PROBLEMATIKA PASCA NIKAH SIRI DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
ISSN: 2745-8741(p), 2746-3990 (e)
Vol. 3, no. 1 (2022), pp. 66-78, doi: 10.15575/as.v3i1.17463
PROBLEMATIKA PASCA NIKAH SIRI
DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA
Pijri Paijar
UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
E-mail:
Abstract
Unregistered marriage is considered valid in religion because the conditions and pillars of
marriage have been fulfilled. Behind the occurrence of unregistered marriages, there are problems
that occur on the women's side. Unregistered marriages occur because of differences or dualism
in understanding of Law Number 1 of 1974 concerning marriage. This article was written
using the literature study method, this article tries to provide solutions to various problems that
occur due to the practice of unregistered marriage. In essence, serial marriages are carried out by
those who cannot carry out formal marriages, and it is not without reason that this serial
marriage occurs. Problems that accompany serial marriages can occur from a legal, economic
perspective, the complexity of marriage dispensation, pregnancy out of wedlock, lack of
understanding of marriage registration. In Indonesia, serial marriages are rife and the impact
has been felt. If you look at one of the effects, namely, children born from unregistered marriages
will not receive an inheritance from their fathers when they die, including wives who will not
receive property when their husbands die and their children who are still alive. With this paper,
it is hoped that it can have an impact on reducing the level of unregistered marriage in Indonesia
and can provide solutions to problems that occur due to the practice of unregistered marriage.
Keywords : Problematic; Unregistered Marriages; Alternative Solution
Abstrak
Nikah siri dianggap sah dalam agama karena syarat dan rukun nikah telah
terpenuhi. Di balik terjadinya nikah siri, adanya permasalahan-permasalahan yang
terjadi pada pihak perempuan. Nikah siri terjadi karena adanya perbedaan atau
dualisme pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan. Ditulisnya artikel ini dengan menggunakan metode studi pustaka,
artikel ini berusaha dengan memberikan solusi-solusi terhadap berbagai
permasalahan yang terjadi akibat praktik pernikahan siri. Pada hakikatnya
pernikahan secara siri dilakukan oleh mereka ynag tidak bisa melakukan
pernikahan secara formal, dan bukan tanpa sebab pernikahan secara siri ini
terjadi. Permasalahan yang menyertai pernikahan secara siri bisa terjadi dari sisi
hukum, ekonomi, rumitnya dispensasi pernikahan, hamil di luar nikah, kurangnya
pemahaman terhadap pencatatan pernikahan. Di Indonesia sendiri pernikahan
secara siri marak terjadi serta dampak yang ditimbulkan sudah banyak dirasakan.
Pijri Paijar
Problematika Pasca Nikah Siri dan Alternatif Penyelesaiannya
Jika melihat dari salah atu dampaknya, yaitu anak yang dilahirkan dari hasil
pernikahan siri tidak akan mendapkan warisan dari ayahnya ketika meninggal,
termasuk juga terhadap isteri yang tidak akan mendapatkan harta gono-gini ketika
suaminya meninggal juga anaknya yang masih hidup. Dengan adanya tulisan ini,
dihrapkan dapat berdampak terhadap berkurangnya tingkat pernikahan siri di
Indonesia serta dapat memberikan solusi-solusi terhadap permasalahan yang
terjadi akibat praktik pernikahan siri.
Kata Kunci : Problematika; Nikah Siri; Alternatif Penyelesaian
Pendahuluan
Secara etimologi, nikah berarti menghimpun atau mengumpulkan. Menurut
fiqih, nikah adalah akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan
suami istri dengan lafal nikah atau kawin. Peraturan tentang pernikahan terdapat
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 1 “Perkawinan adalah ikatan
lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa”.
Pernikahan dalam pandangan fiqh disebut dengan dua kata, yaitu nikah dan
zawaj. Kedua kata tersebut sering dijumpai dalam al-Qur’an maupun al-Hadits.
Pernikahan dalam al-Qur’an disebutkan dalam QS. An-Nisa: 21 yaitu pernikahan
merupakan sebuah ikatan yang kokoh, dan ikatan tersebut terbentuk atas dasar
adanya ijab dan qabul. Pernikahan merupakan perjanjian atau akad dengan adanya
ikatan antara seorang laki-laki dan perempuan yang diakui secara agama dan
hukum, yang dalam praktiknya pernikahan bertujuan untuk menciptakan keluarga
bahagia dan tentram atau yang biasa dikenal dengan sakinah, mawaddah, dan
warahmah.
Pernikahan akan mendapat perlindungan hukum apabila sebuah
pernikahan dicatat oleh institusi yang berwenang salah satunya adalah di kantor
urusan agama (KUA). Pencatatan ini tidak hanya berlaku bagi pasangan yang
beragama Islam saja, melainkan semua agama yang diakui di Indonesia baik itu
Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Huchu. Pencatatan tersebut
termaktub dalam Undang-Undang Perkawinan pasal 2 Nomor 1 Tahun 1974
tentang perkawinan yang berbunyi, “(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. (2) Tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Maka dari itu setiap agama diharuskan melaporkan atau mencatatat sebuah
pernikahan oleh pihak yang berwenang.
Hukum pernikahan merupakan salah satu aspek yang paling bnayak
diterapkan umat Islam yang ada di dunia jika dibandingkan dengan hukumhukum muamalah lainnya. Pernikahan dari sisi hukum Islam dapat dikatakan sah
apabila suatu pernikahan tersebut telah memenuhi empat syarat, yiatu; adanya
calon kedua mempelai, adanya wali dari mempelai wanita, adanya saksi dari kedua
68
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Vol. 3, no. 1 (2022), pp. 66-78, doi: 10.15575/as.v3i1.17463
mempelai, dan adanya ijab serta qabul. Maka dari itu, sebuah pernikahan akan
dikatakan sah menurut agama apabila telah memenuhi keempat syarat tersebut.
Jika dilihat dari sudut pandang agama, suatu pernikahan tidak wajib untuk dicatat
sebagaimana dalam hukum positif yang berlaku, karena dengan saksi saja sudah
dianggap dan memperkuat keabsahan suatu pernikahan. Dalam kitab fiqh
sekalipum mengenai pencatatan pernikahan pun tidak disebutkan.
Berbicara mengenai pernikahan yang tidak dicatat atau yang biasa dikenal
dengan istilah nikah bawah tangan terpat beberapa alasan nikah siri masih saja
terjadi pada kalangan masyarakat awam. Dilihat dari sisi ekonomi, mereka yang
melakukan pernikahan siri menganggap ringannya biaya pelaksanaan nikah siri
dibanding dengan pernikahan yang dicatat atau yang umum dilakukan, kemudian
dari sudut pandang sosial dan agama mereka merasa ketakutan melakukan halhal maksiat sebeum menikah dan nikah sirilah dijadikan jalan keluar dengan
prosedur yang cepat dan dianggap sah serta memberikan ketenangan batin
terhadap mereka yang melakukan pernikah tersebut.
Penulisan ini dilakukan dengan tujuan agar bisa memberikan solusi
terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi akibat terjadinya p (...truncated)