PRINSIP SYURA’ DALAM KONSTITUSIONAL ISLAM
PRINSIP SYURA’ DALAM KONSTITUSIONAL ISLAM
Oleh: Lukman Santoso*
Abstract
This topic examines concept “syura” (conference; negoisation) and how to
implement “syura” to the context of constitutional state right now. Including
the offending with rechstaat/ rule of law. Syura is defined as the main
principle for solving the social, politic, and government problems. Syura is
the way to give the opprtunity to the society who has an ablity to participate
for making a decision which binds as well as in the law regulation and politic
policy. But the implementation of syura althought the institutionalization
of syura, no nash of Al-Qur’an that decribes about it. Prophed Muhammad
SAW—that instituted and cultured syura—did not leave the specific pattern
and the form. Beause of that, the moslems right now and to te next, the
partern and the form of that implementation, are free to initiative. So it can
be appropriated with the condition and the reality. Including that relevance
with the parliamentary democratie concept or the exixtence of legislative
instiution, especially Indonesia.
Keywords: Syura’, Konstitusional Islam, Negara Modern
A. Pendahuluan
Islam dan ketatanegaraan adalah dua entitas yang sepanjang sejarah
umat Islam senantiasa terlibat dalam pergumulan.1 Pergumulan
seputar hubungan Islam dengan negara selama berabad-abad
lamanya, menunjukkan bahwa agama dan negara merupakan dua
institusi yang sama-sama kuat berpengaruh terhadap kehidupan umat
manusia. Demi agama seseorang rela mengorbankan jiwa dan raganya.
* Dosen Hukum STAI Darussalam Lampung dan Peneliti STAIDA Institute
1
Abdel Waheb El-Affendi, Masyarakat Tak Bernegara, Kritik Teori Politik Islam, Cet-II,
terj. Amiruddin Ar-Rani, (Yogyakarta: Penerbit LkiS, 2004), hlm. 41.
43
As-Salam | Vol III, No.1, Th 2013
Demikian pula tidak jarang demi negara, seseorang tidak berkeberatan
mengorbankan jiwa dan raganya. Konsep syahid dalam ajaran Islam
dan konsep pahlawan yang berkaitan dengan negara adalah cermin
betapa dua institusi tersebut sama-sama mempunyai pengaruh yang
demikian besar terhadap kehidupan umat manusia.2
Bagi mayoritas umat Islam, prinsip-prinsip kedaulatan rakyat
dan pemerintahan berdasarkan hukum telah menjadi kesepakatan,
baik kaum fundamentalis maupun modernis; namun hanya dalam
pengertian yang sangat umum. Ranah pemikiran kenegaraan Islam
klasik dan abad pertengahan tidak pernah mempersoalkan kedudukan
agama dalam relasinya dengan pemerintahan, apakah terintegrasi
ataukah terpisah, karena dalam kenyataannya sistem kekhalifahan
mengintegrasikan agama dengan urusan kenegaraan. Sedangkan apa
sebenarnya konsep negara yang mereka maksudkan, dan bagaimana
cara implementasi yang mereka inginkan, kerap kali tidak dijelaskan.
Inilah masalah utama dalam pemikiran kenegaraan Islam.3
Terkait dengan persoalan hubungan agama dan negara tersebut.
Sejatinya secara umum dalam Islam, khususnya kaum Sunni, dapat
dikelompokkan dalam beberapa arus pemikiran utama. Meskipun
disisi lain juga terdapat pemilahan antara kelompok Islam Syi’ah
dan Sunni. Dibanding dengan paham Sunni yang terbagi-bagi secara
pemikiran, Syi’ah dianggap lebih kompak sebagai faham politis.
Dilihat dari aspek sejarahnya pun, Syi’ah memang lahir karena faktor
politik, yakni menyangkut masalah siapa yang berhak menggantikan
kepemimpinan Nabi Muhammad SAW sepeninggal beliau. Masalah
kenegaraan (kekuasaan) dalam Islam inilah yang menjadi sumber
“perpecahan” antara Islam Sunni dan Syi’ah. Di kalangan Syi’ah hampir
tidak dikenal pemisahan antara agama dan negara, baik dalam tataran
konseptual maupun praktek kenegaraan. Salah satu contoh yang paling
nyata adalah mewujud dalam pemerintahan Iran.4
Ahmad A. Sofyan dan M. Roychan Madjid, Gagasan Cak Nur Tentang Negara dan Islam,
(Yogyakarta: Titian Press, 2003), hlm. 12.
