TINJAUAN MAQASID SYARI’AH TERHADAP PENCATATAN PEKAWINAN

Al-Syakhshiyyah : Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, Jun 2023

The Indonesian Muslim community is still faced with the problem of two understandings of marriage registration. First, the registration of marriages is considered a legal requirement for marriage, so that unregistered marriages (sirri) are considered as marriages that have no legal force. The provisions for the obligation to register a marriage are contained in Law no. 1 of 1974 Article 2 paragraph (2); jo. Articles 4 and 5 KHI. Second, the understanding that judges that even without marriage registration, the marriage is considered valid according to religious law, if the fiqh requirements and harmony are met, this opinion also rests on Law No. 1 of 1974 Article 2 paragraph (1), which restores the validity of marriage based on each religious law. This article aims to reaffirm the position of registering marriage as a necessity when viewed from the perspective of maqasid shari'ah. This study uses a qualitative normative approach, with secondary data sourced from searching books, laws, and various related literature. The results of the study show that the status of marriage registration is purely the result of ijtihad, and in essence it is in line with the goals of syara' and does not violate the benefit, namely the maintenance of religion and lineage by creating an orderly administration. Likewise, the maintenance of human assets in the context of marriage, because with legal force, a marriage can anticipate the implications of a legal action.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/alsyakhshiyyah/article/download/3359/pdf

