ARSY :Aplikasi Riset kepada Masyarakat
Volume 3 No 1 Tahun 2022 Halaman 36-50
Optimizing The Re-Functionalization Of Drug Abusers In Rehabilitation
Institutions With Directive, Cognitive, And Psychosocial Approaches
Optimalisasi Refungsionalisasi Penyalahguna Napza Di Panti Rehabilitasi
Dengan Pendekatan Direktif, Kognitif, Dan Psikososial
Payandro Doni Saputra Sitanggang1, Hairani Siregar2
Universitas Sumatera Utara1,2
[email protected]
Disubmit: 3 Juli 2022, Diterima : 16 Juli 2022, Terbit: 19 Juli 2022
ABSTRAK
Masalah penyalahgunaan NAPZA merupakan masalah yang luar biasa, tidak memandang usia, tempat,
latar belakang dan jenis kelamin. Penyalahguna NAPZA adalah mereka yang dibujuk, diperdaya, ditipu,
dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan NAPZA. Bermacam-macam latar belakang
permasalahan yang membuat residen mengkonsumsi NAPZA tersebut. Maka dari itu dengan
persetujuan pihak keluarga tentunya penyalahguna NAPZA tersebut masuk ke Rehabilitasi Sosial Korban
Penyalahgunaan NAPZA untuk refungsionalisasi mereka agar mampu kembali pada kehidupan
bermasyarakat. Solusi yang ditawarkan dalam kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) 1 untuk individu
(Casework) ini adalah melalui penerapan intervensi talking cure, dinamika kelompok, seminar, dan
senam (recreation and sport) dalam membangun proses pemulihan. Program intervensi yang digunakan
dalam kegiatan PKL 1 adalah Intervensi Mikro oleh (Skidmore dalam Adi, 2013) yang terdiri dari
Engagement, Intake and Contract, Assessment, Perencanaan, Intervensi/Implementasi, Evaluasi dan
Terminasi.
Kata Kunci : Napza, Pemulihan, Refungsionalisasi, Casework, Intervensi
ABSTRACT
The problem of drug abuse is a tremendous problem, regardless of age, place, background and gender.
Drug abusers are those who are persuaded, tricked, cheated, coerced, and/or threatened to use drugs.
Various background problems that make residents consume these drugs. Therefore, with the approval of
the family, of course the drug abuser enters Social Rehabilitation for Drug Abuse Victims for their refunctionalization so that they are able to return to social life. The solution offered in this Field Work
Practice (PKL) 1 for individuals (Casework) is through the application of talking cure interventions, group
dynamics, seminars, and exercise (recreation and sport) in building the recovery process. The
intervention program used in PKL 1 activities is the Micro Intervention by (Skidmore in Adi, 2013) which
consists of Engagement, Intake and Contract, Assessment, Planning, Intervention/Implementation,
Evaluation and Termination.
Keywords : Napza, Recovery, Refunctionalization, Casework, Intervention
1. Pendahuluan
Menurut Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam Program Rehabilitasi
Sosial untuk Korban Penyalahgunaan NAPZA secara konsep dijelaskan bahwa
penggunaan NAPZA diluar kebutuhan pengobatan atau perawatan atau
penggunaannya diluar ketetapan atau petunjuk dokter dan ahli medis disebut sebagai
Penyalahgunaan NAPZA, kemudian seseorang yang karena dibujuk, diperdaya, ditipu,
dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika
disebut Korban
Penyalahgunaan Narkotika, dan Rehabilitasi Sosial sendiri adalah proses
refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu
http://journal.al-matani.com/index.php/arsy, Online ISSN: 2745-441X
ARSY : Aplikasi Riset kepada Masyarakat
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Untuk itu
sehingga disebut kemudian bahwa Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA
merupakan proses refungsionalisasi, pemulihan dan pengembangan secara terpadu
baik fisik, mental maupun sosial agar korban penyalahgunaan NAPZA mampu
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya), merupakan zat atau
obat-obatan yang berpengaruh terhadap susunan syaraf atau otak. Berdasarkan UU RI
No.22 tahun 1997, zat yang digolongkan ke dalam jenis narkotika adalah opiad (opium,
morfin, heroin, codein, pethidin); kanabis (ganja, marihuana, hasish); dan kokain serta
daun koka. Berdasarkan UURI No.5. tahun 1997, zat yang dapat digolongkan ke dalam
jenis psikotropika adalah berupa obat penenang (bromazepam dan nipam); obat tidur
seperti dumolit; zat halusinogenik (meskalin, psilosin, psilosibin); serta zat
psikotimulansia (ampetamin, inex, shabu-shabu). Sedangkan zat yang bersifat adiktif
selain yang termasuk narkotika dan psikotropika adalah minuman keras yang
mengandung alkohol, sloven, nikotin, dan kafein.
Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Yayasan Nazar di Gg. Kedondong I Tower
I, Mekar Sari, Kec. Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20148 yang
hingga saat ini memiliki klien atau residen sebanyak 21 orang dan dari proses yang
saya tempuh selama kurang lebih 3 (tiga) bulan lamanya menyatakan bahwa para
residen tersebut mengetahui sebagian besar NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif lainnya) termasuk golongan-golongannya, dan tidak sedikit pula para residen
tersebut tidak hanya menggunakan satu atau dua zat/obat-obatan tersebut melainkan
lebih untuk dikonsumsi selama masa hidupnya sebelum memasuki Panti Rehabilitasi
Narkoba. Unsur-unsur seperti dosis dan dampaknya, tempat, pengedar dan
jaringannya, sampai harga terendah dan tertinggi yang karena mempengaruhi
kualitasnya pun mereka tau. Namun pencegahannya yang oleh para residen secara
sadar dan tidak sadar tidak dapat dikuasai secara jasmani dan rohani.
Untuk itu Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Yayasan Nazar hadir
memberikan solusi atau problem solving untuk masalah yang dialami para residen.
Dengan menjalankan terapi TC (Therapeutic Community) yang lebih soft atau medium
atau tidak murni, IPWL Yayasan Nazar menghadirkan konsep 'Family Support Group
Concept' alias melaksanakan proses dinamika dengan konsep-konsep keluarga, dimana
dengan konsep ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi sosial para residen dalam
kehidupan bermasyarakat dengan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun
sosial.
2. Metode
IPWL Yayasan Nazar sendiri selama proses PKL 1 yang saya laksanakan memiliki
residen yang mengikuti proses pemulihan berkisar 21 orang, dimana terdapat
beberapa residen yang sudah selesai melaksanakan proses pemulihan atau disebut
Terminasi dan silih berganti juga beberapa residen baru kemudian masuk untuk
melaksanakan proses pemulihan. Aktivitas-aktivitas pemulihan yang dilaksanakan
sendiri meliputi morning meeting, function, seminar, konseling individu, breakfast,
lunch dan dinner bersama, dinamika kelompok, recreation and sport, pengembangan
skill dan pendidikan vokasional, outing, evening wrap up dan closing house.
37
ARSY : Aplikasi Riset kepada Masyarakat
Gambar 1. Wrap up program pemulihan yang dilaksanakan seharian dievaluasi
Dalam pelaksanaannya tersebut dilaksanakan secara full offline atau tatap
muka yang dimulai dari tanggal 11 Maret 2022 sampai 10 Juni 2022 dan sesuai dengan
kesepakatan dengan Program Mana (...truncated)