PERAN PENDAMPINGAN UPTD PPA PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK
Lontar Merah Vol. 7 Nomor 2 (2024)
E-ISSN : 2829-2464
Peran Pendampingan UPTD PPD Prov Jateng (Najna, dkk)
PERAN PENDAMPINGAN UPTD PPA PROVINSI JAWA TENGAH DALAM
PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK
Oleh
Najna Ainis Mutiara, Yuanita Fatma Anisa, Hanifatus Salamah, Luluk Listyorini
e-mail: , , ,
Dibimbing Oleh: Bapak Triantono, S.H.,M.H.
Abstrak
UPTD PPA mempunyai tugas untuk pendampingan hukum terhadap para korban, dimana
seharusnya memang semua kasus yang mengarah ke jalur hukum mendapatkan pendampingan hukum
dari UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah, tetapi kasus yang paling sering membutuhkan pendampingan
hukum dikarenakan tidak dapat diselesaikan secara mediasi dan harus dibawa ke jalur hukum adalah
kasus kekerasan seksual, baik itu terjadi terhadap wanita ataupun anak-anak. Penelitian ini dibuat
menggunakan metode pendekatan Yuridis empiris, penulis mengetahui kondisi lapangan sehingga
mampu menganalisis kondisi lapangan atas penerapan atau implemetasi substansi hukum terhadap
masyarakat di lapangan. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah dengan melalui teknik
obserbasi dan wawancara terhadap pihak yang bersangkutan. Data kemudan diolah menggunakan teknik
analisis deskriptif. Sekian banyaknya kasus yang masuk ke UPTD PPA tidak semuanya dapat
terselesaikan dengan jalur hukum, banyak juga kasus yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan
melalui mediasi yang dapat menguntungkan kedua belah pihak. Mediasi dilakukan terhadap kasus
kekerasan dalam rumah tangga yang tergolong ringan, kasus kekerasan seksual diselesaikan dengan
proses pengadilan sesuai dengan pasal 23 UUTPKS. Berbagai macam jenis korban kekerasan terhadap
perempuan dan anak ditangani oleh UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah melalui penerimaan pengaduan
dan penjangkauan. Layanan pengaduan terhadap korban dapat dilakukan secara tatap muka, atau
pengaduan langsung, tidak langsung, penjangkauan, atau adanya rujukan dari lembaga lainnya.
Kata kunci: Pendampingan, Peran, UPTD PPA
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak atau
kerap dikenal dengan UPTD PPA
sebelumnya merupakan sebuah instansi
yang masuk di dalam lingkup Dinas
Pemberdayaan Perempuan Perlindungan
Anak Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana yang mana kerap
disebut dengan DP3AP2KB dan masuk
kedalam unit PPT PPA atau Pusat
Pelayanan
Terpadu
Perlindungan
Perempuan dan Anak. Terkhusus UPTD
PPA sendiri didirikan di Jawa Tengah pada
tahun 2022 dan dipinpin oleh seorang
kepala UPTD PPA yang berada dibawah
kedudukan serta bertanggug jawab kepada
kepala DP3AP2KB.
Unit ini dalam pembentukannya
ditujukan sebagai regulasi turunan
perlindungan atas hak-hak perempuan dan
anak yang merupakan program strategis
Komisi Perberdayaan Perempuan dan Anak
Indonesia (KPAI) yang memberikan
layanan bagi perempuan dan anak yang
mengalami
kekerasan,
diskriminasi,
perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
Pembentukan
Unit
Teknis
Derah
Perlindungan Perempuan dan Anak atau
UPTD PPA ini sesuai dengan Undang755
Lontar Merah Vol. 7 Nomor 2 (2024)
E-ISSN : 2829-2464
Peran Pendampingan UPTD PPD Prov Jateng (Najna, dkk)
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Permen PPPA
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Dinas Perlindungan Perempuan dan
Anak yang mengharuskan untuk
diadakannya UPTD PPA.
