Upaya Guru PPKn Dalam Menanamkan Nilai-Nilai Anti Korupsi Pada Siswa
EDUCATIVO: JURNAL PENDIDIKAN
Vol. 1, No. 2, November (2022),IPage 486-495
P-ISSN (2829-8004) & E-ISSN (2829-6222)
Upaya Guru PPKn Dalam Menanamkan Nilai-Nilai Anti Korupsi Pada
Siswa
Renta Putra Marunduri1, Hendrikus Otniel Nasozaro Harefa2
12
Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, FKIP, Universitas Nias, Indonesia
*Corresponding-Author. Email:
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk, kendala dan upaya yang dihadapi
guru PPKn dalam penanaman nilai-nilai anti korupsi pada siswa. Pendekatan yang digunakan untuk
melakukan penelitian ini adalah pendekatan deskriptif dengan metode kualitatif. Penelitian ini
dilaksanakan di UPTD SMP Negeri 3 Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat dengan subjek
penelitian yakni kepala sekolah, guru PPKN dan 5 orang siswa UPTD SMP Negeri 3 Mandrehe Barat.
Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian
mengungkapkan penanaman nilai-nilai anti korupsi pada siswa UPTD SMP Negeri 3 Mandrehe Barat
yaitu (1). pada kegiatan belajar mengajar di kelas guru memberikan pemahaman disertai dengan
contoh-contoh yang dipahami siswa terkait dengan nilai-nilai anti korupsi, (2). dalam kegiatan
ekstrakulikuler misalnya kegiatan pramuka yang membentuk sikap dan kepribadian siswa supaya lebih
mandiri, bertanggungjawab, displin, berani, bekerja keras, sederhana yang merupakan nilai-nilai anti
korupsi itu sendiri, dan (3). melalui keteladanan perilaku anti korupsi yang ditunjukkan oleh kepala
sekolah, guru-guru dan pegawai yang ada di UPTD SMP Negeri 3 Mandrehe Barat supaya siswa dapat
meneladani sikap tersebut. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam penanaman nilainilai anti korupsi kepada siswa dengan cara melakukan pendekatan persuasif dan pemberian
pandangan melalui pembudayaan dan mengajarkan pembiasaan nilai-nilai anti korupsi serta gambaran
dan bahaya serta dampak dari tindakan korupsi pada siswa, serta memberikan sanksi atas perilaku
siswa yang tidak sesuai dengan aturan atau tata tertib.
Kata kunci: upaya guru, nilai anti korupsi
Abstract
This study aims to determine the forms, obstacles and efforts faced by PPKn teachers in
instilling anti-corruption values in students. The approach used to conduct this research is a
descriptive approach with qualitative methods. This research was conducted at the UPTD of SMP
Negeri 3 Mandrehe Barat, West Nias Regency with the research subjects namely the principal, PPKN
teachers and 5 students of UPTD SMP Negeri 3 Mandrehe Barat. Data collection is done by
observation, interviews, and documentation. The results of the study revealed that the inculcation of
anti-corruption values in UPTD students of SMP Negeri 3 Mandrehe Barat, namely (1.) in teaching
and learning activities in class the teacher provided understanding accompanied by examples that
students understood related to anti-corruption values, (2) in extracurricular activities such as scouting
activities that shape the attitudes and personality of students to be more independent, responsible,
disciplined, brave, hard working, simple which are anti-corruption values themselves, dan (3).
through exemplary anti-corruption behavior shown by school principals, teachers and employees at
UPTD SMP Negeri 3 Mandrehe Barat so that students can emulate this attitude. Efforts are being
made to overcome obstacles in instilling anti-corruption values to students by taking a persuasive
approach and providing views through civilizing and teaching the habituation of anti-corruption
Submitted
17-10-2022
Accepted
27-10-2022
Published
27-10-2022
: https://doi.org/10.56248/educativo.v1i1.68
Educativo: Jurnal Pendidikan 1 (2), November 2022 - 487
Renta Putra Marunduri, Hendrikus Otniel Nasozaro Harefa
values as well as the description and dangers and impacts of acts of corruption on students, as well as
providing sanctions for behavior students who do not comply with the rules or regulations.
Keywords: teacher efforts, anti-corruption values
PENDAHULUAN
Korupsi di Indonesia seolah-olah
menjadi fenomena yang eksesif dan
berkembang dengan sangat pesat dan
meluas dalam aspek kehidupan masyarakat.
Bahkan hampir di semua institusi
pemerintah tak sepi dari isu korupsi.
Korupsi adalah suatu tingkah laku yang
meyimpang
dari
tugas-tugas
resmi
jabatannya dalam negara, dimana untuk
memperoleh keuntungan status atau uang
yang menyangkut pribadi (perorangan,
keluarga dekat, kelompok sendiri) atau
melanggar
aturan-aturan
pelaksanaan
beberapa tingkah laku pribadi (Cahyani,
2020).
Namun maraknya praktik korupsi di
Indonesia itu diyakini selain karena
lemahnya penegakan hukum terhadap para
koruptor, juga disebabkan karena kurang
maksimalnya
penerapan
strategi
pemberantasan korupsi (Harefa, 2022).
Selama ini penanganan terhadap korupsi
lebih banyak dilakukan dalam bentuk
tindakan
represif,
yaitu
tindakan
memberikan hukuman dengan menahan
para koruptor. Tindakan ini dinilai oleh
banyak kalangan kurang begitu efektif
untuk memberantas korupsi. Oleh karena
itu, diperlukan strategi lain dalam melawan
korupsi, salah satunya melalui tindakan
preventif, yaitu segala tindakan yang
bertujuan mencegah terjadinya korupsi.
Tindakan preventif yang dianggap
paling efektif untuk mencegah praktik
korupsi adalah melalui jalur pendidikan
(Sakinah & Bakhtiar, 2019). Pendidikan
nasional
berfungsi
mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung
jawab (Aziz, 2016; Bau, 2018).
Berdasarkan pernyataan tersebut
sangat jelas bahwa pendidikan nasional
memiliki
fungsi
sebagai
wadah
perkembangan potensi peserta didik
diantaranya agar menjadi manusia beriman,
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, mandiri dan
menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggungjawab. Artinya, bahwa
pendidikan
di
Indonesia
bertujuan
membentuk dan melahirkan bangsa yang
berkarakter dan jauh dari perilaku korupsi.
Pendidikan yang berkarakter akan
bergantung pada peran seorang guru (Lase
& Halawa, 2022; Harefa et al., 2022). Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas
utama
mendidik,
membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi
peserta
didik
pada
pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar dan pendidikan
menengah (Mustofa & Akhwani, 2019;
Subkhan, 2020). Dalam hal ini peran guru
sebagai seorang yang memahami psikologis
pendidikan siswa diharapkan mampu
mengamalkannya dalam melaksanakan
tugasnya sebagai pendidik. Melalui Mata
pelajaran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn) sebagai salah
satu pendidikan nilai dan moral. Maka
upaya menanamkan dan menerapkan nilai
anti korupsi terhadap peserta didik sangat
baik di karena Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
(PPKn) (...truncated)