LEGAL THOUGHTS REGARDING THE STATUS OF CHILDREN OUT OF SIRI MARRIAGE AND CHILDREN OUT OF MARRIAGE IN RELATION TO CIVIL RIGHTS

Familia: Jurnal Hukum Keluarga, Jun 2023

The development of laws and regulations in Indonesia applies dynamically, as well as in the development of family law in Indonesia, as we know with the phenomenon of judicial review of the marriage law that was filed by a mother who entered into an unregistered marriage with an official, then was subject to judicial review at the Constitutional Court. and issued Decision of the Constitutional Court No. 46/PUU-VIII/2010. After the issuance of the Constitutional Court Decision No. 46/PUU-VIII/2010 also has implications for the Status of Children and Civil Rights. So in this article we will discuss the status of children in laws and regulations and then the relationship between child status and civil rights. The results of the research in this article show that the status of children in laws and regulations is divided into two, namely legal children and children outside of marriage. Then the relation between child status and civil rights is that if a child is legal then he has full civil rights from his father and mother whereas if a child is out of wedlock then he only has civil rights to his mother and family but if he submits a request for child status in court then the child can have civil rights. from his biological father by being proven by technology that the child is related by blood to his father, but guardianship rights cannot be granted.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnalfamilia.org/index.php/familia/article/download/84/48

LEGAL THOUGHTS REGARDING THE STATUS OF CHILDREN OUT OF SIRI MARRIAGE AND CHILDREN OUT OF MARRIAGE IN RELATION TO CIVIL RIGHTS