Kedudukan UPTD PPA Provinsi Jawa
Tengah berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Perangkat Daerah
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak di
Provinsi Jawa Tengah. UPTD PPA Provinsi
Jawa Tengah diberi nama UPTD PPA
“KARTINI”, singkatan dari “Kantor
Pelayanan Terpadu Tindak Kekerasan dan
Diskriminasi”.1
Sasaran layanan UPTD PPA ini
khususnya adalah perempuan dan anak
yang:
1. Korban kekerasan, baik kekerasan
fisik, seksual, psikis, perundungan,
penelantaran dan/atau penelantaran
rumah tangga
2. Korban eksploitasi, baik eksploitasi
seksual, eksploitasi ekonomi maupun
ekspolitasi lainnya
3. Korban diskriminasi
4. Anak yang membutuhkan perlindungan
khusus.
Namun selain kasus-kasus tersebut
UPTD PPA juga tetap menerima pengaduan
tentang hal atau kasus yang terkait. Untuk
UPTD PPA di tingkat provinsi fokus kepada
kasus-kasus
dari
dinas
pelayanan
perempuan anak di tingkat kota/kabupaten
yang tidak dapat tertangani, lalu juga
dikarenakan lintas daerah seperti lintas
kabupaten/kota,
provinsi,
dan
lain
sebagainya, ataupun dikarenakan kasus
yang menyangkut ke instansi tententu.
UPTD PPA sendiri didirikan dengan
alasan ingin memberikan semaksimal
mungkin untuk layanan pendampingan agar
1
Dokumen UPTD PPA Provinsi Jateng, di kutip 10
Februari 2024.
nantinya hak-hak yang seharusnya dimiliki
perempuan maupun anak tersebut dapat
terwujud secara pulih dan kuat untuk
nantinya dirinya dapat kembali ke
kehidupan
sosialnya.
Pendampingan
pendampingan tersebut dapat berupa dari
segi hukum ataupun psikologisnya, UPTD
PPA sendiri juga telah menjalin kemitraan
dengan dinas dinas atau instansi terkait
seperti lembaga kepemerintahan lintas
sector, rumah sakit, kepolisian, lembaga
swadaya masyarakat, dan lain sebagainya.
UPTD PPA juga sangat menjaga
kerahasiaan dan keamanan korban dan juga
pihak pihak terkaitnya.
Visi UPTD PPA Jateng yaitu:
“Terpenuhinya Hak Asasi Perempuan dan
Anak Korban Kekerasan, Eksploitasi,
Diskriminasi dan Yang Membutuhkan
Perlindungan Khusus Secara Menyeluruh,
Berkualitas, Tuntas serta Berkelanjutan”.
Adapun Misi UPTD PPA Jateng, yaitu:2
1. Memberikan layanan pengaduan,
penjangkauan,
penampungan
sementara, mediasi, pendampingan,
pemulangan
dan
rujukan
bagi
perempuan dan anak korban kekerasan,
eksploitasi, diskriminasi dan yang
membutuhkan perlindungan khusus.
2. Meningkatkan
kompetensi
dan
profesionalitas petugas UPTD PPA
Provinsi
Jawa
Tengah
dalam
memberikan layanan bagi perempuan
dan anak korban kekerasan, eksploitasi,
diskriminasi dan yang membutuhkan
perlindungan khusus.
3. Menguatkan jejaring dan kerjasama
UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah
untuk
mewujudkan
keterpaduan
layanan bagi perempuan dan anak
korban
kekerasan,
eksploitasi,
diskriminasi dan yang membutuhkan
perlindungan khusus dengan berbagai
pihak berdasarkan prinsip keadilan,
2
Ibid.
756
Lontar Merah Vol. 7 Nomor 2 (2024)
E-ISSN : 2829-2464
kesetaraan, imparsial dan tanggung
gugat.
4. Mengembangkan sistem data dan
informasi
berbasis
teknologi
komunikasi
informasi
untuk
memperluas dan mempermudah akses
layanan bagi masyarakat serta untuk
pencegahan dan perbaikan kebijakan
dan penganggaran.
5. Mengembangkan sistem asistensi,
monitoring serta evaluasi layanan
perempuan dan anak korban kekerasan,
eksploitasi, diskriminasi dan yang
membutuhkan perlindungan khusus di
Kabupaten /Kota.
UPTD PPA Jateng juga mempunyai
beberapa fungsi dalam menjalankan
tugasnya
yaitu
menyelenggarakan
3
layanan:
a. Pengaduan dan penjangkauan
Dalam hal penerimaan pengaduan serta
pada saat penjangkauan korban yang
masuk di UPTD PPA dapat dengan
carat atap mula atau langsung, (...truncated)