TINJAUAN YURIDIS PENCURIAN ARUS LISTRIK MENURUT PASAL 51 UNDANGUNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
TINJAUAN YURIDIS PENCURIAN ARUS
LISTRIK MENURUT PASAL 51 UNDANGUNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG
KETENAGALISTRIKAN1
Oleh : Yefta Joaquin Gumerung 2
Deizen D. Rompas 3
Boby Pinasang 4
ABSTRAK
Energi dalam berbagai hal telah banyak
membantu masyarakat. Salah satu energi yang
digunakan masyarakat adalah energi listrik. Listrik
secara tidak langsung menjadi salah satu kebutuhan
pokok masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari seperti
menggunakan lampu untuk penerangan, menggunakan
computer untuk pekerjaan, dan bahkan digunakan untuk
industri. Namun terdapat satu masalah dalam hal
ketenagalistrikan, masalah tersebut yaitu banyak
masyarakat yang melakukan kecurangan dengan cara
mencuri arus listrik demi mendapatkan tenaga listrik
dengan biaya murah atau bahkan tidak terhitung atau
gratis,hal ini sama halnya melakukan pencurian
terhadap negara. Disaat kebutuhan akan energi listrik
tidak terpenuhi, segala cara pun dilakukan agar tetap
tersedianya kebutuhan akan energi listrik. Cara yang
dilakukan ialah pencurian arus listrik. Indonesia
merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, yang dimana hukum
berfungsi untuk menjamin kepastian hukum dalam
kehidupan bermasyarakat, oleh karena itu banyak
tindakan yang dilarang menurut hukum yang bertujuan
mewujudkan
kedamaian
dalam
kehidupan
bermasyarakat. Salah satu tindakan yang dilarang
menurut hukum yaitu tindakan pencurian. Terdapat
salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) pada pasal 362 yang mengatur tentang
tindak pidana pencurian. Namun, pencurian juga terjadi
bukan hanya terhadap suatu barang yang bernilai
langsung, contohnya pencurian terhadap arus listrik
yang sudah memiliki payung hukum yaitu UndangUndang
Nomor
30
tahun
2009
tentang
Ketenagalistrikan pada pasal 51 ayat (3) berbunyi
“Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang
bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda
paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima
ratus juta rupiah)”.
Kata Kunci : Pencurian arus listrik, tindak pidana
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Energi listrik adalah energi yang berasal dari
muatan listrik yang menimbulkan medan listrik statis
1
Artikel Skripsi
2
Mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat, NIM 19071101658
Fakultas Hukum Unsrat, Magister Ilmu Hukum
3
4
Fakultas Hukum Unsrat, Magister Ilmu Hukum
Okky Putri Prastuti. Pengaruh Komposisi Air Laut dan
Pasir Laut Sebagai Sumber Energi Listrik. Jurnal Teknik
5
atau bergeraknya elektron pada konduktor (pengantar
listrik) atau ion (positif atau negatif) pada zat cair atau
gas. Energi listrik dibutuhkan oleh masyarakat untuk
menghidupkan lampu penerangan, memanaskan,
mendinginkan ataupun untuk menggerakkan kembali
suatu peralatan mekanik untuk menghasilkan bentuk
energi yang lain.5
Penggunaan energi diperkirakan akan selalu
meningkat setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan oleh
semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat yang
harus dipenuhi. Banyak faktor yang berpengaruh
terhadap tingkat kebutuhan energi, seperti faktor
ekonomi, kependudukan, pengembangan wilayah, dan
lain-lain.
Pertumbuhan jumlah penduduk dan tingkat
ekonomi semakin pesat suatu negara akan mendorong
peningkatan konsumsi energi, khususnya energi listrik.
Hal ini dikarenakan listrik tersebut akan digunakan
untuk menggerakkan roda perekonomian seperti
industri, transportasi, perbankan, hingga pemerintahan.
Konsumsi listrik juga telah menjadi salah satu
kebutuhan tidak tergantikan masyarakat saat ini.
Akibatnya, permintaan akan suplai energi listrik
menjadi semakin besar dan akan menimbulkan
permasalahan baru, yakni ketersediaan dan cara
penyediaannya.
