PROBLEMATIKA PENCATATAN PERKAWINAN PADA KUA SE-KOTA MADIUN DITINJAU DARI MAQASID SYARI’AH

Al-Syakhshiyyah : Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, Jun 2023

This article aims to find out the perceptions of KUA employees in the city of Madiun regarding underhand marriage. This is because there is still a dualism in understanding the validity of underhand marriage. So that gave rise to various problems of marriage registration at KUA in Madiun city. This research is a qualitative research with descriptive analysis method. The analysis technique used is exploratory technique. The results showed that in the city of Madiun the KUA agreed that marriages that were not administratively registered at the KUA were considered invalid under state law, especially when viewed from Maqaṣid as-Syari'ah who invited Hifẓu al-Din and Hifẓu al-Nasl , the state is in principle obliged to protect its people from damage to religion and heredity. With underhand marriage, it will have a physical and psychological impact on the rights of the wife and children. The wife cannot be called a legal wife according to state law. So that her rights as a wife are not guaranteed to be fulfilled. Then the impact of underhand marriage on the status of the child is only related civilly to the mother and/or the mother's family.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/alsyakhshiyyah/article/download/4016/pdf

PROBLEMATIKA PENCATATAN PERKAWINAN PADA KUA SE-KOTA MADIUN DITINJAU DARI MAQASID SYARI’AH

AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan ‎Kemanusiaan p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887 Vol. 5; No. 1; Juni 2023 PROBLEMATIKA PENCATATAN PERKAWINAN PADA KUA SE-KOTA MADIUN DITINJAU DARI MAQASID SYARI’AH Oleh: Ahmad Mustofa1; Marwa Maratus Sholeha2 ; Moh. Anang Darwisyi3 1 Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia; 2 Fakultas Ushuluddin, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia; 3 Kepala KUA Kartoharjo Madiun, Jawa Timur, Indonesia Email: Article history: Received: 18-02-2023 Revised:14-06-2023 Accepted: 26-06-2023 Abstract This article aims to find out the perceptions of KUA employees in the city of Madiun regarding underhand marriage. This is because there is still a dualism in understanding the validity of underhand marriage. So that gave rise to various problems of marriage registration at KUA in Madiun city. This research is a qualitative research with descriptive analysis method. The analysis technique used is exploratory technique. The results showed that in the city of Madiun the KUA agreed that marriages that were not administratively registered at the KUA were considered invalid under state law, especially when viewed from Maqaṣid as-Syari'ah who invited Hifẓu al-Din and Hifẓu al-Nasl , the state is in principle obliged to protect its people from damage to religion and heredity. With underhand marriage, it will have a physical and psychological impact on the rights of the wife and children. The wife cannot be called a legal wife according to state law. So that her rights as a wife are not guaranteed to be fulfilled. Then the impact of underhand marriage on the status of the child is only related civilly to the mother and/or the mother's family. Keywords: Maqasid Syariah; Marriage Registration; Illegal Marriage. Abstrak Artikel ini bertujuan untuk mengetahui persepsi pegawai KUA se-kota Madiun tentang implikasi perkawinan di bawah tangan. Hal ini karena masih terdapat dualisme pemahaman tentang keabsahan perkawinan di bawah tangan. Sehingga melahirkan berbagai problematika pencatatan perkawinan pada KUA se-kota Madiun. Penelitian merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik eksplorasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Di kota Madiun para KUA sepakat, bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan secara administratif di KUA, dianggap tidak sah secara hukum negara, terlebih jika ditinjau dari Maqaṣid as-Syari‟ah yang mengajak kepada Hifẓu al-Din dan Hifẓu al-Nasl, negara pada prinsipnya berkewajiban melindungi rakyatnya dari rusaknya agama dan keturunan. Dengan perkawinan di bawah tangan, hal itu akan berdampak secara fisik dan psikologis 57 Problematika Administrasi Pencatatan Perkawinan… Ahmad Mustofa; Marwa M. Sholeha; M.Anang Darwisyi terhadap hak-hak istri dan anak. Istri tidak dapat disebut sebagai istri sah secara hukum negara. Sehingga haknya sebagai istri tidak terjamin akan terpenuhi. Kemudian dampak perkawinan di bawah tangan terhadap status anak hanya terhubung secara perdata dengan ibunya dan atau keluarga ibunya. Kata Kunci: Maqasid Syariah; Pencatatan Perkawinan; Perkawinan di Bawah Tangan. A. Pendahuluan Agama Islam telah menetapkan aturan perkawinan dalam al-Qur‟an‎ dan‎ Hadis. Adanya aturan tersebut, selain sebagai bentuk melaksanakan perintah Allah, juga sebagai upaya untuk manusia tidak tergelincir ke dalam perzinaan. Oleh karena itu, perkawinan dalam Islam, diartikan sebagai ikatan (aqad) dalam rangka beribadah kepada Allah swt .1 Negara Indonesia juga mengatur perihal perkawinan dalam konstitusinya. Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 Pasal 28b ayat (1) menyatakan bahwa; “setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Kemudian dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa; “suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, dan di samping itu setiap perkawinan harus dicatatkan.” Adapun ketentuan pencatatannya diatur dalam Peraturan Pemerinth (PP) No. 9 Tahun1975 mulai dari Pasal 2 sampai 9 tentang perkawinan, untuk pencatatan perkawinan bagi penganut agama Islam dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan untuk penganut agama lainnya, perkawinan dicatat oleh pegawai pencatat perkawinan di bawah naungan KCS. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh penganut agama dan kepercayaan di Indonesia.2 Dalam hal ini negara berperan melegitimasi perkawinan. Perkawinan dianggap sah secara negara apabila tercatat. Pencatatan perkawinan memiliki peran yang penting. Secara konstitusi, warga negara yang melakukan perkawinan untuk membina keluarga akan mendapat perlindungan, kepastian dan kekuatan 1 Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Bab II Pasal 2 (Jakarta: Akademika Pressindo, 2017). 2 Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama (Bandung: CV. Mandar Maju, 2007), 82. 58 AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan ‎Kemanusiaan p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887 Vol. 5; No. 1; Juni 2023 hukum bagi setiap anggota keluarga untuk melindungi hak-haknya yang timbul karena perkawinan seperti hak waris dan yang lainnya. Dalam prakteknya, pelaksanaan perkawinan di Indonesia sering kali terjadi kekeliruan. Masyarakat muslim Indonesia memiliki pemahaman bahwa suatu perkawinan sudah dianggap sah apabila sudah sesuai dengan ketentuan dan ajaran agama, tanpa harus dicatatkan oleh negara, praktek ini umum dikenal dengan istilah nikah sirri atau nikah di bawah tangan. Hal tersebut menyebabkan ketidakjelasan terhadap status perkawinan. Meskipun secara agama sudah dapat dikatakan “sah”‎namun, secara konstitusi perkawinan ini tidak sah. Dampaknya anggota keluarga tidak mendapatkan jaminan perlindungan, kepastian dan kekuatan hukum secara konstitusi yang berlaku.3 Selain beragam argumen tentang pencatatan perkawinan, dalang di balik permasalahan tersebut ada pada masyarakat itu sendiri. Beberapa kajian terdahulu memaparkan faktor penyebab banyaknya perkawinan yang tidak tercatat, diantaranya: kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan; masyarakat tidak mengetahui pentingnnya pencatatan perkawinan dan dampak perkawinan yang tidak tercatat negara; persyaratan poligami yang dipersulit; pemuka agama dan pejabat yang apatis terhadap hukum negara yang berlaku.4 Padahal akibat dari tidak tercatatnya perkawinan sangat merugikan secara konstitusi dan kependudukan, diantaranya: secara konstitusi, perkawinan yang tidak tercatat tidak memiliki jaminan hukum untuk melindungi hakkewajiban masing-masing.5 Anggota keluarga yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat, mengalami kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan, serta tidak mendapat jaminan keperdataan, dan tidak mendapat hak waris, hak pemeliharaan secara jalur hukum.6 3 Khoiruddin‎ Nasution,‎ “Status‎ Wanita‎ Di‎ Asia‎ Tenggara:‎ Studi‎ Terhadap‎ PerundangUndangan‎ Perkawinan‎ Muslim‎ Kontem (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/alsyakhshiyyah/article/download/4016/pdf
Article home page: https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/alsyakhshiyyah/article/view/4016/pdf

Ahmad Mustofa, Sholeha Marwa Maratus, Darwisyi Moh. Anang. PROBLEMATIKA PENCATATAN PERKAWINAN PADA KUA SE-KOTA MADIUN DITINJAU DARI MAQASID SYARI’AH, Al-Syakhshiyyah : Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, 2023, pp. 57 - 75,