STATUS OF CHILDREN OUT OF MARRIAGE IN POSITIVE LEGAL PERSPECTIVE AND ISLAMIC LAW (REVIEW OF CONSTITUTIONAL COURT DECISION NUMBER 46/PUU-VIII/2010)
STATUS ANAK DI LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF
DAN HUKUM ISLAM (TELAAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
NOMOR 46/PUU-VIII/2010)
Dwi Arini Zubaidah
Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
Email:
Abstract
Children born outside of legal wedlock experience many difficulties in their lives.
Apart from legally not obtaining civil rights or obtaining their rights within certain
restrictions, in society they are looked down upon and despised. The type of
research used by the author is normative legal research with a conceptual
approach that collects library data in the form of research sector data on the
status of children out of wedlock, laws and regulations, Al-Quran texts and MUI
fatwas. The results of this study are based on positive law, children out of wedlock
only obtain civil rights from their mothers. Children out of wedlock have the same
position as legitimate children through means of: acknowledgment, validation
and proof based on authentic deeds. Islamic law mentions the term child out of
wedlock with child of adultery. Children resulting from adultery do not have
lineage, marriage, inheritance and subsistence relations with the man who caused
their birth.
Keywords: Children out of Wedlock; Positive Law; Islamic Law
Abstrak
Anak yang lahir di luar pernikahan yang sah mengalami banyak kesulitan dalam
kehidupannya. Selain secara hukum ia tidak mendapatkan hak keperdataan atau
mendapat hak-haknya dalam pembatasan-pembatasan tertentu, dalam
masyarakatpun ia dipandang rendah dan hina. Jenis penelitian yang digunakan
oleh penulis adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual
(conceptual approach) yang mengumpulkan data-data kepustakaan berupa data
sektor penelitian terhadap status anak di luar nikah, peraturan perundangundangan, nas Al-Quran dan fatwa MUI. Hasil penelitian ini adalah berdasarkan
hukum positif, anak di luar nikah hanya memperoleh hak keperdataan dari
ibunya. Anak di luar nikah memiliki kedudukan yang sama dengan anak sah
melalui upaya-upaya: pengakuan, pengesahan dan pembuktian berdasarkan akta
autentik. Hukum Islam menyebut istilah anak di luar nikah dengan anak zina. Anak
hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, nikah, waris dan nafkah dengan lakilaki yang menyebabkan kelahirannya.
Kata Kunci: Anak Luar Nikah; Hukum Positif; Hukum Islam
A. PENDAHULUAN
Keabsahan pernikahan menghasilkan sebuah akibat hukum salah satunya
adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Peran anak sebagai penerus
pembangunan dan perjuangan keluarga. Kelahiran seorang anak menjadi sumber
kebahagiaan bagi kedua orangtuanya yakni suami dan istri. Setiap anak yang lahir
91
92
memiliki hak yang sama yakni memperoleh kesempatan untuk hidup dengan baik
jasmani dan rohani. Berkenaan dengan perkembangan anak, ia memerlukan
dukungan yang maksimal dari ayah dan ibunya. Pembahasan tentang hak dan
kewajiban seorang anak berkorelasi pada kualifikasi antara anak yang sah dan
tidak sah dalam pemberlakuan aturan hukum di Indonesia.
Aturan hukum di Indonesia menomorsatukan kesejahteraan keluarga
melalui pemberlakuan hukum yang bernilai kebermanfaatan bagi seluruh
masyarakat. Hak secara syariat Islam maupun moralitas universal dari sebuah
pernikahan hanya didapatkan oleh anak yang sah. Status anak yang sah
berdasarkan pada kelahiran anak dari seorang ibu yang melaksanakan perkawinan
yang sah serta terhindar dari pergunjingan di khalayak masyarakat. Sedangkan
kelahiran anak dari hasil hubungan laki-laki dan perempuan di luar pernikahan
yang sah akan berimplikasi pada kemunculan dampak negatif bagi anak.
