Upaya Guru PPKn Dalam Menanamkan Nilai-Nilai Anti Korupsi Pada Siswa

Educativo: Jurnal Pendidikan, Oct 2022

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk, kendala dan upaya yang dihadapi guru PPKn dalam penanaman nilai-nilai anti korupsi pada siswa. Pendekatan yang digunakan untuk melakukan penelitian ini adalah pendekatan deskriptif dengan metode kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan di UPTD SMP Negeri 3 Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat dengan subjek penelitian yakni kepala sekolah, guru PPKN dan 5 orang siswa UPTD SMP Negeri 3 Mandrehe Barat. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian mengungkapkan penanaman nilai-nilai anti korupsi pada siswa UPTD SMP Negeri 3 Mandrehe Barat yaitu (1). pada kegiatan belajar mengajar di kelas guru memberikan pemahaman disertai dengan contoh-contoh yang dipahami siswa terkait dengan nilai-nilai anti korupsi, (2). dalam kegiatan ekstrakulikuler misalnya kegiatan pramuka yang membentuk sikap dan kepribadian siswa supaya lebih mandiri, bertanggungjawab, displin, berani, bekerja keras, sederhana yang merupakan nilai-nilai anti korupsi itu sendiri, dan (3). melalui keteladanan perilaku anti korupsi yang ditunjukkan oleh kepala sekolah, guru-guru dan pegawai yang ada di UPTD SMP Negeri 3 Mandrehe Barat supaya siswa dapat meneladani sikap tersebut. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam penanaman nilai-nilai anti korupsi kepada siswa dengan cara melakukan pendekatan persuasif dan pemberian pandangan melalui pembudayaan dan mengajarkan pembiasaan nilai-nilai anti korupsi serta gambaran dan bahaya serta dampak dari tindakan korupsi pada siswa, serta memberikan sanksi atas perilaku siswa yang tidak sesuai dengan aturan atau tata tertib.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://www.educativo.marospub.com/index.php/journal/article/download/68/120

