DAMPAK HUKUM AKIBAT KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN KETERBUKAAN INFORMASI OLEH EMITEN (Studi Kasus: PLAS – PT Polaris Investama Tbk)
Gabriella Kurniawan & Richard Chandra Adam
DAMPAK HUKUM AKIBAT KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN
KETERBUKAAN INFORMASI OLEH EMITEN (Studi Kasus: PLAS –
PT Polaris Investama Tbk)
DAMPAK HUKUM AKIBAT KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN
KETERBUKAAN INFORMASI OLEH EMITEN (Studi Kasus: PLAS – PT
Polaris Investama Tbk)
Gabriella Kurniawan
Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
(E-mail:
Richard Chandra Adam
(Corresponding Author)
Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
(E-mail: )
Abstract
In the realm of capital markets where the issuer as a party offering its shares and the public being
part of the shareholders , the public has the right to know how the issuer carries out operations
ranging from information that is assembled with the issuer's business to management and financial
statements on an issuer. The information provided to the public by an issuer greatly affects the
selling power of the shares offered by the issuer so that it becomes a consideration for
shareholders and potential investors who will invest in shares in the issuer, so that if the disclosure
of issuer information as stipulated in Regulation I-E - Decree of the Board of Directors of the
Indonesia Stock Exchange Number KEP-00066/BEI/09-2022 of 2022 Regarding Changes to
Regulation Number I-E concerning the Obligation to Submit Information not being available to
the public can be detrimental to shareholders and even bring legal consequences for the issuer
itself as experienced by the Issuer PT Polaris Investama Tbk (PLAS) who trades shares on the
Indonesia Stock Exchange Development Board. This research uses normative juridical research
method with descriptive analytical research. The approach applied by the author is statute
approach, conceptual approach, and case approach.
Keywords : Information Disclosure, Capital Market, Issuer
Abstrak
Dalam ranah pasar modal dimana emiten sebagai pihak yang menawarkan sahamnya dan publik
menjadi bagian dari pemegang saham, publik berhak mengetahui bagaimana emiten tersebut
menjalankan operasional mulai dari informasi yang dihimpun dengan bisnis emiten hingga
manajemen dan laporan keuangan suatu emiten. Informasi yang diberikan kepada publik oleh
emiten sangat mempengaruhi daya jual saham yang ditawarkan emiten sehingga menjadi
pertimbangan bagi pemegang saham dan calon investor yang akan berinvestasi saham pada
emiten tersebut, sehingga apabila keterbukaan informasi emiten sebagaimana diatur dalam
Peraturan I-E – Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-00066/BEI/09-2022 Tahun
2022 Tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E mengenai Kewajiban Penyampaian Informasi
yang tidak tersedia untuk umum dapat merugikan pemegang saham bahkan membawa konsekuensi
hukum bagi emiten itu sendiri seperti yang dialami oleh Emiten PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
yang memperdagangkan saham di Papan Pengembangan Bursa Efek Indonesia. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan penelitian analisis deskriptif.
Pendekatan yang diterapkan penulis adalah pendekatan statuta, pendekatan konseptual, dan
pendekatan kasus.
Kata Kunci : Keterbukaan Informasi, Pasar Modal, Emiten
129
Gabriella Kurniawan & Richard Chandra Adam
DAMPAK HUKUM AKIBAT KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN
KETERBUKAAN INFORMASI OLEH EMITEN (Studi Kasus: PLAS –
PT Polaris Investama Tbk)
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam era kehidupan yang semakin berkembang, pertumbuhan ekonomi
dan juga teknologi semakin pesat menjadi stimulus dalam peningkatan
angka ekonomi nasional yang lebih baik. Salah satu yang menjadi peran
pendukung dalam pertumbuhan ekonomi adalah investasi.1 Investasi adalah
proses pembelian aset yang nilainya meningkat dari waktu ke waktu dan
memberikan pengembalian dalam bentuk pembayaran pendapatan atau
capital gain2, sehingga pihak yang melakukan investasi yang kerap dikenal
dengan istilah investor tentu saja mengupayakan untuk memperoleh profit di
masa mendatang. Kebutuhan manusia yang terus bertambah dan inflasi yang
terjadi menjadikan banyak pihak yang melakukan kegiatan investasi sejak
dini baik dalam jumlah yang kecil sampai jumlah yang tidak terbatas yang
ditentukan hanya melalui kemampuan dan minat calon investor.
