Efektifitas Kebijakan Operasi Ketupat Semeru 2021 dalam Mengendalikan Penularan Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), May 2022

This article aims to analyze the effectiveness of the 2021 Ketupat Semeru Operational Policy in the of Covid-19. The problem is focused on the results of the policy operation that has been carried out by the Indonesian National Police with the code "Ketupat Jaya 2021" in Sidoarjo Regency, it is found that there is still a spike in psitive cases of Covid-19. To approach this problem, Sutrisno's 2017 effectiveness theory reference is used with five focuses, namely understanding the program, being on target, being on time, achieving goals, and real change. The data were collected through interviews, observation, documentation and others, and analyzed descriptively qualitatively. This study concludes that the 2021 Ketupat Semeru Operational Policy in Sidoarjo Regency is considered not yet effective in dealing with Covid-19 transmission.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://www.mahesainstitute.web.id/ojs2/index.php/jehss/article/download/1072/pdf

Efektifitas Kebijakan Operasi Ketupat Semeru 2021 dalam Mengendalikan Penularan Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) ISSN 2622-3740 (Online) Vol 4, No. 4, Mei 2022: 2325-2333, DOI: 10.34007/jehss.v4i4.1072 Efektifitas Kebijakan Operasi Ketupat Semeru 2021 dalam Mengendalikan Penularan Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo The Effectiveness of the 2021 Ketupat Semeru Operational Policy in Controlling the Transmission of Covid-19 in Sidoarjo Regency Fidianing Sopah* & Lukman Arif Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Indonesia Diterima: 02 Januari 2022; Direview: 02 Januari 2022; Disetujui: 01 Maret 2022 *Coresponding Email: Abstrak Penelitian bertujuan untuk menganalisis efektivitas dari Kebijakan Operasi Ketupat Semeru 2021 Dalam Mengendalikan Penularan Covid-19. Masalah di fokuskan pada hasil dari operasi kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dengan sandi “Ketupat Jaya 2021” di Kabupaten Sidoarjo didapatkan bahwa masih tetap terdapat lonjakan kasus positif Covid-19. Guna mendekati masalah ini dipergunakan acuan teori Efektifitas dari Sutrisno 2017 dengan lima fokus yakni pemahaman program, tepat sasaran, tepat waktu, tercapainya tujuan, perubahan nyata. Data-data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dokumentasi dan lain-lain, dan dianalisis secara kualitatif deskriptif. Kajian ini menyimpulkan bahwa Kebijakan Operasi Ketupat Semeru 2021 di Kabupaten Sidoarjo dinilai belum efektif dalam menangani penularan Covid-19. Kata Kunci: Efektifitas; Covid-19; Operasi Ketupat Semeru. Abstract This article aims to analyze the effectiveness of the 2021 Ketupat Semeru Operational Policy in the of Covid19. The problem is focused on the results of the policy operation that has been carried out by the Indonesian National Police with the code "Ketupat Jaya 2021" in Sidoarjo Regency, it is found that there is still a spike in psitive cases of Covid-19. To approach this problem, Sutrisno's 2017 effectiveness theory reference is used with five focuses, namely understanding the program, being on target, being on time, achieving goals, and real change. The data were collected through interviews, observation, documentation and others, and analyzed descriptively qualitatively. This study concludes that the 2021 Ketupat Semeru Operational Policy in Sidoarjo Regency is considered not yet effective in dealing with Covid-19 transmission. Keywords: Effectiveness; Covid-19; Ketupat Semeru Operation. How to Cite: Sopah, F., & Arif, L., (2022). Efektifitas Kebijakan Operasi Ketupat Semeru 2021 dalam Mengendalikan Penularan Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS). 