PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENCURIAN TENAGA LISTRIK DI KOTA BALIKPAPAN
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume 2 Nomor I Maret 2020
Artikel
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU
PENCURIAN TENAGA LISTRIK DI KOTA BALIKPAPAN
LEGAL ACCOUNTABILITY THE SUSPECT THEFT OF
ELECTRICITY IN THE CITY OF BALIKPAPAN
Dennys William1, Piatur Pangaribuan2 & Rosdiana3
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Jl. Pupuk Raya, Gn. Bahagia, Blikpapan Selatan, Kalimantan Timur
Email: , ,
ABSTRAK
Keberadaan listrik yang sangat dibutuhkan membuat beberapa oknum melakukan hal-hal
yang merugikan bagi PT. PLN. Dalam hal ini terdapat konsumen yang tidak bertanggung
jawab melakukan pencurian listrik milik PT. PLN yang pada umumnya sangat merugikan PT.
PLN. Latar belakang pelaku melakukan tindak pidana pencurian aliran listrik, bukan hanya
karna keadaan ekonomi yang lemah, namun terdapat pelaku yang berasal dari kalangan
tingkat pendapatan tinggi yang melakukan pencurian listrik karena tidak menginginkan
membayar lebih dari yang seharusnya. Rumusan masalah dalam hal ini ialah ingin
mengetahui pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pencurian tenaga listrik di Kota
Balikpapan serta mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku pencurian tenaga listrik di
Kota Balikpapan. Peneliti menggunakan metode penelitian: pendekatan penelitian yuridis
empiris, mengumpulkan bahan hukum dan sumber data yaitu data primer dan data sekunder,
studi kepustakaan, studi lapangan, juga dengan menganalisis data. Berdasarkan analisis data
yang dilakukan, diperoleh kesimpulan dari hasil penelitian yaitu pertanggungjawaban hukum
terhadap pelaku pencurian tenaga listrik di Kota Balikpapan, PT. PLN dapat mengacu pada 2
(dua) jalur pertangggungjawaban hukum yaitu jalur hukum pidana yang diatur pada Pasal 51
ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan jalur hukum
perdata yang diatur pada Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor: 1486.K/DIR/2011
tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik dengan berpayung hukum pada Pasal 1365
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun pada implementasinya PT. PLN lebih memilih
pertanggungjawaban hukum perdata kepada pelaku pencurian listrik di Kota Balikpapan yaitu
berupa tagihan susulan. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukumnya
yaitu dari faktor hukum dan faktor penegak hukum.
Kata Kunci: Pencurian Tenaga Listrik, Tanggung Jawab Hukum, Penegakan Hukum
ABSTRACT
The existence of electricity which sorely needed, made some persons doing things that are
detrimental to PT. PLN. In this case there are consumers who are not liable to do theft of
electricity owned by PT. PLN which is generally very detrimental to PT. PLN. The
background of the perpetrator commits a criminal act of theft of electricity, not only causes
by the weak of economic situation, but there are some offender who came from the high
income levels that do the theft of electricity because they do not want to Pay more than they
have to. The problem’s formula in this case is to know the legal responsibility of the
1
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Dosen Fakultas Hukum
3
Dosen Fakultas Hukum
2
219
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume 2 Nomor I Maret 2020
Artikel
perpetrators of electric power theft in Balikpapan city and knowing the law enforcement of
perpetrators of electric power theft in Balikpapan city. Researchers used the research
method: an empirical research approach, collecting legal materials and data sources namely
primary data and secondary data, literature studies, field studies, as well as analyzing data.
Based on the analysis data already done, results of the research get conclusion of that is the
legal responsibility of the perpetrators of electric power theft in the city of Balikpapan, PT.
PLN can refer to 2 (two) lines of legal rensposnsibility, they are the law of the line Criminal
law stipulated in Article 51 paragraph (3) of Law No. 30 of 2009 concerning electricity and
the Civil law course stipulated in the Board of Directors Decree of PT. PLN (Persero)
Number: 1486. KDIR2011 on regulating electricity usage with Legal umbrella in article 1365
of the Civil Code, but in the implementation of PT. PLN prefer civil law liability to the
perpetrators of electrical theft in the city of Balikpapan is a follow-up bill. The factors that
affect the enforcement of its law are from legal factors and law enforcement factors.
Keywords: theft of electric power, legal responsibility, law enforcement
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Listrik
merupakan
kebutuhan
manusia yang sangat penting dalam
kehidupan. Banyak peralatan yang
ada di sekeliling kita menggunakan
bantuan listrik. Berkat bantuan dari
listrik, manusia dapat dengan mudah
menyelesaikan pekerjaan mereka.
Listrik merupakan kebutuhan yang
sangat vital dalam kehidupan manusia
sehari-hari baik untuk kepentingan
pribadi maupun dalam kehidupan
bermasyarakat.
Keberadaan listrik yang sangat
vital tersebut sangat dibutuhkan untuk
korporasi, industri-industri besar
maupun industri kecil, perkantoran,
pertokoan dan lain sebagainya.
Namun karena jumlah energi yang
disediakan terbatas dan berbanding
terbalik dengan kebutuhan, selain itu
juga dikarenakan PT. Perusaahan
Listrik Negara atau disingkat PT.
PLN sebagai penyediaan energi listrik
sangat bergantung pada bahan bakar
minyak, maka tidak heran jika harga
energi listrik tersebut semakin
melambung tinggi. Pemakaian tenaga
listrik secara tidak sah yang dilakukan
oleh korporasi selain merugikan
keuangan negara juga bertentangan
dengan kepentingan masyarakat dan
merugikan
konsumen
lainnya.
Perbuatan ini dapat mengurangi
voltage yang menyebabkan turunnya
tegangan listrik sehingga masyarakat
tidak
dapat
menikmati
listrik
4
sebagaimana mestinya.
Keberadaan listrik yang sangat
dibutuhkan membuat beberapa oknum
melakukan hal-hal yang merugikan
bagi PT. PLN. Dalam hal ini terdapat
konsumen yang tidak bertanggung
jawab melakukan pencurian listrik
milik PT. PLN yang pada umumnya
sangat merugikan PT. PLN dan
meresahkan
masyarakat,
karena
seringnya terjadi drop tegangan yang
dikarenakan oknum pencuri listrik
tersebut menguasai sebagian besar
daya listrik yang dipasok PLN
kesuatu daerah, selain itu juga
sebagian besar kebakaran yang terjadi
akibat hubungan arus
pendek
(konsleting) adalah dikarenakan oleh
pencurian listrik yang tentunya tidak
memenuhi standarisasi Peraturan
4
Padian
Adi
Salamat
Siregar,
Pertanggungjawaban
Pidana
Korporasi
Terhadap Pemakaian Tenaga Listrik Secara
Tidak Sah (Yogyakarta: Deepublish, 2018),
hlm.5.
220
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume 2 Nomor I Maret 2020
Artikel
Umum Instalasi Listrik (PUIL) yang
berlaku di Indonesia.
Di Kota Balikpapan sendiri PT.
PLN mengalami kerugian akibat
pencurian yang dilakukan oleh oknum
tidak bertanggung jawab. Dalam hal
ini PT. PLN menjalaskan bahwa
terdapat beberapa kategori pencurian
listrik yang dilakukan oleh oknum
masyarakat di Balikpapan. Terdapat 4
kategori pencurian listrik yang
dilakukan oleh oknum masyarakat,
yaitu P I adalah pencurian yang
m (...truncated)