PRINSIP SYURA’ DALAM KONSTITUSIONAL ISLAM

As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan, Apr 2012

This topic examines concept “syura” (conference; negoisation) and how to implement “syura” to the context of constitutional state right now. Including the offending with rechstaat/ rule of law. Syura is defined as the main principle for solving the social, politic, and government problems. Syura is the way to give the opprtunity to the society who has an ablity to participate for making a decision which binds as well as in the law regulation and politic policy. But the implementation of syura althought the institutionalization of syura, no nash of Al-Qur’an that decribes about it. Prophed Muhammad SAW—that instituted and cultured syura—did not leave the specific pattern and the form. Beause of that, the moslems right now and to te next, the partern and the form of that implementation, are free to initiative. So it can be appropriated with the condition and the reality. Including that relevance with the parliamentary democratie concept or the exixtence of legislative instiution, especially Indonesia.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://ejournal.staidarussalamlampung.ac.id/index.php/assalam/article/download/23/173

PRINSIP SYURA’ DALAM KONSTITUSIONAL ISLAM

PRINSIP SYURA’ DALAM KONSTITUSIONAL ISLAM Oleh: Lukman Santoso* Abstract This topic examines concept “syura” (conference; negoisation) and how to implement “syura” to the context of constitutional state right now. Including the offending with rechstaat/ rule of law. Syura is defined as the main principle for solving the social, politic, and government problems. Syura is the way to give the opprtunity to the society who has an ablity to participate for making a decision which binds as well as in the law regulation and politic policy. But the implementation of syura althought the institutionalization of syura, no nash of Al-Qur’an that decribes about it. Prophed Muhammad SAW—that instituted and cultured syura—did not leave the specific pattern and the form. Beause of that, the moslems right now and to te next, the partern and the form of that implementation, are free to initiative. So it can be appropriated with the condition and the reality. Including that relevance with the parliamentary democratie concept or the exixtence of legislative instiution, especially Indonesia. Keywords: Syura’, Konstitusional Islam, Negara Modern A. Pendahuluan Islam dan ketatanegaraan adalah dua entitas yang sepanjang sejarah umat Islam senantiasa terlibat dalam pergumulan.1 Pergumulan seputar hubungan Islam dengan negara selama berabad-abad lamanya, menunjukkan bahwa agama dan negara merupakan dua institusi yang sama-sama kuat berpengaruh terhadap kehidupan umat manusia. Demi agama seseorang rela mengorbankan jiwa dan raganya. * Dosen Hukum STAI Darussalam Lampung dan Peneliti STAIDA Institute 1 Abdel Waheb El-Affendi, Masyarakat Tak Bernegara, Kritik Teori Politik Islam, Cet-II, terj. Amiruddin Ar-Rani, (Yogyakarta: Penerbit LkiS, 2004), hlm. 41. 43 As-Salam | Vol III, No.1, Th 2013 Demikian pula tidak jarang demi negara, seseorang tidak berkeberatan mengorbankan jiwa dan raganya. Konsep syahid dalam ajaran Islam dan konsep pahlawan yang berkaitan dengan negara adalah cermin betapa dua institusi tersebut sama-sama mempunyai pengaruh yang demikian besar terhadap kehidupan umat manusia.2 Bagi mayoritas umat Islam, prinsip-prinsip kedaulatan rakyat dan pemerintahan berdasarkan hukum telah menjadi kesepakatan, baik kaum fundamentalis maupun modernis; namun hanya dalam pengertian yang sangat umum. Ranah pemikiran kenegaraan Islam klasik dan abad pertengahan tidak pernah mempersoalkan kedudukan agama dalam relasinya dengan pemerintahan, apakah terintegrasi ataukah terpisah, karena dalam kenyataannya sistem kekhalifahan mengintegrasikan agama dengan urusan kenegaraan. Sedangkan apa sebenarnya konsep negara yang mereka maksudkan, dan bagaimana cara implementasi yang mereka inginkan, kerap kali tidak dijelaskan. Inilah masalah utama dalam pemikiran kenegaraan Islam.3 Terkait dengan persoalan hubungan agama dan negara tersebut. Sejatinya secara umum dalam Islam, khususnya kaum Sunni, dapat dikelompokkan dalam beberapa arus pemikiran utama. Meskipun disisi lain juga terdapat pemilahan antara kelompok Islam Syi’ah dan Sunni. Dibanding