LAW JU'ALAH IN ISLAM

Dusturiah : Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Dec 2023

In everyday life humans cannot live alone or meet their own needs, in general humans certainly always do activities, in these daily activities there is work that cannot be done alone, so they must need others to do the work. Because of this, there must be a reward for the work done by the other person. In Islam, This wage or gift is called Ju'alah. To know how the law of ju'alah and the postulates related to jua'lah so that we can understand in taking istinbath laws related to ju'alah, these hadiths have a sanad that is tsiqah and fulfills the condition that the hadith can be accounted for even the eyes are not contradictory to the Qur'an, so that scientifically the hadith can really be believed that the hadith is true like the Prophet Muhammad SAW, so that based on the hadiths it is very clear that the law of ju'alah is permissible, even this transaction has existed since ancient times as explained in the Qur'an Surat Yusuf verse 72

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/dustur/article/download/17198/8918

LAW JU'ALAH IN ISLAM

Jurnal Dusturiyah. Vol.13, No.2 (Juli-Desember) 2023 E-ISSN.2580-5363. P-ISSN.2088-5363 DOI Prefix 10.22373 Law Ju’alah in Islam……. Ahmad Fadhly Roza, Mhd. Yadi LAW JU'ALAH IN ISLAM Ahmad Fadhly Roza, Mhd. Yadi UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA ABSTRACT In everyday life humans cannot live alone or meet their own needs, in general humans certainly always do activities, in these daily activities there is work that cannot be done alone, so they must need others to do the work. Because of this, there must be a reward for the work done by the other person. In Islam, This wage or gift is called Ju'alah. To know how the law of ju'alah and the postulates related to jua'lah so that we can understand in taking istinbath laws related to ju'alah, these hadiths have a sanad that is tsiqah and fulfills the condition that the hadith can be accounted for even the eyes are not contradictory to the Qur'an, so that scientifically the hadith can really be believed that the hadith is true like the Prophet Muhammad SAW, so that based on the hadiths it is very clear that the law of ju'alah is permissible, even this transaction has existed since ancient times as explained in the Qur'an Surat Yusuf verse 72. Keywords, law, Ju'alah. Islam ABSTRAK Dalam kehidupan seharai-hari manusia tidak dapat hidup sendiri atau mencukupi kebutuhan sendiri, secara umum manusia tentunya selalu melakukan kegiatan, pada kegiatan sehari-hari tersebut ada pekerjaan yang tidak dapat dilakukan sendiri, sehingga harus membutuhkan orang lain untuk melakukan pekerjaan tersebut. Karena hal ini maka harus ada imbalan atas pekerjaan yang dilakukan orang lain tersebut. Dalam Islam, upah atau pemberian ini disebut dengan ju’alah.Untuk mengetahui bagaimana hukum ju’alah dan dalil-dalil yang berkaitan dengan jua’lah sehingga kita dapat memahami dalam pengambilan istinbath hukum terkait ju’alah, hadis-hadis tersebut memiliki sanad yang tsiqah dan memenui syarat bahwa hadis dapat tersebut bisa dipertanggungjawabkan bahkan matan-matanya pun tidak ada yang bertentangan dengan Alquran, sehingga dengan demikian secara ilmu hadis hadis tersebut benar-benar dapat diayakini hadis tersebut benar sabda baginda Nabi Muhammad SAW, sehingga berdasakan hadis-hadis tersebuy sangat jelas hukum ju’alah adalah boleh, bahkan transaski jua’lah ini telah ada sejak zaman dahulu sebagaimana yang dijelaskan dalam Al Quran Surat Yusuf ayat 72. Kata Kunci, Hukum, Ju’alah. Islam 147 Jurnal Dusturiyah. Vol.13, No.2 (Juli-Desember) 2023 E-ISSN.2580-5363. P-ISSN.2088-5363 DOI Prefix 10.22373 Law Ju’alah in Islam……. Ahmad Fadhly Roza, Mhd. Yadi A. PENDAHULUAN Manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain, dalam kehidupan seharai-hari manusia tidak dapat hidup sendiri atau mencukupi kebutuhan sendiri, secara umum manusia tentunya selalu melakukan kegiatan, pada kegiatan seharihari tersebut ada pekerjaan yang tidak dapat dilakukan sendiri, sehingga harus membutuhkan orang lain untuk melakukan pekerjaan tersebut. Karena hal ini maka harus ada imbalan atas pekerjaan yang dilakukan orang lain