LEGAL THOUGHTS REGARDING THE STATUS OF CHILDREN OUT OF SIRI MARRIAGE AND CHILDREN OUT OF MARRIAGE IN RELATION TO CIVIL RIGHTS
PEMIKIRAN HUKUM TENTANG STATUS ANAK HASIL NIKAH SIRI
DAN ANAK DI LUAR KAWIN KAITANNYA DENGAN HAK-HAK
KEPERDATAAN
Halmi Abdul Halim, Oyo Sunaryo Mukhlas, Atang Abd Hakim
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Abstract
The development of laws and regulations in Indonesia applies dynamically, as
well as in the development of family law in Indonesia, as we know with the phenomenon of
judicial review of the marriage law that was filed by a mother who entered into an
unregistered marriage with an official, then was subject to judicial review at the
Constitutional Court. and issued Decision of the Constitutional Court No. 46/PUUVIII/2010. After the issuance of the Constitutional Court Decision No. 46/PUU-VIII/2010
also has implications for the Status of Children and Civil Rights. So in this article we will
discuss the status of children in laws and regulations and then the relationship between
child status and civil rights.
The results of the research in this article show that the status of children in laws
and regulations is divided into two, namely legal children and children outside of
marriage. Then the relation between child status and civil rights is that if a child is legal
then he has full civil rights from his father and mother whereas if a child is out of wedlock
then he only has civil rights to his mother and family but if he submits a request for child
status in court then the child can have civil rights. from his biological father by being
proven by technology that the child is related by blood to his father, but guardianship
rights cannot be granted.
Keywords: Civil Right, Family Laws, Status Of Children,
Abstrak
Perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia berlaku dinamis,
begitu pun dalam perkembangan hukum keluarga di Indonesia, sebagaimana kita
ketahui dengan adanya fenomena uji materil Undang-Undang perkawinan yang
diajukan oleh seorang ibu yang melakukan nikah sirri dengan seorang pejabat, lalu di
uji materil di MK dan mengeluarkan Putusan Mahkamah Kontitusi No. 46/PUUVIII/2010.Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Kontitusi No. 46/PUU-VIII/2010
tersebut berimplikasi juga terhadap Status Anak dan Hak Keperdataan. Maka dalam
artikel ini akan dibahas tentang Status Anak dalam Peraturan Perundang-undangan lalu
kaitan antara Status Anak dengan Hak Keperdataan.
Hasil dari penelitian dalam artikel ini maka status anak dalam peraturan
perundang-undangan terbagi menjadi dua yaitu Anak Sah dan Anak di Luar Kawin. Lalu
kaitan Status Anak dengan Hak Keperdataaan adalah Jika anak sah maka memiliki hak
keperdataan penuh dari Ayah dan Ibunya sedangkan jika Anak di Luar Kawin maka
hanya memiliki hak keperdataan kepada ibu dan keluarganya saja tetapi jika
mengajukan pengajuan status anak di Pengadilan maka anak dapat memiliki hak
keperdataan dari ayah biologisnya dengan dibuktikan dengan teknologi bahwa anak
tersebut memiliki hubungan darah dengan ayahnya, tetapi untuk hak perwalian tetap
tidak bisa diberikan.
Kata Kunci: Hak Keperdataan, Hukum Keluarga, Status Anak
20
21
A. PENDAHULUAN
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki laki dengan
seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa
Allah SWT telah menciptakan manusia dan jenis laki laki dan perempuan agar
kemudian mereka dapat berhubungan satu sama lain, hidup bersama dan
saling mencintai sehingga
menghasilkan keturunan,s erta
hidup dalam
kedamaian sesuai dengan perintah Allah dan petunjuk-Nya
Allah berfirman dalam QS. Arrum ayat 21 yakni, “Dan dianatra tanda
tanda kekuasaan-Nya
Dia menciptakan untukmu isteri isteri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepdanya, dan dijadikanNya diantarmu rasa kasih dan sayanag, sesungguhnya pada yang demikian itu
benar benar terdapat tanda tanda bagi kaum yang berfikir”
Islam memandang perkawinan merupakan sebuah ibadah ketaan
seorang mukmin dapat meraih dan balasan, bla mengikhlaskan niat.meluluskan
kehendak,s erta memaksudkan perkawinannya, demi menjaga dirinya darri hal
hal yang diharamkan, bukan sekedar dorongan hawa nafsu yang menjadi tujuan
mendasar dari perkawinan, Ajaran islam yang agung mengangkat kenikmatan
biologis kepada derajat keluhuran dan kesucian, yang mengubah kebiasaan
menjadi ibadah dan yang mengubah syahwat menjadi jalan untuk meraih ridho
Allah SWT, satu syarat
yaitu niat yang benar untuk mengubah kebiasaan
menjadi ibadah.
Hidup bersama anatra laki laki dan perempuan berakibat penting dalam
masyarakat, akibat yang paling deket dengan hidup bersama adalah
terbentuknya sebuah keluarga dalam anggota mastyarakat. Terkait dengan
akibat yang signifikan ini, msyarakat
mengenai
membutuhkan suatu peraturan yang
syarat –syarat untuk peresmian , pelaksanaan kelanjutan dan
terhentinya hidup
bersama. Dengan
demikian maka adanya
peraturan
tersebutlah yang menimbulkan perkawinan yaitu suatu hidup bersama dari
seseoran laki laki dan perempuan yang memenuhi syart syarat yang terdapat
dalam peraturan.
FAMILIA: JURNAL HUKUM KELUARGA VOL. 4 NO. 1 TAHUN 2023
22
Melalui lembaga perkawinan ini kebutuhan narulilah yang paling pokok
dari manusia tersalurkan secara terhormat sekaligus memenuhi
watak kemasyarakatan dalam kehidupan
dalam kehidupan
panggilan
manusia
itu
sendiri dan panggilan moral yang ditegaskan agama. Dalam undang undang
diatur secara rinci
mengenai perkawinan dalam rangka mengatur dan
mentertibkan, agar kehidupan keluarga damai, sejahtera dan harmonis sesuai
dengan tujuan utama perkawinan, sehingga kemaslahan dalam keluarga dan
masyarakat..
Dalam hukum perkwianan di Indonesia, perkawinan yang sah adalah
perkawnan yang sah secara agama maupun sah secara yusridis. Sah secara
agama yaitu terpenuhinya rukun rukun dan syarat syarat perkawinan
sedangkan
secara yuridis yaitu dengan ditatakannya prkawinan tersebut;
secara yuridis
di atur dalam undang undang no 1 tahun 1974 tentang
perkawinan pasal 2 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
Perkawinan adalah sah apabilaa dilakukan menurut hukum masing
masing agama dan kepercayaan itu
Tiap tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan undangan
yang berlaku.
Dalam kompilasi hukum islam (KHI) yang diatur mengenai pencatat
perkawinan pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa untuk
menjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan
harus dicatat, dilanjutkan pada ayat (2) bahwa pencatat perkawinan dilakukan
oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang
nomor 2 tahun 1946 jo Undang undang
nomor 32 tahun 1954. Apabila
perkawinan yang dilakukan diluar pengawasaan pegawai pencatat nikah maka
perkawinannya tidak mempunyai kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam
KHI pasal 6 ayat (2)
Kekuatan hukum suatu perkawinan di Indonesia adalah dengan dicatat
oleh pejabat KUA. Pencatatan perkawinan di Indonesia hukumnya adalah wajib,
untuk menjaminkan hal-hak dan kepastian hukum bagi pihak pihak yang
melangsungkan perkawinan. (...truncated)