PERAN PERS DALAM PENEGAKAN HUKUM DITINJAU DARI SEGI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

Jurnal Esensi Hukum, Dec 2021

Konsitusi memberikan kedudukan yang sama dan persamaan hak antar warga negara. Bentuk persamaan hak salah satunya adalah kebebasan menyampaikan pendapat. Dimana salah satunya adalah adanya jaminan kemerdekaan pers. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Adapun yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah Bagaimana peran dan fungsi pers dalam penegakkan serta Bagaimana Tanggung Jawab Pers dan Kode Etik Pers ditinjau dari UU Nomor 40 Tahun 1999. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini pertama bahwa Pers merupakan pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif, pers sebagai kontrol atas ketiga pilar itu dan melandasi kinerjanya dengan check and balance. untuk dapat melakukan peranannya perlu dijunjung kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik secara jujur dan berimbang. Kedua kebebasan Pers bukan mutlak untuk pers semata, melainkan untuk menjamin hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://journal.upnvj.ac.id/index.php/esensihukum/article/download/57/41

PERAN PERS DALAM PENEGAKAN HUKUM DITINJAU DARI SEGI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

Volume 3 No. 1 Bulan Juni Tahun 2021 E-ISSN: 2761-2982 | P-ISSN: 2716-2893 https://journal.upnvj.ac.id/index.php/esensihukum/index Peran Pers Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Segi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Satino¹, Iswahyuni2, Surahmad³ ¹Fakultas Hukum Universitas Pamulang Email: ² Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta Email: ³ Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Email: Abstract The constitution provides equal standing and equal rights between citizens. One form of equal rights is freedom of speech. One of them is the guarantee of press freedom. The press is a social institution and a vehicle of mass communication that carries out journalistic activities that include finding, acquiring, possessing, storing, processing, and conveying information both in the form of writing, sound, images, sounds and images, as well as data and graphics and in other forms using print media, electronic media, and all kinds of channels available. The problem in this paper is how the role and function of the press in enforcement and how the responsibility of the press and the code of ethics of the press are reviewed from Law No. 40 of 1999. The method used in this study is normative legal research. As for the conclusion in this study first that the Press is the fourth pillar of democracy after the executive, legislative and judiciary, the press as control over the three pillars and based its performance with check and balance. To be able to perform its role needs to be respected freedom of the press in conveying public information honestly and balanced. The second freedom of the Press is not absolute for the press alone, but to guarantee the rights of the public to obtain information.\ Keywords: The freedom of the Press, Freedom of speech Abstrak Konsitusi memberikan kedudukan yang sama dan persamaan hak antar warga negara. Bentuk persamaan hak salah satunya adalah kebebasan menyampaikan pendapat. Dimana salah satunya adalah adanya jaminan kemerdekaan pers. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Adapun yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah Bagaimana peran dan fungsi pers dalam penegakkan serta Bagaimana Tanggung Jawab Pers dan Kode Etik Pers ditinjau dari UU Nomor 40 Tahun 1999. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini pertama bahwa Pers merupakan pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif, pers sebagai kontrol atas ketiga pilar itu dan melandasi kinerjanya dengan check and balance. untuk dapat melakukan peranannya perlu dijunjung kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik secara jujur dan berimbang. Kedua kebebasan Pers bukan mutlak untuk pers semata, melainkan untuk menjamin hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kata kunci: Kebebasan Pers, Kebebasan berpendapat 101 Jurnal ESENSI HUKUM, Vol. 3 No. 1 Bulan Juni Tahun 2021, hlm. 101-110 1. 1.1 Pendahuluan Latar Belakang Dewasa ini perekonomian Indonesia mengalami perkembangan cukup pesat yang ditandai dengan adanya pembangunan nasional yang mulai merata, adanya kemajuan infrastruktur serta kini dunia perekonomian mulai memasuki era digital dan bersifat global. Pihak yang berperan sebagai pelaku ekonomi salah satunya adalah Perseroan Terbatas (PT). PT merupakan salah satu pilar penting pembangunan perekonomian nasional yang mampu memacu pembangunan nasional yang disusun bersama berdasar atas asas kekeluargaan.1 Manusia dan hukum adalah merupakan 2 (dua) hal yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan di dunia ini. Hal ini dikarenakan tanpa sebuah hukum yang mengatur tingkah laku manusia maka terjadi kekacauan di dalam kehidupan manusia (masyarakat). Sifat bawaan manusia yang ingin selalu menang sendiri dan egois harus ditata dan diatur sedemikian rupa oleh hukum tanpa kecuali, agar tidak melanggar hak orang lain. Peran hukum yang begitu penting inilah yang selanjutnya oleh bangsa Indonesia dipatridi dalam pasal ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini berarti bahwa seluruh warga negara dan aparat pemerintahan negara Indonesia dalam bertindak harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Di dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juga disebutkan bahwa, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Maka bunyi pasal 27 (1) UUD 1945 adalah negara Indonesia menjamin equality before the law (persamaan dimuka hukum tanpa kecuali) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bentuk persamaan hak, salah satunya adalah memberikan kebebebasan kepada warga negara dalam menyampaikan pendapat. Dimana salah satunya adalah adanya jaminan kemerdekaan pers. Istilah Pers berasal dari Bahasa Belanda, yang dalam Bahasa Inggris berarti Press. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara maknawiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak (printed publication)2Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undnag-Undang Dasar 1945 harus dijamin Dalam rentang waktu peradaban manusia, Pers merupakan salah satu sarana perubahan dan kemajuan masyarakat dan negara. Hal ini dikarenakan pers berfungsi menyebarluaskan informasi, melakukan kontrol sosial yang konstruktif, menyalurkan aspirasi rakyat, dan meluaskan 1Lihat konsideran huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 2 Dahlan Surbakti, adalah alumnus Fakultas Hukum USU Medan dan Pascasarjana Ilmu Hukum Ekonomi (Reguler) Fakultas Hukum UI, kini Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan Dosen Tidak Tetap di Beberapa PTS di Jakarta, serta Redaktur Senior Tabloid Duta Bangsa Jakarta 102 Jurnal ESENSI HUKUM, Vol. 3 No. 1 Bulan Juni Tahun 2021, hlm. 101-110 komunikasi socsal dan partisipasi masyarakat. Demikian signifikansinya fungsi Pers maka seyogyanya Pers harus mendapat tempat dan perlakuan yang sama dalam mengembangkan jati dirinya. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Dalam Kamus Besar Bah (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://journal.upnvj.ac.id/index.php/esensihukum/article/download/57/41
Article home page: https://journal.upnvj.ac.id/index.php/esensihukum/article/view/57/41

Satino, Iswahyuni, Surahmad. PERAN PERS DALAM PENEGAKAN HUKUM DITINJAU DARI SEGI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS, Jurnal Esensi Hukum, 2021, pp. 101 - 110,