PROBLEMATIKA PASCA NIKAH SIRI DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA

Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, Mar 2022

AbstractMarriage is valid in a religion where the intention and harmony of marriage already exist. Behind the occurrence of siri marriage, there is a backlash that occurs on the part of women. Siri marriage occurs because of the existence or dualism of what we act No. 1 of 1974 on marriage. The article is this article with the method of study of libraries, this article seeks and falls on what things or factors are behind which in conducting the practice of siri marriage which consequently many by women compared to men. In fact, serial marriages are performed by them and there is no formal marriage, and there is no marriage of this series. Which side of marriage so happens from the legal side, family, social, religious, and moreover. In Indonesia itself siri marriage is rampant therefore, it is necessary to ask about the validity of marriage in this series. If you look at one of the teas, the child born from the result of siri marriage will not reveal the inheritance of the father when he dies, including to the wife who will not be the price of gono-gini when the husband is also the child is still alive. Keywords : Problems; Marry Siri; Laws AbstrakNikah siri dianggap sah dalam agama karena syarat dan rukun nikah telah terpenuhi. Di balik terjadinya nikah siri, adanya permasalahan-permasalahan yang terjadi pada pihak perempuan. Nikah siri terjadi karena adanya perbedaan atau dualisme pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Ditulisnya artikel ini dengan menggunakan metode studi pustaka, artikel ini berusaha memaparkan dan mengungkap hal-hal atau faktor apa saja yang melatarbelakangi seseorang dalam melakukan praktik nikah siri yang dampaknya akan banyak dirasakan oleh pihak perempuan dibanding laki-laki. Pada hakikatnya pernikahan secara siri dilakukan oleh mereka ynag tidak bisa melakukan pernikahan secara formal, dan bukan tanpa sebab pernikahan secara siri ini terjadi. Permasalahan yang menyertai pernikahan secara bisa terjadi dari sisi hukum, ekonomi, rumitnya dispensasi pernikahan, hamil di luar nikah, kurangnya pemahaman terhadap pencatatan pernikahan. Di Indonesia sendiri pernikahan secara siri marak terjadi maka dari itu, perlu ditanyakan mengenai keabsahan pernikahan secara siri ini. Jika melihat dari salah atu dampaknya yaitu, anak yang dilahirkan dari hasil pernikahan siri tidak akan mendapkan warisan dari ayahnya ketika meninggal, termasuk juga terhadap isteri yang tidak akan mendapatkan harga gono-gini ketika suaminya meninggal juga anaknya yang masih hidup.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/al-syakhsiyyah/article/download/17463/6965

PROBLEMATIKA PASCA NIKAH SIRI DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA

Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam ISSN: 2745-8741(p), 2746-3990 (e) Vol. 3, no. 1 (2022), pp. 66-78, doi: 10.15575/as.v3i1.17463 PROBLEMATIKA PASCA NIKAH SIRI DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA Pijri Paijar UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia E-mail: Abstract Unregistered marriage is considered valid in religion because the conditions and pillars of marriage have been fulfilled. Behind the occurrence of unregistered marriages, there are problems that occur on the women's side. Unregistered marriages occur because of differences or dualism in understanding of Law Number 1 of 1974 concerning marriage. This article was written using the literature study method, this article tries to provide solutions to various problems that occur due to the practice of unregistered marriage. In essence, serial marriages are carried out by those who cannot carry out formal marriages, and it is not without reason that this serial marriage occurs. Problems that accompany serial marriages can occur from a legal, economic perspective, the complexity of marriage dispensation, pregnancy out of wedlock, lack of understanding of marriage registration. In Indonesia, serial marriages are rife and the impact has been felt. If you look at one of the effects, namely, children born from unregistered marriages will not receive an inheritance from their fathers when they die, including wives who will not receive property when their husbands die and their children who are still alive. With this paper, it is hoped that it can have an impact on reducing the level of unregistered marriage in Indonesia and can provide solutions to problems that occur due to the practice of unregistered marriage. Keywords : Problematic; Unregistered Marriages; Alternative Solution Abstrak Nikah siri dianggap sah dalam agama karena syarat dan rukun nikah telah terpenuhi. Di balik terjadinya nikah siri, adanya permasalahan-permasalahan yang terjadi pada pihak perempuan. Nikah siri terjadi karena adanya perbedaan atau dualisme pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Ditulisnya artikel ini dengan menggunakan metode studi pustaka, artikel ini berusaha dengan memberikan solusi-solusi terhadap berbagai permasalahan yang terjadi akibat praktik pernikahan siri. Pada hakikatnya pernikahan secara siri dilakukan oleh mereka ynag tidak bisa melakukan pernikahan secara formal, dan bukan tanpa sebab pernikahan secara siri ini terjadi. Permasalahan yang menyertai pernikahan secara siri bisa terjadi dari sisi hukum, ekonomi, rumitnya dispensasi pernikahan, hamil di luar nikah, kurangnya pemahaman terhadap pencatatan pernikahan. Di Indonesia sendiri pernikahan secara siri marak terjadi serta dampak yang ditimbulkan sudah banyak dirasakan. Pijri Paijar Problematika Pasca Nikah Siri dan Alternatif Penyelesaiannya Jika melihat dari salah atu dampaknya, yaitu anak yang dilahirkan dari hasil pernikahan siri tidak akan mendapkan warisan dari ayahnya ketika meninggal, termasuk juga terhadap isteri yang tidak akan mendapatkan harta gono-gini ketika suaminya meninggal juga anaknya yang masih hidup. Dengan adanya tulisan ini, dihrapkan dapat berdampak terhadap berkurangnya tingkat pernikahan siri di Indonesia serta dapat memberikan solusi-solusi terhadap permasalahan yang terjadi akibat praktik pernikahan siri. Kata Kunci : Problematika; Nikah Siri; Alternatif Penyelesaian Pendahuluan Secara etimologi, nikah berarti menghimpun atau mengumpulkan. Menurut fiqih, nikah adalah akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan lafal nikah atau kawin. Peraturan tentang pernikahan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 1 “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pernikahan dalam pandangan fiqh disebut dengan dua kata, yaitu nikah dan zawaj. Kedua kata tersebut sering dijumpai dalam al-Qur’an maupun al-Hadits. Pernikahan dalam al-Qur’an disebutkan dalam QS. An-Nisa: 21 yaitu pernikahan merupakan sebuah ikatan yang kokoh, dan ikatan tersebut terbentuk atas dasar adanya ijab dan qabul. Pernikahan merupakan perjanjian atau akad dengan adanya ikatan antara seorang laki-laki dan perempuan yang diakui secara agama dan hukum, yang dalam praktiknya pernikahan bertujuan untuk menciptakan keluarga bahagia dan tentram atau yang biasa dikenal dengan sakinah, mawaddah, dan warahmah. Pernikahan akan mendapat perlindungan hukum apabila sebuah pernikahan dicatat oleh institusi yang berwenang salah satunya adalah di kantor urusan agama (KUA). Pencatatan ini tidak hanya berlaku bagi pasangan yang beragama Islam saja, melainkan semua agama yang diakui di Indonesia baik itu Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Huchu. Pencatatan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Perkawinan pasal 2 Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi, “(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Maka dari itu setiap agama diharuskan melaporkan atau mencatatat sebuah pernikahan oleh pihak yang berwenang. Hukum pernikahan merupakan salah satu aspek yang paling bnayak diterapkan umat Islam yang ada di dunia jika dibandingkan dengan hukumhukum muamalah lainnya. Pernikahan dari sisi hukum Islam dapat dikatakan sah apabila suatu pernikahan tersebut telah memenuhi empat syarat, yiatu; adanya calon kedua mempelai, adanya wali dari mempelai wanita, adanya saksi dari kedua 68 Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol. 3, no. 1 (2022), pp. 66-78, doi: 10.15575/as.v3i1.17463 mempelai, dan adanya ijab serta qabul. Maka dari itu, sebuah pernikahan akan dikatakan sah menurut agama apabila telah memenuhi keempat syarat tersebut. Jika dilihat dari sudut pandang agama, suatu pernikahan tidak wajib untuk dicatat sebagaimana dalam hukum positif yang berlaku, karena dengan saksi saja sudah dianggap dan memperkuat keabsahan suatu pernikahan. Dalam kitab fiqh sekalipum mengenai pencatatan pernikahan pun tidak disebutkan. Berbicara mengenai pernikahan yang tidak dicatat atau yang biasa dikenal dengan istilah nikah bawah tangan terpat beberapa alasan nikah siri masih saja terjadi pada kalangan masyarakat awam. Dilihat dari sisi ekonomi, mereka yang melakukan pernikahan siri menganggap ringannya biaya pelaksanaan nikah siri dibanding dengan pernikahan yang dicatat atau yang umum dilakukan, kemudian dari sudut pandang sosial dan agama mereka merasa ketakutan melakukan halhal maksiat sebeum menikah dan nikah sirilah dijadikan jalan keluar dengan prosedur yang cepat dan dianggap sah serta memberikan ketenangan batin terhadap mereka yang melakukan pernikah tersebut. Penulisan ini dilakukan dengan tujuan agar bisa memberikan solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi akibat terjadinya p (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/al-syakhsiyyah/article/download/17463/6965
Article home page: https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/al-syakhsiyyah/article/view/17463/6965

Pijri Paijar. PROBLEMATIKA PASCA NIKAH SIRI DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA, Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, 2022, pp. 67-80,