LAW JU'ALAH IN ISLAM
Jurnal Dusturiyah. Vol.13, No.2 (Juli-Desember) 2023
E-ISSN.2580-5363. P-ISSN.2088-5363
DOI Prefix 10.22373
Law Ju’alah in Islam…….
Ahmad Fadhly Roza, Mhd. Yadi
LAW JU'ALAH IN ISLAM
Ahmad Fadhly Roza, Mhd. Yadi
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
ABSTRACT
In everyday life humans cannot live alone or meet their own needs, in general humans
certainly always do activities, in these daily activities there is work that cannot be done
alone, so they must need others to do the work. Because of this, there must be a reward for
the work done by the other person. In Islam, This wage or gift is called Ju'alah. To know
how the law of ju'alah and the postulates related to jua'lah so that we can understand in
taking istinbath laws related to ju'alah, these hadiths have a sanad that is tsiqah and
fulfills the condition that the hadith can be accounted for even the eyes are not
contradictory to the Qur'an, so that scientifically the hadith can really be believed that the
hadith is true like the Prophet Muhammad SAW, so that based on the hadiths it is very
clear that the law of ju'alah is permissible, even this transaction has existed since ancient
times as explained in the Qur'an Surat Yusuf verse 72.
Keywords, law, Ju'alah. Islam
ABSTRAK
Dalam kehidupan seharai-hari manusia tidak dapat hidup sendiri atau mencukupi
kebutuhan sendiri, secara umum manusia tentunya selalu melakukan kegiatan, pada
kegiatan sehari-hari tersebut ada pekerjaan yang tidak dapat dilakukan sendiri, sehingga
harus membutuhkan orang lain untuk melakukan pekerjaan tersebut. Karena hal ini maka
harus ada imbalan atas pekerjaan yang dilakukan orang lain tersebut. Dalam Islam, upah
atau pemberian ini disebut dengan ju’alah.Untuk mengetahui bagaimana hukum ju’alah
dan dalil-dalil yang berkaitan dengan jua’lah sehingga kita dapat memahami dalam
pengambilan istinbath hukum terkait ju’alah, hadis-hadis tersebut memiliki sanad yang
tsiqah dan memenui syarat bahwa hadis dapat tersebut bisa dipertanggungjawabkan
bahkan matan-matanya pun tidak ada yang bertentangan dengan Alquran, sehingga
dengan demikian secara ilmu hadis hadis tersebut benar-benar dapat diayakini hadis
tersebut benar sabda baginda Nabi Muhammad SAW, sehingga berdasakan hadis-hadis
tersebuy sangat jelas hukum ju’alah adalah boleh, bahkan transaski jua’lah ini telah ada
sejak zaman dahulu sebagaimana yang dijelaskan dalam Al Quran Surat Yusuf ayat 72.
Kata Kunci, Hukum, Ju’alah. Islam
147
Jurnal Dusturiyah. Vol.13, No.2 (Juli-Desember) 2023
E-ISSN.2580-5363. P-ISSN.2088-5363
DOI Prefix 10.22373
Law Ju’alah in Islam…….
Ahmad Fadhly Roza, Mhd. Yadi
A. PENDAHULUAN
Manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain, dalam
kehidupan seharai-hari manusia tidak dapat hidup sendiri atau mencukupi kebutuhan
sendiri, secara umum manusia tentunya selalu melakukan kegiatan, pada kegiatan seharihari tersebut ada pekerjaan yang tidak dapat dilakukan sendiri, sehingga harus
membutuhkan orang lain untuk melakukan pekerjaan tersebut. Karena hal ini maka harus
ada imbalan atas pekerjaan yang dilakukan orang lain tersebut. Dalam Islam, upah atau
pemberian ini disebut dengan ju’alah. Hal-hal yang berkaitan dengan ju’alah ini dijelaskan
ulama-ulama dalam fikih muamalah, Ju’alah menurut Ibn Rusyd adalah pemberian upah
(hadiah) atas sesuatu manfaat yang diduga akan terwujud, seperti mempersyaratkan
kesembuhan
dari
seorang
dokter,
atau
kemahiran
dari
seorang
guru,
atau
pencari/menemukan hamba yang lari.1
Dalam fikih, dikenal istilah ju’alah atau ju’l yang biasa diterjemahkan dengan
‘sayembara’. Ju’alah atau sayembara adalah perlombaan atau kompetisi dengan
memperebutkan suatu hadiah. Hal ni menjadi perhatian para ulama fikih karena di dalam
praktiknya terdapat muamalah (urusan kemasyarakatan), juga ada akad (janji) antara dua
pihak yang harus dipenuhi. Ulama fikih telah menyusun beberapa ketentuan ju’alah atau
sayembara agar hal tersebut bisa terlaksana dengan efektif, dua pihak sama-sama
merasakan kemanfaatannya. Beberapa ketentuan yang sudah disusun tidak lain merupakan
turunan atau penjelasan ulama fikih yang menjadi dasar hukum dari adanya ju’alah atau
sayembara.
