TINJAUAN YURIDIS PENCURIAN ARUS LISTRIK MENURUT PASAL 51 UNDANGUNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN

LEX PRIVATUM, Dec 2023

Energi dalam berbagai hal telah banyak membantu masyarakat. Salah satu energi yang digunakan masyarakat adalah energi listrik. Listrik secara tidak langsung menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari seperti menggunakan lampu untuk penerangan, menggunakan computer untuk pekerjaan, dan bahkan digunakan untuk industri. Namun terdapat satu masalah dalam hal ketenagalistrikan, masalah tersebut yaitu banyak masyarakat yang melakukan kecurangan dengan cara mencuri arus listrik demi mendapatkan tenaga listrik dengan biaya murah atau bahkan tidak terhitung atau gratis,hal ini sama halnya melakukan pencurian terhadap negara. Disaat kebutuhan akan energi listrik tidak terpenuhi, segala cara pun dilakukan agar tetap tersedianya kebutuhan akan energi listrik. Cara yang dilakukan ialah pencurian arus listrik. Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang dimana hukum berfungsi untuk menjamin kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, oleh karena itu banyak tindakan yang dilarang menurut hukum yang bertujuan mewujudkan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu tindakan yang dilarang menurut hukum yaitu tindakan pencurian. Terdapat salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 362 yang mengatur tentang tindak pidana pencurian. Namun, pencurian juga terjadi bukan hanya terhadap suatu barang yang bernilai langsung, contohnya pencurian terhadap arus listrik yang sudah memiliki payung hukum yaitu UndangUndang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada pasal 51 ayat (3) berbunyi “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)”. Kata Kunci : Pencurian arus listrik, tindak pidana

