Optimalisasi Refungsionalisasi Penyalahguna Napza Di Panti Rehabilitasi Dengan Pendekatan Direktif, Kognitif, Dan Psikososial

ARSY : Jurnal Aplikasi Riset kepada Masyarakat, Jul 2022

Masalah penyalahgunaan NAPZA merupakan masalah yang luar biasa, tidak memandang usia, tempat, latar belakang dan jenis kelamin. Penyalahguna NAPZA adalah mereka yang dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan NAPZA. Bermacam-macam latar belakang permasalahan yang membuat residen mengkonsumsi NAPZA tersebut. Maka dari itu dengan persetujuan pihak keluarga tentunya penyalahguna NAPZA tersebut masuk ke Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA untuk refungsionalisasi mereka agar mampu kembali pada kehidupan bermasyarakat. Solusi yang ditawarkan dalam kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) 1 untuk individu (Casework) ini adalah melalui penerapan intervensi talking cure, dinamika kelompok, seminar, dan senam (recreation and sport) dalam membangun proses pemulihan. Program intervensi yang digunakan dalam kegiatan PKL 1 adalah Intervensi Mikro oleh (Skidmore dalam Adi, 2013) yang terdiri dari Engagement, Intake and Contract, Assessment, Perencanaan, Intervensi/Implementasi, Evaluasi dan Terminasi. Kata Kunci : Napza, Pemulihan, Refungsionalisasi, Casework, Intervensi

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

http://journal.al-matani.com/index.php/arsy/article/download/263/195

Optimalisasi Refungsionalisasi Penyalahguna Napza Di Panti Rehabilitasi Dengan Pendekatan Direktif, Kognitif, Dan Psikososial

