Proses Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Berkebutuhan Khusus di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Medan
SOSMANIORA (Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora)
https://journal.literasisains.id/index.php/sosmaniora
DOI: 10.55123/sosmaniora.v3i1.3045
e-ISSN 2829-2340| p-ISSN 2829-2359
Vol. 3 No. 1 (Maret 2024) 15-30
Submitted: January 01, 2024 | Accepted: January 13, 2024 | Published: March 25, 2024
Proses Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak
Berkebutuhan Khusus di Unit Pelaksana Teknis
Daerah Perlindungan Perempuan dan
Anak (UPTD PPA) Kota Medan
Annisa Amanda Putri1, Fajar Utama Ritonga2
Program Studi Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sumatera Utara,
Medan, Indonesia
Email: ,
1,2
Abstrak
Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) merupakan anak dengan keterbatasan secara intelektual, mental, fisik,
sosial maupun emosional. Individu penyandang disabilitas berisiko lebih besar mengalami kekerasan
seksual karena isolasi sosial, pendidikan seksual yang terbatas, ketergantungan pada orang lain termasuk
untuk kebersihan intim, berkurangnya pertahanan fisik, dan hambatan komunikasi yang mencegah
pengungkapan pelecehan. Penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk
menjamin agar semua anak dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang suportif yang dapat
memenuhi semua hak-hak dasarnya sesuai dengan kebutuhan fisik, psikis maupun sosialnya sehingga
dapat tumbuh kembang secara optimal, serta melindungi anak dari berbagai tindak kekerasan. UPTD PPA
Kota Medan merupakan salah satu penyelenggara perlindungan bagi perempuan dan anak yang
mengalami kekerasan dan diskriminasi yang dibentuk oleh pemerintah daerah. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui bagaimana proses penanganan kasus kekerasan seksual pada anak berkebutuhan khusus di
UPTD PPA Kota Medan. Penelitian ini berjenis kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data
dalam penelitian dilakukan dengan penggabungan (trianggulasi) dari proses wawancara mendalam, studi
pustaka serta dokumentasi. Kemudian data akan dianalisis oleh peneliti secara kualitatif dan diakhiri
dengan ditarik kesimpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian,
penulis memperoleh bahwa penanganan kasus pada anak berkebutuhan khusus melalui 3 tahapan kegiatan
yaitu, tahap awal yang berisikan pengaduan kasus, penjangkauan kasus, dan identifikasi kasus. Tahap
pertengahan berisikan Inform Consent atau persetujuan layanan yang akan diberikan, wawancara &
screening, serta assessment kebutuhan korban. Pada tahap akhir yaitu pemberian layanan yang
dibutuhkan korban berupa pendampingan bantuan hukum, pendampingan bantuan kesehatan, dan bantuan
pendampingan bantuan psikologi.
Kata Kunci: Proses, Penanganan Kasus, UPTD PPA Kota Medan, Kekerasan Seksual Pada Anak, Anak
Berkebutuhan Khusus
Abstract
Children with Special Needs are those with limitations in intellectual, mental, physical, social, or
emotional functioning. Individuals with disabilities are at a high risk of experiencing sexual violence due
to social isolation, limited sexual education, dependence on others for intimate hygiene, reduced physical
defenses, and communication barriers hindering the disclosure of abuse. The implementation of child
protection is crucial to ensure that all children are nurtured and raised in a supportive environment that
meets their basic rights in terms of physical, psychological, and social needs, enabling them to grow and
develop optimally while protecting them from various forms violence. UPTD PPA Kota Medan is one of
the organizations providing protection for women and children experiencing violence and discrimination,
established by the local government. The aim of this research is to understand the process of handling
cases of sexual violence against children with special needs at UPTD PPA Kota Medan. This qualitative
Lisensi: Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0)
15
Annisa Amanda Putri1, Fajar Utama Ritonga2
SOSMANIORA (Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora) Vol. 3 No. 1 (2024) 15 – 30
descriptive study employs data collection techniques such as in-depth interviews, literature review, and
documentation with a triangulation approach. The collected data are qualitatively analyzed by the
researcher, and the study concludes with findings drawn from the research results. The research reveals
that handling of cases involving children with special needs comprises three stages: the initial stage
involving case reporting, case outreach, and case identification; the middle stage involving obtaining
informed consent, interviews and screening, as well as victim needs assessment; and the final stage
involving the provision of necessary services such as legal assistance, healthcare support, and
psychological support.
Keywords: Process, Case Handling, UPTD PPA Medan City, Sexual Violence Against Children, Children
With Special Needs
PENDAHULUAN
Anak adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan penerus masa depan bangsa. Mereka memiliki
hak untuk mendapatkan jaminan hidup layak, kesempatan berkembang secara fisik, mental, emosional,
dan perlindungan dari orangtua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Namun, saat ini anak-anak
menghadapi ancaman dari orang dewasa, teman sebaya, dan kejahatan lainnya. Mereka rentan menjadi
korban perdagangan, pelecehan, penyiksaan, dan perlakuan tidak adil. Ketidakberdayaan anak membuat
mereka mudah menjadi korban berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Kekerasan
seksual terhadap anak melibatkan tindakan oleh orang dewasa atau yang lebih tua untuk memuaskan
kebutuhan seksual, termasuk pada anak berkebutuhan khusus (ABK) yang memiliki keterbatasan
intelektual, mental, fisik, sosial, atau emosional. Risiko kekerasan seksual pada ABK tiga kali lipat lebih
tinggi dibandingkan anak normal. Individu penyandang disabilitas berisiko lebih besar mengalami
kekerasan seksual karena isolasi sosial, pendidikan seksual yang terbatas, ketergantungan pada orang lain
termasuk untuk kebersihan intim, berkurangnya pertahanan fisik, dan hambatan komunikasi yang
mencegah pengungkapan pelecehan (Barron et al., 2019). Ironisnya, para pelaku kekerasan seksual yang
dialami oleh anak berkebutuhan khusus merupakan orang-orang terdekat mereka seperti tetangga, teman
dekat, keluarga atau saudara sendiri. Padahal seharusnya orang-orang terdekat tersebut lah yang
melindungi anak berkebutuhan khusus dari tindak kekerasan bukan malah menjadi pelaku kekerasan itu
sendiri.
Berdasarkan data yang dilaporkan oleh World Health Organization (WHO), The United Nations
Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO), United Nations Children's Fund (UNICEF)
menyebutkan separuh dari total populasi anak di dunia atau sekitar satu miliar anak mengalami kekerasan.
Ragam bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikologis, cedera,
menjadi disabilitas dan meninggal dunia terjadi ke anak. Dalam laporan tersebut dikatakan bahwa
sebanyak 40.150 anak usia 0 sampai 17 tahun meninggal dunia akibat kekerasan secara global. Sebanyak
28.160 anak laki-la (...truncated)