PENOLAKAN DISPENSASI NIKAH OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN (ANALISIS TERHADAP PENETAPAN PERKARA NO.9/Pdt.P/2022/PA.Mn)
Jurnal Legisia
Volume 15 Nomor 1 Tahun 2023
Program Studi Hukum Fakultas Hukum dan Sosial
Universitas Sunan Giri Surabaya, Sidoarjo
PENOLAKAN DISPENSASI NIKAH OLEH MAJELIS HAKIM
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN (ANALISIS TERHADAP
PENETAPAN PERKARA NO.9/Pdt.P/2022/PA.Mn)
Muhammad Ali Murtadlo
Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Muhammad Fikri Hakim
Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Abstract
There is a topic on the issue of Marriage Dispensation in the Religious Court of Madiun City, where
Mr. Slamet Riyadi bin Sareh as the Petitioner intends to marry his biological son named Ferdyan
Ardyansyah aged 17 (seventeen) years from Madiun with a woman named Aprilia Nur Handayani aged
15 (fifteen) years from Sragen. The Petitioner has registered his child's marriage with the Taman
District Religious Affairs Office (KUA) based on letter Number B-103/Kua.13.28.3/PW.01/12/2021
dated December 14, 2021. However, the Head of KUA refused on the grounds that the Petitioner's child
was still alive. under the age of 19 (nineteen) years. The purpose of this study was to analyze the
Determination of Case No. 9/Pdt.P/2022/PA.Mn as well as knowing how the judges of the Religious
Courts of Madiun City considered the rejection of the marriage dispensation.Data was collected
through document studies and interviews, and data analysis methods were carried out using
descriptive analysis methods.The conclusion of this article is that the judge rejected the applicant's
marriage dispensation application, due to the lack of sufficient evidence and witnesses who did not
support the applicant's strong reason for marrying his child.
Keywords: Employment Agreement, Labor, Employer Arbitrary.
ABSTRAK
Terdapat topik permasalahan Dispensasi Nikah yang ada di Pengadilan Agama Kota Madiun, dimana
bapak Slamet Riyadi bin Sareh sebagai Pemohon bermaksud melangsungkan pernikahan anak
kandungnya yang bernama Ferdyan Ardyansyah umur 17 (tujuh belas) tahun yang berasal dari Madiun
dengan seorang perempuan bernama Aprilia Nur Handayani umur 15 (lima belas) tahun yang berasal
dari Sragen. Pemohon telah mendaftarkan pernikahan anaknya ke Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Taman berdasarkan surat Nomor B-103/Kua.13.28.3/PW.01/12/2021 tanggal 14 Desember
2021. Namun, ditolak oleh Kepala KUA dengan alasan anak Pemohon masih dibawah umur dan belum
mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa Penetapan
Perkara No. 9/Pdt.P/2022/PA.Mn serta mengetahui bagaimana pertimbangan majelis hakim
Pengadilan Agama Kota Madiun terhadap penolakan dispensasi nikah. Pengumpulan data dilakukan
melalui studi dokumen dan wawancara, juga metode analisa data dilakukan menggunakan metode
deskriptif analisis.Kesimpulan artikel ini yaitu hakim menolak permohonan dispensasi nikah
pemohon, dikarenakan kurangnya bukti yang cukup serta saksi yang tidak mendukung alasan kuat
pemohon menikahkan anaknya.
Kata Kunci: Dispensasi, Nikah, Hakim, Pertimbangan, Undang-Undang
Jurnal Legisia
Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya
Vol. 15 No. 1 Januari 2023
Submit
Approve
Publish
10 Desember 2022
20 Desember 2022
30 Januari 2023
PENDAHULUAN.
