TINJAUAN MAQASID SYARI’AH TERHADAP PENCATATAN PEKAWINAN
AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan
p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887
Vol. 5; No. 1;
Juni 2023
TINJAUAN MAQASID SYARI’AH TERHADAP
PENCATATAN PEKAWINAN
Oleh. Tenggo Subangun Harahap
Fakultas Syari‟ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia
e-mail :
Article history:
Received: 08-12-2022
Revised: 15-06-2023
Accepted: 25-06-2023
Abstract
The Indonesian Muslim community is still faced with the problem of two
understandings of marriage registration. First, the registration of marriages is
considered a legal requirement for marriage, so that unregistered marriages
(sirri) are considered as marriages that have no legal force. The provisions for
the obligation to register a marriage are contained in Law no. 1 of 1974 Article 2
paragraph (2); jo. Articles 4 and 5 KHI. Second, the understanding that judges
that even without marriage registration, the marriage is considered valid
according to religious law, if the fiqh requirements and harmony are met, this
opinion also rests on Law No. 1 of 1974 Article 2 paragraph (1), which restores
the validity of marriage based on each religious law. This article aims to reaffirm
the position of registering marriage as a necessity when viewed from the
perspective of maqasid shari'ah. This study uses a qualitative normative
approach, with secondary data sourced from searching books, laws, and various
related literature. The results of the study show that the status of marriage
registration is purely the result of ijtihad, and in essence it is in line with the goals
of syara' and does not violate the benefit, namely the maintenance of religion and
lineage by creating an orderly administration. Likewise, the maintenance of
human assets in the context of marriage, because with legal force, a marriage can
anticipate the implications of a legal action.
Keywords: Maqasid Syari'ah; Marriage; Marriage Registration.
Abstrak
Masyarakat muslim Indonesia masih dihadapkan pada persoalan dua
pemahaman terhadap pencatatan perkawinan. Pertama, pencatatan perkawinan
dianggap sebagai syarat sah perkawinan, sehingga perkawinan yang tidak tercatat
(sirri) dinilai sebagai perkawinan yang tidak berkekuatan hukum. Ketentuan
keharusan pencatatan perkawinan ini terdapat di dalam Undang-undang No. 1
Tahun 1974 Pasal 2 ayat (2); jo. Pasal 4 dan 5 KHI. Kedua, pemahaman yang
menilai bahwa tanpa pencatatan kawin pun, perkawinan itu dianggap sah menurut
hukum agama, apabila terpenuhi syarat dan rukun secara fikih, pendapat ini pun
bersandar pada Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1), yang
mengembalikan keabsahan perkawinan berdasar hukum agama masing-masing.
38
Perkawinan di Bawah Tangan…
Tenggo S. Harahap
Artikel ini bertujuan untuk menegaskan kembali kedudukan pencatatan
perkawinan sebagai suatu keharusan jika ditinjau dari perspektif maqasid
syari‟ah. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif kualitatif, dengan data
sekunder bersumber dari penelusuran kitab, Undang-undang, serta berbagai
literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kedudukan pencatatan
perkawinan adalah murni hasil ijtihad, dan pada hakekatnya selaras dengan tujuan
syara‟ dan tidak menyalahi kemaslahatan, yaitu terpeliharanya agama dan
keturunan dengan terciptanya tertib administrasi. Begitu juga terpeliharanya harta
manusia dalam konteks perkawinan, karena dengan berkekuatan hukum, suatu
perkawinan dapat mengantisipasi implikasi dari suatu perbuatan hukum.
Kata Kunci : Maqasid Syari’ah; Perkawinan; Pencatatan Perkawinan.
A. Pendahuluan
Perkawinan merupakan sunnatullah yang berlaku bagi setiap makhluknya
secara keseluruhan baik manusia, hewan dan juga tumbuhan. Beberapa regulasi
yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia lebih menggunakan istilah
“perkawinan”, sedangkan dalam ajaran agama Islam menggunakan kata
“nikah/pernikahan”. Pada dasarnya segala sesuatu yang diciptakan oleh Allah swt.
selalu berpasang-pasangan, hal ini sesuai dengan firman Allah swt. sebagaimana
tertera dalam QS. Al-Dzariyat ayat (49) :
َ َّ َ َ ُ َّ َ َ ۡ َ ۡ َ َ ۡ َ َ ۡ َ ّ ُ
َ
ۡي لعلك ۡم تذك ُرون
ِ ك َش ٍء خلقنا زوج
ِ ونِن
Terjemahnya:
“Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu
mengingat kebesaran Allah”.1
Melalui perkawinan yang sah, manusia dapat memuaskan naluri seks-nya
dan penyaluran kebutuhan biologis terhadap lawan jenisnya, melanjutkan
keturunan, hidup bersama dalam mengarungi bahtera rumah tangga untuk
mewujudkan rumah tangga yang sakinah (penuh ketentraman), mawaddah (penuh
rasa cinta) dan rahmah (kasih sayang) dan tujuan lainnya yang sudah menjadi
hakikat dari tujuan dilaksanakannya perkawinan tersebut secara sah.
Dalam perkawinan tentunya dibutuhkan norma dan aturan hukum baik
yang bersumber dari ketentuan syari‟at Islam yang diperinci dalam kajian fiqh,
dan juga aturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu negara. Aturan ini
1
Kementerian Agama RI, 2019, al-Qur‟an dan Terjemahnya, Jakarta: Lajnah Pentashihan
Mushaf al-Qur‟an.
39
AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan
p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887
Vol. 5; No. 1;
Juni 2023
bertujuan untuk mengatur hak, kewajiban dan juga tanggungjawab suami istri
dalam rumah tangga. Di Indonesia, pengaturan tentang perkawinan diatur dalam
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Juga Kompilasi Hukum Islam
(KHI) yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 1991. Adanya pengaturan
tersebut bertujuan untuk memberikan legalitas hukum yang akan dijadikan
panduan dan berlaku secara unifikasi bagi seluruh masyarakat dan penegak
hukum di Indonesia. Adapun aturan yang dimaksud meliputi rukun dan syarat
perkawinan, perjanjian perkawinan, poligami, pencegahan perkawinan, batalnya
perkawinan, perceraian dan lainnya yang tertuang dalam undang-undang dan KHI.
Salah satu yang sering menjadi masalah dalam praktik perkawinan di
masyarakat adalah tentang administrasi dan pencatatan perkawinan. Esensi
dilakukannya pencatatan perkawinan adalah untuk menjamin ketertiban
administrasi perkawinan itu sendiri bagi masyarakat, untuk mencegah mudharat
yang timbul di kemudian hari. Dalam hal ini Pegawai Pencatat Nikah mempunyai
tugas, kewenangan dan tanggungjawab yang diamanahkan oleh undang-undang
dalam urusan tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 5, 6, dan 7 KHI, dan dalam UU
No 1 Tahun 1974 dalam Pasal 2 ayat 2.
Dalam fikih Islam, pencatatan perkawinan tidak dijadikan sebagai salah
satu syarat sahnya perkawinan. Perkawinan sah apabila syarat dan rukun telah
terpenuhi. Pengaturan tentang perlunya pencatatan perkawinan ini dalam hukum
positif di Indonesia dikarenakan berbagai aspek pertimbangan untuk kemaslahatan
bersama. Dalam Pasal2ayat1UUNo.1Tahun1974yangberbunyi“Perkawinan
adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu. Lebih lanjut Pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa “tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”.2
Dari pasal tersebut ternyata menimbulkan banyak persepsi yan (...truncated)