HUKUM ADAT SUKU BUGIS DALAM PROSESI MAPPASIAREKENG DALAM PERSEPSI HUKUM ISLAM

Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Apr 2024

Tradisi berasal dari cipta, karsa, dan rasa manusia, sehingga berubah dan berkembang seiring dengan perkembangan manusia. Perkembangan yang dialami manusia adalah penting, dan tradisi diciptakan oleh dan untuk manusia. Keanekaragaman budaya adalah bagian dari kekayaan bangsa Indonesia. Dalam masyarakat Bugis Bone, perkawinan juga disebut mappabbotting, artinya menjalankan proses perkawinan. Perkawinan adalah ikatan keluarga yang lebih dekat dimana orang-orang saling membantu dan mendukung satu sama lain agar keluarga hidup dalam keharmonisan dan kedamaian. Dalam adat-istiadat Bugis, perkawinan adalah komponen sosial yang sangat penting. Masyarakat Bugis menganggap hubungan suami-istri tanpa prosesi perkawinan sebagai perbuatan yang sangat memalukan atau merusak harga diri (mappakasiri). Salah satu tradisi perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat Bugis yaitu proses adat mappasiarekeng, yang melibatkan berbagai ritual dan perayaan yang memiliki makna khusus dalam budaya Bugis. Ketika menganalisis praktik perkawinan masyarakat Bugis dari perspektif hukum Islam, penting untuk memahami bagaimana adat istiadat tersebut selaras atau bertentangan dengan prinsip hukum Islam.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/download/2954/2792