TINJAUAN MAQASID SYARI’AH TERHADAP PENCATATAN PEKAWINAN

AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan ‎Kemanusiaan p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887 Vol. 5; No. 1; Juni 2023 TINJAUAN MAQASID SYARI’AH TERHADAP PENCATATAN PEKAWINAN Oleh. Tenggo Subangun Harahap Fakultas Syari‟ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia e-mail : Article history: Received: 08-12-2022 Revised: 15-06-2023 Accepted: 25-06-2023 Abstract The Indonesian Muslim community is still faced with the problem of two understandings of marriage registration. First, the registration of marriages is considered a legal requirement for marriage, so that unregistered marriages (sirri) are considered as marriages that have no legal force. The provisions for the obligation to register a marriage are contained in Law no. 1 of 1974 Article 2 paragraph (2); jo. Articles 4 and 5 KHI. Second, the understanding that judges that even without marriage registration, the marriage is considered valid according to religious law, if the fiqh requirements and harmony are met, this opinion also rests on Law No. 1 of 1974 Article 2 paragraph (1), which restores the validity of marriage based on each religious law. This article aims to reaffirm the position of registering marriage as a necessity when viewed from the perspective of maqasid shari'ah. This study uses a qualitative normative approach, with secondary data sourced from searching books, laws, and various related literature. The results of the study show that the status of marriage registration is purely the result of ijtihad, and in essence it is in line with the goals of syara' and does not violate the benefit, namely the maintenance of religion and lineage by creating an orderly administration. Likewise, the maintenance of human assets in the context of marriage, because with legal force, a marriage can anticipate the implications of a legal action. Keywords: Maqasid Syari'ah; Marriage; Marriage Registration. Abstrak Masyarakat muslim Indonesia masih dihadapkan pada persoalan dua pemahaman terhadap pencatatan perkawinan. Pertama, pencatatan perkawinan dianggap sebagai syarat sah perkawinan, sehingga perkawinan yang tidak tercatat (sirri) dinilai sebagai perkawinan yang tidak berkekuatan hukum. Ketentuan keharusan pencatatan perkawinan ini terdapat di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (2); jo. Pasal 4 dan 5 KHI. Kedua, pemahaman yang menilai bahwa tanpa pencatatan kawin pun, perkawinan itu dianggap sah menurut hukum agama, apabila terpenuhi syarat dan rukun secara fikih, pendapat ini pun bersandar pada Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1), yang mengembalikan keabsahan perkawinan berdasar hukum agama masing-masing. 38 Perkawinan di Bawah Tangan… Tenggo S. Harahap Artikel ini bertujuan untuk menegaskan kembali kedudukan pencatatan perkawinan sebagai suatu keharusan jika ditinjau dari perspektif maqasid syari‟ah. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif kualitatif, dengan data sekunder bersumber dari penelusuran kitab, Undang-undang, serta berbagai literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kedudukan pencatatan perkawinan adalah murni hasil ijtihad, dan pada hakekatnya selaras dengan tujuan syara‟ dan tidak menyalahi kemaslahatan, yaitu terpeliharanya agama dan keturunan dengan terciptanya tertib administrasi. Begitu juga terpeliharanya harta manusia dalam konteks perkawinan, karena dengan berkekuatan hukum, suatu perkawinan dapat mengantisipasi implikasi dari suatu perbuatan hukum. Kata Kunci : Maqasid Syari’ah; Perkawinan; Pencatatan Perkawinan. A. Pendahuluan Perkawinan merupakan sunnatullah yang berlaku bagi setiap makhluknya secara keseluruhan baik manusia, hewan dan juga tumbuhan. Beberapa regulasi yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia lebih menggunakan istilah “perkawinan”,‎ sedangkan‎ dalam‎ ajaran‎ agama‎ Islam menggunakan kata “nikah/pernikahan”. Pada dasarnya segala sesuatu yang diciptakan oleh Allah swt. selalu berpasang-pasangan, hal ini sesuai dengan firman Allah swt. sebagaimana tertera dalam QS. Al-Dzariyat ayat (49) : َ َّ َ َ ُ َّ َ َ ۡ َ ۡ َ َ ۡ َ َ ۡ َ ّ ُ َ ‫ۡي لعلك ۡم تذك ُرون‬ ِ ‫ك َش ٍء خلقنا زوج‬ ِ ‫ونِن‬ Terjemahnya: “Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah”.1 Melalui perkawinan yang sah, manusia dapat memuaskan naluri seks-nya dan penyaluran kebutuhan biologis terhadap lawan jenisnya, melanjutkan keturunan, hidup bersama dalam mengarungi bahtera rumah tangga untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah (penuh ketentraman), mawaddah (penuh rasa cinta) dan rahmah (kasih sayang) dan tujuan lainnya yang sudah menjadi hakikat dari tujuan dilaksanakannya perkawinan tersebut secara sah. Dalam perkawinan tentunya dibutuhkan norma dan aturan hukum baik yang bersumber dari ketentuan syari‟at‎ Islam yang diperinci dalam kajian fiqh, dan juga aturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu negara. Aturan ini 1 Kementerian Agama RI, 2019, al-Qur‟an dan Terjemahnya, Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur‟an. 39 AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan ‎Kemanusiaan p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887 Vol. 5; No. 1; Juni 2023 bertujuan untuk mengatur hak, kewajiban dan juga tanggungjawab suami istri dalam rumah tangga. Di Indonesia, pengaturan tentang perkawinan diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Juga Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 1991. Adanya pengaturan tersebut bertujuan untuk memberikan legalitas hukum yang akan dijadikan panduan dan berlaku secara unifikasi bagi seluruh masyarakat dan penegak hukum di Indonesia. Adapun aturan yang dimaksud meliputi rukun dan syarat perkawinan, perjanjian perkawinan, poligami, pencegahan perkawinan, batalnya perkawinan, perceraian dan lainnya yang tertuang dalam undang-undang dan KHI. Salah satu yang sering menjadi masalah dalam praktik perkawinan di masyarakat adalah tentang administrasi dan pencatatan perkawinan. Esensi dilakukannya pencatatan perkawinan adalah untuk menjamin ketertiban administrasi perkawinan itu sendiri bagi masyarakat, untuk mencegah mudharat yang timbul di kemudian hari. Dalam hal ini Pegawai Pencatat Nikah mempunyai tugas, kewenangan dan tanggungjawab yang diamanahkan oleh undang-undang dalam urusan tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 5, 6, dan 7 KHI, dan dalam UU No 1 Tahun 1974 dalam Pasal 2 ayat 2. Dalam fikih Islam, pencatatan perkawinan tidak dijadikan sebagai salah satu syarat sahnya perkawinan. Perkawinan sah apabila syarat dan rukun telah terpenuhi. Pengaturan tentang perlunya pencatatan perkawinan ini dalam hukum positif di Indonesia dikarenakan berbagai aspek pertimbangan untuk kemaslahatan bersama. Dalam Pasal‎2‎ayat‎1‎UU‎No.‎1‎Tahun‎1974‎yang‎berbunyi‎“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Lebih lanjut Pasal 2 ayat 2 menyatakan‎ bahwa‎ “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”.2 Dari pasal tersebut ternyata menimbulkan banyak persepsi yan (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/alsyakhshiyyah/article/download/3359/pdf
Article home page: https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/alsyakhshiyyah/article/view/3359/pdf

Harahap Tenggo Subangun. TINJAUAN MAQASID SYARI’AH TERHADAP PENCATATAN PEKAWINAN, Al-Syakhshiyyah : Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, 2023, pp. 38 - 56,