MENGANALISIS KASUS KORUPSI: SURYA DARMADI DIDUGA TERJERAT KASUS KORUPSI PENGUASAAN LAHAN SAWIT TERBESAR
CAUSA
Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol 1 No 1 Tahun 2023.
Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571
MENGANALISIS KASUS KORUPSI: SURYA DARMADI DIDUGA TERJERAT
KASUS KORUPSI PENGUASAAN LAHAN SAWIT TERBESAR
Santi Pratama Anggraini1, Lintang Sayydina2, Dewi Herliana Kharisma3, Ringga
Umi Kalsum4
Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH)
Jl. Raya Dompak, Dompak, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
29115
1
, ,
,
Abstrak
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia telah dilakukan dengan berbagai cara,
namu hingga saat ini korupsi tetap merajalela dikalangan kita dalam bergai bentuk
dan dilakukan oleh berbagai instansi. Korupsi tentu menimbulkan beberapa dampak
bahaya terhadap: individu dan masyarakat, generasi muda, politik, perekonomian
bangsa dan birokrasi. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi
diklasifikasikan ke dalam: merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan
dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi.
Untuk memberantas korupsi diperluka adanya kerjasama internasional dan
harmonisasi peraturan.
Kata Kunci : Korupsi, Dampak Bahaya, Peraturan
Abstract
Efforts to eradicate corruption in Indonesia have been carried out in various ways, but
until now corruption remains rampant among us in various forms and carried out by
various agencies. Corruption certainly has several dangerous impacts on: individuals
and society, the younger generation, politics, the nation's economy and the
bureaucracy. In Law Number 31 of 1999, corruption is classified into: detrimental to
state finances, bribery, embezzlement in office, extortion, fraudulent acts, conflicts in
procurement, gratification. To eradicate corruption, international cooperation and
harmonization of regulations are needed
Keywords: Corruption, Dangerous Impact, Regulations
PENDAHULUAN
Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio. Dalam bahasa Inggris adalah
corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut corruption dan dalam bahasa
Belanda disebut dengan coruptie. Agaknya dari bahasa Belanda itulah lahir kata
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
CAUSA
Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol 1 No 1 Tahun 2023.
Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571
korupsi dalam bahasa Indonesia.1 Korup berarti busuk, buruk; suka menerima uang
sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri dan sebagainya) 2 . Korupsi
adalah perbuatan yang buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok
dan sebagainya)3. Dikutip dari buku Arti Korupsi dan Ciri-Ciri Korupsi karangan R.
Toto Sugiarto terdapat beberapa pengertian korupsi menurut ahli, di antaranya:
Sebagai aktivis dari New Zeland, Jeremy Pope, mengartikan korupsi sebagai perilaku
yang dilakukan oleh pejabat, yang secara tidak wajar dan tidak sah membuat diri
mereka serta olah lain mendapatkan keuntungan dengan menyalahgunakan
wewenangnya. Pengertian korupsi menurut Guy Benveniste terbagi dalam 3 jenis,
yaitu illegal corruption (berupa tindakan mengacaukan peraturan atau regulasi hukum
tertentu), mercenary corruption (sejenis korupsi yang digunakan untuk memperoleh
keuntungan pribadi), dan ideological corruption (korupsi yang dilakukan karena
kepentingan kelompok akibat dari komitmen ideologis seseorang). Menurut Pasal 2
dan 3 Undang – Undang No. 31 Tahun 1999, yang dimaksud Tindak Pidana Korupsi
adalah: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara serta setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
(sesuai Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999).4 Penafsiran UU Nomor 20 Tahun 2001,
maksud pasal termasuk perbuatan melawan hukum baik formil maupun materil,
sekalipun tidak diatur dalam ketentuan undang-undang. Perilaku tersebut dianggap
memalukan, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial
dalam masyarakat, maka perilaku tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
METODE PENELITIAN
Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian kuantitatif. penelitian kuantitatif adalah suatu jenis penelitian yang pada
dasarnya menggunakan pendekatan deduktif-induktif. pendekatan ini berangkat dari
suatu kerangka teori, gagasan para ahli, maupun pemahaman peneliti berdasarkan
pengalamannya, kemudian dikembangkan menjadi permasalahan-permasalahan
berserta pemecahannya yang diajukan untuk memperoleh pembenaran atau penilaian
dalam bentuk dukungan data empiris dilapangan. Dalam penelitian ini, data yang
diperoleh dari data sekunder menggunakan alat pengumpulan data berupa: Offline;
1
Andi Hamzah, 1991, Korupsi di Indonesia dan Pemecahannya, PT. Gramedia Pustaka UTama, Jakarta, hlm. 7.
WJS Poerwadarminta, 1982, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta, hlm. 524.
3
Ibid
4
Eddy Suhartono, Perihal Ketentuan-Ketentuan Tindak Pidana Korupsi, Buletin Pengawasan No. 28 & 29 Th.
2001. http/www/google.com/korupsi
2
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
CAUSA
Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol 1 No 1 Tahun 2023.
Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571
yaitu menghimpun data studi kepustakaan (library research) secara langsung dengan
mengunjungi toko-toko buku, perpustakaan (baik didalam maupun diluar Kampus
Universitas Maritim Raja Ali Haji) guna menghimpun data sekunder yang dibutuhkan
dalam penelitian dimaksud. Online; yaitu studi kepustakaan (library research) yang
dilakukan dengan cara searching melalui media internet guna menghimpun data
sekunder yang dibutuhkan dalam penelitian yang dimaksud.
HASIL DAN PEMBAHASAN
a. Bahaya Korupsi bagi Individu dan Masyarakat
Korupsi berakibat sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik aspek kehidupan
sosial, politik, birokrasi, ekonomi,5 dan individu. Bahaya korupsi bagi kehidupan
diibaratkan bahwa korupsi adalah seperti kanker dalam darah, sehingga si empunya
badan harus selalu melakukan “cuci darah” terus menerus jika ia menginginkan dapat
hidup terus.6 Secara aksiomatik, akibat korupsi dapat dijelaskan seperti berikut: Jika
korupsi dalam suatu masyarakat telah merajalela dan menjadi makanan masyarakat
setiap hari, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat
yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik. Setiap individu
dalam masyarakat hanya akan mementingkan diri sendiri (self interest), bahkan
selfishness.7
b. Bahaya Korupsi bagi Generasi Muda
Salah satu efek negatif yang paling berbahaya dari korupsi pada jangka panjang
adalah rusaknya generasi muda. Dalam masyarakat yang korupsi telah menjadi
makanan sehari-hari, anak tumbuh dengan pribadi antisosial, selanjutnya generasi
m (...truncated)