HUKUM ADAT SUKU BUGIS DALAM PROSESI MAPPASIAREKENG DALAM PERSEPSI HUKUM ISLAM

CAUSA ISSN 3031-0369 Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 3 No 3 Tahun 2024. Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571 HUKUM ADAT SUKU BUGIS DALAM PROSESI MAPPASIAREKENG DALAM PERSEPSI HUKUM ISLAM Shandya Alonso Eka Renanda1, Rizka Mufidah Sari2, Laila Nurul Hidayati3, Lia Sari4 Jurusan Hukum, Universitas Tidar [email protected], [email protected], [email protected], [email protected] Abstrak Tradisi berasal dari cipta, karsa, dan rasa manusia, sehingga berubah dan berkembang seiring dengan perkembangan manusia. Perkembangan yang dialami manusia adalah penting, dan tradisi diciptakan oleh dan untuk manusia. Keanekaragaman budaya adalah bagian dari kekayaan bangsa Indonesia. Dalam masyarakat Bugis Bone, perkawinan juga disebut mappabbotting, artinya menjalankan proses perkawinan. Perkawinan adalah ikatan keluarga yang lebih dekat dimana orang-orang saling membantu dan mendukung satu sama lain agar keluarga hidup dalam keharmonisan dan kedamaian. Dalam adat-istiadat Bugis, perkawinan adalah komponen sosial yang sangat penting. Masyarakat Bugis menganggap hubungan suami-istri tanpa prosesi perkawinan sebagai perbuatan yang sangat memalukan atau merusak harga diri (mappakasiri). Salah satu tradisi perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat Bugis yaitu proses adat mappasiarekeng, yang melibatkan berbagai ritual dan perayaan yang memiliki makna khusus dalam budaya Bugis. Ketika menganalisis praktik perkawinan masyarakat Bugis dari perspektif hukum Islam, penting untuk memahami bagaimana adat istiadat tersebut selaras atau bertentangan dengan prinsip hukum Islam. Kata kunci: Tradisi; Perkawinan; Mappasiarekeng; Hukum Islam 1. Pendahuluan Tradisi berasal dari cipta, karsa, dan rasa manusia, sehingga berubah dan berkembang seiring dengan perkembangan manusia. Perkembangan yang dialami manusia adalah penting, dan tradisi diciptakan oleh dan untuk manusia. Tradisi berkembang seiring dengan dinamika hidup seseorang, menjadi kompleks, dan menjadi bagian dari warisan masyarakat. Seseorang memiliki kemampuan untuk memengaruhi budaya, yang pada gilirannya membuka peluang untuk perubahan budaya (Setiadi, 2008). Keanekaragaman budaya adalah bagian dari kekayaan bangsa Indonesia. Dalam masyarakat Bugis Bone, perkawinan juga disebut mappabbotting, yang berarti menjalankan proses perkawinan. Selain itu, ada istilah "siala" dalam CAUSA ISSN 3031-0369 Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 3 No 3 Tahun 2024. Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571 perkawinan; dalam Bahasa Bugis, "siala" disebut mendapatkan pasangan secara hukum. Oleh karena itu, perkawinan adalah ikatan timbal balik antara orang yang berbeda jenis untuk membangun hubungan hidup bersama. Akan tetapi, untuk perjodohan, disebut siabbineng, yang berasal dari kata bine, yang berarti benih padi yang ditaburkan di sawah. Dalam bahasa Bugis, menabur benih berarti dengan mengubah awalan "ma" menjadi "bine" atau "mabbine". Kata-kata ini memiliki makna dan bunyi yang sama dengan kata-kata "baine" (istri) atau "mabbaine" (beristri). Oleh karena itu, siabbineng dalam konteks ini berarti menanam benih di rumah tangga (Hadikusuma, 1995). Perkawinan merupakan ikatan yang memungkinkan dua hati bertemu dalam hubungan yang bertahan lama (Bachtiar 2004). Perkawinan dalam masyarakat hukum adat berarti bersatunya seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri untuk memperoleh keturunan, membentuk, dan memelihara kehidupan keluarga, serta pengikatan hukum kedua belah pihak keluarga. Perkawinan adalah ikatan keluarga yang lebih dekat di mana orang-orang saling membantu dan mendukung satu sama lain agar keluarga hidup dalam keharmonisan dan kedamaian (Hilman Latif 2006). Dalam mengkaji hukum adat perkawinan di wilayah Bugis melalui kacamata hukum Islam, penting untuk mempertimbangkan keterkaitan antara praktik perkawinan tradisional Bugis dan prinsip-prinsip hukum Islam. Hukum adat Bugis mengamanatkan langkah-langkah tertentu, seperti proses mappasiarekeng, yang harus dilakukan sebelum sebuah pernikahan dapat dilangsungkan (Usman & Kaharuddin, 2022). Dalam adat-istiadat Bugis, perkawinan adalah komponen sosial yang sangat penting. Masyarakat Bugis menganggap hubungan suami-istri tanpa prosesi perkawinan sebagai perbuatan yang sangat memalukan atau merusak harga diri (mappakasiri). Perbuatan ini dianggap sebagai beban hidup bagi keluarga kecil yang terlibat, tetapi juga merupakan perbuatan merusak harga diri (siri) yang ditanggung oleh seluruh keluarga. Proses tradisional ini mencerminkan norma dan nilai budaya masyarakat Bugis. Ketika menganalisis praktik perkawinan masyarakat Bugis dari perspektif hukum Islam, penting untuk memahami bagaimana adat istiadat tersebut selaras atau bertentangan dengan prinsip hukum Islam. Hukum Islam yang dituangkan dalam Al-Quran dan Hadits memberikan pedoman dalam perkawinan, antara lain pentingnya kerelaan bersama, pembayaran mahar, dan pelaksanaan upacaraupacara tertentu (Sugiswati, 2014). Memahami bagaimana adat Bugis seperti mappasiarekeng cocok dengan kerangka hukum perkawinan Islam dapat memberikan wawasan mengenai kesesuaian kedua sistem hukum ini. Selain itu, mengeksplorasi konsep pluralisme hukum dalam konteks tradisi perkawinan Bugis dapat memberikan pencerahan CAUSA ISSN 3031-0369 Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 3 No 3 Tahun 2024. Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571 tentang bagaimana berbagai sistem hukum hidup berdampingan dalam suatu masyarakat. Pluralisme hukum yang diamati di berbagai komunitas Indonesia, termasuk masyarakat Minang, melibatkan interaksi antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum negara (Nugroho dkk., 2022). Interaksi ini dapat mempengaruhi praktik pernikahan, seperti pelarangan jenis pernikahan tertentu seperti sasuku, dan menyoroti kompleksitas dalam menjalankan berbagai kerangka hukum. Dengan mendalami dinamika hukum adat, hukum Islam, dan pluralisme hukum di wilayah Bugis, peneliti dapat memperoleh pemahaman komprehensif tentang bagaimana praktik perkawinan dibentuk oleh tradisi budaya, keyakinan agama, dan norma hukum. Pendekatan interdisipliner ini dapat memberikan wawasan berharga mengenai kompleksitas sistem hukum dan dampaknya terhadap adat istiadat perkawinan di berbagai komunitas. 2. Rumusan Masalah 1. Bagaimana jalannya prosesi adat mappasiarekeng dan apakah prosesi tersebut diakui sebagai salah satu hukum adat di daerah Bugis? 2. Bagaimanakah kolerasi serta akibat dari prosesi mappasiarekeng dengan hukum Islam di Indonesia? 2. Tujuan dan Metode Penelitian 2.1 Tujuan 1. Memperdalam pengetahuan tentang tradisi dan budaya pernikahan Bugis, khususnya terkait prosesi mappasiarekeng. 2. Memahami hubungan antara hukum adat dan hukum agama dalam konteks pernikahan di Indonesia. 3. Memahami antara budaya lokal dan nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. 2.2 Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-empiris, dengan mengadopsi tiga pendekatan yang relevan, yaitu pendekatan hukum adat (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/download/2954/2792
Article home page: https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/view/2954/2792

Shandya Alonso Eka Renanda, Rizka Mufidah Sari, Laila Nurul Hidayati, Lia Sari. HUKUM ADAT SUKU BUGIS DALAM PROSESI MAPPASIAREKENG DALAM PERSEPSI HUKUM ISLAM, Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2024, pp. 15-28,