ARSY :Aplikasi Riset kepada Masyarakat Volume 3 No 1 Tahun 2022 Halaman 36-50 Optimizing The Re-Functionalization Of Drug Abusers In Rehabilitation Institutions With Directive, Cognitive, And Psychosocial Approaches Optimalisasi Refungsionalisasi Penyalahguna Napza Di Panti Rehabilitasi Dengan Pendekatan Direktif, Kognitif, Dan Psikososial Payandro Doni Saputra Sitanggang1, Hairani Siregar2 Universitas Sumatera Utara1,2 [email protected] Disubmit: 3 Juli 2022, Diterima : 16 Juli 2022, Terbit: 19 Juli 2022 ABSTRAK Masalah penyalahgunaan NAPZA merupakan masalah yang luar biasa, tidak memandang usia, tempat, latar belakang dan jenis kelamin. Penyalahguna NAPZA adalah mereka yang dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan NAPZA. Bermacam-macam latar belakang permasalahan yang membuat residen mengkonsumsi NAPZA tersebut. Maka dari itu dengan persetujuan pihak keluarga tentunya penyalahguna NAPZA tersebut masuk ke Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA untuk refungsionalisasi mereka agar mampu kembali pada kehidupan bermasyarakat. Solusi yang ditawarkan dalam kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) 1 untuk individu (Casework) ini adalah melalui penerapan intervensi talking cure, dinamika kelompok, seminar, dan senam (recreation and sport) dalam membangun proses pemulihan. Program intervensi yang digunakan dalam kegiatan PKL 1 adalah Intervensi Mikro oleh (Skidmore dalam Adi, 2013) yang terdiri dari Engagement, Intake and Contract, Assessment, Perencanaan, Intervensi/Implementasi, Evaluasi dan Terminasi. Kata Kunci : Napza, Pemulihan, Refungsionalisasi, Casework, Intervensi ABSTRACT The problem of drug abuse is a tremendous problem, regardless of age, place, background and gender. Drug abusers are those who are persuaded, tricked, cheated, coerced, and/or threatened to use drugs. Various background problems that make residents consume these drugs. Therefore, with the approval of the family, of course the drug abuser enters Social Rehabilitation for Drug Abuse Victims for their refunctionalization so that they are able to return to social life. The solution offered in this Field Work Practice (PKL) 1 for individuals (Casework) is through the application of talking cure interventions, group dynamics, seminars, and exercise (recreation and sport) in building the recovery process. The intervention program used in PKL 1 activities is the Micro Intervention by (Skidmore in Adi, 2013) which consists of Engagement, Intake and Contract, Assessment, Planning, Intervention/Implementation, Evaluation and Termination. Keywords : Napza, Recovery, Refunctionalization, Casework, Intervention 1. Pendahuluan Menurut Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam Program Rehabilitasi Sosial untuk Korban Penyalahgunaan NAPZA secara konsep dijelaskan bahwa penggunaan NAPZA diluar kebutuhan pengobatan atau perawatan atau penggunaannya diluar ketetapan atau petunjuk dokter dan ahli medis disebut sebagai Penyalahgunaan NAPZA, kemudian seseorang yang karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika disebut Korban Penyalahgunaan Narkotika, dan Rehabilitasi Sosial sendiri adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu http://journal.al-matani.com/index.php/arsy, Online ISSN: 2745-441X ARSY : Aplikasi Riset kepada Masyarakat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Untuk itu sehingga disebut kemudian bahwa Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA merupakan proses refungsionalisasi, pemulihan dan pengembangan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar korban penyalahgunaan NAPZA mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat. NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya), merupakan zat atau obat-obatan yang berpengaruh terhadap susunan syaraf atau otak. Berdasarkan UU RI No.22 tahun 1997, zat yang digolongkan ke dalam jenis narkotika adalah opiad (opium, morfin, heroin, codein, pethidin); kanabis (ganja, marihuana, hasish); dan kokain serta daun koka. Berdasarkan UURI No.5. tahun 1997, zat yang dapat digolongkan ke dalam jenis psikotropika adalah berupa obat penenang (bromazepam dan nipam); obat tidur seperti dumolit; zat halusinogenik (meskalin, psilosin, psilosibin); serta zat psikotimulansia (ampetamin, inex, shabu-shabu). Sedangkan zat yang bersifat adiktif selain yang termasuk narkotika dan psikotropika adalah minuman keras yang mengandung alkohol, sloven, nikotin, dan kafein. Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Yayasan Nazar di Gg. Kedondong I Tower I, Mekar Sari, Kec. Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20148 yang hingga saat ini memiliki klien atau residen sebanyak 21 orang dan dari proses yang saya tempuh selama kurang lebih 3 (tiga) bulan lamanya menyatakan bahwa para residen tersebut mengetahui sebagian besar NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) termasuk golongan-golongannya, dan tidak sedikit pula para residen tersebut tidak hanya menggunakan satu atau dua zat/obat-obatan tersebut melainkan lebih untuk dikonsumsi selama masa hidupnya sebelum memasuki Panti Rehabilitasi Narkoba. Unsur-unsur seperti dosis dan dampaknya, tempat, pengedar dan jaringannya, sampai harga terendah dan tertinggi yang karena mempengaruhi kualitasnya pun mereka tau. Namun pencegahannya yang oleh para residen secara sadar dan tidak sadar tidak dapat dikuasai secara jasmani dan rohani. Untuk itu Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Yayasan Nazar hadir memberikan solusi atau problem solving untuk masalah yang dialami para residen. Dengan menjalankan terapi TC (Therapeutic Community) yang lebih soft atau medium atau tidak murni, IPWL Yayasan Nazar menghadirkan konsep 'Family Support Group Concept' alias melaksanakan proses dinamika dengan konsep-konsep keluarga, dimana dengan konsep ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi sosial para residen dalam kehidupan bermasyarakat dengan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial. 2. Metode IPWL Yayasan Nazar sendiri selama proses PKL 1 yang saya laksanakan memiliki residen yang mengikuti proses pemulihan berkisar 21 orang, dimana terdapat beberapa residen yang sudah selesai melaksanakan proses pemulihan atau disebut Terminasi dan silih berganti juga beberapa residen baru kemudian masuk untuk melaksanakan proses pemulihan. Aktivitas-aktivitas pemulihan yang dilaksanakan sendiri meliputi morning meeting, function, seminar, konseling individu, breakfast, lunch dan dinner bersama, dinamika kelompok, recreation and sport, pengembangan skill dan pendidikan vokasional, outing, evening wrap up dan closing house. 37 ARSY : Aplikasi Riset kepada Masyarakat Gambar 1. Wrap up program pemulihan yang dilaksanakan seharian dievaluasi Dalam pelaksanaannya tersebut dilaksanakan secara full offline atau tatap muka yang dimulai dari tanggal 11 Maret 2022 sampai 10 Juni 2022 dan sesuai dengan kesepakatan dengan Program Mana (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: http://journal.al-matani.com/index.php/arsy/article/download/263/195
Article home page: http://journal.al-matani.com/index.php/arsy/article/view/263/195

Sitanggang Payandro Doni Saputra, Siregar Hairani. Optimalisasi Refungsionalisasi Penyalahguna Napza Di Panti Rehabilitasi Dengan Pendekatan Direktif, Kognitif, Dan Psikososial, ARSY : Jurnal Aplikasi Riset kepada Masyarakat, 2022, pp. 36-50,