Pelindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Perusahaan Tercatat Dalam Hal Diberlakukannya Suspensi Perdagangan Efek Oleh Bursa Efek Indonesia (Studi Kasus: PT Evergreen Invesco, Tbk (GREN) Tahun 2017)
Jessica Kandiawan & Christine S. T. Kansil
Pelindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Perusahaan Tercatat
Dalam Hal Diberlakukannya Suspensi Perdagangan Efek Oleh
Bursa Efek Indonesia (Studi Kasus: PT Evergreen Invesco, Tbk
(GREN) Tahun 2017)
Volume 3 Nomor 2, Desember 2020
E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873
Pelindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Perusahaan Tercatat Dalam
Hal Diberlakukannya Suspensi Perdagangan Efek Oleh Bursa Efek Indonesia
(Studi Kasus: PT Evergreen Invesco, Tbk (GREN) Tahun 2017)
Jessica Kandiawan
(Mahasiswa Program S1 Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara)
(E-mail: )
Christine S. T. Kansil, S.H., M.H.
(Corresponding Author)
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara. Meraih Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Tarumanagara, Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara)
(E-mail: )
Abstract
A private company that went public by making a public offering is obliged to convey information to their
shareholders and also the Capital Market supervisors. When a public company fails to perform their
obligations, Indonesia Stock Exchange (IDX) as one of the Capital Market supervisors may impose
sanctions in the form of trading suspension. However, up until this day there is no legal certainty
regarding the time limit of a trading suspension. That means, a company can be suspended for years
without a clear time limit and ends up getting forced delisting by IDX. Thus, there is a need of legal
protection to the shareholders regarding the unlimited time of trading suspension as well as corporate
responsibility in case of being forced delisting. The research method used is normative juridical. In
Indonesia, the Law Number 8 of 1995 concerning the Capital Market and the regulations below it
provided legal protection to shareholders by determining the principle of disclosure. Furthermore, when
a company gets forced delisting, the board of directors of the company must take responsibility for their
negligence which resulted in the trading suspension (principle of piercing the corporate veil). In
addition, Article 61 Paragraph 1 of Law Number 40 of 2007 concerning Company Law, states that the
shareholders have the right to sue the board of directors through a district court. Shareholders also
have rights to have their shares valued and purchased at a fair price by the Company.
Keywords: trading suspension, forced delisting, Capital Market, Indonesia Stock Exchange
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara Indonesia sebagai suatu negara berkembang sangat memperhatikan
sistem perekonomiannya dan tidak berhenti melakukan pembangunan ekonomi
untuk mencapai cita-cita Nasional. Mengikuti perkembangan ekonomi negara,
544
Jessica Kandiawan & Christine S. T. Kansil
Pelindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Perusahaan Tercatat
Dalam Hal Diberlakukannya Suspensi Perdagangan Efek Oleh
Bursa Efek Indonesia (Studi Kasus: PT Evergreen Invesco, Tbk
(GREN) Tahun 2017)
Volume 3 Nomor 2, Desember 2020
E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873
perusahaan-perusahaan dalam Negara pun berkembang dengan pesat. Istilah
perusahaan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kegiatan yang
diselenggarakan dengan cara atau peralatan teratur yang bertujuan untuk mencari
keuntungan. 1) Salah satu bentuk perusahaan yang sering dikenal oleh masyarakat
dan banyak ditemukan di Indonesia adalah perusahaan berbentuk Perseroan
Terbatas. Setiap Perseroan Terbatas di Indonesia menjalankan usahanya sesuai
dengan peraturan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas (yang selanjutnya disebut Undang-Undang Perseroan
Terbatas). Pelaksanaan usaha dalam sebuah Perseroan Terbatas dijalankan oleh
tiga organ penting dalam Perseroan terbatas yaitu Direksi, Rapat Umum
Pemegang Saham, dan Dewan Komisaris. 2) Setiap organ Perseroan Terbatas
memiliki peran masing-masing yang dijalankan sesuai dengan peraturan yang
berlaku untuk kepentingan dan perkembangan Perseroan Terbatas.
Perkembangan perekonomian yang diikuti dengan tingginya tingkat
persaingan Perseroan Terbatas di Indonesia menjadikan kebutuhan atas strategi
bisnis guna mempertahankan posisi dan persaingan yang sehat antara perusahaan
meningkat.3) Salah satu masalah yang dihadapi Perseroan Terbatas dalam
melaksanakan strategi untuk memenangkan persaingan adalah kebutuhan
pendanaan. Perseroan Terbatas sering kali mengalami kekurangan sumber daya
berupa dana serta keterbatasan akses kepada perbankan sehingga sulit untuk
memperoleh dana tambahan. Dalam mengatasi masalah ini, perusahaan dapat
memperoleh pembiayaan melalui penambahan modal yang diberikan oleh
pendiri perusahaan, meminta pinjaman melalui pihak ketiga, dan bahkan menjual
saham perusahaan melalui kegiatan Pasar Modal. Penjualan saham perusahaan
1)
https://kbbi.web.id/usaha diakses pada 21 November 2020 pada pukul 11:05.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756), Pasal 1 angka 2.
3)
Badan Pengawas Pasar Modal, Panduan Penawaran Umum (Go Public) (Jakarta: PT Bursa
Efek Jakarta, Tanpa Tahun), hal. 1.
2)
545
Jessica Kandiawan & Christine S. T. Kansil
Pelindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Perusahaan Tercatat
Dalam Hal Diberlakukannya Suspensi Perdagangan Efek Oleh
Bursa Efek Indonesia (Studi Kasus: PT Evergreen Invesco, Tbk
(GREN) Tahun 2017)
Volume 3 Nomor 2, Desember 2020
E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873
dalam Pasar Modal memperlihatkan peran Pasar Modal yaitu tempat bertemunya
investor atau pemodal sebagai pemilik dana dan perusahaan yang memerlukan
dana melalui suatu kegiatan ekonomi. Perseroan memasuki pasar modal dengan
tujuan untuk mendapatkan dana dari pemodal (investor).4) Di lain sisi, para
investor menginvestasikan dana yang dimilikinya pada instrumen keuangan
dengan harapan mendapatkan keuntungan.
Saat suatu Perseroan Terbatas melakukan kegiatan dalam Pasar Modal,
berarti Perseroan tersebut perlu mengubah statusnya menjadi Perseroan Terbuka
dengan menjual sebagian dari kepemilikan saham perusahaan kepada masyarakat
dalam bentuk instrumen keuangan yang dikenal dengan penawaran umum (go
public) atau Initial Public Offering (IPO). Penawaran umum yang berdasarkan
pada kata “penawaran” dan “umum” dapat diartikan sebagai kegiatan berupa
penawaran efek kepada umum atau masyarakat yang dilakukan oleh perusahan
tercatat guna menjual efek yang dimilikinya sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (yang selanjutnya disebut UndangUndang Pasar Modal) dan peraturan pelaksananya.5) Perusahaan sebagai pihak
yang melakukan penawaran umum disebut sebagai Emiten. 6) Setelah suatu
perusahaan melakukan penawaran umum atau go public, akan dilakukan
pencatatan (listing) atas efek yang dikeluarkan perusahaan tersebut di PT. Bursa
Efek Indonesia (selanjutnya disebut BEI). Pencatatan yang dilakukan ini
dilakukan agar efek perusahaan secara resmi dapat ditransaksikan dalam BE (...truncated)