PENOLAKAN DISPENSASI NIKAH OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN (ANALISIS TERHADAP PENETAPAN PERKARA NO.9/Pdt.P/2022/PA.Mn)

Jurnal Legisia, Feb 2023

There is a topic on the issue of Marriage Dispensation in the Religious Court of Madiun City, where Mr. Slamet Riyadi bin Sareh as the Petitioner intends to marry his biological son named Ferdyan Ardyansyah aged 17 (seventeen) years from Madiun with a woman named Aprilia Nur Handayani aged 15 (fifteen) years from Sragen. The Petitioner has registered his child's marriage with the Taman District Religious Affairs Office (KUA) based on letter Number B-103/Kua.13.28.3/PW.01/12/2021 dated December 14, 2021. However, the Head of KUA refused on the grounds that the Petitioner's child was still alive. under the age of 19 (nineteen) years.The purpose of this study was to analyze the Determination of Case No. 9/Pdt.P/2022/PA.Mn as well as knowing how the judges of the Religious Courts of Madiun City considered the rejection of the marriage dispensation. Data was collected through document studies and interviews, and data analysis methods were carried out using descriptive analysis methods.The conclusion of this article is that the judge rejected the applicant's marriage dispensation application, due to the lack of sufficient evidence and witnesses who did not support the applicant's strong reason for marrying his child.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://journal.unsuri.ac.id/index.php/legisia/article/download/256/204

PENOLAKAN DISPENSASI NIKAH OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN (ANALISIS TERHADAP PENETAPAN PERKARA NO.9/Pdt.P/2022/PA.Mn)