PEMIKIRAN HUKUM TENTANG STATUS ANAK HASIL NIKAH SIRI DAN ANAK DI LUAR KAWIN KAITANNYA DENGAN HAK-HAK KEPERDATAAN Halmi Abdul Halim, Oyo Sunaryo Mukhlas, Atang Abd Hakim UIN Sunan Gunung Djati Bandung Abstract The development of laws and regulations in Indonesia applies dynamically, as well as in the development of family law in Indonesia, as we know with the phenomenon of judicial review of the marriage law that was filed by a mother who entered into an unregistered marriage with an official, then was subject to judicial review at the Constitutional Court. and issued Decision of the Constitutional Court No. 46/PUUVIII/2010. After the issuance of the Constitutional Court Decision No. 46/PUU-VIII/2010 also has implications for the Status of Children and Civil Rights. So in this article we will discuss the status of children in laws and regulations and then the relationship between child status and civil rights. The results of the research in this article show that the status of children in laws and regulations is divided into two, namely legal children and children outside of marriage. Then the relation between child status and civil rights is that if a child is legal then he has full civil rights from his father and mother whereas if a child is out of wedlock then he only has civil rights to his mother and family but if he submits a request for child status in court then the child can have civil rights. from his biological father by being proven by technology that the child is related by blood to his father, but guardianship rights cannot be granted. Keywords: Civil Right, Family Laws, Status Of Children, Abstrak Perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia berlaku dinamis, begitu pun dalam perkembangan hukum keluarga di Indonesia, sebagaimana kita ketahui dengan adanya fenomena uji materil Undang-Undang perkawinan yang diajukan oleh seorang ibu yang melakukan nikah sirri dengan seorang pejabat, lalu di uji materil di MK dan mengeluarkan Putusan Mahkamah Kontitusi No. 46/PUUVIII/2010.Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Kontitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tersebut berimplikasi juga terhadap Status Anak dan Hak Keperdataan. Maka dalam artikel ini akan dibahas tentang Status Anak dalam Peraturan Perundang-undangan lalu kaitan antara Status Anak dengan Hak Keperdataan. Hasil dari penelitian dalam artikel ini maka status anak dalam peraturan perundang-undangan terbagi menjadi dua yaitu Anak Sah dan Anak di Luar Kawin. Lalu kaitan Status Anak dengan Hak Keperdataaan adalah Jika anak sah maka memiliki hak keperdataan penuh dari Ayah dan Ibunya sedangkan jika Anak di Luar Kawin maka hanya memiliki hak keperdataan kepada ibu dan keluarganya saja tetapi jika mengajukan pengajuan status anak di Pengadilan maka anak dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya dengan dibuktikan dengan teknologi bahwa anak tersebut memiliki hubungan darah dengan ayahnya, tetapi untuk hak perwalian tetap tidak bisa diberikan. Kata Kunci: Hak Keperdataan, Hukum Keluarga, Status Anak 20 21 A. PENDAHULUAN Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa Allah SWT telah menciptakan manusia dan jenis laki laki dan perempuan agar kemudian mereka dapat berhubungan satu sama lain, hidup bersama dan saling mencintai sehingga menghasilkan keturunan,s erta hidup dalam kedamaian sesuai dengan perintah Allah dan petunjuk-Nya Allah berfirman dalam QS. Arrum ayat 21 yakni, “Dan dianatra tanda tanda kekuasaan-Nya Dia menciptakan untukmu isteri isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepdanya, dan dijadikanNya diantarmu rasa kasih dan sayanag, sesungguhnya pada yang demikian itu benar benar terdapat tanda tanda bagi kaum yang berfikir” Islam memandang perkawinan merupakan sebuah ibadah ketaan seorang mukmin dapat meraih dan balasan, bla mengikhlaskan niat.meluluskan kehendak,s erta memaksudkan perkawinannya, demi menjaga dirinya darri hal hal yang diharamkan, bukan sekedar dorongan hawa nafsu yang menjadi tujuan mendasar dari perkawinan, Ajaran islam yang agung mengangkat kenikmatan biologis kepada derajat keluhuran dan kesucian, yang mengubah kebiasaan menjadi ibadah dan yang mengubah syahwat menjadi jalan untuk meraih ridho Allah SWT, satu syarat yaitu niat yang benar untuk mengubah kebiasaan menjadi ibadah. Hidup bersama anatra laki laki dan perempuan berakibat penting dalam masyarakat, akibat yang paling deket dengan hidup bersama adalah terbentuknya sebuah keluarga dalam anggota mastyarakat. Terkait dengan akibat yang signifikan ini, msyarakat mengenai membutuhkan suatu peraturan yang syarat –syarat untuk peresmian , pelaksanaan kelanjutan dan terhentinya hidup bersama. Dengan demikian maka adanya peraturan tersebutlah yang menimbulkan perkawinan yaitu suatu hidup bersama dari seseoran laki laki dan perempuan yang memenuhi syart syarat yang terdapat dalam peraturan. FAMILIA: JURNAL HUKUM KELUARGA VOL. 4 NO. 1 TAHUN 2023 22 Melalui lembaga perkawinan ini kebutuhan narulilah yang paling pokok dari manusia tersalurkan secara terhormat sekaligus memenuhi watak kemasyarakatan dalam kehidupan dalam kehidupan panggilan manusia itu sendiri dan panggilan moral yang ditegaskan agama. Dalam undang undang diatur secara rinci mengenai perkawinan dalam rangka mengatur dan mentertibkan, agar kehidupan keluarga damai, sejahtera dan harmonis sesuai dengan tujuan utama perkawinan, sehingga kemaslahan dalam keluarga dan masyarakat.. Dalam hukum perkwianan di Indonesia, perkawinan yang sah adalah perkawnan yang sah secara agama maupun sah secara yusridis. Sah secara agama yaitu terpenuhinya rukun rukun dan syarat syarat perkawinan sedangkan secara yuridis yaitu dengan ditatakannya prkawinan tersebut; secara yuridis di atur dalam undang undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 dan 2 yang berbunyi : Perkawinan adalah sah apabilaa dilakukan menurut hukum masing masing agama dan kepercayaan itu Tiap tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan undangan yang berlaku. Dalam kompilasi hukum islam (KHI) yang diatur mengenai pencatat perkawinan pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa untuk menjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat, dilanjutkan pada ayat (2) bahwa pencatat perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 1946 jo Undang undang nomor 32 tahun 1954. Apabila perkawinan yang dilakukan diluar pengawasaan pegawai pencatat nikah maka perkawinannya tidak mempunyai kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam KHI pasal 6 ayat (2) Kekuatan hukum suatu perkawinan di Indonesia adalah dengan dicatat oleh pejabat KUA. Pencatatan perkawinan di Indonesia hukumnya adalah wajib, untuk menjaminkan hal-hak dan kepastian hukum bagi pihak pihak yang melangsungkan perkawinan. (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnalfamilia.org/index.php/familia/article/download/84/48
Article home page: https://jurnalfamilia.org/index.php/familia/article/view/84/48

Halmi Abdul Halim, Mukhlas Oyo Sunaryo, Atang Abd Hakim. LEGAL THOUGHTS REGARDING THE STATUS OF CHILDREN OUT OF SIRI MARRIAGE AND CHILDREN OUT OF MARRIAGE IN RELATION TO CIVIL RIGHTS, Familia: Jurnal Hukum Keluarga, 2023, pp. 20-33,