CAUSA
ISSN 3031-0369
Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol 3 No 3 Tahun 2024.
Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571
HUKUM ADAT SUKU BUGIS DALAM PROSESI MAPPASIAREKENG DALAM
PERSEPSI HUKUM ISLAM
Shandya Alonso Eka Renanda1, Rizka Mufidah Sari2, Laila Nurul Hidayati3, Lia
Sari4
Jurusan Hukum, Universitas Tidar
[email protected],
[email protected],
[email protected],
[email protected]
Abstrak
Tradisi berasal dari cipta, karsa, dan rasa manusia, sehingga berubah dan
berkembang seiring dengan perkembangan manusia. Perkembangan yang dialami
manusia adalah penting, dan tradisi diciptakan oleh dan untuk manusia.
Keanekaragaman budaya adalah bagian dari kekayaan bangsa Indonesia. Dalam
masyarakat Bugis Bone, perkawinan juga disebut mappabbotting, artinya
menjalankan proses perkawinan. Perkawinan adalah ikatan keluarga yang lebih
dekat dimana orang-orang saling membantu dan mendukung satu sama lain agar
keluarga hidup dalam keharmonisan dan kedamaian. Dalam adat-istiadat Bugis,
perkawinan adalah komponen sosial yang sangat penting. Masyarakat Bugis
menganggap hubungan suami-istri tanpa prosesi perkawinan sebagai perbuatan
yang sangat memalukan atau merusak harga diri (mappakasiri). Salah satu tradisi
perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat Bugis yaitu proses adat
mappasiarekeng, yang melibatkan berbagai ritual dan perayaan yang memiliki
makna khusus dalam budaya Bugis. Ketika menganalisis praktik perkawinan
masyarakat Bugis dari perspektif hukum Islam, penting untuk memahami
bagaimana adat istiadat tersebut selaras atau bertentangan dengan prinsip hukum
Islam.
Kata kunci: Tradisi; Perkawinan; Mappasiarekeng; Hukum Islam
1. Pendahuluan
Tradisi berasal dari cipta, karsa, dan rasa manusia, sehingga berubah dan
berkembang seiring dengan perkembangan manusia. Perkembangan yang dialami
manusia adalah penting, dan tradisi diciptakan oleh dan untuk manusia. Tradisi
berkembang seiring dengan dinamika hidup seseorang, menjadi kompleks, dan
menjadi bagian dari warisan masyarakat. Seseorang memiliki kemampuan untuk
memengaruhi budaya, yang pada gilirannya membuka peluang untuk perubahan
budaya (Setiadi, 2008).
Keanekaragaman budaya adalah bagian dari kekayaan bangsa Indonesia.
Dalam masyarakat Bugis Bone, perkawinan juga disebut mappabbotting, yang
berarti menjalankan proses perkawinan. Selain itu, ada istilah "siala" dalam
CAUSA
ISSN 3031-0369
Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol 3 No 3 Tahun 2024.
Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571
perkawinan; dalam Bahasa Bugis, "siala" disebut mendapatkan pasangan secara
hukum. Oleh karena itu, perkawinan adalah ikatan timbal balik antara orang yang
berbeda jenis untuk membangun hubungan hidup bersama.
Akan tetapi, untuk perjodohan, disebut siabbineng, yang berasal dari kata
bine, yang berarti benih padi yang ditaburkan di sawah. Dalam bahasa Bugis,
menabur benih berarti dengan mengubah awalan "ma" menjadi "bine" atau
"mabbine". Kata-kata ini memiliki makna dan bunyi yang sama dengan kata-kata
"baine" (istri) atau "mabbaine" (beristri). Oleh karena itu, siabbineng dalam konteks
ini berarti menanam benih di rumah tangga (Hadikusuma, 1995).
Perkawinan merupakan ikatan yang memungkinkan dua hati bertemu dalam
hubungan yang bertahan lama (Bachtiar 2004). Perkawinan dalam masyarakat
hukum adat berarti bersatunya seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai
suami isteri untuk memperoleh keturunan, membentuk, dan memelihara kehidupan
keluarga, serta pengikatan hukum kedua belah pihak keluarga. Perkawinan adalah
ikatan keluarga yang lebih dekat di mana orang-orang saling membantu dan
mendukung satu sama lain agar keluarga hidup dalam keharmonisan dan
kedamaian (Hilman Latif 2006).