Dalam Undang-Undang Pernikahan, selain mengatur tentang batasan umur terendah
dalam melangsungkan pernikahan, juga mengatur tentang dispensasi nikah. Dispensasi nikah
ialah dispensasi yang diberikan Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum cukup
umur untuk melangsungkan pernikahan, bagi pria yang belum mencapai 19 tahun dan wanita
yang belum mencapai 16 tahun. Pengajuan perkara permohonan dispensasi nikah dibuat dalam
bentuk permohonan voluntair, bukan gugatan.1 Penulis tertarik untuk menggali lebih dalam
lagi mengenai pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi nikah dengan nomer perkara
Nomor. 9/Pdt.P/2022/PA.Mn.
Alasan penulis memilih kasus penolakan dispensasi nikah yaitu Pemohon telah
mendaftarkan perkawinan anaknya ke kantor KUA Kecamatan Taman, namun ditolak dengan
alasan anak pemohon dan calon istri anak pemohon masih dibawah umur dan belum mencapai
umur 19 (Sembilan belas) tahun. Kemudian, Pemohon mengajukan permohonan dispensasi
nikah ke PA Kota Madiun dengan alasan anak pemohon dan calon istri anak pemohon telah
berhubungan badan di luar nikah, serta Pemohon berharap permohonan dispensasi nikah
diterima agar tidak merusak nama baik keluarga masing-masing. Namun, majelis hakim
menolak permohonan tersebut dikarenakan anak pemohon dan calon istri anak pemohon
belum cukup umur, saksi yang dihadirkan juga tidak menunjukkan kesaksian yang kuat.
Dari fakta dan bukti persidangan, majelis hakim menilai anak pemohon dan calon istri
anak pemohon sama-sama belum memiliki kematangan pribadi dan masih terpengaruh oleh
banyak hal-hal yang ada disekitarnya. Majelis hakim juga menilai anak pemohon dan calon
istrinya belum mampu membina rumah tangga di usia yang masih dibawah umur, oleh karena
itu permohonan Pemohon patut untuk ditolak. Penulis pun tertarik untuk menggali lebih
dalam lagi mengenai pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi nikah dengan
mengajukan beberapa pertanyaan berupa, apa syarat formil & materiil peengajuan dispensasi
nikah, bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara nomor perkara nomor.
9/Pdt.P/2022/PA.Mn. dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pertimbangan hakim.
Dari pertanyaan-pertanyaan tadi penulisan artikel ini dilakukan. Pembahasan pada masalah
tersebut kemudian dianalisis dengan berbagai aturan perundang-undangan dan teori-teori
para ahli yang relevan
1
Ahrum Hoerudin, Pengadilan Agama (Bahasan Tentang Pengertian, Pengajuan Perkara dan Kewenangan
Pengadilan Agama Setelah Berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama),
(Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999), hal. 11.
Murtadlo & Hakim: Penolakan Dispensasi Nikah Oleh Majelis Hakim
99
Jurnal Legisia
Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya
Vol. 15 No. 1 Januari 2023
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif yuridis
dengan pendekatan yuridis empiris, Pendekatan yuridis diartikan sebagai pendekatan
terhadap aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan perlindungan hukum tenaga kerja,
dan di telaah berdasarkan peraturan yang berlaku akan dipakai untuk menjawab
permasalahan tertentu.2 Pengolahan dan pengumpulan bahan hukum primer dari berbagai
perturan perundang-undangan terkait dengan penelitian dan juga bahan hukum hukum
sekunder yaitu responden sebagai subyek penelitian, dari kedua bahan hukum akan dikaji
secara untuk menghasilkan kesimpulan penelitian yang akan di deskripsikan secara narasi.
DISPENSASI NIKAH: PENGERTIAN, ATURAN dan URGENSINYA
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dispensasi adalah pengecualian dari aturan
karena adanya pertimbangan khusus; pembebasan dari suatu kewajiban atau larangan.
Sedangkan nikah (nikah) adalah ikatan atau akad pernikahan yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan hukum dan ajaran agama. Menurut Roihan A. Rasyid, dispensasi nikah adalah
dispensasi (...truncated)