PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENCURIAN TENAGA LISTRIK DI KOTA BALIKPAPAN

Jurnal Lex Suprema, Aug 2020

Keberadaan listrik yang sangat dibutuhkan membuat beberapa oknum melakukan hal-hal yang merugikan bagi PT. PLN. Dalam hal ini terdapat konsumen yang tidak bertanggung jawab melakukan pencurian listrik milik PT. PLN yang pada umumnya sangat merugikan PT. PLN. Latar belakang pelaku melakukan tindak pidana pencurian aliran listrik, tidak terpaut dengan keadaan ekonomi atau tingkat pendapatan yang rendah sehingga melakukan pencurian aliran listrik, namun ada pula pelaku yang berasal dari kalangan tingkat pendapatannya tinggi yang melakukan pencurian listrik karena tidak menginginkan membayar lebih dari yang seharusnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pencurian tenaga listrik di Kota Balikpapan serta mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku pencurian tenaga listrik di Kota Balikpapan.Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian: pendekatan penelitian yuridis empiris, mengumpulkan bahan hukum dan sumber data yaitu data primer dan data sekunder, studi kepustakaan, studi lapangan, juga dengan menganalisis data.Berdasarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan dari hasil penelitian yaitu pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pencurian tenaga listrik di Kota Balikpapan, PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) dapat mengacu pada 2 (dua) jalur pertangggungjawaban hukum yaitu jalur hukum pidana yang diatur pada Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan jalur hukum perdata yang diatur pada Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor: 1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik dengan berpayung hukum pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun pada implementasinya PT. PLN lebih memilih pertanggungjawaban hukum perdata kepada pelaku pencurian listrik di Kota Balikpapan yaitu berupa tagihan susulan. Kemudian pada penegakan hukum terhadap pelaku pencurian tenaga listrik di Kota Balikpapan ditegakkan dengan cara preventif maupun dengan cara represif, adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukumnya yaitu dari faktor hukum dan faktor penegak hukum. Kata kunci: Pencurian Tenaga Listrik, Tanggung Jawab Hukum, Penegakan Hukum

