ANALISIS PERKAWINAN SIRI ONLINE DI MASA PANDEMI COVID 19 (PERSPEKTIF FIQH DAN UU PERKAWINAN NO.1 TH 1974)
ANALISIS PERKAWINAN SIRI ONLINE DI MASA PANDEMI
COVID 19 (PERSPEKTIF FIQH DAN UU PERKAWINAN
NO.1 TH 1974)
Yusuf Wibisono
Dosen IAI Ngawi
ABSTRAK
Covid-19 Corona yang menimpa masyarakat dunia
menilbulkan kasus hukum yang berbeda, salah satunya
fenomena nikah siri online (daring). Fenomena nikah online,
merupakan fenomena yang luar biasa dimana praktek nikah
sirri masih dipraktekan di tengah-tengah masyarakat muslim Indonesia. Padahal Majlis Ulama Indonesia (MUI) melarang praktek nikah sirri yang tidak tercatat pada petugas
pencatat nikah. Apalagi nikah sirri tersebut dilaksanakan
secara daring dengan tujuan agar melegalkan praktek perzinahan.
Undang–Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
melarang adanya nikah sirri tanpa dicatat oleh KUA setempat. Perkawinan merupakan perkawinan yang tidak sah, karena perkawinan jenis ini merupakan salah suatu penyimpangan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun
1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (2) mengenai pencatatan perkawinan.
Investama
Jurnal Ekonomi & Bisnis
Nomor 1 Volume 7
Tahun 2022
ISSN :2549-3779
E-ISSN : 2722774x
Katakunci: perkawinan, sirri, online, pandemi covid-19
PENDAHULUAN
Praktek nikah siri online (daring dalam
jaringan) atau perkawinan yang dilakukan
didalam dunia siber. Fenomena nikah online, merupakan fenomena siber yang
mengejutkan di masyarakat, karena oleh
MUI sebagai penyelundupan prostitusi
dengan dalih nikah siri.1 Dalam hal ini
1
Konsultasisyariah.com/26434-hukum-nikah-melalui-hpdan-internet.
pengaturan mengenai Perkawinan terdapat
dalam Undang–Undang No.1 Tahun 1974
tentang Perkawinan. Dapat lebih lanjut,
pengaturan mengenai perkawinan bagi calon mempelai yang beragama Islam diatur
dalam kompilasi Hukum Islam Buku 1
tentang Hukum perkawinan.
Perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami isteri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tang-
2
Investama Jurnal Ekonomi dan Bisnis No. 1 Vol 7, 2022
ga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.2 Sedangkan
dalam konteks hukum islam, perkawinan
bertujuan untuk mewujudkan kehidupan
rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan
rahmah.3
Suatu perkawinan dianggap sah apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing
agama dan kepercayaan kemudian dicatatkan menurut perundang- undangan yang
berlaku.4 Pengaturan tersebut menimbulkan konsekuensi yuridis, bahwa pencatatan
perkawinan merupakan suatu keharusan
dari dilangsungkannya perbuatan hokum
yang berupa perkawinan. Hal ini juga
diperkuat dengan ketentuan dalam pasal 5
ayat (1) Kompilasi Hukum Islam Buku I
tentang
Hukum
Perkawinan
yang
menyatakan
bahwa
agar
terjamin
ketertiban perkawinan bagi masyarakat
islam setiap perkawinan harus dicatat.5
Perkawinan menurut hukum islam yang
sesuai dengan landasan filosofis Perkawinan berdasarkan pancasila yang diatur dalam pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 dengan
mengaitkan Perkawinan berdasarkan sila
pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Landasan filosofis itu dipertegas dalam
pasal 2 KHI ( Kompilasi Hukum Islam)
yang berisi:
1. Perkawinan semata–mata mentaati perintah Allah.
2. Melaksanakan perkawinan adalah ibadah.
3. Ikatan Perkawinan bersifat miitsaaqan
gholiidhan ( ikatan yang kokoh)
Fatwa MUI: Nikah siri sah menurut hu2
3
4
5
Pasal 1 Undang–undang Nomor 1 tahun1974 tentang
Perkawinan.
Pasal 3 kompilasi Hukum Islam Buku I tentang Hukum
Perkawinan.
