PROBLEMATIKA PENCATATAN PERKAWINAN PADA KUA SE-KOTA MADIUN DITINJAU DARI MAQASID SYARI’AH
AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan
p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887
Vol. 5; No. 1;
Juni 2023
PROBLEMATIKA PENCATATAN PERKAWINAN PADA KUA
SE-KOTA MADIUN DITINJAU DARI MAQASID SYARI’AH
Oleh: Ahmad Mustofa1; Marwa Maratus Sholeha2 ; Moh. Anang Darwisyi3
1
Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia;
2
Fakultas Ushuluddin, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia;
3
Kepala KUA Kartoharjo Madiun, Jawa Timur, Indonesia
Email:
Article history:
Received: 18-02-2023
Revised:14-06-2023
Accepted: 26-06-2023
Abstract
This article aims to find out the perceptions of KUA employees in the city
of Madiun regarding underhand marriage. This is because there is still a dualism
in understanding the validity of underhand marriage. So that gave rise to various
problems of marriage registration at KUA in Madiun city. This research is a
qualitative research with descriptive analysis method. The analysis technique
used is exploratory technique. The results showed that in the city of Madiun the
KUA agreed that marriages that were not administratively registered at the KUA
were considered invalid under state law, especially when viewed from Maqaṣid
as-Syari'ah who invited Hifẓu al-Din and Hifẓu al-Nasl , the state is in principle
obliged to protect its people from damage to religion and heredity. With
underhand marriage, it will have a physical and psychological impact on the
rights of the wife and children. The wife cannot be called a legal wife according
to state law. So that her rights as a wife are not guaranteed to be fulfilled. Then
the impact of underhand marriage on the status of the child is only related civilly
to the mother and/or the mother's family.
Keywords: Maqasid Syariah; Marriage Registration; Illegal Marriage.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui persepsi pegawai KUA se-kota
Madiun tentang implikasi perkawinan di bawah tangan. Hal ini karena masih
terdapat dualisme pemahaman tentang keabsahan perkawinan di bawah tangan.
Sehingga melahirkan berbagai problematika pencatatan perkawinan pada KUA
se-kota Madiun. Penelitian merupakan penelitian kualitatif dengan metode
deskriptif analisis. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik eksplorasi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Di kota Madiun para KUA sepakat, bahwa
perkawinan yang tidak dicatatkan secara administratif di KUA, dianggap tidak sah
secara hukum negara, terlebih jika ditinjau dari Maqaṣid as-Syari‟ah yang
mengajak kepada Hifẓu al-Din dan Hifẓu al-Nasl, negara pada prinsipnya
berkewajiban melindungi rakyatnya dari rusaknya agama dan keturunan. Dengan
perkawinan di bawah tangan, hal itu akan berdampak secara fisik dan psikologis
57
Problematika Administrasi Pencatatan Perkawinan…
Ahmad Mustofa;
Marwa M. Sholeha;
M.Anang Darwisyi
terhadap hak-hak istri dan anak. Istri tidak dapat disebut sebagai istri sah secara
hukum negara. Sehingga haknya sebagai istri tidak terjamin akan terpenuhi.
Kemudian dampak perkawinan di bawah tangan terhadap status anak hanya
terhubung secara perdata dengan ibunya dan atau keluarga ibunya.
Kata Kunci: Maqasid Syariah; Pencatatan Perkawinan; Perkawinan di Bawah
Tangan.
A. Pendahuluan
Agama Islam telah menetapkan aturan perkawinan dalam al-Qur‟an dan
Hadis. Adanya aturan tersebut, selain sebagai bentuk melaksanakan perintah
Allah, juga sebagai upaya untuk manusia tidak tergelincir ke dalam perzinaan.
Oleh karena itu, perkawinan dalam Islam, diartikan sebagai ikatan (aqad) dalam
rangka beribadah kepada Allah swt .1
Negara Indonesia juga mengatur perihal perkawinan dalam konstitusinya.
Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 Pasal 28b ayat (1) menyatakan bahwa;
“setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah”. Kemudian dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun
1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa; “suatu perkawinan adalah sah
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya,
dan di samping itu setiap perkawinan harus dicatatkan.” Adapun ketentuan
pencatatannya diatur dalam Peraturan Pemerinth (PP) No. 9 Tahun1975 mulai
dari Pasal 2 sampai 9 tentang perkawinan, untuk pencatatan perkawinan bagi
penganut agama Islam dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan
untuk penganut agama lainnya, perkawinan dicatat oleh pegawai pencatat
perkawinan di bawah naungan KCS. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh penganut
agama dan kepercayaan di Indonesia.2
Dalam hal ini negara berperan melegitimasi perkawinan. Perkawinan
dianggap sah secara negara apabila tercatat. Pencatatan perkawinan memiliki
peran yang penting. Secara konstitusi, warga negara yang melakukan perkawinan
untuk membina keluarga akan mendapat perlindungan, kepastian dan kekuatan
1
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Bab II Pasal 2 (Jakarta: Akademika
Pressindo, 2017).
2
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum
Adat, Hukum Agama (Bandung: CV. Mandar Maju, 2007), 82.
58
AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan
p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887
Vol. 5; No. 1;
Juni 2023
hukum bagi setiap anggota keluarga untuk melindungi hak-haknya yang timbul
karena perkawinan seperti hak waris dan yang lainnya. Dalam prakteknya,
pelaksanaan perkawinan di Indonesia sering kali terjadi kekeliruan. Masyarakat
muslim Indonesia memiliki pemahaman bahwa suatu perkawinan sudah dianggap
sah apabila sudah sesuai dengan ketentuan dan ajaran agama, tanpa harus
dicatatkan oleh negara, praktek ini umum dikenal dengan istilah nikah sirri atau
nikah di bawah tangan. Hal tersebut menyebabkan ketidakjelasan terhadap status
perkawinan. Meskipun secara agama sudah dapat dikatakan “sah”namun, secara
konstitusi perkawinan ini tidak sah. Dampaknya anggota keluarga tidak
mendapatkan jaminan perlindungan, kepastian dan kekuatan hukum secara
konstitusi yang berlaku.3
Selain beragam argumen tentang pencatatan perkawinan, dalang di balik
permasalahan tersebut ada pada masyarakat itu sendiri. Beberapa kajian terdahulu
memaparkan faktor penyebab banyaknya perkawinan yang tidak tercatat,
diantaranya: kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan
perkawinan; masyarakat tidak mengetahui pentingnnya pencatatan perkawinan
dan dampak perkawinan yang tidak tercatat negara; persyaratan poligami yang
dipersulit; pemuka agama dan pejabat yang apatis terhadap hukum negara yang
berlaku.4 Padahal akibat dari tidak tercatatnya perkawinan sangat merugikan
secara konstitusi dan kependudukan, diantaranya: secara konstitusi, perkawinan
yang tidak tercatat tidak memiliki jaminan hukum untuk melindungi hakkewajiban masing-masing.5 Anggota keluarga yang lahir dari perkawinan yang
tidak tercatat, mengalami kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan,
serta tidak mendapat jaminan keperdataan, dan tidak mendapat hak waris, hak
pemeliharaan secara jalur hukum.6
3
Khoiruddin Nasution, “Status Wanita Di Asia Tenggara: Studi Terhadap PerundangUndangan Perkawinan Muslim Kontem (...truncated)