MENGANALISIS KASUS KORUPSI: SURYA DARMADI DIDUGA TERJERAT KASUS KORUPSI PENGUASAAN LAHAN SAWIT TERBESAR

Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Nov 2023

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia telah dilakukan dengan berbagai cara, namu hingga saat ini korupsi tetap merajalela dikalangan kita dalam bergai bentuk dan dilakukan oleh berbagai instansi. Korupsi tentu menimbulkan beberapa dampak bahaya terhadap: individu dan masyarakat, generasi muda, politik, perekonomian bangsa dan birokrasi. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi diklasifikasikan ke dalam: merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi. Untuk memberantas korupsi diperluka adanya kerjasama internasional dan harmonisasi peraturan.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/download/605/594

MENGANALISIS KASUS KORUPSI: SURYA DARMADI DIDUGA TERJERAT KASUS KORUPSI PENGUASAAN LAHAN SAWIT TERBESAR

CAUSA Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 1 No 1 Tahun 2023. Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571 MENGANALISIS KASUS KORUPSI: SURYA DARMADI DIDUGA TERJERAT KASUS KORUPSI PENGUASAAN LAHAN SAWIT TERBESAR Santi Pratama Anggraini1, Lintang Sayydina2, Dewi Herliana Kharisma3, Ringga Umi Kalsum4 Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Jl. Raya Dompak, Dompak, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29115 1 , , , Abstrak Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia telah dilakukan dengan berbagai cara, namu hingga saat ini korupsi tetap merajalela dikalangan kita dalam bergai bentuk dan dilakukan oleh berbagai instansi. Korupsi tentu menimbulkan beberapa dampak bahaya terhadap: individu dan masyarakat, generasi muda, politik, perekonomian bangsa dan birokrasi. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi diklasifikasikan ke dalam: merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi. Untuk memberantas korupsi diperluka adanya kerjasama internasional dan harmonisasi peraturan. Kata Kunci : Korupsi, Dampak Bahaya, Peraturan Abstract Efforts to eradicate corruption in Indonesia have been carried out in various ways, but until now corruption remains rampant among us in various forms and carried out by various agencies. Corruption certainly has several dangerous impacts on: individuals and society, the younger generation, politics, the nation's economy and the bureaucracy. In Law Number 31 of 1999, corruption is classified into: detrimental to state finances, bribery, embezzlement in office, extortion, fraudulent acts, conflicts in procurement, gratification. To eradicate corruption, international cooperation and harmonization of regulations are needed Keywords: Corruption, Dangerous Impact, Regulations PENDAHULUAN Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio. Dalam bahasa Inggris adalah corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut corruption dan dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie. Agaknya dari bahasa Belanda itulah lahir kata This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License CAUSA Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 1 No 1 Tahun 2023. Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571 korupsi dalam bahasa Indonesia.1 Korup berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri dan sebagainya) 2 . Korupsi adalah perbuatan yang buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya)3. Dikutip dari buku Arti Korupsi dan Ciri-Ciri Korupsi karangan R. Toto Sugiarto terdapat beberapa pengertian korupsi menurut ahli, di antaranya: Sebagai aktivis dari New Zeland, Jeremy Pope, mengartikan korupsi sebagai perilaku yang dilakukan oleh pejabat, yang secara tidak wajar dan tidak sah membuat diri mereka serta olah lain mendapatkan keuntungan dengan menyalahgunakan wewenangnya. Pengertian korupsi menurut Guy Benveniste terbagi dalam 3 jenis, yaitu illegal corruption (berupa tindakan mengacaukan peraturan atau regulasi hukum tertentu), mercenary corruption (sejenis korupsi yang digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi), dan ideological corruption (korupsi yang dilakukan karena kepentingan kelompok akibat dari komitmen ideologis seseorang). Menurut Pasal 2 dan 3 Undang – Undang No. 31 Tahun 1999, yang dimaksud Tindak Pidana Korupsi adalah: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara serta setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (sesuai Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999).4 Penafsiran UU Nomor 20 Tahun 2001, maksud pasal termasuk perbuatan melawan hukum baik formil maupun materil, sekalipun tidak diatur dalam ketentuan undang-undang. Perilaku tersebut dianggap memalukan, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perilaku tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. METODE PENELITIAN Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kuantitatif. penelitian kuantitatif adalah suatu jenis penelitian yang pada dasarnya menggunakan pendekatan deduktif-induktif. pendekatan ini berangkat dari suatu kerangka teori, gagasan para ahli, maupun pemahaman peneliti berdasarkan pengalamannya, kemudian dikembangkan menjadi permasalahan-permasalahan berserta pemecahannya yang diajukan untuk memperoleh pembenaran atau penilaian dalam bentuk dukungan data empiris dilapangan. Dalam penelitian ini, data yang diperoleh dari data sekunder menggunakan alat pengumpulan data berupa: Offline; 1 Andi Hamzah, 1991, Korupsi di Indonesia dan Pemecahannya, PT. Gramedia Pustaka UTama, Jakarta, hlm. 7. WJS Poerwadarminta, 1982, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta, hlm. 524. 3 Ibid 4 Eddy Suhartono, Perihal Ketentuan-Ketentuan Tindak Pidana Korupsi, Buletin Pengawasan No. 28 & 29 Th. 2001. http/www/google.com/korupsi 2 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License CAUSA Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 1 No 1 Tahun 2023. Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571 yaitu menghimpun data studi kepustakaan (library research) secara langsung dengan mengunjungi toko-toko buku, perpustakaan (baik didalam maupun diluar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji) guna menghimpun data sekunder yang dibutuhkan dalam penelitian dimaksud. Online; yaitu studi kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan cara searching melalui media internet guna menghimpun data sekunder yang dibutuhkan dalam penelitian yang dimaksud. HASIL DAN PEMBAHASAN a. Bahaya Korupsi bagi Individu dan Masyarakat Korupsi berakibat sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi,5 dan individu. Bahaya korupsi bagi kehidupan diibaratkan bahwa korupsi adalah seperti kanker dalam darah, sehingga si empunya badan harus selalu melakukan “cuci darah” terus menerus jika ia menginginkan dapat hidup terus.6 Secara aksiomatik, akibat korupsi dapat dijelaskan seperti berikut: Jika korupsi dalam suatu masyarakat telah merajalela dan menjadi makanan masyarakat setiap hari, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik. Setiap individu dalam masyarakat hanya akan mementingkan diri sendiri (self interest), bahkan selfishness.7 b. Bahaya Korupsi bagi Generasi Muda Salah satu efek negatif yang paling berbahaya dari korupsi pada jangka panjang adalah rusaknya generasi muda. Dalam masyarakat yang korupsi telah menjadi makanan sehari-hari, anak tumbuh dengan pribadi antisosial, selanjutnya generasi m (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/download/605/594
Article home page: https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/view/605/594

Anggraini Santi Pratama, Lintang Sayydina, Kharisma Dewi Herliana, Kalsum Ringga Umi. MENGANALISIS KASUS KORUPSI: SURYA DARMADI DIDUGA TERJERAT KASUS KORUPSI PENGUASAAN LAHAN SAWIT TERBESAR, Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2023, pp. 22-32,