Pasal2Undang– UndangNomor1 Tahun1974tentangPerkawinan
Pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam Buku I tentang
Hukum Perkawinan
kum islam. Sebagian masyarakat berpendapat nikah siri atau nikah di bawah tangan
tidak sah. Sebagian lain mengatakan sah.
Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia ( MUI
) mengeluarkan fatwa , nikah siri sah dilakukan asalakan tujuannya untuk membina
rumah tangga. “pernikahan dibawah
tangan hukum ya sah kalau telah terpenuhi
syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika
menimbulkan mudharat atau dampakatau
dampak negatif,” ujar Ketua Komisi Fatwa
MUI ma’ruf amin dalam jumpa pers di
kantor MUI Jakarta. (30/0/2006).6
Fatwa tersebut merupakan hasil keputusan ijtima’ ulama Se-IndonesiaII,di Pondok Pesantern Modern Gontor, Ponorogo,
Jawa Timur yang berlangsung 25-28 Mei
2008 Ia menjelaskan, nikah siri adalah
pernikahan yang telah memenuhi semua
rukun dan syarat yang ditetapkan dalam
fikh (hokum islam), namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur oleh pertaturan perundangundangan yang berlaku.
Perkawinan siri menurut UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan perkawinan yang tidak sah,7 karena perkawinan jenis ini merupakan salah suatu penyimpangan dari
ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun
1974 tentang Perkawinan yakni ketentuan
dalam pasal 2 ayat mengenai pencatatan
perkawinan. Sedangkan akibat hukum terhadap istri, istri bukan merupakan istri sah
dan karenanya tidak berhak atas nafkah
danwarisan dari suami serta tidak berhak
atas harta gono-gini dalam hal terjadi perpisahan.
Dalam pernikahan perlu terpenuhi sya6
7
MUI Online
kesimpulan penelitian Ananda Mutiara,2008, Perkawinan Siri di Mta Undang-Undangno 1tahun 1974 tentang
Perkawinan serta akibat hukum terhadap isteri dan anak
yang dilahirkan dalam perkawianan siri, tesis S2, UI.
Yusuf Wibisono
3
rat serta rukun didalamnya, menurut Jumhur ulama rukun perkawinan ada lima dan
masing-masing memiliki syarat-syarat tertentu, diantaranya: Calon suami, Calon
istri, Wali nikah, Saksi Nikah dan Ijab qabul.
Pada era saat ini, segala sesuatu dapat
diselesaikan dengan cara-cara yang praktis.
Hal ini merupakan dampak yang timbul
dari hadirnya teknologi. Teknologi
komunikasi adalah sistem elektronik yang
digunakan untuk berkomunikasi antar
individu atau kelompok orang. Teknologi
komunikasi memfasilitasi komunikasi antar individu atau kelompok yang bertemu
secara langsung.
Seiring bekembangnya teknologi yang
begitu pesat, perkawinan siri punsaat ini
banyak dilakukan dengan memanfaatkan
teknologi. Salah satu caranyaadalah perkawinan siri yang dilakukan secara online,
yang mana perkawinansiri tersebut dilakukan melalui media sosial seperti skype,
atau video call,sehingga antar calon mempelai, wali, dan saksi tidak perlu berada di
satu tempat yang sama. Salah satu alasan
dilakukannya perkawinan siri secara online
ialah unyuk menghindari zina yang dilarang oleh agama.
Praktik perkawinan siri online yang terkuak baru-baru ini adalah pernikahan yang
dilakukan dengan memanfaatkan jasa
penghulu online.8 Diketahui ada beberapa
situs online yang menawarkan jasa perkawinan sirionline. Situs-situs ini bersedia
menikahkan pasangan yang order sesuai
dengan permintaan mereka.9
Fenomena nikah sirri secara online kini
telah terjadi di solo, seperti yang telah dikutip oleh solopos, dan telah menjadi buah
bibir di dunia maya usai melangsungkan
pernikahan yang terbilang tak lazim.
Memanfaatkan kecanggihan teknologi,
pasangan ini melaksanakan ijab kabul via
online. Lazimnya prosesi ijab kabul yang
sakral dilakukan secara langsung dengan
tatap muka antara calon pasanga (...truncated)