HARMONI ANTARA HUKUM ISLAM DAN TRADISI LOKAL: STUDI TENTANG PENYELARASAN HUKUM ADAT DALAM KONTEKS MASYARAKAT MUSLIM DI KAMPUNG ADAT NAGA TASIKMALAYA
CAUSA
ISSN 3031-0369
Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol 1 No10 Tahun 2023.
Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571
HARMONI ANTARA HUKUM ISLAM DAN TRADISI LOKAL: STUDI
TENTANG PENYELARASAN HUKUM ADAT DALAM KONTEKS
MASYARAKAT MUSLIM DI KAMPUNG ADAT NAGA TASIKMALAYA
Mita Oktavia1, Mochammad Farhan2, Muhamad Adi Darmawan3, Naufal
Ramadhan Mubarak4, Najwa Alawiyah5, Nurulloh Misbahul Ma’ruf6, Ende
Hasbi Nassaruddin7
1234567
Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
Bandung
1234567Jl. A.H. Nasution No. 105A, Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Indonesia 40614
E-mail: , ,
, ,
,
,
Abstract
This research explores the harmonious interaction between customary law and
Islamic law in Naga Customary Village and its impact on community life. The background
of this research arises from the need to understand the complex relationship between these
two legal systems in the context of culture and religion in Naga Village, as well as
questioning the implications for the cultural identity and daily life of the local community.
The research method used is qualitative with an empirical juridical approach, and involves
in-depth interviews, participatory observation, and document analysis. This approach is used
to explore perceptions, values, and practices related to customary law and Islamic law from
the perspective of the Naga Village community. The results of this study highlight the
important role of communication and dialogue in maintaining harmony between customary
law and Islamic law. Investigating the strategies taken by the government and local
communities to support this harmony becomes the focus of analysis in this study. The
findings show that the existence of the two legal systems does not represent a conflict, but
can instead be a source of complementary cultural wealth. A thorough understanding of these
two legal systems is very important to maintain coherence and harmony in community life
that respects traditional and religious values.
Key words: harmony, Islamic law, customary law, Naga Customary Village
CAUSA
ISSN 3031-0369
Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol 1 No10 Tahun 2023.
Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571
Abstrak
Penelitian ini menggali interaksi harmonis antara hukum adat dan hukum
Islam di Kampung Adat Naga serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
Latar belakang penelitian ini muncul dari kebutuhan untuk memahami hubungan
yang kompleks antara kedua sistem hukum ini dalam konteks budaya dan agama
di Kampung Adat Naga, serta mempertanyakan implikasi terhadap identitas
budaya dan kehidupan sehari-hari masyarakat setempat. Metode penelitian yang
digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, serta melibatkan
wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumen. Pendekatan ini
digunakan untuk mengeksplorasi persepsi, nilai, serta praktik yang berkaitan
dengan hukum adat dan hukum Islam dari sudut pandang masyarakat Kampung
Naga. Hasil penelitian ini menyoroti peran penting komunikasi dan dialog dalam
menjaga keselarasan antara hukum adat dan hukum Islam. Menyelidiki strategi
yang diambil oleh pemerintah dan masyarakat lokal untuk mendukung harmoni ini
menjadi fokus analisis dalam penelitian. Temuan menunjukkan bahwa keberadaan
kedua sistem hukum tersebut tidak mewakili suatu konflik, namun justru dapat
menjadi sumber kekayaan budaya yang saling melengkapi. Pemahaman
menyeluruh terhadap kedua sistem hukum ini sangat penting untuk menjaga
koherensi dan keselarasan kehidupan masyarakat yang menghargai nilai-nilai adat
dan nilai-nilai agama.
