PERAN PERS DALAM PENEGAKAN HUKUM DITINJAU DARI SEGI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
Volume 3 No. 1 Bulan Juni Tahun 2021
E-ISSN: 2761-2982 | P-ISSN: 2716-2893
https://journal.upnvj.ac.id/index.php/esensihukum/index
Peran Pers Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Segi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Satino¹, Iswahyuni2, Surahmad³
¹Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Email:
² Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta
Email:
³ Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta
Email:
Abstract
The constitution provides equal standing and equal rights between citizens. One form of equal rights is freedom
of speech. One of them is the guarantee of press freedom. The press is a social institution and a vehicle of mass
communication that carries out journalistic activities that include finding, acquiring, possessing, storing,
processing, and conveying information both in the form of writing, sound, images, sounds and images, as well
as data and graphics and in other forms using print media, electronic media, and all kinds of channels available.
The problem in this paper is how the role and function of the press in enforcement and how the responsibility
of the press and the code of ethics of the press are reviewed from Law No. 40 of 1999. The method used in this
study is normative legal research. As for the conclusion in this study first that the Press is the fourth pillar of
democracy after the executive, legislative and judiciary, the press as control over the three pillars and based its
performance with check and balance. To be able to perform its role needs to be respected freedom of the press in
conveying public information honestly and balanced. The second freedom of the Press is not absolute for the
press alone, but to guarantee the rights of the public to obtain information.\
Keywords: The freedom of the Press, Freedom of speech
Abstrak
Konsitusi memberikan kedudukan yang sama dan persamaan hak antar warga negara. Bentuk
persamaan hak salah satunya adalah kebebasan menyampaikan pendapat. Dimana salah satunya
adalah adanya jaminan kemerdekaan pers. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi
massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar,
suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media
cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Adapun yang menjadi permasalahan
dalam tulisan ini adalah Bagaimana peran dan fungsi pers dalam penegakkan serta Bagaimana
Tanggung Jawab Pers dan Kode Etik Pers ditinjau dari UU Nomor 40 Tahun 1999. Adapun metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun kesimpulan dalam
penelitian ini pertama bahwa Pers merupakan pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif
dan yudikatif, pers sebagai kontrol atas ketiga pilar itu dan melandasi kinerjanya dengan check and
balance. untuk dapat melakukan peranannya perlu dijunjung kebebasan pers dalam menyampaikan
informasi publik secara jujur dan berimbang. Kedua kebebasan Pers bukan mutlak untuk pers semata,
melainkan untuk menjamin hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Kata kunci: Kebebasan Pers, Kebebasan berpendapat
101
Jurnal ESENSI HUKUM,
Vol. 3 No. 1 Bulan Juni Tahun 2021, hlm. 101-110
1.
1.1
Pendahuluan
Latar Belakang
Dewasa ini perekonomian Indonesia mengalami perkembangan cukup pesat yang
ditandai dengan adanya pembangunan nasional yang mulai merata, adanya kemajuan
infrastruktur serta kini dunia perekonomian mulai memasuki era digital dan bersifat global.
Pihak yang berperan sebagai pelaku ekonomi salah satunya adalah Perseroan Terbatas (PT). PT
merupakan salah satu pilar penting pembangunan perekonomian nasional yang mampu
memacu pembangunan nasional yang disusun bersama berdasar atas asas kekeluargaan.1
Manusia dan hukum adalah merupakan 2 (dua) hal yang tidak bisa dipisahkan dalam
kehidupan di dunia ini. Hal ini dikarenakan tanpa sebuah hukum yang mengatur tingkah
laku manusia maka terjadi kekacauan di dalam kehidupan manusia (masyarakat). Sifat
bawaan manusia yang ingin selalu menang sendiri dan egois harus ditata dan diatur
sedemikian rupa oleh hukum tanpa kecuali, agar tidak melanggar hak orang lain. Peran
hukum yang begitu penting inilah yang selanjutnya oleh bangsa Indonesia dipatridi dalam
pasal ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara
hukum. Hal ini berarti bahwa seluruh warga negara dan aparat pemerintahan negara
Indonesia dalam bertindak harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Di dalam pasal
27 ayat (1) UUD 1945 juga disebutkan bahwa, segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Maka bunyi pasal 27 (1) UUD 1945 adalah
negara Indonesia menjamin equality before the law (persamaan dimuka hukum tanpa
kecuali) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bentuk persamaan hak, salah satunya adalah memberikan kebebebasan kepada
warga negara dalam menyampaikan pendapat. Dimana salah satunya adalah adanya
jaminan kemerdekaan pers. Istilah Pers berasal dari Bahasa Belanda, yang dalam Bahasa
Inggris berarti Press. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara maknawiah berarti
penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak (printed publication)2Kemerdekaan
pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat
penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana
tercantum dalam Pasal 28 Undnag-Undang Dasar 1945 harus dijamin Dalam rentang waktu
peradaban manusia, Pers merupakan salah satu sarana perubahan dan kemajuan
masyarakat dan negara. Hal ini dikarenakan pers berfungsi menyebarluaskan informasi,
melakukan kontrol sosial yang konstruktif, menyalurkan aspirasi rakyat, dan meluaskan
1Lihat
konsideran huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
2 Dahlan Surbakti, adalah alumnus Fakultas Hukum USU Medan dan Pascasarjana Ilmu
Hukum Ekonomi (Reguler) Fakultas Hukum UI, kini Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas
Bhayangkara Jakarta Raya dan Dosen Tidak Tetap di Beberapa PTS di Jakarta, serta Redaktur Senior
Tabloid Duta Bangsa Jakarta
102
Jurnal ESENSI HUKUM,
Vol. 3 No. 1 Bulan Juni Tahun 2021, hlm. 101-110
komunikasi socsal dan partisipasi masyarakat. Demikian signifikansinya fungsi Pers maka
seyogyanya Pers harus mendapat tempat dan perlakuan yang sama dalam
mengembangkan jati dirinya.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan
kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar,
serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,
media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Dalam Kamus Besar Bah (...truncated)