ANALISIS PERKAWINAN SIRI ONLINE DI MASA PANDEMI COVID 19 (PERSPEKTIF FIQH DAN UU PERKAWINAN NO.1 TH 1974)

Investama : Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Mar 2022

Covid-19 Corona yang menimpa masyarakat dunia menilbulkan kasus hukum yang berbeda, salah satunya fenomena nikah siri online (daring). Fenomena nikah online, merupakan fenomena yang luar biasa dimana praktek nikah sirri masih dipraktekan di tengah-tengah masyarakat muslim Indonesia. Padahal Majlis Ulama Indonesia (MUI) melarang praktek nikah sirri yang tidak tercatat pada petugas pencatat nikah. Apalagi nikah sirri tersebut dilaksanakan secara daring dengan tujuan agar melegalkan praktek perzinahan. Undang–Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melarang adanya nikah sirri tanpa dicatat oleh KUA setempat. Perkawinan merupakan perkawinan yang tidak sah, karena perkawinan jenis ini merupakan salah suatu penyimpangan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (2) mengenai pencatatan perkawinan.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/investama/article/download/622/282

ANALISIS PERKAWINAN SIRI ONLINE DI MASA PANDEMI COVID 19 (PERSPEKTIF FIQH DAN UU PERKAWINAN NO.1 TH 1974)

