DAMPAK HUKUM AKIBAT KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN KETERBUKAAN INFORMASI OLEH EMITEN (Studi Kasus: PLAS – PT Polaris Investama Tbk)

Jurnal Hukum Adigama, Jan 2023

In the realm of capital markets where the issuer as a party offering its shares and the public being part of the shareholders , the public has the right to know how the issuer carries out operations ranging from information that is assembled with the issuer's business to management and financial statements on an issuer. The information provided to the public by an issuer greatly affects the selling power of the shares offered by the issuer so that it becomes a consideration for shareholders and potential investors who will invest in shares in the issuer, so that if the disclosure of issuer information as stipulated in Regulation I-E - Decree of the Board of Directors of the Indonesia Stock Exchange Number KEP-00066/BEI/09-2022 of 2022 Regarding Changes to Regulation Number I-E concerning the Obligation to Submit Information not being available to the public can be detrimental to shareholders and even bring legal consequences for the issuer itself as experienced by the Issuer PT Polaris Investama Tbk (PLAS) who trades shares on the Indonesia Stock Exchange Development Board. This research uses normative juridical research method with descriptive analytical research. The approach applied by the author is statute approach, conceptual approach, and case approach.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/download/21590/13154

DAMPAK HUKUM AKIBAT KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN KETERBUKAAN INFORMASI OLEH EMITEN (Studi Kasus: PLAS – PT Polaris Investama Tbk)

