Model Pelayanan Sosial Panti dan Non Panti di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Anak Gembira
SOSMANIORA (Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora)
https://journal.literasisains.id/index.php/sosmaniora
DOI: 10.55123/sosmaniora.v3i1.3109
e-ISSN 2829-2340| p-ISSN 2829-2359
Vol. 3 No. 1 (Maret 2024) 99-113
Submitted: January 09, 2024 | Accepted: March 04, 2024 | Published: March 25, 2024
Model Pelayanan Sosial Panti dan Non Panti di Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Anak Gembira
Debora Manalu1, Berlianti2
Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
Email : 1*
1,2
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan model pelayanan sosial berbasis panti dan non-panti
yang diterapkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Anak Gembira. LKSA Anak Gembira
adalah sebuah lembaga yang memberikan layanan sosial untuk anak-anak yang membutuhkan perlindungan
dan kesejahteraan. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yang mendiskripsikan
model pelayanan sosial berbasis panti dan non panti. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara,
serta analisis dokumen terkait. Terdiri dari 10 informan penelitian, 1 informan kunci, 6 informan utama dan
3 informan tambahan. Model pelayanan panti yang diterapkan merupakan model pelayanan sosial berbasis
lembaga (Institutional Based). Model pelayanan sosial berbasis non-panti menggunakan model pelayanan
sosial berbasis keluarga (Family Based). Pelaksanaan model pelayanan sosial berbasis panti dan non-panti
di LKSA Anak Gembira masih terdapat beberapa kekurangan diantaranya adalah belum optimalnya
pemakaian Rumah Pertolongan dalam memberikan pelayanan sosial terhadap anak di luar panti, belum
adanya pembuatan kartu BPJS Kesehatan bagi anak yang tinggal di dalam panti, serta belum tersedianya
pekerja sosial profesional yang dapat memberikan pelayanan konseling kepada anak di dalam panti dan
belum adanya satu ruangan khusus untuk melaksanakan kegiatan konseling di panti asuhan. Hasil dari
penelitian ini adalah bahwa dalam memberikan pelayanan sosial di LKSA Anak Gembira, sudah
menerapkan dua model pelayanan sosial, yaitu model panti dan non-panti, sehingga hal ini dapat menjadi
pendorong bagi Panti Asuhan atau LKSA lain untuk turut menerapkan model pelayanan sosial ini.
Kata Kunci: Pelayanan Sosial, Model Panti Dan Non-Panti, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)
Abstract
This research aims to find out the implementation of home-based and non-antibased social service models
implemented at the Child Social Welfare Agency (LKSA) Anak Gembira. LKSA Anak Gembira is an
institution that provides social services for children who need protection and welfare. The research method
in this study is descriptive qualitative which describes the model of social services based on orphanages
and non-orphanages. Data were collected through observation, interviews, and analysis of related
documents. Consisting of 10 research informants, 1 key informant, 6 main informants and 3 additional
informants. The institution-based social service model applied is an institutional-based social service
model. The non-anti-based social service model uses a family-based social service model. The
implementation of the institution-based and non- institution-based social service models at LKSA Anak
Gembira still has several shortcomings, including the unoptimal use of the Rumah Pertolongan in providing
social services to children outside the orphanage, the absence of BPJS Health cards for children living in
the orphanage, and the unavailability of professional social workers who can provide counselling services
to children in the orphanage and the absence of a special room to carry out counselling activities in the
orphanage. The result of this research is that in providing social services at LKSA Anak Gembira, it has
implemented two social service models, namely the orphanage and non-orphanage models, so that this can
be an encouragement for other orphanages or LKSA to also implement this social service model.
Keywords: Social Services, Intstutional Based And Family Based Models, Child Social Welfare Intstituion
(LKSA)
Lisensi: Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0)
99
Debora Manalu1, Berlianti2
SOSMANIORA (Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora) Vol. 3 No. 1 (2024) 99 – 113
PENDAHULUAN
Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dan berhak atas kelangsungan hidupnya,
berhak atas perlindungan dari bentuk kekerasan mental, fisik, sosial, dan tindak diskriminatif lainnya.
Berbagai jenis upaya perlindungan anak telah diatur lewat peraturan perundang-undangan maupun
konvensi. Atas dasar ini, pemerintah mengeluarkan undang-undang perlindungan anak. Perlindungan anak
diatur dalam undang-undang yaitu dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak (PA). Undang-undang telah mengatur hak-hak anak, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab orang
tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara untuk perlindungan anak. Perlindungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 2 UU PA adalah "perlindungan anak" dan meliputi segala kegiatan yang
bertujuan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup optimal, tumbuh dewasa,
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dan partisipasi dapat berkembang dan berpartisipasi secara
bermartabat dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Realita yang terjadi tidak semua anak di Indonesia mendapatkan perlindungan yang memadai sehingga
anak-anak tersebut tidak mendapatkan perawatan yang memadai saat mereka tumbuh dewasa. Badan
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (UNICEF) mencatat sedikitnya terdapat 153 juta anak yatim
piatu di seluruh dunia. Sekitar 5,2 persen tinggal di lembaga pengasuhan atau panti asuhan. Jumlah anak
panti asuhan disinyalir akan terus bertambah karena berbagai macam faktor. Diperkirakan terdapat 5,700
anak yatim piatu baru dikarenakan konflik peperangan, bencana alam, kemiskinan, serta wabah penyakit.
Sebagai upaya pemenuhan hak anak, termasuk anak yatim piatu, standar pelaksanannya setiap negara
diharuskan menjamin praktik perlindungan anak di lembaga pengasuhan berjalan sesuai standar hak asasi
manusia.
Indonesia dalam hal ini termasuk negara dengan jumlah anak yatim piatu yang cukup besar. Berdasarkan
data dari aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosila Next Generation per Mei 2021, dari 3.914 LKSA
menunjukkan bahwa terdapat 191.696 anak berada dalam pengasuhan LKSA (Panti
Asuhan/Yayasan/Balai). Jumlah tersebut terdapat 33.085 anak yatim, 7.160 piatu dan yatim piatu 3.936
dengan jumlah total 44.181 jiwa. Data Republika terdapat 1.24% atau 3.2 juta anak dari jumlah penduduk
Indonesia merupakan anak yatim piatu (Republika, 2022) serta 1.6% atau 4.1 juta anak terlantar
(News.Detik.Com, 2022). Jumlah anak terlantar maupun yatim piatu yang semakin meningkat setiap
tahunnya, maka sangat dibutuhkan sebuah lembaga sosial yang bertanggung jawab untuk memberikan
kesejahteraan sosial dan sebagai pengganti (Orangtua/Keluarga) bagi anak-anak terlantar da (...truncated)