Pelindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Perusahaan Tercatat Dalam Hal Diberlakukannya Suspensi Perdagangan Efek Oleh Bursa Efek Indonesia (Studi Kasus: PT Evergreen Invesco, Tbk (GREN) Tahun 2017)

Jurnal Hukum Adigama, Jan 2021

A private company that went public by making a public offering is obliged to convey information to their shareholders and also the Capital Market supervisors. When a public company fails to perform their obligations, Indonesia Stock Exchange (IDX) as one of the Capital Market supervisors may impose sanctions in the form of trading suspension. However, up until this day there is no legal certainty regarding the time limit of a trading suspension. That means, a company can be suspended for years without a clear time limit and ends up getting forced delisting by IDX. Thus, there is a need of legal protection to the shareholders regarding the unlimited time of trading suspension as well as corporate responsibility in case of being forced delisting. The research method used is normative juridical. In Indonesia, the Law Number 8 of 1995 concerning the Capital Market and the regulations below it provided legal protection to shareholders by determining the principle of disclosure. Furthermore, when a company gets forced delisting, the board of directors of the company must take responsibility for their negligence which resulted in the trading suspension (principle of piercing the corporate veil). In addition, Article 61 Paragraph 1 of Law Number 40 of 2007 concerning Company Law, states that the shareholders have the right to sue the board of directors through a district court. Shareholders also have rights to have their shares valued and purchased at a fair price by the Company.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/download/10581/6756

Pelindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Perusahaan Tercatat Dalam Hal Diberlakukannya Suspensi Perdagangan Efek Oleh Bursa Efek Indonesia (Studi Kasus: PT Evergreen Invesco, Tbk (GREN) Tahun 2017)