Gabriella Kurniawan & Richard Chandra Adam DAMPAK HUKUM AKIBAT KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN KETERBUKAAN INFORMASI OLEH EMITEN (Studi Kasus: PLAS – PT Polaris Investama Tbk) DAMPAK HUKUM AKIBAT KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN KETERBUKAAN INFORMASI OLEH EMITEN (Studi Kasus: PLAS – PT Polaris Investama Tbk) Gabriella Kurniawan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (E-mail: Richard Chandra Adam (Corresponding Author) Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (E-mail: ) Abstract In the realm of capital markets where the issuer as a party offering its shares and the public being part of the shareholders , the public has the right to know how the issuer carries out operations ranging from information that is assembled with the issuer's business to management and financial statements on an issuer. The information provided to the public by an issuer greatly affects the selling power of the shares offered by the issuer so that it becomes a consideration for shareholders and potential investors who will invest in shares in the issuer, so that if the disclosure of issuer information as stipulated in Regulation I-E - Decree of the Board of Directors of the Indonesia Stock Exchange Number KEP-00066/BEI/09-2022 of 2022 Regarding Changes to Regulation Number I-E concerning the Obligation to Submit Information not being available to the public can be detrimental to shareholders and even bring legal consequences for the issuer itself as experienced by the Issuer PT Polaris Investama Tbk (PLAS) who trades shares on the Indonesia Stock Exchange Development Board. This research uses normative juridical research method with descriptive analytical research. The approach applied by the author is statute approach, conceptual approach, and case approach. Keywords : Information Disclosure, Capital Market, Issuer Abstrak Dalam ranah pasar modal dimana emiten sebagai pihak yang menawarkan sahamnya dan publik menjadi bagian dari pemegang saham, publik berhak mengetahui bagaimana emiten tersebut menjalankan operasional mulai dari informasi yang dihimpun dengan bisnis emiten hingga manajemen dan laporan keuangan suatu emiten. Informasi yang diberikan kepada publik oleh emiten sangat mempengaruhi daya jual saham yang ditawarkan emiten sehingga menjadi pertimbangan bagi pemegang saham dan calon investor yang akan berinvestasi saham pada emiten tersebut, sehingga apabila keterbukaan informasi emiten sebagaimana diatur dalam Peraturan I-E – Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-00066/BEI/09-2022 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E mengenai Kewajiban Penyampaian Informasi yang tidak tersedia untuk umum dapat merugikan pemegang saham bahkan membawa konsekuensi hukum bagi emiten itu sendiri seperti yang dialami oleh Emiten PT Polaris Investama Tbk (PLAS) yang memperdagangkan saham di Papan Pengembangan Bursa Efek Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan penelitian analisis deskriptif. Pendekatan yang diterapkan penulis adalah pendekatan statuta, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Kata Kunci : Keterbukaan Informasi, Pasar Modal, Emiten 129 Gabriella Kurniawan & Richard Chandra Adam DAMPAK HUKUM AKIBAT KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN KETERBUKAAN INFORMASI OLEH EMITEN (Studi Kasus: PLAS – PT Polaris Investama Tbk) I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam era kehidupan yang semakin berkembang, pertumbuhan ekonomi dan juga teknologi semakin pesat menjadi stimulus dalam peningkatan angka ekonomi nasional yang lebih baik. Salah satu yang menjadi peran pendukung dalam pertumbuhan ekonomi adalah investasi.1 Investasi adalah proses pembelian aset yang nilainya meningkat dari waktu ke waktu dan memberikan pengembalian dalam bentuk pembayaran pendapatan atau capital gain2, sehingga pihak yang melakukan investasi yang kerap dikenal dengan istilah investor tentu saja mengupayakan untuk memperoleh profit di masa mendatang. Kebutuhan manusia yang terus bertambah dan inflasi yang terjadi menjadikan banyak pihak yang melakukan kegiatan investasi sejak dini baik dalam jumlah yang kecil sampai jumlah yang tidak terbatas yang ditentukan hanya melalui kemampuan dan minat calon investor. Kegiatan investasi dapat dilakukan dengan cara yang sangat bervariasi salah satunya melalui Pasar Modal. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU PM”) menggambarkan Pasar Modal sebagai kegiatan Perusahaan Publik untuk melakukan Penawaran Umum serta perdagangan Efek berikut profesi dan lembaga yang berkaitan dengan Efek dalam Pasal 1 angka 13 UU PM. Melihat definisi dari Penawaran Umum dalam Pasal 1 angka 15 yang merupakan penawaran Efek oleh Emiten berdasarkan regulasi yang berlaku dalam perdagangan Efek. Efek sendiri merupakan instrumen pasar modal, antara lain surat saham, obligasi dan surat berharga komersial sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 5 UU PM. Dimana Efek diperdagangkan pada Bursa Efek yang di Indonesia bernama Bursa Efek Indonesia (“BEI”)/ Indonesia Stock Exchange (“IDX”). Perjalanan IDX bermula pertama kalinya pada tahun 1 M Razi Rahma, “Investasi itu Indikator Pelesat Pertumbuhan Ekonomi Nasional”, https://www.antaranews.com/berita/873255/investasi-itu-indikator-pelesat-pertumbuhan-ekonominasional. Diakses tanggal 17 November 2022. 2 E. Napoletano, “What is Investing?How Can You Start Investing?”, https://www.forbes.com/advisor/investing/what-is-investing/. Diakses tanggal 17 November 2022. 130 Gabriella Kurniawan & Richard Chandra Adam DAMPAK HUKUM AKIBAT KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN KETERBUKAAN INFORMASI OLEH EMITEN (Studi Kasus: PLAS – PT Polaris Investama Tbk) 1912 yang mana sempat ditutup sehubungan dengan kondisi dan momen historikal seperti Perang Dunia (“PD”) I, PD II serta peralihan kekuasan pemerintah Belanda kepada Indonesia.3 Pada tahun 1977 IDX resmi diaktifkan kembali oleh Pemerintah dan senantiasa menjadi penyelenggara sektor Pasar Modal yang disusul dengan penerbitan-penerbitan regulasi.4 Sebelum melakukan penawaran dan perdagangan yang akan ditawarkan kepada publik melalui IDX, calon Emiten terlebih dahulu memenuhi prosedur pendaftaran dan memperoleh pernyataan Efektif atas permohonan pernyataan pendaftaran calon Emiten sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) UU PM. Dalam melengkapi dokumen pernyataan pendaftaran, calon Emiten berpedoman pada Pasal 3 POJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk (“POJK 7/2017”) yang memuat paling sedikit : a. surat pengantar Pernyataan Pendaftaran yang mengacu pada Lampiran POJK 7/2017; b. Prospektus; c. Prospektus Ringkas; d. Prospektus Awal (bila ada); dan e. dokumen lain yang harus disampaikan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran. Setelah calon Emiten melengkapi ketentuan pernyataan pendaftaran, menyerahkannya kepada OJK selaku pengawas Lembaga keuangan termasuk sektor Pasar Modal5 dan dinyatakan lengkap sehingga memperoleh pernyataan Efektif dari OJK barulah calon Emiten men (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/download/21590/13154
Article home page: https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/21590/13154

Kurniawan Gabriella, Adam Richard Chandra. DAMPAK HUKUM AKIBAT KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN KETERBUKAAN INFORMASI OLEH EMITEN (Studi Kasus: PLAS – PT Polaris Investama Tbk), Jurnal Hukum Adigama, 2023, pp. 129-148,