Upaya Guru PPKn Dalam Menanamkan Nilai-Nilai Anti Korupsi Pada Siswa

EDUCATIVO: JURNAL PENDIDIKAN Vol. 1, No. 2, November (2022),IPage 486-495 P-ISSN (2829-8004) & E-ISSN (2829-6222) Upaya Guru PPKn Dalam Menanamkan Nilai-Nilai Anti Korupsi Pada Siswa Renta Putra Marunduri1, Hendrikus Otniel Nasozaro Harefa2 12 Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, FKIP, Universitas Nias, Indonesia *Corresponding-Author. Email: Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk, kendala dan upaya yang dihadapi guru PPKn dalam penanaman nilai-nilai anti korupsi pada siswa. Pendekatan yang digunakan untuk melakukan penelitian ini adalah pendekatan deskriptif dengan metode kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan di UPTD SMP Negeri 3 Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat dengan subjek penelitian yakni kepala sekolah, guru PPKN dan 5 orang siswa UPTD SMP Negeri 3 Mandrehe Barat. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian mengungkapkan penanaman nilai-nilai anti korupsi pada siswa UPTD SMP Negeri 3 Mandrehe Barat yaitu (1). pada kegiatan belajar mengajar di kelas guru memberikan pemahaman disertai dengan contoh-contoh yang dipahami siswa terkait dengan nilai-nilai anti korupsi, (2). dalam kegiatan ekstrakulikuler misalnya kegiatan pramuka yang membentuk sikap dan kepribadian siswa supaya lebih mandiri, bertanggungjawab, displin, berani, bekerja keras, sederhana yang merupakan nilai-nilai anti korupsi itu sendiri, dan (3). melalui keteladanan perilaku anti korupsi yang ditunjukkan oleh kepala sekolah, guru-guru dan pegawai yang ada di UPTD SMP Negeri 3 Mandrehe Barat supaya siswa dapat meneladani sikap tersebut. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam penanaman nilainilai anti korupsi kepada siswa dengan cara melakukan pendekatan persuasif dan pemberian pandangan melalui pembudayaan dan mengajarkan pembiasaan nilai-nilai anti korupsi serta gambaran dan bahaya serta dampak dari tindakan korupsi pada siswa, serta memberikan sanksi atas perilaku siswa yang tidak sesuai dengan aturan atau tata tertib. Kata kunci: upaya guru, nilai anti korupsi Abstract This study aims to determine the forms, obstacles and efforts faced by PPKn teachers in instilling anti-corruption values in students. The approach used to conduct this research is a descriptive approach with qualitative methods. This research was conducted at the UPTD of SMP Negeri 3 Mandrehe Barat, West Nias Regency with the research subjects namely the principal, PPKN teachers and 5 students of UPTD SMP Negeri 3 Mandrehe Barat. Data collection is done by observation, interviews, and documentation. The results of the study revealed that the inculcation of anti-corruption values in UPTD students of SMP Negeri 3 Mandrehe Barat, namely (1.) in teaching and learning activities in class the teacher provided understanding accompanied by examples that students understood related to anti-corruption values, (2) in extracurricular activities such as scouting activities that shape the attitudes and personality of students to be more independent, responsible, disciplined, brave, hard working, simple which are anti-corruption values themselves, dan (3). through exemplary anti-corruption behavior shown by school principals, teachers and employees at UPTD SMP Negeri 3 Mandrehe Barat so that students can emulate this attitude. Efforts are being made to overcome obstacles in instilling anti-corruption values to students by taking a persuasive approach and providing views through civilizing and teaching the habituation of anti-corruption Submitted 17-10-2022 Accepted 27-10-2022 Published 27-10-2022 : https://doi.org/10.56248/educativo.v1i1.68 Educativo: Jurnal Pendidikan 1 (2), November 2022 - 487 Renta Putra Marunduri, Hendrikus Otniel Nasozaro Harefa values as well as the description and dangers and impacts of acts of corruption on students, as well as providing sanctions for behavior students who do not comply with the rules or regulations. Keywords: teacher efforts, anti-corruption values PENDAHULUAN Korupsi di Indonesia seolah-olah menjadi fenomena yang eksesif dan berkembang dengan sangat pesat dan meluas dalam aspek kehidupan masyarakat. Bahkan hampir di semua institusi pemerintah tak sepi dari isu korupsi. Korupsi adalah suatu tingkah laku yang meyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri) atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi (Cahyani, 2020). Namun maraknya praktik korupsi di Indonesia itu diyakini selain karena lemahnya penegakan hukum terhadap para koruptor, juga disebabkan karena kurang maksimalnya penerapan strategi pemberantasan korupsi (Harefa, 2022). Selama ini penanganan terhadap korupsi lebih banyak dilakukan dalam bentuk tindakan represif, yaitu tindakan memberikan hukuman dengan menahan para koruptor. Tindakan ini dinilai oleh banyak kalangan kurang begitu efektif untuk memberantas korupsi. Oleh karena itu, diperlukan strategi lain dalam melawan korupsi, salah satunya melalui tindakan preventif, yaitu segala tindakan yang bertujuan mencegah terjadinya korupsi. Tindakan preventif yang dianggap paling efektif untuk mencegah praktik korupsi adalah melalui jalur pendidikan (Sakinah & Bakhtiar, 2019). Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Aziz, 2016; Bau, 2018). Berdasarkan pernyataan tersebut sangat jelas bahwa pendidikan nasional memiliki fungsi sebagai wadah perkembangan potensi peserta didik diantaranya agar menjadi manusia beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Artinya, bahwa pendidikan di Indonesia bertujuan membentuk dan melahirkan bangsa yang berkarakter dan jauh dari perilaku korupsi. Pendidikan yang berkarakter akan bergantung pada peran seorang guru (Lase & Halawa, 2022; Harefa et al., 2022). Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (Mustofa & Akhwani, 2019; Subkhan, 2020). Dalam hal ini peran guru sebagai seorang yang memahami psikologis pendidikan siswa diharapkan mampu mengamalkannya dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. Melalui Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) sebagai salah satu pendidikan nilai dan moral. Maka upaya menanamkan dan menerapkan nilai anti korupsi terhadap peserta didik sangat baik di karena Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://www.educativo.marospub.com/index.php/journal/article/download/68/120
Article home page: https://www.educativo.marospub.com/index.php/journal/article/view/68/120

Marunduri Renta Putra, Harefa Hendrikus Otniel Nasozaro. Upaya Guru PPKn Dalam Menanamkan Nilai-Nilai Anti Korupsi Pada Siswa, Educativo: Jurnal Pendidikan, 2022, pp. Page 486-495,