Analisis Bpjs Ketenagakerjaan Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Guru Ngaji Di Kota Cimahi

JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi), Jun 2024

Tujuan dari penelitan ini guna mengetahui sejauh mana peran BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru ngaji di Kota Cimahi. Melalui metode kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara kepada 8 informan yang merupakan perwakilan dari para guru ngaji di Kota Cimahi, 1 orang wali penerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan bagi guru ngaji di Kota Cimahi dan 1 informan yang merupakan pegawai dari BPJS Ketenagakerjaan di Kota Cimahi. Analisis data yang dikembangkan oleh Miler dan Huberman peneliti gunakan pada penelitian ini, yang hasilnya adalah dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan bagi guru ngaji di Kota Cimahi ini dapat mensejahterakan para guru ngaji di Kota Cimahi berdasarkan faktor pendapatan, termudahkannya mendapatkan pelayanan kesehatan dan termudahkannya dalam jenjang pendidikan melalui dua program unggulannya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian serta satu program tambahan bagi yang ingin mendaftar yaitu Jaminan Hari Tua. Namun kurangnya sosialisasi yang sampai kepada para guru ngaji di Kota Cimahi, menyebabkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dianggap belum memberikan kesejahteraan bagi sebagian guru ngaji di Kota Cimahi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dengan adanya sosialisasi yang merata kepada para guru ngaji di Kota Cimahi dapat menjadi pertimbangan yang penting guna mensejahterakan para guru ngaji di Kota Cimahi melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://journal.lembagakita.org/index.php/jemsi/article/download/2426/1825

Analisis Bpjs Ketenagakerjaan Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Guru Ngaji Di Kota Cimahi

JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi) E-ISSN: 2579-5635, P-ISSN: 2460-5891 Volume 10 (3) Juni Tahun 2024, Hal 1661-1670. Analisis Bpjs Ketenagakerjaan Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Guru Ngaji Di Kota Cimahi t Yuliani Fakultas Ekonomi, Universitas Teknologi Digital, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Indonesia Amilia Tresnawati Fakultas Ekonomi, Universitas Teknologi Digital, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Indonesia Article’s History: Received 2 Februari 2024; Received in revised form 11 Februari 2024; Accepted 12 Maret 2024; Published 1 Juni 2024. All rights reserved to the Lembaga Otonom Lembaga Informasi dan Riset Indonesia (KITA INFO dan RISET). Suggested Citation: Yuliani., & Tresnawati, A. (2024). Analisis Bpjs Ketenagakerjaan Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Guru Ngaji Di Kota Cimahi. JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi). JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi), 10 (3). 1661-1670. https://doi.org/10.35870/jemsi.v10i3.2426 Abstrak: Tujuan dari penelitan ini guna mengetahui sejauh mana peran BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru ngaji di Kota Cimahi. Melalui metode kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara kepada 8 informan yang merupakan perwakilan dari para guru ngaji di Kota Cimahi, 1 orang wali penerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan bagi guru ngaji di Kota Cimahi dan 1 informan yang merupakan pegawai dari BPJS Ketenagakerjaan di Kota Cimahi. Analisis data yang dikembangkan oleh Miler dan Huberman peneliti gunakan pada penelitian ini, yang hasilnya adalah dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan bagi guru ngaji di Kota Cimahi ini dapat mensejahterakan para guru ngaji di Kota Cimahi berdasarkan faktor pendapatan, termudahkannya mendapatkan pelayanan kesehatan dan termudahkannya dalam jenjang pendidikan melalui dua program unggulannya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian serta satu program tambahan bagi yang ingin mendaftar yaitu Jaminan Hari Tua. Namun kurangnya sosialisasi yang sampai kepada para guru ngaji di Kota Cimahi, menyebabkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dianggap belum memberikan kesejahteraan bagi sebagian guru ngaji di Kota Cimahi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dengan adanya sosialisasi yang merata kepada para guru ngaji di Kota Cimahi dapat menjadi pertimbangan yang penting guna mensejahterakan para guru ngaji di Kota Cimahi melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Kata Kunci: BPJS, Ketenagakerjaan, Kesejahteraan, Guru, Ngaji Pendahuluan Penelitian ini disusun berawal dari adanya ketidaktahuan dan kebingungan dari beberapa guru ngaji terkait kegunaan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dibagikan kepada para guru ngaji di Kota Cimahi. Sementara itu, menurut satudata.kemnaker.go.id periode sampai bulan Februari ini, sebanyak 54,88 juta orang sudah terdaftar dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (2023). Peserta BPJS ini terdiri dari sekitar 64,33 % tenaga kerja aktif dan sekitar 35,67 % tenaga kerja non aktif. Data tersebut selaras dengan adanya keterangan dari Ngatiyana selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kota Cimahi yang menyebutkan bahwa sekitar 2.900 guru ngaji di Kota Cimahi sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (Permana, 2021). Hal itu dilakukan guna mengapresiasi para guru ngaji yang berperan dalam pembentukkan akhlak masyarakat. Karena dengan adanya pemberian kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk para guru ngaji di kota Cimahi membuktikan bahwa kesejahteraan guru ngaji semakin meningkat. Ngatiyana pun menjelaskan bahwasanya pemerintah Cimahi telah menyediakan fasilitas bagi para 1661 JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi) E-ISSN: 2579-5635, P-ISSN: 2460-5891 Volume 10 (3) Juni Tahun 2024, Hal 1661-1670. guru ngaji dengan mengajukan BPJSTK yang salah satu kegunaannya adalah dengan adanya dana santunan kematian kepada seorang guru ngaji penerima BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal (Permana, 2021). Keberadaan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 merupakan kebijakan baru pemerintah untuk menjamin hak-hak pekerja. Indonesia yang merupakan negara berpenduduk hampir 300 juta jiwa, menanggung beban berat dalam upaya penyelenggaraan jaminan sosial secara berkelanjutan, adil, dan merata. Hal ini timbul dari amanat hukum undang-undang 1945 Pasal 28 H Ayat 3 tentang hak atas jaminan sosial dan Pasal 34 Ayat 2. Mengenai ketentuan yang tersebut didalamnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) dalam TAP Nomor X/MPR/2001 guna mendukung terlaksananya pembangunan yang adil dan merata untuk seluruh rakyat Indonesia, maka MPR memerintahkan kepala negara atau presiden untuk menciptakan sistem jaminan sosial nasional. Hingga akhirnya diresmikanlah sebuah badan jaminan sosial oleh pemerintah yang bertugas menyampaikan pelayanan berupa jaminan sosial kepada para tenaga kerja di Indonesia yaitu Badan Pelaksanaan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang dulunya dikenal sebagai PT Jamsostek. Misi BPJS Ketenagakerjaan secara umum adalah memberikan perlindungan mendasar untuk memenuhi kebutuhan minimum pekerja atau karyawan beserta keluarganya dengan memberikan program yang menjamin keberlangsungan pendapatan keluarga yang mencakup kerugian atau hilangnya pendapatan akibat bahaya yang terkait dengan pekerjaan yang digantikan. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Pasal 25 mengatur bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan perusahaan umum yang berbentuk perseroan terbatas (persero) dan didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tahun 1995, PT. Jamsostek (Persero) terpilih menjadi Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hingga disahkannya Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada tahun 2011 yang berujung pada transformasi Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Diharapkan dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, penyelenggaraan sistem jaminan sosial bagi pekerja/pegawai akan lebih terorganisir dan semakin membantu pekerja yang berisiko mengalami kecelakaan industri yang mengakibatkan hilangnya atau matinya sumber daya ekonomi atau sosial berubah menjadi merasa terlindungi dan tumbuh tersejahterakan berkat adanya BPJS Ketenagakerjaan (Ketenagakerjaan B. , n.d.). Poin utama yang membedakan BPJS Ketenagakerjaan dengan PT. Jamsostek merupakan badan usaha yang berdiri sendiri. Bentuk BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum berdasarkan hukum publik, berbanding terbalik dengan PT. Jamsostek berbentuk perkumpulan (persero). BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi menawarkan Program Jaminan Kesehatan dikarenakan semua program jaminan kesehatan ditanggung sekaligus dalam satu tempat di BPJS Ketenagakerjaan.Tak hanya terkait kesehatan tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan pun menyediakan berbagai program jaminan sosial tenaga kerja yang terdiri dari Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua program tersebut berguna untuk menjaga sumber daya manusia suatu perusahaan atau organisasi supaya dapat melaksankan pekerjaanya dengan n (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://journal.lembagakita.org/index.php/jemsi/article/download/2426/1825
Article home page: https://journal.lembagakita.org/index.php/jemsi/article/view/2426/1825

Yuliani Yuliani, Amilia Tresnawati. Analisis Bpjs Ketenagakerjaan Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Guru Ngaji Di Kota Cimahi, JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi), 2024, pp. 1661-1670,