tersebut. Dalam Islam, upah atau pemberian ini disebut dengan ju’alah. Hal-hal yang berkaitan dengan ju’alah ini dijelaskan ulama-ulama dalam fikih muamalah, Ju’alah menurut Ibn Rusyd adalah pemberian upah (hadiah) atas sesuatu manfaat yang diduga akan terwujud, seperti mempersyaratkan kesembuhan dari seorang dokter, atau kemahiran dari seorang guru, atau pencari/menemukan hamba yang lari.1 Dalam fikih, dikenal istilah ju’alah atau ju’l yang biasa diterjemahkan dengan ‘sayembara’. Ju’alah atau sayembara adalah perlombaan atau kompetisi dengan memperebutkan suatu hadiah. Hal ni menjadi perhatian para ulama fikih karena di dalam praktiknya terdapat muamalah (urusan kemasyarakatan), juga ada akad (janji) antara dua pihak yang harus dipenuhi. Ulama fikih telah menyusun beberapa ketentuan ju’alah atau sayembara agar hal tersebut bisa terlaksana dengan efektif, dua pihak sama-sama merasakan kemanfaatannya. Beberapa ketentuan yang sudah disusun tidak lain merupakan turunan atau penjelasan ulama fikih yang menjadi dasar hukum dari adanya ju’alah atau sayembara. Secara Bahasa ju’alah berarti mengupah. Sedangkan secara terminologi, definisi ju’alah sebagaimana diterangkan oleh Wahbah Az-Zuhaili dalam Kitab Al fiqhul Islami Wadillatuh ‫الجعالة عقد على منفعة يظن حصولها كمن يلتزم بجعل‬ “al Ju’alah adalah akad atas suatu manfaat yang diperkirakan akan mendapatkan imbalan sebagaimana yang dijanjikan atas suatu pekerjaan.”2 1 2 Ibn Rushd, Bidayah al-Mujtahid wa al-Nihayah al-Muqtasid, (Beirut: Dar al-Jil,1989), h. 101 Wahbah Al Zuhaili 148 Jurnal Dusturiyah. Vol.13, No.2 (Juli-Desember) 2023 E-ISSN.2580-5363. P-ISSN.2088-5363 DOI Prefix 10.22373 Law Ju’alah in Islam……. Ahmad Fadhly Roza, Mhd. Yadi Dalam implementasinya akad ju’alah adalah suatu kontrak antara dua pihak. Pihak pertama menjanjikan untuk memberikan sejumlah imbalan tertentu kepada pihak kedua atas suatu usaha yang sifat, jenis dan batasannya termaktub dalam perjanjian. B. PEMBAHASAN 1. Hadis Tentang Ju’alah Bahwa berdasarkan penelitian Penulis dari aplikasi kutubu tis’ah berbahasa arab ada beberapa hadis yang berkaitan dengan ju’alah penulis ada menemukan bebarapa hadis, yaitu dalam Kitab Shahih Bukhori adalah sebagai berikut: 1) Hadis Sahih Bukhari Nomor, 2276; 2) Hadis Sahih Bukhari Nomor, 5007 dalam Kitab Fadhail al Quran Bab Fatihatil Kitab; 3) Hadis Sahih Bukhari Nomor, 5749 dalam Kitbu al thib Al Naftsi fi al ruqiyah; 4) Hadis Sahih Bukhari Nomor, 5736 dalam Kitbu al thib Bab Ruqiyah bi fatihatil kitab ; Hadis-hadis yang penulis temukan melalui aplikasi kutubu tis’ah sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya Penulis mengecek dan mencocokan Kembali kepada kitab aslinya yaitu Kitab Shahih Bukhari cetakakan Dar al Fikr tahun 2019/1440-1441 H, semuanya relevan dengan pembahasan penulis terkait ju’alah a. Shahih Al-Bukhari Hadia Nomor 2276 dalam Kitabu al Ijarah َّ ‫وقَا َل ال‬.) ‫ ََل‬:‫ي‬ ُ ‫علَ ۡي ِه أ َ ۡج ًرا ِكت‬ ٍ ‫عب‬ ِ ‫َاب‬ َ ‫ (أَ َح ُّق َما أَخ َۡذت ُ ۡم‬:‫ع ِن ال َّن ِبي ِ ﷺ‬ َ ،‫َّاس‬ َ ‫َوقَا َل ۡاب ُن‬ ُّ ‫شعۡ ِب‬ َ ‫هللا‬ ُ ‫َي ۡشت َِر‬ َ ۡ‫ إِ ََّل أ َ ۡن يُع‬،‫ط ۡال ُمعَ ِل ُم‬ .‫ لَ ۡم أ َ ۡس َمعۡ أ َ َحدًا َك ِرهَ أ َ ۡج َر ا ۡل ُمعَ ِل ِم‬:‫ َوقَا َل ۡال َح َك ُم‬.ُ‫طى ش َۡيئًا فَ ۡل َي ۡق َب ۡله‬ َ ‫َوأ َ ۡع‬ :ُ‫ َكانَ يُقَال‬:َ‫وقَال‬.‫ا‬ َّ َ‫يرينَ ِبأ َ ۡج ِر ۡالق‬ ً ‫س ِام َب ۡأ‬ َ ‫س ُن دَ َرا ِه َم‬ َ ‫طى ۡال َح‬ ِ ‫ َولَ ۡم َي َر ۡاب ُن ِس‬.ً‫عش ََرة‬ َ ‫س‬ َ ۡ‫ َو َكانُوا يُع‬،‫الر ۡش َوة ُ فِي ۡال ُح ۡك ِم‬ .‫ص‬ ُّ ‫ال‬ ِ ‫علَى ۡالخ َۡر‬ َ َ‫ط ۡون‬ ِ : ُ‫س ۡحت‬ Ibnu ‘Abbas mengatakan dari Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—, “Upah yang paling pantas kalian ambil adalah pada pengajaran kitab Allah.” Asy-Sya’bi berkata, “Si pengajar tidak boleh mempersyaratkan. Kecuali apabila dia diberi sesuatu, maka silakan dia terima.” Al-Hakam berkata, “Aku tidak mendengar seorang pun yang membenci upah pengajar.” Al-Hasan pernah memberi upah sepuluh (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/dustur/article/download/17198/8918
Article home page: https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/dustur/article/view/17198/8918

Ahmad Fadhly, Yadi Mhd.. LAW JU'ALAH IN ISLAM, Dusturiah : Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 2023, pp. 147-165,