dengan paham Sunni yang terbagi-bagi secara pemikiran, Syi’ah dianggap lebih kompak sebagai faham politis. Dilihat dari aspek sejarahnya pun, Syi’ah memang lahir karena faktor politik, yakni menyangkut masalah siapa yang berhak menggantikan kepemimpinan Nabi Muhammad SAW sepeninggal beliau. Masalah kenegaraan (kekuasaan) dalam Islam inilah yang menjadi sumber “perpecahan” antara Islam Sunni dan Syi’ah. Di kalangan Syi’ah hampir tidak dikenal pemisahan antara agama dan negara, baik dalam tataran konseptual maupun praktek kenegaraan. Salah satu contoh yang paling nyata adalah mewujud dalam pemerintahan Iran.4 Ahmad A. Sofyan dan M. Roychan Madjid, Gagasan Cak Nur Tentang Negara dan Islam, (Yogyakarta: Titian Press, 2003), hlm. 12. 3 Antony Black, Pemikiran Politik Islam, Dari Masa Nabi hingga Masa Kini, terj. Abdullah Ali (Jakarta: Penerbit Serambi, 2006), hlm. 610. 4 “Syi’ah Lahir dari Persoalan Politik,’ dalam http://www.anneahira.com/aliran-syiah. htm, akses pada 21 April 2011, pukul 13. 22 WIB. 2 44 PRINSIP SYURA’ DALAM KONSTITUSIONAL ISLAM Namun, dibalik lahirnya perpecahan pemikiran tersebut, terdapat fakta lain yang sederhana tetapi mendasar, yakni bahwa muslim sebagai umat dan Islam sebagai agama mempunyai prinsip-prinsip kenegaraan modern sekaligus ideal. Kesesuaian Islam dan prinsip dasar kenegaraan itu disandarkan pada doktrin masa awal Islam yang terwujud dalam Piagam Madinah (sohifah al-madinah). Dalam konstitusi tersebut, doktrin tentang keadilan (al-‘adl), egalitarianisme (al-musawah), musyawarah (syura’) dapat terrealisasikan di dalam praktik kenegaraan Negara Madinah yang dinilai modern oleh banyak pakar. Disebut modern karena adanya kontrak sosial (social contact), partisipasi, jaminan hak asasi warga dan spirit kemajemukan dari seluruh komunitas politik Madinah. Struktur politik yang dikembangkan juga modern, dalam artian adanya keterbukaan dalam hal penentuan posisi pimpinan yang didasarkan pada prinsip meritokrasi dan tidak bersifat hereditary (dinasti). Bentuk kemodernan seperti itulah yang dianggap sebanding dengan kehidupan negara demokratis.5 Salah satu hal yang sangat menarik untuk dikaji dalam hal ketatanegarann Islam itu adalah bagaimana mekanisme pengambilan keputusan mengenai hal-hal menyangkut kepentingan bersama. Sementara Nabi SAW sebagai kepala pemerintahan saat itu, ternyata mengembangkan pola yang beragam. Termasuk dalam mengembangkan budaya syura’ (musyawarah; negosiasi) dikalangan para sahabatnya. Beliau, meski juga seorang Rasul berkonsultasi dengan para pengikutnya dalam persoalan kemasyarakatan. Namun kenyataannya dalam berkonsultasi tersebut, Nabi tidak hanya mengikuti satu pola saja. Terkadang Nabi hanya berkonsultasi dengan para sahabat senior, terkadang hanya berkonsultasi dengan orang-orang yang ahli dalam hal yang di persoalkan. Tetapi tak jarang beliau juga melempar masalah-masalah kepada halayak publik yang lebih besar, khususnya masalah yang memiliki dampak luas bagi masyakarat.6 Pola syura’ sebagai salah satu prinsip konstitusional dalam nomokrasi Islam, karena pada masa Nabi SAW pola penerapannya beragam, kemudian dalam perkembangan pemerintahan Islam juga Mumtaz Ahmad (ed.), Masalah-masalah Teori Politik Islam, (Bandung, Penerbit Mizan, 1993). 6 Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara; Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran, (Jakarta: UI Press, Jakarta 2008), hlm. 16. 5 45 As-Salam | Vol III, No.1, Th 2013 mengalami penafsiran yang beragam serta bersinggungan dengan dinamika yang kompleks. Termasuk persinggungan dengan faham hukum Barat, sehingga melahirkan pertanyaan yang menjadi pokok masalah dalam kajian ini, yakni bagaimana implementasi syura’ dalam konteks negara hukum modern dan apakah sebenarnya syura’ sinergis dengan konsep demokrasi di Indonesia? B. Konsepsi Syura’ Konsep Syura’, tentu dalam konteks prinsip kenegaraan Islam sangat terkait erat dengan upaya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, men (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://ejournal.staidarussalamlampung.ac.id/index.php/assalam/article/download/23/173
Article home page: https://ejournal.staidarussalamlampung.ac.id/index.php/assalam/article/view/23/173

Lukman Santoso. PRINSIP SYURA’ DALAM KONSTITUSIONAL ISLAM, As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan, 2012, pp. 43-64,