KRITISI ATAS PROSES LISTING, DELISTING DAN RELISTING DI BURSA EFEK INDONESIA

Diponegoro Private Law Review, Nov 2019

Setiap Negara dengan system perekonomian yang terbuka pasti akan berusaha untuk menata ekonomi nasionalnya agar bersifat terbuka, salah satunya adalah keberadaan pasar modal. Pasar modal sebagai suatu tempat dimana para investor dan perusahaan yang membutuhkan modal dapat bertemu, memiliki dua fungsi utama, fungsi ekonomi dan fungsi ekonomi. Menurut Tjiptono Darmadji, pasar modal memiliki fungsi ekonomi karena merupakan tempat bertemunya dua kepentingan, kepentingan investor yang memiliki kelebihan dana dan penerbit [surat berharga] (issuer) yang membutuhkan dana, sedangkan fungsi keuangan muncul dari manfaat yang dapat diperoleh oleh para investor yaitu imbalan (return) sesuai besaran dan karakteristik investasinya.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/download/6547/3402

KRITISI ATAS PROSES LISTING, DELISTING DAN RELISTING DI BURSA EFEK INDONESIA

KRITISI ATAS PROSES LISTING, DELISTING DAN RELISTING DI BURSA EFEK INDONESIA Paramita Prananingtyas Bella Tamora Debora Sitepu A. PENDAHULUAN Setiap Negara dengan system perekonomian yang terbuka pasti akan berusaha untuk menata ekonomi nasionalnya agar bersifat terbuka, salah satunya adalah keberadaan pasar modal. Pasar modal sebagai suatu tempat dimana para investor dan perusahaan yang membutuhkan modal dapat bertemu, memiliki dua fungsi utama, fungsi ekonomi dan fungsi ekonomi. Menurut Tjiptono Darmadji, pasar modal memiliki fungsi ekonomi karena merupakan tempat bertemunya dua kepentingan, kepentingan investor yang memiliki kelebihan dana dan penerbit [surat berharga] (issuer) yang membutuhkan dana, sedangkan fungsi keuangan muncul dari manfaat yang dapat diperoleh oleh para investor yaitu imbalan (return) sesuai besaran dan karakteristik investasinya.(Darmadji & Fakhruddin, 2001) Fungsi lain dari pasar modal secara teori adalah 1)sarana penghimpunan dana masyarakat untuk disalurkan pada kegiatan yang lebih produktif; 2) sumber pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha bisnis dan pembangunan nasional; 3) mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan lapangan kerja; 4) mempertinggi alokasi efisensi sumber produksi; 5) memperkokoh beroperasinya mekanisme finansial market dalam menata sistem moneter, karena pasar modal dapat dijadikan open market operation yang sewaktu-waktu dapat diperlukan oleh bank sentral; 6) menekan tingginya tingkat suku bunga sehingga dapat menuju rate yang reasonable; 7) alternatif investasi bagi para pemodal.(Fuady, 2001) Pasal 1 angka 13 Undang-undang no. 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal, menyebutkan pasar modal merupakan suatu kegiatan yang berkenaan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Regulasi pasar modal Indonesia merupakan regulasi yang kurang dinamis, karena sejak munculnya Undang Undang no 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, sampai sekarang belum muncul suatu undang-undang baru yang diperlukan untuk menyikapi pertumbuhan, perkembangan dan dinamika di dunia khususnya yang berkaitan dengan kemajuan teknologi, pasar global dan penetrasi pasar modal nasional oleh investor-investor asing. Hal yang sama 1 juga dapat dilihat dari regulator pasar modal yang berubah secara drastis dari Bapepam, menjadi Bapepam –LK dan kini OJK. Naskah ini akan membahas mengenai proses listing, delisting dan relisting yang terjadi di Bursa Efek Indonesia, dengan permasalahan : 1) Bagaimana proses listing , delisting dan relisting di Bursa Efek Indonesia ? 2) Bagaimana dampak pengaturan mengenai proses listing, delisting dan relisting terhadap emiten dan investor di Bursa Efek Indonesia? B. PEMBAHASAN B.1. REGULATOR DAN REGULASI PASAR MODAL INDONESIA Sejalan dengan semakin diakuinya peran strategis pasar modal, Bapepam-LK berusaha mengikuti perkembangan pesat tersebut dengan melakukan regulasi dibidang pasar modal. Pada tanggal 2 Oktober 1995, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undangundang tentang pasar modal, yang kemudian pada tanggal 10 November 1995 oleh Presiden disahkan menjadi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan tidak sampai dua bulan atau tepatnya pada 1 Januari 1996 langsung belaku efektif. