Pengaruh Dana Perimbangan, PDRB Per Kapita, Tax Effort, Dan Jumlah Penduduk Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011-2017)
DIPONEGORO JOURNAL OF ECONOMICS
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dje
Volume 10, Nomor 2, Tahun 2021, Halaman 1
ISSN (Print) : 2337-3814
PENGARUH DANA PERIMBANGAN, PDRB PER KAPITA, TAX
EFFORT, DAN JUMLAH PENDUDUK TERHADAP
PENDAPATAN ASLI DAERAH (STUDI KASUS
KABUPATEN/KOTA PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN 2011-2017)
Noor Fikri Muhammad1
1
Departemen IESP Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro
Abstract
Since the era of Fiscal Decentralization, the role of Local Revenue in Central
Java Province has not been seen. This can be seen from the portion of Local Revenue
which is quite small compared to the Balancing Fund in the total regional revenue.
This raises the suspicion that the Regional Government will depend on the Balancing
Fund. But in this study also looked at the influence of other variables that might be
able to influence the acceptance of Local Original Revenues, among others, Per
Capita GRDP, Tax Effort, and Population Amount. The purpose of this study was to
determine whether the variable Balancing Funds, Per Capita GRDP, Tax Effort, and
Population affect the acceptance of Local Original Revenue.
This study uses secondary data with cross section panel data of 35 districts /
cities in Central Java and a 7-year time series from 2011-2017. The analytical tool
used in estimating this research model is panel data regression using the newey-west
method.
The results of this study indicate that the variable Balance Funds, Per Capita
GRDP, and Tax Effort. has a positive and significant influence on Local Revenue in
the province of Central Java in the period 2011-2017. While the Population has no
influence on Local Revenue in the province of Central Java in the period 2011-2017
Keywords: Local Revenue, Central Government Transfer, Per Capita GRDP, Tax
Efforts, Population
PENDAHULUAN
Dalam berjalannya otonomi daerah di Indonesia, pengelolaan keuangan Jawa
Tengah hingga saat ini masih memiliki kontribusi Pendapatan Asli Daerah yang
cukup kecil dibandingkan dengan provinsi lainnya di pulau jawa yaitu hanya sebesar
19,42% dari total Pendapatan Daerah pada tahun 2017. Laju pertumbuhan
Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Jawa Tengah pun berfluktuasi setiap tahunnya,
hal ini mengindikasikan tidak konsistennya kenaikan jumlah pertumbuhan
pendapatan asli daerah di provinsi ini.
Di sisi lain, Dana Perimbangan sebagai penyumbang terbesar total pendapatan
daerah yang dicurigai mempengaruhi performa penerimaan pendapatan asli daerah
juga memiliki laju pertumbuhan yang berfluktuasi setiap tahunnya.Bahkan pada
tahun 2017 dana perimbangan yang diterima turun dari tahun sebelumnya.
DIPONEGORO JOURNAL OF ECONOMICS
Volume 10, Nomor 2, Tahun 2021, Halaman 2
Kemampuan ekonomi individu suatu daerah diperkirakan menjadi salah satu
faktor penerimaan pendapatan asli daerah. Kemempuan ekonomi ini dapat diukur
menggunakan PDRB Per Kapita di daerah tersebut dimana angka laju
pertumbuhannya berfluktuatif setiap tahunnya, sejalan dengan laju pertumbuhan
pendapatan asli daerah.
Selain itu jumlah penduduk juga merupakan faktor lain dalam penerimaan
pendapatan asli daerah sebagai subjek penerimaan pajak daerah. Laju pertumbuhan
penduduk di provinsi jawa tengah memiliki tren menurun setiap tahunnya dari 20112017, hal ini diperkirakan terjadi akibat suksesnya program pengendalian
pertumbuhan penduduk. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Asmuruf (2015),
jumlah penduduk memiliki pengaruh positif terhadap penerimaan pendapatan asli
daerah.