Kata kunci: harmoni, hukum islam, hukum adat, Kampung Adat Naga
Pendahuluan
“Harmoni” mengacu pada keselarasan, hidup berdampingan secara damai,
dan keseimbangan antara berbagai unsur atau entitas yang berbeda namun dapat
hidup berdampingan secara damai. Dalam konteks yang berbeda, termasuk konteks
antara hukum Islam dan tradisi lokal, kerukunan mengacu pada kesatuan, hidup
berdampingan dan harmonisasi antara dua nilai atau sistem yang berbeda namun
mampu berintegrasi dan hidup berdampingan secara damai.[1]
Dalam hal keselarasan antara hukum Islam dan tradisi lokal, keselarasan
tersebut mencerminkan kemampuan nilai-nilai atau prinsip-prinsip hukum Islam
untuk hidup berdampingan dan bersinergi dengan nilai-nilai atau praktik tradisi
lokal tanpa adanya konflik atau ketegangan yang berarti. Hal ini menunjukkan
bagaimana dua sistem atau nilai yang berbeda dapat menjaga keseimbangan dan
saling melengkapi dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
CAUSA
ISSN 3031-0369
Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol 1 No10 Tahun 2023.
Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571
Harmoni antara syariat Islam dan tradisi lokal juga dapat mencerminkan
saling pengertian, penghayatan, dan keterpaduan antara keduanya, sehingga
tercipta koeksistensi, stabilitas sosial, serta kelangsungan budaya dan nilai-nilai
agama. Hal ini juga menunjukkan adanya kesamaan atau harmonisasi antara
prinsip-prinsip hukum Islam dengan nilai-nilai atau praktik tradisional yang
dilestarikan dalam suatu komunitas tertentu, sehingga memungkinkan terjadinya
kolaborasi dan perdamaian di antara keduanya.[1]
Melihat secara nyata tentang harmoni penulis melakukan observasi di
Kampung Naga, sebuah permukiman tradisional Sunda terletak di Kabupaten
Tasikmalaya, Jawa Barat, Indonesia, tepatnya di wilayah Desa Neglasari,
Kecamatan Salawu. Lokasinya berdekatan dengan jalan raya yang menghubungkan
kota Garut dan kota Tasikmalaya. Seluruh penduduknya menganut agama Islam
dan permukiman tersebut dihuni oleh komunitas yang sangat memegang teguh
adat istiadat warisan nenek moyangnya yaitu adat Sunda.
Dalam konteks Kampung Naga, keselarasan antara syariat Islam dan tradisi
lokal yaitu adat sunda telah merepresentasikan kemampuan kedua sistem nilai
yang berbeda tersebut untuk hidup berdampingan dan saling melengkapi dalam
kehidupan sehari-hari masyarakat. Kampung Naga, dengan kekayaan warisan
budaya dan mayoritas penduduknya beragama Islam, merupakan contoh
bagaimana prinsip hukum Islam dan praktik tradisi lokal dapat menyatu secara
harmonis. Keharmonisan tersebut dapat tercermin dari bagaimana prinsip-prinsip
Islam diintegrasikan ke dalam adat dan tradisi setempat, dengan tetap menjaga
identitas budaya dan agama masyarakat. Keharmonisan di Kampung Naga terlihat
dari bagaimana warga masyarakatnya hidup rukun dan rukun, menjunjung tinggi
ajaran Islam dan tradisi kuno. Hal ini menunjukkan bagaimana nilai-nilai Islam
berpadu dengan praktik budaya lokal sehingga memungkinkan masyarakat hidup
seimbang dan damai, sehingga tetap menjaga identitas budaya dan keyakinan
agamanya.
Menjaga keselarasan antara syariat Islam dan tradisi lokal di Kampung Naga
berperan penting dalam menjaga kohesi sosial dan identitas budaya masyarakat.
Integrasi prinsip-prinsip Islam ke dalam praktik sehari-hari dan perayaan
tradisional telah memperkuat ikatan antar anggota masyarakat, menumbuhkan rasa
persatuan dan saling menghormati. Keseimbangan ini memungkinkan Kampung
Naga (...truncated)