Kegiatan investasi dapat dilakukan dengan cara yang sangat bervariasi
salah satunya melalui Pasar Modal. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal (“UU PM”) menggambarkan Pasar Modal sebagai
kegiatan Perusahaan Publik untuk melakukan Penawaran Umum serta
perdagangan Efek berikut profesi dan lembaga yang berkaitan dengan Efek
dalam Pasal 1 angka 13 UU PM. Melihat definisi dari Penawaran Umum
dalam Pasal 1 angka 15 yang merupakan penawaran Efek oleh Emiten
berdasarkan regulasi yang berlaku dalam perdagangan Efek.
Efek sendiri merupakan instrumen pasar modal, antara lain surat saham,
obligasi dan surat berharga komersial sebagaimana didefinisikan dalam
Pasal 1 angka 5 UU PM. Dimana Efek diperdagangkan pada Bursa Efek
yang di Indonesia bernama Bursa Efek Indonesia (“BEI”)/ Indonesia Stock
Exchange (“IDX”). Perjalanan IDX bermula pertama kalinya pada tahun
1
M Razi Rahma, “Investasi itu Indikator Pelesat Pertumbuhan Ekonomi Nasional”,
https://www.antaranews.com/berita/873255/investasi-itu-indikator-pelesat-pertumbuhan-ekonominasional. Diakses tanggal 17 November 2022.
2
E.
Napoletano,
“What
is
Investing?How
Can
You
Start
Investing?”,
https://www.forbes.com/advisor/investing/what-is-investing/. Diakses tanggal 17 November 2022.
130
Gabriella Kurniawan & Richard Chandra Adam
DAMPAK HUKUM AKIBAT KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN
KETERBUKAAN INFORMASI OLEH EMITEN (Studi Kasus: PLAS –
PT Polaris Investama Tbk)
1912 yang mana sempat ditutup sehubungan dengan kondisi dan momen
historikal seperti Perang Dunia (“PD”) I, PD II serta peralihan kekuasan
pemerintah Belanda kepada Indonesia.3 Pada tahun 1977 IDX resmi
diaktifkan kembali oleh Pemerintah dan senantiasa menjadi penyelenggara
sektor Pasar Modal yang disusul dengan penerbitan-penerbitan regulasi.4
Sebelum melakukan penawaran dan perdagangan yang akan ditawarkan
kepada publik melalui IDX, calon Emiten terlebih dahulu memenuhi
prosedur pendaftaran dan memperoleh pernyataan Efektif atas permohonan
pernyataan pendaftaran calon Emiten sebagaimana diatur dalam Pasal 70
ayat (1) UU PM. Dalam melengkapi dokumen pernyataan pendaftaran, calon
Emiten berpedoman pada Pasal 3 POJK No. 7/POJK.04/2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk (“POJK 7/2017”)
yang memuat paling sedikit :
a. surat pengantar Pernyataan Pendaftaran yang mengacu pada
Lampiran POJK 7/2017;
b. Prospektus;
c. Prospektus Ringkas;
d. Prospektus Awal (bila ada); dan
e. dokumen lain yang harus disampaikan sebagai bagian dari
Pernyataan Pendaftaran.
Setelah calon Emiten melengkapi ketentuan pernyataan pendaftaran,
menyerahkannya kepada OJK selaku pengawas Lembaga keuangan
termasuk sektor Pasar Modal5 dan dinyatakan lengkap sehingga memperoleh
pernyataan Efektif dari OJK barulah calon Emiten men (...truncated)