Upaya Guru PPKn dalam Penanaman Nilai-nilai Pendidikan Antikorupsi pada Siswa SMP IT As-Syifa
Ijtimaiya : Journal of Social Science Teaching
https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Ijtimaia
P-ISSN: 2580-8990; E-ISSN: 2720-9245
Vol. 7 No. 1 Tahun 2023 | 1 - 14
10.21043/ji.v7i1.18472
Upaya Guru PPKn dalam Penanaman Nilai-nilai Pendidikan
Antikorupsi pada Siswa SMP IT As-Syifa
Muhammad Agus Hardiansyah
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Indonesia
Ami Samsiah
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Indonesia
Abstract
The study conducted in this article aims to know the teacher's efforts and
elements in schools in instilling anti-corruption values at SMP AS-Syifa
in advantage of anti-corruption values taught to citizenship education
(PPKN). The method used in this research is descriptive qualitative
research method. The culture of corruption is familiar in Indonesia
therefore the importance of planting anti-corruption values. AntiCorruption Culture is duly taught in learning. The role of teachers at
schools not only teaches learning materials, but rather forming the
personality of learners to have a concern, honesty, responsibility,
discipline, simplicity, independence, and hard work that teaches at
school. Not only limited through the role of teachers alone planting anticorruption values is realized but many aspects that can support it can
run well that is through the elements in school. Planting of anticorruption values can be implanted to learners with various things to
create a tanned generation of laws and rules. But the reality of schools
not many teaches that indicator of good anticorruption in the
elementary level to high school level. The leader of the educator,
especially the teacher of the Citizenship Education Studies (PPKN) is
essential in realizing the anti-corruption generation in the education
environment. This is done to create critical learners and are oriented to
the application of anti-corruption values in everyday life.
Keywords: anti corruption, personality, student
1
Muhammad Agus Hardiansyah dan Ami Samsiah
Abstrak
Penelitian yang dilakukan dalam artikel ini bertujuan untuk
mengetahui upaya guru dan elemen yang ada di sekolah dalam
menanamkan nilai-nilai anti korupsi pada SMP IT As-syifa terlebih
penanaman nilai-nilai anti korupsi yang diajarkan pada mata pelajaran
pendidikan kewarganegaraan (PPKn). Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif. Budaya
korupsi sudah tidak asing lagi di Indonesia oleh karena itu penting
adanya penanaman nilai-nilai anti korupsi. Budaya anti korupsi sudah
sepatutnya diajarkan dalam pembelajaran. peran guru di sekolah tidak
hanya mengajarkan materi pembelajaran saja, melainkan membentuk
kepribadian peserta didik agar memiliki sikap kepedulian, kejujuran,
tanggung jawab, kedisiplinan, kesederhanaan, kemandirian, dan kerja
keras yang di ajarkan disekolah. Tidak hanya sebatas melalui peran
guru saja penanaman nilai-nilai anti korupsi direalisasikan melainkan
banyak aspek yang dapat menunjang hal tersebut dapat berjalan
dengan baik yaitu melalui elemen-elemen yang ada di sekolah.
Penanaman nilai-nilai anti korupsi dapat ditanamkan kepada peserta
didik dengan berbagai hal agar tercipta generasi yang taat akan hukum
dan aturan. Namun realitanya disekolah-sekolah tidak banyak yang
mengajarkan pendidikan antikorupsi baik itu di jenjang sekolah dasar
hingga jenjang sekolah menengah atas. maka peran pendidik
khususnya guru bidang studi pendidikan Kewarganegaraan (PPKn)
sangat penting dalam mewujudkan generasi anti korupsi di
lingkungan pendidikan. Hal tersebut dilakukan guna menciptakan
peserta didik yang kritis dan berorientasi pada penerapan nilai-nilai
anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Kata kunci: anti korupsi, kepribadian, siswa
A. Pendahuluan
Tindakan korupsi di Indonesia semakin meningkat sehingga tidak asing lagi
ditelinga kita. Semakin maraknya tindakan korupsi di Indonesia membuat berbagai
lembaga yang ada di Indonesia bergegas untuk melakukan tindakan preventif
terlebih untuk lembaga pendidikan. Pada dasarnya menurut A.S Hornby dan kawankawan mengartikan istilah korupsi sebagai suatu pemberian atau penawaran dan
penerimaan hadiah berupa suap (the offering and accepting of bribes) serta
kebusukan atau keburukan (decay) (Meidiansyah, 2017) . David L. Chalmer
menguraikan pengertian korupsi dalam berbagai bidang, antara lain menyangkut
masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi dibidang ekonomi dan
menyangkut bidang kepentingan umum (Elwi Danil, 2012) (Safriani, 2019). Korupsi
2
Vol. 7, No. 1, Tahun 2023
Upaya Guru PPKn …
dapat dikatakan juga sebuah tindak pidana yang tujuannya untuk mendapatkan
sebuah keuntungan, baik dalam bentuk korupsi uang ataupun korupsi waktu. Jadi
lebih menekankan pada bagaimana cara seseorang untuk mendapatkan keuntungan
tetapi perbuatannya bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Lembaga pendidikan memberikan upaya untuk mencegah tindakan korupsi
yang semakin meningkat. Melalui lembaga pendidikan upaya tindakan preventif
dalam mencegah tindakan korupsi dapat direalisasikan melalui berbagai peran yang
ada di dalam lembaga pendidikan terlebih peran tenaga pendidik dalam membentuk
karakter dan kepribadian pada peserta didik. Dalam Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional (Pasal 1 UU RI No. 20 Tahun 2003) dinyatakan bahwa
pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat bangsa, dan negara. Sedangkan untuk pendidikan anti korupsi bisa
dipandang sebagai inovasi pendidikan, yang merespon kebutuhan masyarakat
untuk menjadikan negara ini lebih transparan, maju, dan bebas korupsi (Imelda
Frimayanti, 2017). Adanya pendidikan Anti korupsi menjadi cara atau usaha guru
dalam mendidik peserta didik untuk menciptakan proses pembelajaran terencana
guna mewujudkan peserta didik yang kritis terhadap penanaman nilai-nilai Anti
korupsi di lingkungan sekolah.
Menurut Sumaryati, dkk (2020) fungsi dari pendidikan antikorupsi meliputi
fungsi kognitif yang mana berkaitan dengan tingkat kemampuan dan pengetahuan
peserta didik (Ikhrom, 2020). Fungsi kognitif memberikan pemahaman dan
pengetahuan kepada peserta didik terkait gambaran seputar korupsi dan dampak
yang akan timbul dari adanya perilaku korupsi. Fungsi afektif berkaitan dengan cara
untuk menanamkan dan menerapkan nilai-nilai Anti korupsi kepada peserta didik
dalam kehidupan sehari-harinya agar terbentuk kebiasaan, moral, karakter dan
kepribadian yang baik pada diri peserta didik (Fatmasari, 2020). Dan fungsi
psikomotorik mengarah kepada suatu tindakan yang dilakukan oleh peserta didik
untuk menolak segala macam tindakan yang berkaitan dengan korupsi sehingga
dapat menumbuhkan nilai moral yang baik pada kepribadian peserta didik.
SMP IT As-Syifa berada di Desa Majau Kecamatan Saketi Kabupaten
Pandeglang Pro (...truncated)