3
Antony Black, Pemikiran Politik Islam, Dari Masa Nabi hingga Masa Kini, terj. Abdullah
Ali (Jakarta: Penerbit Serambi, 2006), hlm. 610.
4
“Syi’ah Lahir dari Persoalan Politik,’ dalam http://www.anneahira.com/aliran-syiah.
htm, akses pada 21 April 2011, pukul 13. 22 WIB.
2
44
PRINSIP SYURA’ DALAM KONSTITUSIONAL ISLAM
Namun, dibalik lahirnya perpecahan pemikiran tersebut, terdapat
fakta lain yang sederhana tetapi mendasar, yakni bahwa muslim
sebagai umat dan Islam sebagai agama mempunyai prinsip-prinsip
kenegaraan modern sekaligus ideal. Kesesuaian Islam dan prinsip
dasar kenegaraan itu disandarkan pada doktrin masa awal Islam
yang terwujud dalam Piagam Madinah (sohifah al-madinah). Dalam
konstitusi tersebut, doktrin tentang keadilan (al-‘adl), egalitarianisme
(al-musawah), musyawarah (syura’) dapat terrealisasikan di dalam
praktik kenegaraan Negara Madinah yang dinilai modern oleh banyak
pakar. Disebut modern karena adanya kontrak sosial (social contact),
partisipasi, jaminan hak asasi warga dan spirit kemajemukan dari
seluruh komunitas politik Madinah. Struktur politik yang dikembangkan
juga modern, dalam artian adanya keterbukaan dalam hal penentuan
posisi pimpinan yang didasarkan pada prinsip meritokrasi dan tidak
bersifat hereditary (dinasti). Bentuk kemodernan seperti itulah yang
dianggap sebanding dengan kehidupan negara demokratis.5
Salah satu hal yang sangat menarik untuk dikaji dalam hal
ketatanegarann Islam itu adalah bagaimana mekanisme pengambilan
keputusan mengenai hal-hal menyangkut kepentingan bersama.
Sementara Nabi SAW sebagai kepala pemerintahan saat itu, ternyata
mengembangkan pola yang beragam. Termasuk dalam mengembangkan
budaya syura’ (musyawarah; negosiasi) dikalangan para sahabatnya.
Beliau, meski juga seorang Rasul berkonsultasi dengan para
pengikutnya dalam persoalan kemasyarakatan. Namun kenyataannya
dalam berkonsultasi tersebut, Nabi tidak hanya mengikuti satu pola
saja. Terkadang Nabi hanya berkonsultasi dengan para sahabat
senior, terkadang hanya berkonsultasi dengan orang-orang yang ahli
dalam hal yang di persoalkan. Tetapi tak jarang beliau juga melempar
masalah-masalah kepada halayak publik yang lebih besar, khususnya
masalah yang memiliki dampak luas bagi masyakarat.6
Pola syura’ sebagai salah satu prinsip konstitusional dalam
nomokrasi Islam, karena pada masa Nabi SAW pola penerapannya
beragam, kemudian dalam perkembangan pemerintahan Islam juga
Mumtaz Ahmad (ed.), Masalah-masalah Teori Politik Islam, (Bandung, Penerbit Mizan,
1993).
6
Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara; Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran, (Jakarta: UI
Press, Jakarta 2008), hlm. 16.
5
45
As-Salam | Vol III, No.1, Th 2013
mengalami penafsiran yang beragam serta bersinggungan dengan
dinamika yang kompleks. Termasuk persinggungan dengan faham
hukum Barat, sehingga melahirkan pertanyaan yang menjadi pokok
masalah dalam kajian ini, yakni bagaimana implementasi syura’ dalam
konteks negara hukum modern dan apakah sebenarnya syura’ sinergis
dengan konsep demokrasi di Indonesia?
B. Konsepsi Syura’
Konsep Syura’, tentu dalam konteks prinsip kenegaraan Islam sangat
terkait erat dengan upaya penyelenggaraan pemerintahan yang baik,
men (...truncated)