Efektifitas Kebijakan Operasi Ketupat Semeru 2021 dalam Mengendalikan Penularan Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
ISSN 2622-3740 (Online)
Vol 4, No. 4, Mei 2022: 2325-2333, DOI: 10.34007/jehss.v4i4.1072
Efektifitas Kebijakan Operasi Ketupat Semeru 2021 dalam
Mengendalikan Penularan Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo
The Effectiveness of the 2021 Ketupat Semeru Operational
Policy in Controlling the Transmission of Covid-19 in Sidoarjo
Regency
Fidianing Sopah* & Lukman Arif
Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Indonesia
Diterima: 02 Januari 2022; Direview: 02 Januari 2022; Disetujui: 01 Maret 2022
*Coresponding Email:
Abstrak
Penelitian bertujuan untuk menganalisis efektivitas dari Kebijakan Operasi Ketupat Semeru 2021 Dalam
Mengendalikan Penularan Covid-19. Masalah di fokuskan pada hasil dari operasi kebijakan yang telah
dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dengan sandi “Ketupat Jaya 2021” di Kabupaten
Sidoarjo didapatkan bahwa masih tetap terdapat lonjakan kasus positif Covid-19. Guna mendekati
masalah ini dipergunakan acuan teori Efektifitas dari Sutrisno 2017 dengan lima fokus yakni pemahaman
program, tepat sasaran, tepat waktu, tercapainya tujuan, perubahan nyata. Data-data dikumpulkan
melalui wawancara, observasi, dokumentasi dan lain-lain, dan dianalisis secara kualitatif deskriptif.
Kajian ini menyimpulkan bahwa Kebijakan Operasi Ketupat Semeru 2021 di Kabupaten Sidoarjo dinilai
belum efektif dalam menangani penularan Covid-19.
Kata Kunci: Efektifitas; Covid-19; Operasi Ketupat Semeru.
Abstract
This article aims to analyze the effectiveness of the 2021 Ketupat Semeru Operational Policy in the of Covid19. The problem is focused on the results of the policy operation that has been carried out by the Indonesian
National Police with the code "Ketupat Jaya 2021" in Sidoarjo Regency, it is found that there is still a spike
in psitive cases of Covid-19. To approach this problem, Sutrisno's 2017 effectiveness theory reference is used
with five focuses, namely understanding the program, being on target, being on time, achieving goals, and
real change. The data were collected through interviews, observation, documentation and others, and
analyzed descriptively qualitatively. This study concludes that the 2021 Ketupat Semeru Operational Policy
in Sidoarjo Regency is considered not yet effective in dealing with Covid-19 transmission.
Keywords: Effectiveness; Covid-19; Ketupat Semeru Operation.
How to Cite: Sopah, F., & Arif, L., (2022). Efektifitas Kebijakan Operasi Ketupat Semeru 2021 dalam
Mengendalikan Penularan Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo. Journal of Education, Humaniora and Social
Sciences (JEHSS). 4(4): 2325-2333.
http://mahesainstitute.web.id/ojs2/index.php/jehss
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0
2325
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
ISSN 2622-3740 (Online)
Vol 4, No. 4, Mei 2022: 2325-2333, DOI: 10.34007/jehss.v4i4.1072
PENDAHULUAN
Pada Januari 2020, WHO (Word Healthy Organization) menetapkan keadaan darurat
kesehatan yang meresahkan dunia, yakni merebaknya Corona Virus Disease 2019 (Yuliana, 2020).
SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 menyebar melalui kontak dengan droplet saluran napas penderita
yang dihasilkan pada saat bicara, batuk, atau bersin. Setelah adanya kasus pertama virus Covid-19
di Indonesia, Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah sudah mempersiapkan fasilitas
kesehatan, peralatan medis dan mengalokasikan anggaran untuk penanganan virus Covid-19.
Peningkatan jumlah kasus Covid-19 berlangsung cukup cepat, dan menyebar ke berbagai daerah
di Indonesia dalam waktu yang singkat (Tawai et al., 2021).
Pemerintah Indonesia menyadari bahwa Indonesia memasuki situasi darurat nasional,
sehingga menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai
ketua gugus guna fokus menangani Covid-19. Satuan Gugus Tugas Covid-19 kemudian
memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kemudian diganti
dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) (Mulyadi, 2021). Pembatasan
kegiatan yang dilakukan antara lain pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan
pendidikan, pembatasan kegiatan ditempat kerja dan pebatasan kegiatan lainnya ditempat umum.
Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat ini sangat memberikan efek samping bagi
masyarakat, terlebih lagi kepada masyarakat dengan mata pencaharian pada sektor informal
(Darmalaksana, 2021)
Pembatasan kegiatan juga dilakukan pada ritual keagamaan diseluruh agama, tak terkecuali
agama Islam. Pada tahun 2020, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengeluarkan larangan
melakukan mudik pada Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran pandemi
Covid-19. Larangan mudik tersebut diwujudkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan
(Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik
Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peniadaan mudik efektif
diberlakukan mulai Jumat, 24 April hingga 31 Mei 2020 untuk daerah yang sudah menerapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran virus Covid19 (Nadine,
2020).
Pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia juga akhirnya mengeluarkan Kebijakan Peniadaan
Mudik Lebaran 2021. Pemerintah Indonesia melalui Satuan Gugus Tugas Penangan Covid-19
menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri
Tahun 1442 Hijriah Dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah yang menjelaskan tentang peniadaan mudik dan
syarat-syarat perjalanan yang masih diijinkan selama peniadaan mudik. Selain itu juga diterbitkan
Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang memuat
tentang penambahan pengecualian penumpang yang masih boleh melakukan perjalanan, dan
syarat perjalanan penumpang pada sebelum dan sesudah masa peniadaan mudik (sebelum 6 Mei
dan Selain sesudah 17 Mei 2021).
Keputusan pemerintah membuat kebijakan peniadaan mudik cukup beralasan kuat. Karena
pada perkembangan peta zonasi risiko per 9 Mei 2021, ada 12 kabupaten/kota yang masuk zona
merah, dan pada zona orange terdapat 324 kabupaten/kota yang tersebar di 6 provinsi (Tim
Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,
2021). Dan juga adanya kebijakan peniadaan mudik 2021 sebab pemerintah telah
mempertimbangkan banyak hal, yaitu:
1. Belajar dari pengalaman libur panjang di tahun 2020 dan 2021, terdapat tren lonjakan kasus
baru setelah libur panjang yang angkanya bervariasi, dari mulai 37% hingga 119%. Setiap
lonjakan kasus juga diikuti peningkatan angka kematian.
2. Menjaga tren kasus baru Covid-19 yang selama dua bulan terakhir mulai menurun di damping
orang yang sembuh dari Covid-19 juga mengalami peningkatan.
http://mahesainstitute.web.id/ojs2/index.php/j (...truncated)