Anak yang lahir dari hubungan di luar nikah/pernikahan yang tidak sah
disebut anak yang tidak sah. Anak yang tidak sah mendapatkan berbagai aspek
negatif. Secara hukum, anak yang tidak sah tidak mendapatkan hak keperdataan,
pada aspek sosial dia mendapatkan pandangan negative dari masyarakat.
Terma anak yang tidak sah masih menempati perhatian publik. Meskipun
dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah disebutkan bahwa semua masyarakat
Indonesia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, namun gejolak yang
timbul dari sosial tetap belum dapat dikendalikan dengan baik oleh pemerintah.
Pada hakikatnya, kalmat anak yang tidak sah di Indonesia masih memunculkan
makna ganda, apakah disebabkan oleh hubungan di luar nikah seperti
perselingkuhan dan perzinahan dan atau pernikahan yang tidak sah menurut
hukum positif di Indonesia. Berdasarkan isu yang berkembang dan spesifikasi
pembahasan, maka penelitian ini berfokus pada kasus tentang anak yang tidak sah
berdasarkan pernikahan yang tidak sah menurut hukum positif di Indonesia.
Penulis menggunakan penelitian hukum normative yang menempatkan
hukum sebagai tempat suatu sistem norma. Penulis menggunakan penelitian
hukum normative dengan tujuan penelitian ini dapat menghasilkan argumentasi
FAMILIA: JURNAL HUKUM KELUARGA VOL. 4 NO. 2 TAHUN 2023
93
dan landasan yang komprehensif dan valid tentang isu anak yang tidak sah yang
masih berkembang di negara Indonesia .1
Penelitian ini berdasarkan pendekatan konseptual (conceptual approach)
yang dijadikan alat untuk memperoleh objek yang faktual dan konseptual sehingga
penulis dapat mengidentifikasi kebermaksudan prinsip, pandangan dan analisis
dan terciptanya gagasan yang baru.2
B. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Kedudukan Anak Di Luar Nikah Dalam Hukum Positif Dan Hukum Islam
Anak di luar nikah adalah anak yang lahir dari seorang perempuan yang
tidak sedang dalam ikatan pernikahan, anak yang yang dihasilkan dari hubungan
di luar pernikahan.3 Setelah Indonesai merdeka, untuk menyelesaikan persoalan
keperdataan tetap menggunakan Burgerlijk Wetboek sebagai Kitab UndangUndang Hukum Perdata. Dalam KUHPerdata, pembagian anak menjadi 2, yakni,4
anak sah dan anak tidak sah. anak sah adalah anak yang lahir atau hidup selama
pernikahan orangtuanya. Sedangkan anak yang tidak sah mencakup anak yang
lahir di luar pernikahan, anak hasil perzinaan dan anak sumbang.
5
Menurut I Nyoman Sujana, anak di luar nikah adalah kemunculan janin di
luar pernikahan atau kelahiran anak di luar pernikahan namun dapat diakui oleh
orang tuanya,6
Burgerlijk Wetboek mengklasifikasikan status hukum anak di luar nikah
menjadi tiga tingkatan, Tiga tingkatan tersebut, yakni pertama) anak yang lahir di
luar nikah tidak memiliki hubungan keperdataan dengan perempuan yang
1
Mukti Fajar and Yulianto Achmad, Dualisme Penentuan Hukum Normatif Dan Empiris,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017).
2
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Group, 2013).
3
Witanto, Hukum Keluarga Hak Dan Kedudukan Anak Luar Kawin (Jakarta: Prestasi
Pustaka Raya, 2012). h. 46
4
Soetojo Prawirohamidjojo and Marthalena Pohan, Hukum Orang Dan Keluarga:
Personen En Familie-Recht (Surabaya: Airlangga University Press, 1991). h. 164-165
5
Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015). h. 152-
153.
6
I Nyoman Sujana, Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Putusan
Mahkamah Konstitusi (...truncated)