Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak di Kota Pekalongan

JSEH (Jurnal Sosial Ekonomi dan Humaniora), Jun 2023

Policies about effort Protection of Children beside Constitution Number 23 of 2002 in conjunction with Law Number 35 of 2014 on Child Protection in detail regulated by government regulations Number 59 of 2019 concerning Implementation of Coordination on Child Protection Problems with child protection The problem with child protection is that there are still many children who cannot enjoy their rights. This is proven in Central Java from the Central Java Statistics Agency (BPS) report, since 2021 there have been reports of complaints of neglected children totaling 10620 children having problems with law 451 and children who have been subject to acts of violence totaling 282. Data from the Pekalongan Dinkominfo Public Communication Team reported on January 14, 2022, there were 8 cases of violence against children. This research was conducted with the aim of explaining and analyzing the implementation of child protection in Pekalongan City Child Welfare Institutions (LKSA). This research uses a qualitative approach to solve the problems in this study, the descriptive method is related to the problems of Child Welfare Institutions (LKSA). The results explain that there are still many children with social welfare problems (PMKS) who need to get care at the Child Social Welfare Institution (LKSA) in Pekalongan City.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jseh.unram.ac.id/index.php/jseh/article/download/321/176

Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak di Kota Pekalongan

JSEH (Jurnal Sosial Ekonomi dan Humaniora) Volume 9 Nomor 2 Juni 2023 (PP. 198-204) p-ISSN: 2461-0666 e-ISSN: 2461-0720 Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak di Kota Pekalongan Mafturrahman*, Budi Nugraha, Aria Elshifa, Yayi' Safira, Muhammad Fadhil Rasyid Fakultas Desain Kreatif dan Bisnis Digital, Institut Teknologi Dan Sains Nahdlatul Ulama, Indonesia. Kata Kunci Abstrak Kata kunci: Imlementasi, Anak, Kebijakan Kebijakan tentang upaya Perlindungan Anak terdapat pada UU Nomor 23 tahun 2002 jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara terperinci telah diatur pada PP Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Tentang Perlindungan Anak. Permasalahan pada perlindungan anak adalah masih banyak anak yang tidak dapat menikmati hak-haknya. Hal ini terbukti di Jawa Tengah dari laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah, sejak Tahun 2021 telah menerima laporan pengaduan Anak Telantar sejumlah 10620 Anak yang bermasalah dengan hukum 451 dan Anak yang menjadi tindak kekerasan sejumlah 282. Data Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan yang dilaporkan 14 Januari 2022, terdapat 8 kasus kekerasan terhadap anak. Penelitian ini lakukan dengan tujuan menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan perlindungan Anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Kota Pekalongan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk memecahkan permasalahan dalam penelitian ini, metode deskriptif berkaitan dengan permasalahan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Hasilnya menerangkan bahwa masih banyak anak-anak penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang perlu mendapatkan pengasuhan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kota Pekalongan. Keywords Abstract Keywords: Implementation, Child, Policy Policies about effort Protection of Children beside Constitution Number 23 of 2002 in conjunction with Law Number 35 of 2014 on Child Protection in detail regulated by government regulations Number 59 of 2019 concerning Implementation of Coordination on Child Protection Problems with child protection The problem with child protection is that there are still many children who cannot enjoy their rights. This is proven in Central Java from the Central Java Statistics Agency (BPS) report, since 2021 there have been reports of complaints of neglected children totaling 10620 children having problems with law 451 and children who have been subject to acts of violence totaling 282. Data from the Pekalongan Dinkominfo Public Communication Team reported on January 14, 2022, there were 8 cases of violence against children. This research was conducted with the aim of explaining and analyzing the implementation of child protection in Pekalongan City Child Welfare Institutions (LKSA). This research uses a qualitative approach to solve the problems in this study, the descriptive method is related to the problems of Child Welfare Institutions (LKSA). The results explain that there are still many children with social welfare problems (PMKS) who need to get care at the Child Social Welfare Institution (LKSA) in Pekalongan City. *Corresponding Author: Mafturrahman, Fakultas Desain Kreatif dan Bisnis Digital, Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama, Indonesia; Email: DOI: https://doi.org/10.29303/jseh.v9i2.321 History Artikel: Received: 18 April 2023 | Accepted: 30 Juni 2023 198 JSEH (Jurnal Sosial Ekonomi dan Humaniora) Volume 9 Nomor 2 Juni 2023 (PP. 198-204) p-ISSN: 2461-0666 e-ISSN: 2461-0720 PENDAHULUAN Mendapatkan pengasuhan dari keluarga adalah hak seorang anak, namun kadang kala, kekurangan orang tua dalam kehidupan, membuat seorang anak tidak mendapatkan pengasuhan dari orang tuanya (Sonia & Apsari, 2020). Merujuk pada Undang-undang nomor 23 tahun 2002 jo Undangundang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hadirnya Undang-undang ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan perlindungan anak termasuk mendapat kesempatan yang seluas- luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi Anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional. Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 jo Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, secara substantif telah mengatur beberapa hal antara lain persoalan anak yang sedang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, anak dari korban eksploitasi ekonomi dan seksual, anak yang diperdagangkan, anak korban kerusuhan, anak yang menjadi pengungsi dan anak dalam situasi konflik bersenjata. Perlindungan Anak yang dilakukan berdasarkan prinsip nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang. Dalam pelaksanaanya Undang-Undang tersebut telah sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait jaminan hak asasi manusia, yaitu anak sebagai manusia memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang. Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak korban dan/atau anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi anak korban dan/atau anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama. Kedua Undang-undang ini telah memberikan landasan yang kuat terhadap upaya perlindungan anak, meskipun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak anak-anak yang tidak dapat menikmati hak-haknya. Pengaturan tentang proteksi anak di Indonesia masih belum tersosialisasikan dengan baik, sepatutnya pemerintah lebih mensosialisasikan Undang- Undang No 35 Tahun 2014 tentang Proteksi Anak secara menyeluruh, supaya warga mengenali sanksi yang hendak diterima apabila melaksanakan eksploitasi terhadap anak dibawah usia (Ardi Yushly Laksana1, 2022). Akhirakhir ini, nyaris tiap hari kita mendengar kabar ataupun membaca di media massa tentang permasalahan kekerasan semacam penyiksaan, pemukulan, penganiayaan, penyekapan, pelecehan intim apalagi pembunuhan terhadap anak, ironisnya pelaku tindak kekerasan tersebut mengaitkan orang terdekat baik keluarga semacam orang tua kandung, bapak/ibu tiri, kerabat maupun warga di area anak terletak, Anakanak yang jadi korban kekerasan sampai saat ini belum memperoleh penindakan/pelayanan sosial secara mencukupi baik dari pemerintah maupun warga, sehingga memunculkan traumatis serta membatasi masa depan anak (Salsab (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jseh.unram.ac.id/index.php/jseh/article/download/321/176
Article home page: https://jseh.unram.ac.id/index.php/jseh/article/view/321/176

Mafturrahman Mafturrahman, Budi Nugraha, Aria Elshifa, Yayi' Safira, Rasyid Muhammad Fadhil. Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak di Kota Pekalongan, JSEH (Jurnal Sosial Ekonomi dan Humaniora), 2023, pp. 198-204,