Analisis Bpjs Ketenagakerjaan Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Guru Ngaji Di Kota Cimahi
JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi)
E-ISSN: 2579-5635, P-ISSN: 2460-5891
Volume 10 (3) Juni Tahun 2024, Hal 1661-1670.
Analisis Bpjs Ketenagakerjaan Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan
Guru Ngaji Di Kota Cimahi
t
Yuliani
Fakultas Ekonomi, Universitas Teknologi Digital, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Indonesia
Amilia Tresnawati
Fakultas Ekonomi, Universitas Teknologi Digital, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Indonesia
Article’s History:
Received 2 Februari 2024; Received in revised form 11 Februari 2024; Accepted 12 Maret 2024; Published 1 Juni 2024. All
rights reserved to the Lembaga Otonom Lembaga Informasi dan Riset Indonesia (KITA INFO dan RISET).
Suggested Citation:
Yuliani., & Tresnawati, A. (2024). Analisis Bpjs Ketenagakerjaan Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Guru Ngaji Di
Kota Cimahi. JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi). JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi), 10
(3). 1661-1670. https://doi.org/10.35870/jemsi.v10i3.2426
Abstrak:
Tujuan dari penelitan ini guna mengetahui sejauh mana peran BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya peningkatan
kesejahteraan guru ngaji di Kota Cimahi. Melalui metode kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara
kepada 8 informan yang merupakan perwakilan dari para guru ngaji di Kota Cimahi, 1 orang wali penerima manfaat dari
BPJS Ketenagakerjaan bagi guru ngaji di Kota Cimahi dan 1 informan yang merupakan pegawai dari BPJS
Ketenagakerjaan di Kota Cimahi. Analisis data yang dikembangkan oleh Miler dan Huberman peneliti gunakan pada
penelitian ini, yang hasilnya adalah dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan bagi guru ngaji di Kota Cimahi ini dapat
mensejahterakan para guru ngaji di Kota Cimahi berdasarkan faktor pendapatan, termudahkannya mendapatkan pelayanan
kesehatan dan termudahkannya dalam jenjang pendidikan melalui dua program unggulannya yaitu Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Jaminan Kematian serta satu program tambahan bagi yang ingin mendaftar yaitu Jaminan Hari Tua. Namun
kurangnya sosialisasi yang sampai kepada para guru ngaji di Kota Cimahi, menyebabkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut
dianggap belum memberikan kesejahteraan bagi sebagian guru ngaji di Kota Cimahi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
dengan adanya sosialisasi yang merata kepada para guru ngaji di Kota Cimahi dapat menjadi pertimbangan yang penting
guna mensejahterakan para guru ngaji di Kota Cimahi melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Kata Kunci: BPJS, Ketenagakerjaan, Kesejahteraan, Guru, Ngaji
Pendahuluan
Penelitian ini disusun berawal dari adanya ketidaktahuan dan kebingungan dari beberapa guru ngaji terkait
kegunaan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dibagikan kepada para guru ngaji di Kota Cimahi. Sementara itu,
menurut satudata.kemnaker.go.id periode sampai bulan Februari ini, sebanyak 54,88 juta orang sudah terdaftar
dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (2023). Peserta BPJS ini terdiri dari sekitar 64,33 % tenaga kerja
aktif dan sekitar 35,67 % tenaga kerja non aktif. Data tersebut selaras dengan adanya keterangan dari Ngatiyana
selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kota Cimahi yang menyebutkan bahwa sekitar 2.900 guru ngaji di Kota Cimahi
sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (Permana, 2021). Hal itu dilakukan guna mengapresiasi para guru
ngaji yang berperan dalam pembentukkan akhlak masyarakat. Karena dengan adanya pemberian kartu BPJS
Ketenagakerjaan untuk para guru ngaji di kota Cimahi membuktikan bahwa kesejahteraan guru ngaji semakin
meningkat. Ngatiyana pun menjelaskan bahwasanya pemerintah Cimahi telah menyediakan fasilitas bagi para
1661
JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi)
E-ISSN: 2579-5635, P-ISSN: 2460-5891
Volume 10 (3) Juni Tahun 2024, Hal 1661-1670.
guru ngaji dengan mengajukan BPJSTK yang salah satu kegunaannya adalah dengan adanya dana santunan
kematian kepada seorang guru ngaji penerima BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal (Permana, 2021).
Keberadaan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 merupakan kebijakan baru pemerintah
untuk menjamin hak-hak pekerja. Indonesia yang merupakan negara berpenduduk hampir 300 juta jiwa,
menanggung beban berat dalam upaya penyelenggaraan jaminan sosial secara berkelanjutan, adil, dan merata.
Hal ini timbul dari amanat hukum undang-undang 1945 Pasal 28 H Ayat 3 tentang hak atas jaminan sosial dan
Pasal 34 Ayat 2. Mengenai ketentuan yang tersebut didalamnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI)
dalam TAP Nomor X/MPR/2001 guna mendukung terlaksananya pembangunan yang adil dan merata untuk
seluruh rakyat Indonesia, maka MPR memerintahkan kepala negara atau presiden untuk menciptakan sistem
jaminan sosial nasional. Hingga akhirnya diresmikanlah sebuah badan jaminan sosial oleh pemerintah yang
bertugas menyampaikan pelayanan berupa jaminan sosial kepada para tenaga kerja di Indonesia yaitu Badan
Pelaksanaan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang dulunya dikenal sebagai PT Jamsostek. Misi
BPJS Ketenagakerjaan secara umum adalah memberikan perlindungan mendasar untuk memenuhi kebutuhan
minimum pekerja atau karyawan beserta keluarganya dengan memberikan program yang menjamin
keberlangsungan pendapatan keluarga yang mencakup kerugian atau hilangnya pendapatan akibat bahaya
yang terkait dengan pekerjaan yang digantikan.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Pasal 25 mengatur bahwa Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan merupakan perusahaan umum yang berbentuk perseroan terbatas (persero) dan
didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tahun 1995, PT. Jamsostek (Persero)
terpilih menjadi Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hingga disahkannya Undang-undang No. 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada tahun 2011 yang berujung pada transformasi
Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Diharapkan dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan,
penyelenggaraan sistem jaminan sosial bagi pekerja/pegawai akan lebih terorganisir dan semakin membantu
pekerja yang berisiko mengalami kecelakaan industri yang mengakibatkan hilangnya atau matinya sumber daya
ekonomi atau sosial berubah menjadi merasa terlindungi dan tumbuh tersejahterakan berkat adanya BPJS
Ketenagakerjaan (Ketenagakerjaan B. , n.d.). Poin utama yang membedakan BPJS Ketenagakerjaan dengan
PT. Jamsostek merupakan badan usaha yang berdiri sendiri. Bentuk BPJS Ketenagakerjaan adalah badan
hukum berdasarkan hukum publik, berbanding terbalik dengan PT. Jamsostek berbentuk perkumpulan
(persero). BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi menawarkan Program Jaminan Kesehatan dikarenakan semua
program jaminan kesehatan ditanggung sekaligus dalam satu tempat di BPJS Ketenagakerjaan.Tak hanya
terkait kesehatan tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan pun menyediakan berbagai program jaminan sosial
tenaga kerja yang terdiri dari Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Hari
Tua (JHT). Semua program tersebut berguna untuk menjaga sumber daya manusia suatu perusahaan atau
organisasi supaya dapat melaksankan pekerjaanya dengan n (...truncated)