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/download/54231/45529

TINJAUAN YURIDIS PENCURIAN ARUS LISTRIK MENURUT PASAL 51 UNDANGUNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN

TINJAUAN YURIDIS PENCURIAN ARUS LISTRIK MENURUT PASAL 51 UNDANGUNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN1 Oleh : Yefta Joaquin Gumerung 2 Deizen D. Rompas 3 Boby Pinasang 4 ABSTRAK Energi dalam berbagai hal telah banyak membantu masyarakat. Salah satu energi yang digunakan masyarakat adalah energi listrik. Listrik secara tidak langsung menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari seperti menggunakan lampu untuk penerangan, menggunakan computer untuk pekerjaan, dan bahkan digunakan untuk industri. Namun terdapat satu masalah dalam hal ketenagalistrikan, masalah tersebut yaitu banyak masyarakat yang melakukan kecurangan dengan cara mencuri arus listrik demi mendapatkan tenaga listrik dengan biaya murah atau bahkan tidak terhitung atau gratis,hal ini sama halnya melakukan pencurian terhadap negara. Disaat kebutuhan akan energi listrik tidak terpenuhi, segala cara pun dilakukan agar tetap tersedianya kebutuhan akan energi listrik. Cara yang dilakukan ialah pencurian arus listrik. Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang dimana hukum berfungsi untuk menjamin kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, oleh karena itu banyak tindakan yang dilarang menurut hukum yang bertujuan mewujudkan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu tindakan yang dilarang menurut hukum yaitu tindakan pencurian. Terdapat salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 362 yang mengatur tentang tindak pidana pencurian. Namun, pencurian juga terjadi bukan hanya terhadap suatu barang yang bernilai langsung, contohnya pencurian terhadap arus listrik yang sudah memiliki payung hukum yaitu UndangUndang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada pasal 51 ayat (3) berbunyi “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)”. Kata Kunci : Pencurian arus listrik, tindak pidana PENDAHULUAN A. Latar Belakang Energi listrik adalah energi yang berasal dari muatan listrik yang menimbulkan medan listrik statis 1 Artikel Skripsi 2 Mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat, NIM 19071101658 Fakultas Hukum Unsrat, Magister Ilmu Hukum 3 4 Fakultas Hukum Unsrat, Magister Ilmu Hukum Okky Putri Prastuti. Pengaruh Komposisi Air Laut dan Pasir Laut Sebagai Sumber Energi Listrik. Jurnal Teknik 5 atau bergeraknya elektron pada konduktor (pengantar listrik) atau ion (positif atau negatif) pada zat cair atau gas. Energi listrik dibutuhkan oleh masyarakat untuk menghidupkan lampu penerangan, memanaskan, mendinginkan ataupun untuk menggerakkan kembali suatu peralatan mekanik untuk menghasilkan bentuk energi yang lain.5 Penggunaan energi diperkirakan akan selalu meningkat setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan oleh semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi. Banyak faktor yang berpengaruh terhadap tingkat kebutuhan energi, seperti faktor ekonomi, kependudukan, pengembangan wilayah, dan lain-lain. Pertumbuhan jumlah penduduk dan tingkat ekonomi semakin pesat suatu negara akan mendorong peningkatan konsumsi energi, khususnya energi listrik. Hal ini dikarenakan listrik tersebut akan digunakan untuk menggerakkan roda perekonomian seperti industri, transportasi, perbankan, hingga pemerintahan. Konsumsi listrik juga telah menjadi salah satu kebutuhan tidak tergantikan masyarakat saat ini. Akibatnya, permintaan akan suplai energi listrik menjadi semakin besar dan akan menimbulkan permasalahan baru, yakni ketersediaan dan cara penyediaannya. Kenaikan peningkatan jumlah kebutuhan energi listrik menyebabkan adanya krisis energi listrik atau pasokan listrik kurang dan lambannya pelayanan yang diberikan operator penyedia energi listrik seperti penambahan daya penyambungan tenaga listrik baru.6 Pemakaian tenaga listrik secara tidak sah dapat merugikan keuangan negara. Menurut Deputi Manajer Komunikasi PLN wilayah Sumatera Utara (Sumut) Raidir Sigalingging, dari total kerugian sebesar 10 (sepuluh) persen setiap bulan, 5 (lima) persen di antaranya karena kasus pencurian listrik. Kemudian, 5 (lima) persen lainnya karena persoalan teknis kelistrikan, seperti rusaknya jaringan atau trafo. Diperkirakan dari pencurian listrik, setiap bulannya PLN mengalami kerugiann hingga 5 (lima) miliar rupiah. Pemakaian tenaga listrik secara tidak sah yang terjadi sudah diluar batas kewajaran karena mencapai 120 (seratus dua puluh) Megawatt, sehingga tingkat looses (kehilangan) daya mencapai sembilan persen atau 120 (seratus dua puluh) Megawatt dari 1450 (seribu empat ratus lima puluh) Megawatt kapasitas daya yang dikeluarkan PT. PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara sehingga jumlah looses sudah sangat jauh diluar batas toleransi. Pemakaian tenaga listrik secara tidak sah yang dilakukan oleh korporasi selain merugikan keuangan negara juga bertentangan dengan kepentingan masyarakat dan merugikan konsumen lainnya. Kimia dan Lingkungan, Vol. 1, 2017, hlm 1, diakses pada 11 November, 2022 6 Padian Adi Salamat Siregar. Perttanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemakaian Tenaga Listrik Secara Tidak Sah, Yogyakarta: Deepublish, 2018, hlm 1 Perbuatan ini dapat mengurangi voltage yang menyebabkan turunnya tegangan listrik sehingga masyarakat tidak dapat menikmati listrik sebagaimana mestinya. Memori van toelichting, Pasal 362 mulanya hanya mengisyaratkan pengertian benda yang dapat berwujud dan bergerak, tetapi dalam perkembangannya pengertian ini menjadi luas, sehingga meliputi benda yang tidak berwujud atau tidak bergerak. Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengenai pencurian yang dapat dipergunakan sebagai dasar hukum dalam menanggulangi penyambungan tenaga listrik secara tidak sah atau pencurian tenaga listrik.7 Terlintas dalam pikiran segelintir orang jikalau perbuatan mengambil arus listrik secara ilegal dapat dikategorikan dalam tindak pidana pencurian, dalam hal tersebut adapula unsur-unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dikategorikan pencurian. Unsurunsur tersebut ialah unsur benda, unsur perbuatan mengambil, unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain, maksud untuk memiliki dan melawan hukum. Jikalau unsur-unsur tersebut telah terpenuhi, maka suatu perbuatan dapat dikategorikan dalam tindak pidana pencurian yang dimana dalam hal ini pencurian arus listrik. Akibat yang dapat ditimbulkan dari tindakan pencurian arus listrik yang terutama dialami oleh PLN (Perusahaan Listrik Negara), kerugian berupa berkurangnya pemasukan pendapatan bagi pihak PLN. Hal ini juga dapat berakibat berkurangnya pemasokan listrik ke pelanggan yang pada akhirnya menimbulkan berbagai macam keluhan pada pihak PLN mengenai pemadaman listrik. Untuk mengurangi terjadinya tindakan pencurian arus listrik, maka diperlukan langkah preventif yang tidak hanya dari pihak PLN dan aparat penegak hukum (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/download/54231/45529
Article home page: https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/54231/45529

Yefta Joaquin Gumerung. TINJAUAN YURIDIS PENCURIAN ARUS LISTRIK MENURUT PASAL 51 UNDANGUNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN, LEX PRIVATUM, 2023,