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/304/pdf

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENCURIAN TENAGA LISTRIK DI KOTA BALIKPAPAN

Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume 2 Nomor I Maret 2020 Artikel PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENCURIAN TENAGA LISTRIK DI KOTA BALIKPAPAN LEGAL ACCOUNTABILITY THE SUSPECT THEFT OF ELECTRICITY IN THE CITY OF BALIKPAPAN Dennys William1, Piatur Pangaribuan2 & Rosdiana3 Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Jl. Pupuk Raya, Gn. Bahagia, Blikpapan Selatan, Kalimantan Timur Email: , , ABSTRAK Keberadaan listrik yang sangat dibutuhkan membuat beberapa oknum melakukan hal-hal yang merugikan bagi PT. PLN. Dalam hal ini terdapat konsumen yang tidak bertanggung jawab melakukan pencurian listrik milik PT. PLN yang pada umumnya sangat merugikan PT. PLN. Latar belakang pelaku melakukan tindak pidana pencurian aliran listrik, bukan hanya karna keadaan ekonomi yang lemah, namun terdapat pelaku yang berasal dari kalangan tingkat pendapatan tinggi yang melakukan pencurian listrik karena tidak menginginkan membayar lebih dari yang seharusnya. Rumusan masalah dalam hal ini ialah ingin mengetahui pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pencurian tenaga listrik di Kota Balikpapan serta mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku pencurian tenaga listrik di Kota Balikpapan. Peneliti menggunakan metode penelitian: pendekatan penelitian yuridis empiris, mengumpulkan bahan hukum dan sumber data yaitu data primer dan data sekunder, studi kepustakaan, studi lapangan, juga dengan menganalisis data. Berdasarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan dari hasil penelitian yaitu pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pencurian tenaga listrik di Kota Balikpapan, PT. PLN dapat mengacu pada 2 (dua) jalur pertangggungjawaban hukum yaitu jalur hukum pidana yang diatur pada Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan jalur hukum perdata yang diatur pada Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor: 1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik dengan berpayung hukum pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun pada implementasinya PT. PLN lebih memilih pertanggungjawaban hukum perdata kepada pelaku pencurian listrik di Kota Balikpapan yaitu berupa tagihan susulan. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukumnya yaitu dari faktor hukum dan faktor penegak hukum. Kata Kunci: Pencurian Tenaga Listrik, Tanggung Jawab Hukum, Penegakan Hukum ABSTRACT The existence of electricity which sorely needed, made some persons doing things that are detrimental to PT. PLN. In this case there are consumers who are not liable to do theft of electricity owned by PT. PLN which is generally very detrimental to PT. PLN. The background of the perpetrator commits a criminal act of theft of electricity, not only causes by the weak of economic situation, but there are some offender who came from the high income levels that do the theft of electricity because they do not want to Pay more than they have to. The problem’s formula in this case is to know the legal responsibility of the 1 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Dosen Fakultas Hukum 3 Dosen Fakultas Hukum 2 219 Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume 2 Nomor I Maret 2020 Artikel perpetrators of electric power theft in Balikpapan city and knowing the law enforcement of perpetrators of electric power theft in Balikpapan city. Researchers used the research method: an empirical research approach, collecting legal materials and data sources namely primary data and secondary data, literature studies, field studies, as well as analyzing data. Based on the analysis data already done, results of the research get conclusion of that is the legal responsibility of the perpetrators of electric power theft in the city of Balikpapan, PT. PLN can refer to 2 (two) lines of legal rensposnsibility, they are the law of the line Criminal law stipulated in Article 51 paragraph (3) of Law No. 30 of 2009 concerning electricity and the Civil law course stipulated in the Board of Directors Decree of PT. PLN (Persero) Number: 1486. KDIR2011 on regulating electricity usage with Legal umbrella in article 1365 of the Civil Code, but in the implementation of PT. PLN prefer civil law liability to the perpetrators of electrical theft in the city of Balikpapan is a follow-up bill. The factors that affect the enforcement of its law are from legal factors and law enforcement factors. Keywords: theft of electric power, legal responsibility, law enforcement I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Listrik merupakan kebutuhan manusia yang sangat penting dalam kehidupan. Banyak peralatan yang ada di sekeliling kita menggunakan bantuan listrik. Berkat bantuan dari listrik, manusia dapat dengan mudah menyelesaikan pekerjaan mereka. Listrik merupakan kebutuhan yang sangat vital dalam kehidupan manusia sehari-hari baik untuk kepentingan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Keberadaan listrik yang sangat vital tersebut sangat dibutuhkan untuk korporasi, industri-industri besar maupun industri kecil, perkantoran, pertokoan dan lain sebagainya. Namun karena jumlah energi yang disediakan terbatas dan berbanding terbalik dengan kebutuhan, selain itu juga dikarenakan PT. Perusaahan Listrik Negara atau disingkat PT. PLN sebagai penyediaan energi listrik sangat bergantung pada bahan bakar minyak, maka tidak heran jika harga energi listrik tersebut semakin melambung tinggi. Pemakaian tenaga listrik secara tidak sah yang dilakukan oleh korporasi selain merugikan keuangan negara juga bertentangan dengan kepentingan masyarakat dan merugikan konsumen lainnya. Perbuatan ini dapat mengurangi voltage yang menyebabkan turunnya tegangan listrik sehingga masyarakat tidak dapat menikmati listrik 4 sebagaimana mestinya. Keberadaan listrik yang sangat dibutuhkan membuat beberapa oknum melakukan hal-hal yang merugikan bagi PT. PLN. Dalam hal ini terdapat konsumen yang tidak bertanggung jawab melakukan pencurian listrik milik PT. PLN yang pada umumnya sangat merugikan PT. PLN dan meresahkan masyarakat, karena seringnya terjadi drop tegangan yang dikarenakan oknum pencuri listrik tersebut menguasai sebagian besar daya listrik yang dipasok PLN kesuatu daerah, selain itu juga sebagian besar kebakaran yang terjadi akibat hubungan arus pendek (konsleting) adalah dikarenakan oleh pencurian listrik yang tentunya tidak memenuhi standarisasi Peraturan 4 Padian Adi Salamat Siregar, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemakaian Tenaga Listrik Secara Tidak Sah (Yogyakarta: Deepublish, 2018), hlm.5. 220 Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume 2 Nomor I Maret 2020 Artikel Umum Instalasi Listrik (PUIL) yang berlaku di Indonesia. Di Kota Balikpapan sendiri PT. PLN mengalami kerugian akibat pencurian yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Dalam hal ini PT. PLN menjalaskan bahwa terdapat beberapa kategori pencurian listrik yang dilakukan oleh oknum masyarakat di Balikpapan. Terdapat 4 kategori pencurian listrik yang dilakukan oleh oknum masyarakat, yaitu P I adalah pencurian yang m (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/304/pdf
Article home page: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/304/pdf

Dennys William. PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENCURIAN TENAGA LISTRIK DI KOTA BALIKPAPAN, Jurnal Lex Suprema, 2020,