KRITISI ATAS PROSES LISTING, DELISTING DAN RELISTING DI BURSA EFEK INDONESIA
KRITISI ATAS PROSES LISTING, DELISTING DAN RELISTING DI BURSA
EFEK INDONESIA
Paramita Prananingtyas
Bella Tamora Debora Sitepu
A. PENDAHULUAN
Setiap Negara dengan system perekonomian yang terbuka pasti akan berusaha untuk menata
ekonomi nasionalnya agar bersifat terbuka, salah satunya adalah keberadaan pasar modal.
Pasar modal sebagai suatu tempat dimana para investor dan perusahaan yang membutuhkan
modal dapat bertemu, memiliki dua fungsi utama, fungsi ekonomi dan fungsi ekonomi.
Menurut Tjiptono Darmadji, pasar modal memiliki fungsi ekonomi karena merupakan tempat
bertemunya dua kepentingan, kepentingan investor yang memiliki kelebihan dana dan
penerbit [surat berharga] (issuer) yang membutuhkan dana, sedangkan fungsi keuangan
muncul dari manfaat yang dapat diperoleh oleh para investor yaitu imbalan (return) sesuai
besaran dan karakteristik investasinya.(Darmadji & Fakhruddin, 2001)
Fungsi lain dari pasar modal secara teori adalah 1)sarana penghimpunan dana masyarakat
untuk disalurkan pada kegiatan yang lebih produktif; 2) sumber pembiayaan yang mudah dan
cepat bagi usaha bisnis dan pembangunan nasional; 3) mendorong terciptanya kesempatan
berusaha dan sekaligus menciptakan lapangan kerja; 4) mempertinggi alokasi efisensi sumber
produksi; 5) memperkokoh beroperasinya mekanisme finansial market dalam menata sistem
moneter, karena pasar modal dapat dijadikan open market operation yang sewaktu-waktu
dapat diperlukan oleh bank sentral; 6) menekan tingginya tingkat suku bunga sehingga dapat
menuju rate yang reasonable; 7) alternatif investasi bagi para pemodal.(Fuady, 2001)
Pasal 1 angka 13 Undang-undang no. 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal, menyebutkan
pasar modal merupakan suatu kegiatan yang berkenaan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Regulasi pasar modal Indonesia merupakan regulasi yang kurang dinamis, karena sejak
munculnya Undang Undang no 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, sampai sekarang belum
muncul suatu undang-undang baru yang diperlukan untuk menyikapi pertumbuhan,
perkembangan dan dinamika di dunia khususnya yang berkaitan dengan kemajuan teknologi,
pasar global dan penetrasi pasar modal nasional oleh investor-investor asing. Hal yang sama
1
juga dapat dilihat dari regulator pasar modal yang berubah secara drastis dari Bapepam,
menjadi Bapepam –LK dan kini OJK.
Naskah ini akan membahas mengenai proses listing, delisting dan relisting yang terjadi di
Bursa Efek Indonesia, dengan permasalahan : 1) Bagaimana proses listing , delisting dan
relisting di Bursa Efek Indonesia ? 2) Bagaimana dampak pengaturan mengenai proses
listing, delisting dan relisting terhadap emiten dan investor di Bursa Efek Indonesia?
B. PEMBAHASAN
B.1. REGULATOR DAN REGULASI PASAR MODAL INDONESIA
Sejalan dengan semakin diakuinya peran strategis pasar modal, Bapepam-LK berusaha
mengikuti perkembangan pesat tersebut dengan melakukan regulasi dibidang pasar modal.
Pada tanggal 2 Oktober 1995, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undangundang tentang pasar modal, yang kemudian pada tanggal 10 November 1995 oleh Presiden
disahkan menjadi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan tidak
sampai dua bulan atau tepatnya pada 1 Januari 1996 langsung belaku efektif.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menjadi dasar hukum pembuatan
peraturan-peraturan yang menyangkut pelaksanaan kegiatan dibidang pasar modal. Pembuat
Keputusan diharapkan tidak berlaku sewenang-wenang dalam menegakkan hukum,
khususnya dalam hal penetapan atau keputusan yang berlaku di Pasar modal. Aturan-aturan
yang berlaku menjadi pegangan bagi seluruh pelaku pasar modal.
Pada tahun 2011, berlaku Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan yang menyebabkan perubahan besar terhadap industri keuangan di Indonesia.
Perubahan tersebut dapat di lihat dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan khususnya pada Pasal 55 yang mengatakan bahwa sejak 31
Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor pasar modal dan jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun,
lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan
Bapepam-LK ke Otoritas Jasa Keuangan. Bapepam-LK yang semula merupakan institusi
yang melakukan regulasi dan pengawasan di kegiatan pasar modal, telah digantikan serta
menjadi bagian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan yang sama berlaku bagi
kewenangan Bank Indonesia dalam pengaturan serta pengawasan jasa keuangan di bidang
perbankan. Perkembangan dan kemajuan suatu pasar modal sangat dipengaruhi oleh adanya
kepastian hukum bagi para pelakunya, terutama bagi masyarakat investor, khususnya investor
internasional. Investor menaruh perhatian yang sangat besar terhadap aturan hukum dan
2
adanya aspek full and fair disclosure dalam Pasar Modal. Bisnis dibidang pasar modal adalah
bisnis yang sangat mengandalkan kepercayaan, sehingga apabila tidak memiliki perangkat
aturan yang menjamin perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan maka minat investor
akan menurun. Kepercayaan itu akan lebih aman dan terjamin jika dipayungi oleh peraturan
yang jelas dan mengikat, atau dengan kata lain melalui kepastian hukum.
B.2. PROSES LISTING ( PENCATATAN SAHAM) DI BURSA EFEK INDONESIA
Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Pasar Modal Pasal 1 angka 15 telah
mengatur bahwa penawaran umum merupakan kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh
emiten untuk menjual efeknya kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
undang-undang ini dan peraturan lain pelaksanaan lainnya. Dalam kegiatan pernawaran
umum terdapat beberapa sub kegiatan, antara lain 1) periode pasar perdana suatu periode
dimana efek yang ditawarkan kepada pemodal oleh underwriter atau penjamin emisi, melalui
agen-agen penjualan yang ditunjuk, yaitu ketika efek yang ditawarkan kepada pemodal oleh
penjamin emisi melalui para agen penjual yang telah ditunjuk; 2) proses penjatahan saham,
masa pengalokasian efek pesanan pemodal sesuai dengan jumlah efek yang tersedia;
kemudian akan diakhiri dengan 3) proses pencatatan efek di bursa, efek mulai
diperdagangkan di bursa melalui pasar sekunder. Peraturan-peraturan mengenai proses
pencatatan efek di bursa efek Indonesia, telah terbit sejak tahun 1988 melalui Keputusan
Ketua Bapepam no KEP-01/PM/1988 tentang Ketentuan Pelaksanaan Emisi Melalui Bursa ,
yang merupakan ketentuan rinci mengenai proses emisi dan listing, para pihak yang terlibat
dalam proses emisi dan listing, efek-efek yang dapat diperdagangkan di bursa efek di
Indonesia. Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang undang Pasar Modal
yang cukup lengkap. Seiring dengan berjalannya waktu, perubahan-perubahan regulasi
maupun proses kemajuan tehnologi yang mempengaruhi proses emisi dan listing
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum dalam ra (...truncated)