Secara Bahasa ju’alah berarti mengupah. Sedangkan secara terminologi, definisi
ju’alah sebagaimana diterangkan oleh Wahbah Az-Zuhaili dalam Kitab Al fiqhul Islami
Wadillatuh
الجعالة عقد على منفعة يظن حصولها كمن يلتزم بجعل
“al Ju’alah adalah akad atas suatu manfaat yang diperkirakan akan mendapatkan imbalan
sebagaimana yang dijanjikan atas suatu pekerjaan.”2
1
2
Ibn Rushd, Bidayah al-Mujtahid wa al-Nihayah al-Muqtasid, (Beirut: Dar al-Jil,1989), h. 101
Wahbah Al Zuhaili
148
Jurnal Dusturiyah. Vol.13, No.2 (Juli-Desember) 2023
E-ISSN.2580-5363. P-ISSN.2088-5363
DOI Prefix 10.22373
Law Ju’alah in Islam…….
Ahmad Fadhly Roza, Mhd. Yadi
Dalam implementasinya akad ju’alah adalah suatu kontrak antara dua pihak. Pihak
pertama menjanjikan untuk memberikan sejumlah imbalan tertentu kepada pihak kedua
atas suatu usaha yang sifat, jenis dan batasannya termaktub dalam perjanjian.
B. PEMBAHASAN
1. Hadis Tentang Ju’alah
Bahwa berdasarkan penelitian Penulis dari aplikasi kutubu tis’ah berbahasa arab
ada beberapa hadis yang berkaitan dengan ju’alah penulis ada menemukan bebarapa hadis,
yaitu dalam Kitab Shahih Bukhori adalah sebagai berikut:
1) Hadis Sahih Bukhari Nomor, 2276;
2) Hadis Sahih Bukhari Nomor, 5007 dalam Kitab Fadhail al Quran Bab Fatihatil
Kitab;
3) Hadis Sahih Bukhari Nomor, 5749 dalam Kitbu al thib Al Naftsi fi al ruqiyah;
4) Hadis Sahih Bukhari Nomor, 5736 dalam Kitbu al thib Bab Ruqiyah bi fatihatil
kitab ;
Hadis-hadis yang penulis temukan melalui aplikasi kutubu tis’ah sebagaimana
tersebut di atas, selanjutnya Penulis mengecek dan mencocokan Kembali kepada kitab
aslinya yaitu Kitab Shahih Bukhari cetakakan Dar al Fikr tahun 2019/1440-1441 H,
semuanya relevan dengan pembahasan penulis terkait ju’alah
a. Shahih Al-Bukhari Hadia Nomor 2276 dalam Kitabu al Ijarah
َّ وقَا َل ال.)
ََل:ي
ُ علَ ۡي ِه أ َ ۡج ًرا ِكت
ٍ عب
ِ َاب
َ (أَ َح ُّق َما أَخ َۡذت ُ ۡم:ع ِن ال َّن ِبي ِ ﷺ
َ ،َّاس
َ َوقَا َل ۡاب ُن
ُّ شعۡ ِب
َ هللا
ُ َي ۡشت َِر
َ ۡ إِ ََّل أ َ ۡن يُع،ط ۡال ُمعَ ِل ُم
. لَ ۡم أ َ ۡس َمعۡ أ َ َحدًا َك ِرهَ أ َ ۡج َر ا ۡل ُمعَ ِل ِم: َوقَا َل ۡال َح َك ُم.ُطى ش َۡيئًا فَ ۡل َي ۡق َب ۡله
َ َوأ َ ۡع
:ُ َكانَ يُقَال:َوقَال.ا
َّ َيرينَ ِبأ َ ۡج ِر ۡالق
ً س ِام َب ۡأ
َ س ُن دَ َرا ِه َم
َ طى ۡال َح
ِ َولَ ۡم َي َر ۡاب ُن ِس.ًعش ََرة
َ س
َ ۡ َو َكانُوا يُع،الر ۡش َوة ُ فِي ۡال ُح ۡك ِم
.ص
ُّ ال
ِ علَى ۡالخ َۡر
َ َط ۡون
ِ : ُس ۡحت
Ibnu ‘Abbas mengatakan dari Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—, “Upah yang paling
pantas kalian ambil adalah pada pengajaran kitab Allah.” Asy-Sya’bi berkata, “Si
pengajar tidak boleh mempersyaratkan. Kecuali apabila dia diberi sesuatu, maka silakan
dia terima.” Al-Hakam berkata, “Aku tidak mendengar seorang pun yang membenci upah
pengajar.” Al-Hasan pernah memberi upah sepuluh (...truncated)