Dalam mencari penerimaan daerah untuk pendapatan asli daerah salah satunya
dapat dilihat dari kondisi daya pajaknya. Daya pajak merupakan aspek relevan bila
dikaitkan dengan tujuan otonomi daerah, yaitu peningkatan kemandirian daerah.
Dapat dikatakan bahwa semakin tinggi daya pajak suatu daerah maka pendapatan
saerah tersebut juga akan semakin tinggi. Di Provinsi Jawa Tenga sendiri daya pajak
meningkat setiap tahunnya dari tahun 2011-2017. Hal ini mengindikasikan provinsi
jawa tengah sudah berada di jalur yang tepat untuk menuju kemandirian daerah.
TINJAUAN PUSTAKA
Desentralisasi Fiskal
Konsep umum, teori, dan studi empiris terkait desentraliasi fiskal terus
berkembang baik di negara-negara maju maupun negara berkembang. Secara umum,
menurut Porcelli (2009) diskusi tentang desentralisasi fiskal termasuk dalam bahasan
teori besar federalisme fiskal yaitu terbagi atas teori klasik atau first generation
theory of fiscal federalism dan teori generasi kedua atau second generation theory of
fiscal federalism.
Perspektif ekonomi sebagai dasar utama teori klasik yaitu terciptanya efisiensi
penyediaan barang publik melalui pelaksanaan desentralisasi fiskal. Kontributor teori
klasik yaitu Tiebout (1956), Oates (1972), dan Musgrave (1973, dalam Porcelli
(2009) menekankan bahwa efisiensi pelayanan publik akan tercipta jika
pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebab pemerintah daerah
memiliki informasi yang lebih baik tentang daerah tersebut, sehingga mampu
menentukan kebijakan yang sesuai dengan preferensi daerah.
Teori generasi kedua (second generation theory of fiscal federalism) yang
dikembangkan Oates (2005) membahas tentang desentralisasi fiskal dengan
relakasasi terhadap asumsi dasar teori klasik. Pasalnya, teori klasik nyatanya tidak
aplikatif karena asumsi-asumsi dasar yang tidak sepenuhnya terjadi. Teori generasi
kedua umumnya membahas tentang pilihan publik dan ekonomi politik yang fokus
pada proses politik dan perilaku agen politik. Teori generasi kedua mencoba
menggunakan model yang memuat tentang kemungkinan adanya pengaruh proses
2
DIPONEGORO JOURNAL OF ECONOMICS
Volume 10, Nomor 2, Tahun 2021, Halaman 3
politik dalam pelaksanaan desentralisasi (Porcelli, 2009). Teori ini berdasar pada
asumsi bahwa para pemegang kepentingan atau stakeholder dalam proses politik,
baik pemilih maupun agen politik itu sendiri, ingin memaksimalkan tujuan dan
preferensinya sendiri.
Intergovernmental Transfer
Intergovernmental transfer atau dana transfer merupakan suatu dana yang
ditransfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai sumber
penerimaan daerah dalam melaksanakan pemerintahan daerah yang dalam
aplikasinya di Indonesia disebut sebagai Dana Perimbangan. Shah (2006)
menyatakan bahwa dana perimbangan terdiri atas dua instrumen yaitu transfer nonkondisional/ transfer umum/unconditional (general) transfer dan transfer
kondisional/transfer selektif/conditional (selective) transfer.
Transfer non-kondisional merupakan dana umum yang ditransfer pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah. Menurut Shah (2006) transfer non- kondisional
pada dasarnya bersifat “no strings attached" yaitu tanpa ketentuan atau batasan
tertentu tentang untuk apa dan bagaimana dana tersebut akan digunakan oleh
pemerintah daerah.
Berbeda dengan transfer non-kondisional, transfer kondisional adalah dana
transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai insentif untuk
penyediaan barang/jasa publik yang sudah ditentukan (spesifik). Umumnya, transfer
kondi (...truncated)