Dalam mengkaji hukum adat perkawinan di wilayah Bugis melalui kacamata
hukum Islam, penting untuk mempertimbangkan keterkaitan antara praktik
perkawinan tradisional Bugis dan prinsip-prinsip hukum Islam. Hukum adat Bugis
mengamanatkan langkah-langkah tertentu, seperti proses mappasiarekeng, yang
harus dilakukan sebelum sebuah pernikahan dapat dilangsungkan (Usman &
Kaharuddin, 2022).
Dalam adat-istiadat Bugis, perkawinan adalah komponen sosial yang sangat
penting. Masyarakat Bugis menganggap hubungan suami-istri tanpa prosesi
perkawinan sebagai perbuatan yang sangat memalukan atau merusak harga diri
(mappakasiri). Perbuatan ini dianggap sebagai beban hidup bagi keluarga kecil yang
terlibat, tetapi juga merupakan perbuatan merusak harga diri (siri) yang ditanggung
oleh seluruh keluarga.
Proses tradisional ini mencerminkan norma dan nilai budaya masyarakat
Bugis. Ketika menganalisis praktik perkawinan masyarakat Bugis dari perspektif
hukum Islam, penting untuk memahami bagaimana adat istiadat tersebut selaras
atau bertentangan dengan prinsip hukum Islam. Hukum Islam yang dituangkan
dalam Al-Quran dan Hadits memberikan pedoman dalam perkawinan, antara lain
pentingnya kerelaan bersama, pembayaran mahar, dan pelaksanaan upacaraupacara tertentu (Sugiswati, 2014).
Memahami bagaimana adat Bugis seperti mappasiarekeng cocok dengan
kerangka hukum perkawinan Islam dapat memberikan wawasan mengenai
kesesuaian kedua sistem hukum ini. Selain itu, mengeksplorasi konsep pluralisme
hukum dalam konteks tradisi perkawinan Bugis dapat memberikan pencerahan
CAUSA
ISSN 3031-0369
Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol 3 No 3 Tahun 2024.
Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571
tentang bagaimana berbagai sistem hukum hidup berdampingan dalam suatu
masyarakat. Pluralisme hukum yang diamati di berbagai komunitas Indonesia,
termasuk masyarakat Minang, melibatkan interaksi antara hukum adat, hukum
Islam, dan hukum negara (Nugroho dkk., 2022).
Interaksi ini dapat mempengaruhi praktik pernikahan, seperti pelarangan
jenis pernikahan tertentu seperti sasuku, dan menyoroti kompleksitas dalam
menjalankan berbagai kerangka hukum. Dengan mendalami dinamika hukum adat,
hukum Islam, dan pluralisme hukum di wilayah Bugis, peneliti dapat memperoleh
pemahaman komprehensif tentang bagaimana praktik perkawinan dibentuk oleh
tradisi budaya, keyakinan agama, dan norma hukum. Pendekatan interdisipliner ini
dapat memberikan wawasan berharga mengenai kompleksitas sistem hukum dan
dampaknya terhadap adat istiadat perkawinan di berbagai komunitas.
2. Rumusan Masalah
1. Bagaimana jalannya prosesi adat mappasiarekeng dan apakah prosesi
tersebut diakui sebagai salah satu hukum adat di daerah Bugis?
2. Bagaimanakah kolerasi serta akibat dari prosesi mappasiarekeng dengan
hukum Islam di Indonesia?
2. Tujuan dan Metode Penelitian
2.1 Tujuan
1. Memperdalam pengetahuan tentang tradisi dan budaya pernikahan
Bugis, khususnya terkait prosesi mappasiarekeng.
2. Memahami hubungan antara hukum adat dan hukum agama dalam
konteks pernikahan di Indonesia.
3. Memahami antara budaya lokal dan nilai-nilai agama dalam kehidupan
bermasyarakat di Indonesia.
2.2 Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-empiris, dengan
mengadopsi tiga pendekatan yang relevan, yaitu pendekatan hukum adat (...truncated)