Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak di Kota Pekalongan
JSEH (Jurnal Sosial Ekonomi dan Humaniora)
Volume 9 Nomor 2 Juni 2023 (PP. 198-204)
p-ISSN: 2461-0666
e-ISSN: 2461-0720
Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak di Kota Pekalongan
Mafturrahman*, Budi Nugraha, Aria Elshifa, Yayi' Safira, Muhammad Fadhil Rasyid
Fakultas Desain Kreatif dan Bisnis Digital, Institut Teknologi Dan Sains Nahdlatul Ulama, Indonesia.
Kata Kunci
Abstrak
Kata kunci:
Imlementasi, Anak,
Kebijakan
Kebijakan tentang upaya Perlindungan Anak terdapat pada UU Nomor 23 tahun 2002 jo UU
Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara terperinci telah diatur pada PP
Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Tentang Perlindungan Anak.
Permasalahan pada perlindungan anak adalah masih banyak anak yang tidak dapat
menikmati hak-haknya. Hal ini terbukti di Jawa Tengah dari laporan Badan Pusat Statistik
(BPS) Jawa Tengah, sejak Tahun 2021 telah menerima laporan pengaduan Anak Telantar
sejumlah 10620 Anak yang bermasalah dengan hukum 451 dan Anak yang menjadi tindak
kekerasan sejumlah 282. Data Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan yang
dilaporkan 14 Januari 2022, terdapat 8 kasus kekerasan terhadap anak. Penelitian ini lakukan
dengan tujuan menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan perlindungan Anak di Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Kota Pekalongan. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif untuk memecahkan permasalahan dalam penelitian ini, metode
deskriptif berkaitan dengan permasalahan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Hasilnya menerangkan bahwa masih banyak anak-anak penyandang masalah kesejahteraan
sosial (PMKS) yang perlu mendapatkan pengasuhan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
(LKSA) di Kota Pekalongan.
Keywords
Abstract
Keywords:
Implementation, Child,
Policy
Policies about effort Protection of Children beside Constitution Number 23 of 2002 in
conjunction with Law Number 35 of 2014 on Child Protection in detail regulated by
government regulations Number 59 of 2019 concerning Implementation of Coordination on
Child Protection Problems with child protection The problem with child protection is that
there are still many children who cannot enjoy their rights. This is proven in Central Java
from the Central Java Statistics Agency (BPS) report, since 2021 there have been reports of
complaints of neglected children totaling 10620 children having problems with law 451 and
children who have been subject to acts of violence totaling 282. Data from the Pekalongan
Dinkominfo Public Communication Team reported on January 14, 2022, there were 8 cases
of violence against children. This research was conducted with the aim of explaining and
analyzing the implementation of child protection in Pekalongan City Child Welfare
Institutions (LKSA). This research uses a qualitative approach to solve the problems in this
study, the descriptive method is related to the problems of Child Welfare Institutions
(LKSA). The results explain that there are still many children with social welfare problems
(PMKS) who need to get care at the Child Social Welfare Institution (LKSA) in Pekalongan
City.
*Corresponding Author: Mafturrahman, Fakultas Desain Kreatif dan Bisnis Digital, Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama,
Indonesia;
Email:
DOI: https://doi.org/10.29303/jseh.v9i2.321
History Artikel:
Received: 18 April 2023 | Accepted: 30 Juni 2023
198
JSEH (Jurnal Sosial Ekonomi dan Humaniora)
Volume 9 Nomor 2 Juni 2023 (PP. 198-204)
p-ISSN: 2461-0666
e-ISSN: 2461-0720
PENDAHULUAN
Mendapatkan pengasuhan dari keluarga
adalah hak seorang anak, namun kadang kala,
kekurangan orang tua dalam kehidupan, membuat
seorang anak tidak mendapatkan pengasuhan dari
orang tuanya (Sonia & Apsari, 2020). Merujuk pada
Undang-undang nomor 23 tahun 2002 jo Undangundang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak menyebutkan yang dimaksud dengan anak
adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan
belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan.
Hadirnya
Undang-undang
ini
membuktikan
keseriusan
pemerintah
dalam
mewujudkan perlindungan anak termasuk mendapat
kesempatan yang seluas- luasnya untuk tumbuh dan
berkembang secara optimal, baik fisik, mental,
maupun sosial. Negara menjunjung tinggi hak asasi
manusia, termasuk di dalamnya hak asasi Anak yang
ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan
pemenuhan Hak Anak dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa
ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang
bersifat nasional maupun yang bersifat internasional.
Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 jo
Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak, secara substantif telah mengatur
beberapa hal antara lain persoalan anak yang sedang
berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok
minoritas, anak dari korban eksploitasi ekonomi dan
seksual, anak yang diperdagangkan, anak korban
kerusuhan, anak yang menjadi pengungsi dan anak
dalam situasi konflik bersenjata. Perlindungan Anak
yang dilakukan berdasarkan prinsip nondiskriminasi,
kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap
pendapat anak, hak untuk hidup, tumbuh dan
berkembang. Dalam pelaksanaanya Undang-Undang
tersebut telah sejalan dengan amanat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait
jaminan hak asasi manusia, yaitu anak sebagai
manusia memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan
berkembang.
Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas
tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda
bagi pelaku kejahatan terhadap anak, untuk
memberikan efek jera, serta mendorong adanya
langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik,
psikis dan sosial anak korban dan/atau anak pelaku
kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk
mengantisipasi anak korban dan/atau anak pelaku
kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku
kejahatan yang sama. Kedua Undang-undang ini telah
memberikan landasan yang kuat terhadap upaya
perlindungan anak, meskipun demikian tidak dapat
dipungkiri bahwa masih banyak anak-anak yang tidak
dapat menikmati hak-haknya. Pengaturan tentang
proteksi anak di Indonesia masih belum
tersosialisasikan dengan baik, sepatutnya pemerintah
lebih mensosialisasikan Undang- Undang No 35
Tahun 2014 tentang Proteksi Anak secara menyeluruh,
supaya warga mengenali sanksi yang hendak diterima
apabila melaksanakan eksploitasi terhadap anak
dibawah usia (Ardi Yushly Laksana1, 2022). Akhirakhir ini, nyaris tiap hari kita mendengar kabar ataupun
membaca di media massa tentang permasalahan
kekerasan
semacam
penyiksaan,
pemukulan,
penganiayaan, penyekapan, pelecehan intim apalagi
pembunuhan terhadap anak, ironisnya pelaku tindak
kekerasan tersebut mengaitkan orang terdekat baik
keluarga semacam orang tua kandung, bapak/ibu tiri,
kerabat maupun warga di area anak terletak, Anakanak yang jadi korban kekerasan sampai saat ini belum
memperoleh penindakan/pelayanan sosial secara
mencukupi baik dari pemerintah maupun warga,
sehingga memunculkan traumatis serta membatasi
masa depan anak (Salsab (...truncated)