ANALISIS PERKAWINAN SIRI ONLINE DI MASA PANDEMI COVID 19 (PERSPEKTIF FIQH DAN UU PERKAWINAN NO.1 TH 1974) Yusuf Wibisono Dosen IAI Ngawi ABSTRAK Covid-19 Corona yang menimpa masyarakat dunia menilbulkan kasus hukum yang berbeda, salah satunya fenomena nikah siri online (daring). Fenomena nikah online, merupakan fenomena yang luar biasa dimana praktek nikah sirri masih dipraktekan di tengah-tengah masyarakat muslim Indonesia. Padahal Majlis Ulama Indonesia (MUI) melarang praktek nikah sirri yang tidak tercatat pada petugas pencatat nikah. Apalagi nikah sirri tersebut dilaksanakan secara daring dengan tujuan agar melegalkan praktek perzinahan. Undang–Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melarang adanya nikah sirri tanpa dicatat oleh KUA setempat. Perkawinan merupakan perkawinan yang tidak sah, karena perkawinan jenis ini merupakan salah suatu penyimpangan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (2) mengenai pencatatan perkawinan. Investama Jurnal Ekonomi & Bisnis Nomor 1 Volume 7 Tahun 2022 ISSN :2549-3779 E-ISSN : 2722774x Katakunci: perkawinan, sirri, online, pandemi covid-19 PENDAHULUAN Praktek nikah siri online (daring dalam jaringan) atau perkawinan yang dilakukan didalam dunia siber. Fenomena nikah online, merupakan fenomena siber yang mengejutkan di masyarakat, karena oleh MUI sebagai penyelundupan prostitusi dengan dalih nikah siri.1 Dalam hal ini 1 Konsultasisyariah.com/26434-hukum-nikah-melalui-hpdan-internet. pengaturan mengenai Perkawinan terdapat dalam Undang–Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dapat lebih lanjut, pengaturan mengenai perkawinan bagi calon mempelai yang beragama Islam diatur dalam kompilasi Hukum Islam Buku 1 tentang Hukum perkawinan. Perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tang- 2 Investama Jurnal Ekonomi dan Bisnis No. 1 Vol 7, 2022 ga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.2 Sedangkan dalam konteks hukum islam, perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rahmah.3 Suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan kemudian dicatatkan menurut perundang- undangan yang berlaku.4 Pengaturan tersebut menimbulkan konsekuensi yuridis, bahwa pencatatan perkawinan merupakan suatu keharusan dari dilangsungkannya perbuatan hokum yang berupa perkawinan. Hal ini juga diperkuat dengan ketentuan dalam pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam Buku I tentang Hukum Perkawinan yang menyatakan bahwa agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat islam setiap perkawinan harus dicatat.5 Perkawinan menurut hukum islam yang sesuai dengan landasan filosofis Perkawinan berdasarkan pancasila yang diatur dalam pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 dengan mengaitkan Perkawinan berdasarkan sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Landasan filosofis itu dipertegas dalam pasal 2 KHI ( Kompilasi Hukum Islam) yang berisi: 1. Perkawinan semata–mata mentaati perintah Allah. 2. Melaksanakan perkawinan adalah ibadah. 3. Ikatan Perkawinan bersifat miitsaaqan gholiidhan ( ikatan yang kokoh) Fatwa MUI: Nikah siri sah menurut hu2 3 4 5 Pasal 1 Undang–undang Nomor 1 tahun1974 tentang Perkawinan. Pasal 3 kompilasi Hukum Islam Buku I tentang Hukum Perkawinan. Pasal2Undang– UndangNomor1 Tahun1974tentangPerkawinan Pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam Buku I tentang Hukum Perkawinan kum islam. Sebagian masyarakat berpendapat nikah siri atau nikah di bawah tangan tidak sah. Sebagian lain mengatakan sah. Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan fatwa , nikah siri sah dilakukan asalakan tujuannya untuk membina rumah tangga. “pernikahan dibawah tangan hukum ya sah kalau telah terpenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika menimbulkan mudharat atau dampakatau dampak negatif,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI ma’ruf amin dalam jumpa pers di kantor MUI Jakarta. (30/0/2006).6 Fatwa tersebut merupakan hasil keputusan ijtima’ ulama Se-IndonesiaII,di Pondok Pesantern Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur yang berlangsung 25-28 Mei 2008 Ia menjelaskan, nikah siri adalah pernikahan yang telah memenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fikh (hokum islam), namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur oleh pertaturan perundangundangan yang berlaku. Perkawinan siri menurut UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan perkawinan yang tidak sah,7 karena perkawinan jenis ini merupakan salah suatu penyimpangan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yakni ketentuan dalam pasal 2 ayat mengenai pencatatan perkawinan. Sedangkan akibat hukum terhadap istri, istri bukan merupakan istri sah dan karenanya tidak berhak atas nafkah danwarisan dari suami serta tidak berhak atas harta gono-gini dalam hal terjadi perpisahan. Dalam pernikahan perlu terpenuhi sya6 7 MUI Online kesimpulan penelitian Ananda Mutiara,2008, Perkawinan Siri di Mta Undang-Undangno 1tahun 1974 tentang Perkawinan serta akibat hukum terhadap isteri dan anak yang dilahirkan dalam perkawianan siri, tesis S2, UI. Yusuf Wibisono 3 rat serta rukun didalamnya, menurut Jumhur ulama rukun perkawinan ada lima dan masing-masing memiliki syarat-syarat tertentu, diantaranya: Calon suami, Calon istri, Wali nikah, Saksi Nikah dan Ijab qabul. Pada era saat ini, segala sesuatu dapat diselesaikan dengan cara-cara yang praktis. Hal ini merupakan dampak yang timbul dari hadirnya teknologi. Teknologi komunikasi adalah sistem elektronik yang digunakan untuk berkomunikasi antar individu atau kelompok orang. Teknologi komunikasi memfasilitasi komunikasi antar individu atau kelompok yang bertemu secara langsung. Seiring bekembangnya teknologi yang begitu pesat, perkawinan siri punsaat ini banyak dilakukan dengan memanfaatkan teknologi. Salah satu caranyaadalah perkawinan siri yang dilakukan secara online, yang mana perkawinansiri tersebut dilakukan melalui media sosial seperti skype, atau video call,sehingga antar calon mempelai, wali, dan saksi tidak perlu berada di satu tempat yang sama. Salah satu alasan dilakukannya perkawinan siri secara online ialah unyuk menghindari zina yang dilarang oleh agama. Praktik perkawinan siri online yang terkuak baru-baru ini adalah pernikahan yang dilakukan dengan memanfaatkan jasa penghulu online.8 Diketahui ada beberapa situs online yang menawarkan jasa perkawinan sirionline. Situs-situs ini bersedia menikahkan pasangan yang order sesuai dengan permintaan mereka.9 Fenomena nikah sirri secara online kini telah terjadi di solo, seperti yang telah dikutip oleh solopos, dan telah menjadi buah bibir di dunia maya usai melangsungkan pernikahan yang terbilang tak lazim. Memanfaatkan kecanggihan teknologi, pasangan ini melaksanakan ijab kabul via online. Lazimnya prosesi ijab kabul yang sakral dilakukan secara langsung dengan tatap muka antara calon pasanga (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/investama/article/download/622/282
Article home page: https://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/investama/article/view/622/282

Yusuf Wibisono. ANALISIS PERKAWINAN SIRI ONLINE DI MASA PANDEMI COVID 19 (PERSPEKTIF FIQH DAN UU PERKAWINAN NO.1 TH 1974), Investama : Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 2022, pp. 1-12,