4(4): 2325-2333. http://mahesainstitute.web.id/ojs2/index.php/jehss This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 2325 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) ISSN 2622-3740 (Online) Vol 4, No. 4, Mei 2022: 2325-2333, DOI: 10.34007/jehss.v4i4.1072 PENDAHULUAN Pada Januari 2020, WHO (Word Healthy Organization) menetapkan keadaan darurat kesehatan yang meresahkan dunia, yakni merebaknya Corona Virus Disease 2019 (Yuliana, 2020). SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 menyebar melalui kontak dengan droplet saluran napas penderita yang dihasilkan pada saat bicara, batuk, atau bersin. Setelah adanya kasus pertama virus Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah sudah mempersiapkan fasilitas kesehatan, peralatan medis dan mengalokasikan anggaran untuk penanganan virus Covid-19. Peningkatan jumlah kasus Covid-19 berlangsung cukup cepat, dan menyebar ke berbagai daerah di Indonesia dalam waktu yang singkat (Tawai et al., 2021). Pemerintah Indonesia menyadari bahwa Indonesia memasuki situasi darurat nasional, sehingga menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai ketua gugus guna fokus menangani Covid-19. Satuan Gugus Tugas Covid-19 kemudian memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kemudian diganti dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) (Mulyadi, 2021). Pembatasan kegiatan yang dilakukan antara lain pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan pendidikan, pembatasan kegiatan ditempat kerja dan pebatasan kegiatan lainnya ditempat umum. Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat ini sangat memberikan efek samping bagi masyarakat, terlebih lagi kepada masyarakat dengan mata pencaharian pada sektor informal (Darmalaksana, 2021) Pembatasan kegiatan juga dilakukan pada ritual keagamaan diseluruh agama, tak terkecuali agama Islam. Pada tahun 2020, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengeluarkan larangan melakukan mudik pada Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. Larangan mudik tersebut diwujudkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peniadaan mudik efektif diberlakukan mulai Jumat, 24 April hingga 31 Mei 2020 untuk daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran virus Covid19 (Nadine, 2020). Pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia juga akhirnya mengeluarkan Kebijakan Peniadaan Mudik Lebaran 2021. Pemerintah Indonesia melalui Satuan Gugus Tugas Penangan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah yang menjelaskan tentang peniadaan mudik dan syarat-syarat perjalanan yang masih diijinkan selama peniadaan mudik. Selain itu juga diterbitkan Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang memuat tentang penambahan pengecualian penumpang yang masih boleh melakukan perjalanan, dan syarat perjalanan penumpang pada sebelum dan sesudah masa peniadaan mudik (sebelum 6 Mei dan Selain sesudah 17 Mei 2021). Keputusan pemerintah membuat kebijakan peniadaan mudik cukup beralasan kuat. Karena pada perkembangan peta zonasi risiko per 9 Mei 2021, ada 12 kabupaten/kota yang masuk zona merah, dan pada zona orange terdapat 324 kabupaten/kota yang tersebar di 6 provinsi (Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, 2021). Dan juga adanya kebijakan peniadaan mudik 2021 sebab pemerintah telah mempertimbangkan banyak hal, yaitu: 1. Belajar dari pengalaman libur panjang di tahun 2020 dan 2021, terdapat tren lonjakan kasus baru setelah libur panjang yang angkanya bervariasi, dari mulai 37% hingga 119%. Setiap lonjakan kasus juga diikuti peningkatan angka kematian. 2. Menjaga tren kasus baru Covid-19 yang selama dua bulan terakhir mulai menurun di damping orang yang sembuh dari Covid-19 juga mengalami peningkatan. http://mahesainstitute.web.id/ojs2/index.php/j (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://www.mahesainstitute.web.id/ojs2/index.php/jehss/article/download/1072/pdf
Article home page: https://www.mahesainstitute.web.id/ojs2/index.php/jehss/article/view/1072/pdf

Sopah Fidianing, Arif Lukman. Efektifitas Kebijakan Operasi Ketupat Semeru 2021 dalam Mengendalikan Penularan Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo, Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2022, pp. 2325-2333,