PERAN PENDAMPINGAN UPTD PPA PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK

Lontar Merah, Jun 2024

AbstrakUPTD PPA mempunyai tugas untuk pendampingan hukum terhadap para korban, dimana seharusnya memang semua kasus yang mengarah ke jalur hukum mendapatkan pendampingan hukum dari UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah, tetapi kasus yang paling sering membutuhkan pendampingan hukum dikarenakan tidak dapat diselesaikan secara mediasi dan harus dibawa ke jalur hukum adalah kasus kekerasan seksual, baik itu terjadi terhadap wanita ataupun anak-anak. Penelitian ini dibuat menggunakan metode pendekatan Yuridis empiris, penulis mengetahui kondisi lapangan sehingga mampu menganalisis kondisi lapangan atas penerapan atau implemetasi substansi hukum terhadap masyarakat di lapangan. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah dengan melalui teknik obserbasi dan wawancara terhadap pihak yang bersangkutan. Data kemudan diolah menggunakan teknik analisis deskriptif. Sekian banyaknya kasus yang masuk ke UPTD PPA tidak semuanya dapat terselesaikan dengan jalur hukum, banyak juga kasus yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang dapat menguntungkan kedua belah pihak. Mediasi dilakukan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tergolong ringan, kasus kekerasan seksual diselesaikan dengan proses pengadilan sesuai dengan pasal 23 UUTPKS. Berbagai macam jenis korban kekerasan terhadap perempuan dan anak ditangani oleh UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah melalui penerimaan pengaduan dan penjangkauan. Layanan pengaduan terhadap korban dapat dilakukan secara tatap muka, atau pengaduan langsung, tidak langsung, penjangkauan, atau adanya rujukan dari lembaga lainnya.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jom.untidar.ac.id/index.php/lontarmerah/article/download/4319/pdf

PERAN PENDAMPINGAN UPTD PPA PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK

Lontar Merah Vol. 7 Nomor 2 (2024) E-ISSN : 2829-2464 Peran Pendampingan UPTD PPD Prov Jateng (Najna, dkk) PERAN PENDAMPINGAN UPTD PPA PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK Oleh Najna Ainis Mutiara, Yuanita Fatma Anisa, Hanifatus Salamah, Luluk Listyorini e-mail: , , , Dibimbing Oleh: Bapak Triantono, S.H.,M.H. Abstrak UPTD PPA mempunyai tugas untuk pendampingan hukum terhadap para korban, dimana seharusnya memang semua kasus yang mengarah ke jalur hukum mendapatkan pendampingan hukum dari UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah, tetapi kasus yang paling sering membutuhkan pendampingan hukum dikarenakan tidak dapat diselesaikan secara mediasi dan harus dibawa ke jalur hukum adalah kasus kekerasan seksual, baik itu terjadi terhadap wanita ataupun anak-anak. Penelitian ini dibuat menggunakan metode pendekatan Yuridis empiris, penulis mengetahui kondisi lapangan sehingga mampu menganalisis kondisi lapangan atas penerapan atau implemetasi substansi hukum terhadap masyarakat di lapangan. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah dengan melalui teknik obserbasi dan wawancara terhadap pihak yang bersangkutan. Data kemudan diolah menggunakan teknik analisis deskriptif. Sekian banyaknya kasus yang masuk ke UPTD PPA tidak semuanya dapat terselesaikan dengan jalur hukum, banyak juga kasus yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang dapat menguntungkan kedua belah pihak. Mediasi dilakukan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tergolong ringan, kasus kekerasan seksual diselesaikan dengan proses pengadilan sesuai dengan pasal 23 UUTPKS. Berbagai macam jenis korban kekerasan terhadap perempuan dan anak ditangani oleh UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah melalui penerimaan pengaduan dan penjangkauan. Layanan pengaduan terhadap korban dapat dilakukan secara tatap muka, atau pengaduan langsung, tidak langsung, penjangkauan, atau adanya rujukan dari lembaga lainnya. Kata kunci: Pendampingan, Peran, UPTD PPA PENDAHULUAN A. Latar Belakang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau kerap dikenal dengan UPTD PPA sebelumnya merupakan sebuah instansi yang masuk di dalam lingkup Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang mana kerap disebut dengan DP3AP2KB dan masuk kedalam unit PPT PPA atau Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak. Terkhusus UPTD PPA sendiri didirikan di Jawa Tengah pada tahun 2022 dan dipinpin oleh seorang kepala UPTD PPA yang berada dibawah kedudukan serta bertanggug jawab kepada kepala DP3AP2KB. Unit ini dalam pembentukannya ditujukan sebagai regulasi turunan perlindungan atas hak-hak perempuan dan anak yang merupakan program strategis Komisi Perberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI) yang memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. Pembentukan Unit Teknis Derah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPTD PPA ini sesuai dengan Undang755 Lontar Merah Vol. 7 Nomor 2 (2024) E-ISSN : 2829-2464 Peran Pendampingan UPTD PPD Prov Jateng (Najna, dkk) Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak yang mengharuskan untuk diadakannya UPTD PPA. Kedudukan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Jawa Tengah. UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah diberi nama UPTD PPA “KARTINI”, singkatan dari “Kantor Pelayanan Terpadu Tindak Kekerasan dan Diskriminasi”.1 Sasaran layanan UPTD PPA ini khususnya adalah perempuan dan anak yang: 1. Korban kekerasan, baik kekerasan fisik, seksual, psikis, perundungan, penelantaran dan/atau penelantaran rumah tangga 2. Korban eksploitasi, baik eksploitasi seksual, eksploitasi ekonomi maupun ekspolitasi lainnya 3. Korban diskriminasi 4. Anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Namun selain kasus-kasus tersebut UPTD PPA juga tetap menerima pengaduan tentang hal atau kasus yang terkait. Untuk UPTD PPA di tingkat provinsi fokus kepada kasus-kasus dari dinas pelayanan perempuan anak di tingkat kota/kabupaten yang tidak dapat tertangani, lalu juga dikarenakan lintas daerah seperti lintas kabupaten/kota, provinsi, dan lain sebagainya, ataupun dikarenakan kasus yang menyangkut ke instansi tententu. UPTD PPA sendiri didirikan dengan alasan ingin memberikan semaksimal mungkin untuk layanan pendampingan agar 1 Dokumen UPTD PPA Provinsi Jateng, di kutip 10 Februari 2024. nantinya hak-hak yang seharusnya dimiliki perempuan maupun anak tersebut dapat terwujud secara pulih dan kuat untuk nantinya dirinya dapat kembali ke kehidupan sosialnya. Pendampingan pendampingan tersebut dapat berupa dari segi hukum ataupun psikologisnya, UPTD PPA sendiri juga telah menjalin kemitraan dengan dinas dinas atau instansi terkait seperti lembaga kepemerintahan lintas sector, rumah sakit, kepolisian, lembaga swadaya masyarakat, dan lain sebagainya. UPTD PPA juga sangat menjaga kerahasiaan dan keamanan korban dan juga pihak pihak terkaitnya. Visi UPTD PPA Jateng yaitu: “Terpenuhinya Hak Asasi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Eksploitasi, Diskriminasi dan Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus Secara Menyeluruh, Berkualitas, Tuntas serta Berkelanjutan”. Adapun Misi UPTD PPA Jateng, yaitu:2 1. Memberikan layanan pengaduan, penjangkauan, penampungan sementara, mediasi, pendampingan, pemulangan dan rujukan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan yang membutuhkan perlindungan khusus. 2. Meningkatkan kompetensi dan profesionalitas petugas UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan yang membutuhkan perlindungan khusus. 3. Menguatkan jejaring dan kerjasama UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah untuk mewujudkan keterpaduan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan yang membutuhkan perlindungan khusus dengan berbagai pihak berdasarkan prinsip keadilan, 2 Ibid. 756 Lontar Merah Vol. 7 Nomor 2 (2024) E-ISSN : 2829-2464 kesetaraan, imparsial dan tanggung gugat. 4. Mengembangkan sistem data dan informasi berbasis teknologi komunikasi informasi untuk memperluas dan mempermudah akses layanan bagi masyarakat serta untuk pencegahan dan perbaikan kebijakan dan penganggaran. 5. Mengembangkan sistem asistensi, monitoring serta evaluasi layanan perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan yang membutuhkan perlindungan khusus di Kabupaten /Kota. UPTD PPA Jateng juga mempunyai beberapa fungsi dalam menjalankan tugasnya yaitu menyelenggarakan 3 layanan: a. Pengaduan dan penjangkauan Dalam hal penerimaan pengaduan serta pada saat penjangkauan korban yang masuk di UPTD PPA dapat dengan carat atap mula atau langsung, (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jom.untidar.ac.id/index.php/lontarmerah/article/download/4319/pdf
Article home page: https://jom.untidar.ac.id/index.php/lontarmerah/article/view/4319/pdf

Mutiara Najna Ainis, Anisa Yuanita Fatma, Salamah Hanifatus, Luluk Listyorini. PERAN PENDAMPINGAN UPTD PPA PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK, Lontar Merah, 2024, pp. 755-766,