Kenaikan peningkatan jumlah kebutuhan
energi listrik menyebabkan adanya krisis energi listrik
atau pasokan listrik kurang dan lambannya pelayanan
yang diberikan operator penyedia energi listrik seperti
penambahan daya penyambungan tenaga listrik baru.6
Pemakaian tenaga listrik secara tidak sah dapat
merugikan keuangan negara. Menurut Deputi Manajer
Komunikasi PLN wilayah Sumatera Utara (Sumut)
Raidir Sigalingging, dari total kerugian sebesar 10
(sepuluh) persen setiap bulan, 5 (lima) persen di
antaranya karena kasus pencurian listrik. Kemudian, 5
(lima) persen lainnya karena persoalan teknis
kelistrikan, seperti rusaknya jaringan atau trafo.
Diperkirakan dari pencurian listrik, setiap bulannya
PLN mengalami kerugiann hingga 5 (lima) miliar
rupiah.
Pemakaian tenaga listrik secara tidak sah yang
terjadi sudah diluar batas kewajaran karena mencapai
120 (seratus dua puluh) Megawatt, sehingga tingkat
looses (kehilangan) daya mencapai sembilan persen atau
120 (seratus dua puluh) Megawatt dari 1450 (seribu
empat ratus lima puluh) Megawatt kapasitas daya yang
dikeluarkan PT. PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara
sehingga jumlah looses sudah sangat jauh diluar batas
toleransi.
Pemakaian tenaga listrik secara tidak sah yang
dilakukan oleh korporasi selain merugikan keuangan
negara juga bertentangan dengan kepentingan
masyarakat dan merugikan konsumen lainnya.
Kimia dan Lingkungan, Vol. 1, 2017, hlm 1, diakses pada 11
November, 2022
6
Padian Adi Salamat Siregar. Perttanggungjawaban Pidana
Korporasi Terhadap Pemakaian Tenaga Listrik Secara Tidak
Sah, Yogyakarta: Deepublish, 2018, hlm 1
Perbuatan ini dapat mengurangi voltage yang
menyebabkan turunnya tegangan listrik sehingga
masyarakat tidak dapat menikmati listrik sebagaimana
mestinya.
Memori van toelichting, Pasal 362 mulanya
hanya mengisyaratkan pengertian benda yang dapat
berwujud dan bergerak, tetapi dalam perkembangannya
pengertian ini menjadi luas, sehingga meliputi benda
yang tidak berwujud atau tidak bergerak. Ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana) mengenai pencurian
yang dapat dipergunakan sebagai dasar hukum dalam
menanggulangi penyambungan tenaga listrik secara
tidak sah atau pencurian tenaga listrik.7
Terlintas dalam pikiran segelintir orang jikalau
perbuatan mengambil arus listrik secara ilegal dapat
dikategorikan dalam tindak pidana pencurian, dalam hal
tersebut adapula unsur-unsur yang harus dipenuhi agar
suatu perbuatan dapat dikategorikan pencurian. Unsurunsur tersebut ialah unsur benda, unsur perbuatan
mengambil, unsur sebagian atau seluruhnya milik orang
lain, maksud untuk memiliki dan melawan hukum.
Jikalau unsur-unsur tersebut telah terpenuhi, maka suatu
perbuatan dapat dikategorikan dalam tindak pidana
pencurian yang dimana dalam hal ini pencurian arus
listrik.
Akibat yang dapat ditimbulkan dari tindakan
pencurian arus listrik yang terutama dialami oleh PLN
(Perusahaan Listrik Negara), kerugian berupa
berkurangnya pemasukan pendapatan bagi pihak PLN.
Hal ini juga dapat berakibat berkurangnya pemasokan
listrik ke pelanggan yang pada akhirnya menimbulkan
berbagai macam keluhan pada pihak PLN mengenai
pemadaman listrik. Untuk mengurangi terjadinya
tindakan pencurian arus listrik, maka diperlukan
langkah preventif yang tidak hanya dari pihak PLN dan
aparat penegak hukum (...truncated)