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menjadi dasar hukum pembuatan peraturan-peraturan yang menyangkut pelaksanaan kegiatan dibidang pasar modal. Pembuat Keputusan diharapkan tidak berlaku sewenang-wenang dalam menegakkan hukum, khususnya dalam hal penetapan atau keputusan yang berlaku di Pasar modal. Aturan-aturan yang berlaku menjadi pegangan bagi seluruh pelaku pasar modal. Pada tahun 2011, berlaku Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang menyebabkan perubahan besar terhadap industri keuangan di Indonesia. Perubahan tersebut dapat di lihat dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan khususnya pada Pasal 55 yang mengatakan bahwa sejak 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dan jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK ke Otoritas Jasa Keuangan. Bapepam-LK yang semula merupakan institusi yang melakukan regulasi dan pengawasan di kegiatan pasar modal, telah digantikan serta menjadi bagian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan yang sama berlaku bagi kewenangan Bank Indonesia dalam pengaturan serta pengawasan jasa keuangan di bidang perbankan. Perkembangan dan kemajuan suatu pasar modal sangat dipengaruhi oleh adanya kepastian hukum bagi para pelakunya, terutama bagi masyarakat investor, khususnya investor internasional. Investor menaruh perhatian yang sangat besar terhadap aturan hukum dan 2 adanya aspek full and fair disclosure dalam Pasar Modal. Bisnis dibidang pasar modal adalah bisnis yang sangat mengandalkan kepercayaan, sehingga apabila tidak memiliki perangkat aturan yang menjamin perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan maka minat investor akan menurun. Kepercayaan itu akan lebih aman dan terjamin jika dipayungi oleh peraturan yang jelas dan mengikat, atau dengan kata lain melalui kepastian hukum. B.2. PROSES LISTING ( PENCATATAN SAHAM) DI BURSA EFEK INDONESIA Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Pasar Modal Pasal 1 angka 15 telah mengatur bahwa penawaran umum merupakan kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efeknya kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang ini dan peraturan lain pelaksanaan lainnya. Dalam kegiatan pernawaran umum terdapat beberapa sub kegiatan, antara lain 1) periode pasar perdana suatu periode dimana efek yang ditawarkan kepada pemodal oleh underwriter atau penjamin emisi, melalui agen-agen penjualan yang ditunjuk, yaitu ketika efek yang ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi melalui para agen penjual yang telah ditunjuk; 2) proses penjatahan saham, masa pengalokasian efek pesanan pemodal sesuai dengan jumlah efek yang tersedia; kemudian akan diakhiri dengan 3) proses pencatatan efek di bursa, efek mulai diperdagangkan di bursa melalui pasar sekunder. Peraturan-peraturan mengenai proses pencatatan efek di bursa efek Indonesia, telah terbit sejak tahun 1988 melalui Keputusan Ketua Bapepam no KEP-01/PM/1988 tentang Ketentuan Pelaksanaan Emisi Melalui Bursa , yang merupakan ketentuan rinci mengenai proses emisi dan listing, para pihak yang terlibat dalam proses emisi dan listing, efek-efek yang dapat diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang undang Pasar Modal yang cukup lengkap. Seiring dengan berjalannya waktu, perubahan-perubahan regulasi maupun proses kemajuan tehnologi yang mempengaruhi proses emisi dan listing Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum dalam ra (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/download/6547/3402
Article home page: https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/6547/3402

Paramita Prananingtyas Bella Tamora Debora Sitepu. KRITISI ATAS PROSES LISTING, DELISTING DAN RELISTING DI BURSA EFEK INDONESIA, Diponegoro Private Law Review, 2019,