Jurnal Legisia Volume 15 Nomor 1 Tahun 2023 Program Studi Hukum Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Sunan Giri Surabaya, Sidoarjo PENOLAKAN DISPENSASI NIKAH OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN (ANALISIS TERHADAP PENETAPAN PERKARA NO.9/Pdt.P/2022/PA.Mn) Muhammad Ali Murtadlo Institut Agama Islam Negeri Ponorogo Muhammad Fikri Hakim Institut Agama Islam Negeri Ponorogo Abstract There is a topic on the issue of Marriage Dispensation in the Religious Court of Madiun City, where Mr. Slamet Riyadi bin Sareh as the Petitioner intends to marry his biological son named Ferdyan Ardyansyah aged 17 (seventeen) years from Madiun with a woman named Aprilia Nur Handayani aged 15 (fifteen) years from Sragen. The Petitioner has registered his child's marriage with the Taman District Religious Affairs Office (KUA) based on letter Number B-103/Kua.13.28.3/PW.01/12/2021 dated December 14, 2021. However, the Head of KUA refused on the grounds that the Petitioner's child was still alive. under the age of 19 (nineteen) years. The purpose of this study was to analyze the Determination of Case No. 9/Pdt.P/2022/PA.Mn as well as knowing how the judges of the Religious Courts of Madiun City considered the rejection of the marriage dispensation.Data was collected through document studies and interviews, and data analysis methods were carried out using descriptive analysis methods.The conclusion of this article is that the judge rejected the applicant's marriage dispensation application, due to the lack of sufficient evidence and witnesses who did not support the applicant's strong reason for marrying his child. Keywords: Employment Agreement, Labor, Employer Arbitrary. ABSTRAK Terdapat topik permasalahan Dispensasi Nikah yang ada di Pengadilan Agama Kota Madiun, dimana bapak Slamet Riyadi bin Sareh sebagai Pemohon bermaksud melangsungkan pernikahan anak kandungnya yang bernama Ferdyan Ardyansyah umur 17 (tujuh belas) tahun yang berasal dari Madiun dengan seorang perempuan bernama Aprilia Nur Handayani umur 15 (lima belas) tahun yang berasal dari Sragen. Pemohon telah mendaftarkan pernikahan anaknya ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Taman berdasarkan surat Nomor B-103/Kua.13.28.3/PW.01/12/2021 tanggal 14 Desember 2021. Namun, ditolak oleh Kepala KUA dengan alasan anak Pemohon masih dibawah umur dan belum mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa Penetapan Perkara No. 9/Pdt.P/2022/PA.Mn serta mengetahui bagaimana pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Kota Madiun terhadap penolakan dispensasi nikah. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan wawancara, juga metode analisa data dilakukan menggunakan metode deskriptif analisis.Kesimpulan artikel ini yaitu hakim menolak permohonan dispensasi nikah pemohon, dikarenakan kurangnya bukti yang cukup serta saksi yang tidak mendukung alasan kuat pemohon menikahkan anaknya. Kata Kunci: Dispensasi, Nikah, Hakim, Pertimbangan, Undang-Undang Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 Submit Approve Publish 10 Desember 2022 20 Desember 2022 30 Januari 2023 PENDAHULUAN. Dalam Undang-Undang Pernikahan, selain mengatur tentang batasan umur terendah dalam melangsungkan pernikahan, juga mengatur tentang dispensasi nikah. Dispensasi nikah ialah dispensasi yang diberikan Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan, bagi pria yang belum mencapai 19 tahun dan wanita yang belum mencapai 16 tahun. Pengajuan perkara permohonan dispensasi nikah dibuat dalam bentuk permohonan voluntair, bukan gugatan.1 Penulis tertarik untuk menggali lebih dalam lagi mengenai pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi nikah dengan nomer perkara Nomor. 9/Pdt.P/2022/PA.Mn. Alasan penulis memilih kasus penolakan dispensasi nikah yaitu Pemohon telah mendaftarkan perkawinan anaknya ke kantor KUA Kecamatan Taman, namun ditolak dengan alasan anak pemohon dan calon istri anak pemohon masih dibawah umur dan belum mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun. Kemudian, Pemohon mengajukan permohonan dispensasi nikah ke PA Kota Madiun dengan alasan anak pemohon dan calon istri anak pemohon telah berhubungan badan di luar nikah, serta Pemohon berharap permohonan dispensasi nikah diterima agar tidak merusak nama baik keluarga masing-masing. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut dikarenakan anak pemohon dan calon istri anak pemohon belum cukup umur, saksi yang dihadirkan juga tidak menunjukkan kesaksian yang kuat. Dari fakta dan bukti persidangan, majelis hakim menilai anak pemohon dan calon istri anak pemohon sama-sama belum memiliki kematangan pribadi dan masih terpengaruh oleh banyak hal-hal yang ada disekitarnya. Majelis hakim juga menilai anak pemohon dan calon istrinya belum mampu membina rumah tangga di usia yang masih dibawah umur, oleh karena itu permohonan Pemohon patut untuk ditolak. Penulis pun tertarik untuk menggali lebih dalam lagi mengenai pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi nikah dengan mengajukan beberapa pertanyaan berupa, apa syarat formil & materiil peengajuan dispensasi nikah, bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara nomor perkara nomor. 9/Pdt.P/2022/PA.Mn. dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pertimbangan hakim. Dari pertanyaan-pertanyaan tadi penulisan artikel ini dilakukan. Pembahasan pada masalah tersebut kemudian dianalisis dengan berbagai aturan perundang-undangan dan teori-teori para ahli yang relevan 1 Ahrum Hoerudin, Pengadilan Agama (Bahasan Tentang Pengertian, Pengajuan Perkara dan Kewenangan Pengadilan Agama Setelah Berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama), (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999), hal. 11. Murtadlo & Hakim: Penolakan Dispensasi Nikah Oleh Majelis Hakim 99 Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 METODE PENELITIAN Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif yuridis dengan pendekatan yuridis empiris, Pendekatan yuridis diartikan sebagai pendekatan terhadap aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan perlindungan hukum tenaga kerja, dan di telaah berdasarkan peraturan yang berlaku akan dipakai untuk menjawab permasalahan tertentu.2 Pengolahan dan pengumpulan bahan hukum primer dari berbagai perturan perundang-undangan terkait dengan penelitian dan juga bahan hukum hukum sekunder yaitu responden sebagai subyek penelitian, dari kedua bahan hukum akan dikaji secara untuk menghasilkan kesimpulan penelitian yang akan di deskripsikan secara narasi. DISPENSASI NIKAH: PENGERTIAN, ATURAN dan URGENSINYA Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dispensasi adalah pengecualian dari aturan karena adanya pertimbangan khusus; pembebasan dari suatu kewajiban atau larangan. Sedangkan nikah (nikah) adalah ikatan atau akad pernikahan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Menurut Roihan A. Rasyid, dispensasi nikah adalah dispensasi (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://journal.unsuri.ac.id/index.php/legisia/article/download/256/204
Article home page: https://journal.unsuri.ac.id/index.php/legisia/article/view/256/204

Muhammad Ali Murtadlo, Muhammad Fikri Hakim. PENOLAKAN DISPENSASI NIKAH OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN (ANALISIS TERHADAP PENETAPAN PERKARA NO.9/Pdt.P/2022/PA.Mn), Jurnal Legisia, 2023, pp. 98-111,