masa berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun kembali4. Berdasarkan peratutan menteri perhubungan tersebut, ketentuan refund transportasi udara sangat berbeda dengan transportasi darat, kereta api, dan kapal laut yang memiliki mekanisme pengembalian tunai 100%. Di samping ketentuan voucher menjadi problematika tersendiri dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak pengguna transportasi udara. Padahal dalamiUndang-undang Nomor 8 tahun 1999 pasal 4 ayat 3, konsumen memiliki hak atasoinformasi yang benar, jelas,pdan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa5. Mestinya informasi refund memiliki jangka waktu klaim yang jelas, namun dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 T (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.staialhidayahbogor.ac.id/index.php/am/article/download/1281/869
Article home page: https://jurnal.staialhidayahbogor.ac.id/index.php/am/article/view/1281/869

Rofiq Mahbub Ainur, Nanda Dwi Oktavianti. Refund Tiket Penerbangan Mudik di Era Covid-19 Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Metode Adz-Dzari'ah, Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 2021,