Jessica Kandiawan & Christine S. T. Kansil Pelindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Perusahaan Tercatat Dalam Hal Diberlakukannya Suspensi Perdagangan Efek Oleh Bursa Efek Indonesia (Studi Kasus: PT Evergreen Invesco, Tbk (GREN) Tahun 2017) Volume 3 Nomor 2, Desember 2020 E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873 Pelindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Perusahaan Tercatat Dalam Hal Diberlakukannya Suspensi Perdagangan Efek Oleh Bursa Efek Indonesia (Studi Kasus: PT Evergreen Invesco, Tbk (GREN) Tahun 2017) Jessica Kandiawan (Mahasiswa Program S1 Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara) (E-mail: ) Christine S. T. Kansil, S.H., M.H. (Corresponding Author) (Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara. Meraih Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara) (E-mail: ) Abstract A private company that went public by making a public offering is obliged to convey information to their shareholders and also the Capital Market supervisors. When a public company fails to perform their obligations, Indonesia Stock Exchange (IDX) as one of the Capital Market supervisors may impose sanctions in the form of trading suspension. However, up until this day there is no legal certainty regarding the time limit of a trading suspension. That means, a company can be suspended for years without a clear time limit and ends up getting forced delisting by IDX. Thus, there is a need of legal protection to the shareholders regarding the unlimited time of trading suspension as well as corporate responsibility in case of being forced delisting. The research method used is normative juridical. In Indonesia, the Law Number 8 of 1995 concerning the Capital Market and the regulations below it provided legal protection to shareholders by determining the principle of disclosure. Furthermore, when a company gets forced delisting, the board of directors of the company must take responsibility for their negligence which resulted in the trading suspension (principle of piercing the corporate veil). In addition, Article 61 Paragraph 1 of Law Number 40 of 2007 concerning Company Law, states that the shareholders have the right to sue the board of directors through a district court. Shareholders also have rights to have their shares valued and purchased at a fair price by the Company. Keywords: trading suspension, forced delisting, Capital Market, Indonesia Stock Exchange I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Negara Indonesia sebagai suatu negara berkembang sangat memperhatikan sistem perekonomiannya dan tidak berhenti melakukan pembangunan ekonomi untuk mencapai cita-cita Nasional. Mengikuti perkembangan ekonomi negara, 544 Jessica Kandiawan & Christine S. T. Kansil Pelindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Perusahaan Tercatat Dalam Hal Diberlakukannya Suspensi Perdagangan Efek Oleh Bursa Efek Indonesia (Studi Kasus: PT Evergreen Invesco, Tbk (GREN) Tahun 2017) Volume 3 Nomor 2, Desember 2020 E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873 perusahaan-perusahaan dalam Negara pun berkembang dengan pesat. Istilah perusahaan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kegiatan yang diselenggarakan dengan cara atau peralatan teratur yang bertujuan untuk mencari keuntungan. 1) Salah satu bentuk perusahaan yang sering dikenal oleh masyarakat dan banyak ditemukan di Indonesia adalah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas. Setiap Perseroan Terbatas di Indonesia menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (yang selanjutnya disebut Undang-Undang Perseroan Terbatas). Pelaksanaan usaha dalam sebuah Perseroan Terbatas dijalankan oleh tiga organ penting dalam Perseroan terbatas yaitu Direksi, Rapat Umum Pemegang Saham, dan Dewan Komisaris. 2) Setiap organ Perseroan Terbatas memiliki peran masing-masing yang dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk kepentingan dan perkembangan Perseroan Terbatas. Perkembangan perekonomian yang diikuti dengan tingginya tingkat persaingan Perseroan Terbatas di Indonesia menjadikan kebutuhan atas strategi bisnis guna mempertahankan posisi dan persaingan yang sehat antara perusahaan meningkat.3) Salah satu masalah yang dihadapi Perseroan Terbatas dalam melaksanakan strategi untuk memenangkan persaingan adalah kebutuhan pendanaan. Perseroan Terbatas sering kali mengalami kekurangan sumber daya berupa dana serta keterbatasan akses kepada perbankan sehingga sulit untuk memperoleh dana tambahan. Dalam mengatasi masalah ini, perusahaan dapat memperoleh pembiayaan melalui penambahan modal yang diberikan oleh pendiri perusahaan, meminta pinjaman melalui pihak ketiga, dan bahkan menjual saham perusahaan melalui kegiatan Pasar Modal. Penjualan saham perusahaan 1) https://kbbi.web.id/usaha diakses pada 21 November 2020 pada pukul 11:05. Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756), Pasal 1 angka 2. 3) Badan Pengawas Pasar Modal, Panduan Penawaran Umum (Go Public) (Jakarta: PT Bursa Efek Jakarta, Tanpa Tahun), hal. 1. 2) 545 Jessica Kandiawan & Christine S. T. Kansil Pelindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Perusahaan Tercatat Dalam Hal Diberlakukannya Suspensi Perdagangan Efek Oleh Bursa Efek Indonesia (Studi Kasus: PT Evergreen Invesco, Tbk (GREN) Tahun 2017) Volume 3 Nomor 2, Desember 2020 E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873 dalam Pasar Modal memperlihatkan peran Pasar Modal yaitu tempat bertemunya investor atau pemodal sebagai pemilik dana dan perusahaan yang memerlukan dana melalui suatu kegiatan ekonomi. Perseroan memasuki pasar modal dengan tujuan untuk mendapatkan dana dari pemodal (investor).4) Di lain sisi, para investor menginvestasikan dana yang dimilikinya pada instrumen keuangan dengan harapan mendapatkan keuntungan. Saat suatu Perseroan Terbatas melakukan kegiatan dalam Pasar Modal, berarti Perseroan tersebut perlu mengubah statusnya menjadi Perseroan Terbuka dengan menjual sebagian dari kepemilikan saham perusahaan kepada masyarakat dalam bentuk instrumen keuangan yang dikenal dengan penawaran umum (go public) atau Initial Public Offering (IPO). Penawaran umum yang berdasarkan pada kata “penawaran” dan “umum” dapat diartikan sebagai kegiatan berupa penawaran efek kepada umum atau masyarakat yang dilakukan oleh perusahan tercatat guna menjual efek yang dimilikinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (yang selanjutnya disebut UndangUndang Pasar Modal) dan peraturan pelaksananya.5) Perusahaan sebagai pihak yang melakukan penawaran umum disebut sebagai Emiten. 6) Setelah suatu perusahaan melakukan penawaran umum atau go public, akan dilakukan pencatatan (listing) atas efek yang dikeluarkan perusahaan tersebut di PT. Bursa Efek Indonesia (selanjutnya disebut BEI). Pencatatan yang dilakukan ini dilakukan agar efek perusahaan secara resmi dapat ditransaksikan dalam BE (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/download/10581/6756
Article home page: https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/10581/6756

Jessica Kandiawan, Kansil Christine S.T.. Pelindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Perusahaan Tercatat Dalam Hal Diberlakukannya Suspensi Perdagangan Efek Oleh Bursa Efek Indonesia (Studi Kasus: PT Evergreen Invesco, Tbk (GREN) Tahun 2017), Jurnal Hukum Adigama, 2021, pp. 544-568,