PENGARUH STRUKTUR MODAL, SISTEM INFORMASI AKUNTANSI, DIGITAL MARKETING TERHADAP KINERJA UMKM DENGAN BUDAYA ORGANISASI SEBAGAI VARIABEL PEMODERASI
JURNAL RISET AKUNTANSI SOEDIRMAN (JRAS)
Vol. 2 No. 2 Desember Tahun 2023
Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Jenderal Soedirman
ISSN 283571X
PENGARUH STRUKTUR MODAL, SISTEM INFORMASI
AKUNTANSI, DIGITAL MARKETING TERHADAP KINERJA UMKM
DENGAN BUDAYA ORGANISASI SEBAGAI VARIABEL
PEMODERASI
Erchika Destiara Althafa1, Yusriyati Nur Farida2*, Irianing Suparlinah3
1.2.3Universitas
Jenderal Soedirman
*corresponding author:
Abstract
This research aims to determine the effect of capital structure, accounting information systems, and
digital marketing on the performance of MSMEs with organizational culture as a moderating variable.
This method used in this research is quantitative research. The population of this study were all
MSMEs in Banyumas Regency. The sample determination was determined by purposive sampling with
a total sample of 100 MSME units. Data analysis that was used is moderation regression analysis. The
results showed that: (1) capital structure has no effect on MSME performance; (2) accounting
information systems has no effect on MSME performance; (3) digital marketing has no effect on MSME
performance; (4) organizational culture has no effect on MSME performance; (5) capital structure has
no effect on MSME performance through organizational culture; (6) accounting information systems
affect MSME performance through organizational culture; and (7) digital marketing has no effect on
MSME performance through organizational culture. The implication of this research is that MSME can
pay more attention to the use of capital structure, accounting information systems, digital marketing
and organizational culture in their efforts to improve MSME performance. For the government, it is
expected to hold socialization and training on capital structure, accounting information systems, and
digital marketing to support the performance of MSMEs.
Keywords: Capital Structure, Accounting Information System, Digital Marketing,
Organizational Culture, MSME performance.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) berperan penting dalam perekonomian
serta membantu dalam mendorong perekonomian, menciptakan lapangan pekerjaan baru,
dan menyumbang devisa negara. Saat ini, perkembangan UMKM tercatat lebih dari 60 juta
unit UMKM diseluruh Indonesia. KemenkopUKM (Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah) melalui website resminya mencatat bahwa pada tahun 2017, kontribusi
UMKM terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) sebanyak 60 persen (Rp7.704,63 T) dari
62,9 juta unit UMKM, sedangkan pada tahun 2019, kontribusi terhadap PDB sebanyak
61,07 persen (Rp8.573,89 T) dari 65,4 juta unit UMKM (Kementerian Koperasi dan Usaha,
2021).
Kabupaten Banyumas di Jawa Tengah memiliki lahan yang cukup luas dan
konsentrasi unit UMKM yang tinggi. Kabupaten Banyumas memiliki 84.368 unit UMKM,
menurut statistik Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Banyumas dan diperkirakan
akan terus bertambah.
Peningkatan jumlah UMKM dan PDB di Indonesia menunjukkan bahwa UMKM
memiliki prospek yang cerah untuk memajukan perekonomian. Namun, walaupun
memiliki prospek yang cerah, UMKM tidak terhindar dari tantangan yang ada, seperti
COVID-19 yang menyebabkan turunnya tingkat konsumsi masyarakat karena pemerintah
menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Bermasyarakat (PKKM) yang
menyebabkan terbatasnya aktivitas masyarakat. Hal ini tentu menurunkan perekonomian
Indonesia yang dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang melambat. Pertumbuhan
69
JURNAL RISET AKUNTANSI SOEDIRMAN (JRAS)
Vol. 2 No. 2 Desember Tahun 2023
Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Jenderal Soedirman
ISSN 283571X
ekonomi pada tahun 2019 sebanyak 5,02% dan turun menjadi 2,97% tahun 2020 (Melati,
2023). Berdasarkan survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tahun 2020, pandemi
COVID-19 berdampak negatif terhadap kinerja UMKM atau menurunkan kinerja mereka.
Menurut Nugroho, sebagian besar UMKM mengalami penurunan penjualan dan
pendapatan (Hardiyanti, 2020). Selain pandemi COVID-19, UMKM juga memiliki tantangan
lain, yaitu terbatasnya modal, terbatasnya pemahaman tentang penggunaan sistem
informasi akuntansi, dan terbatasnya pemahaman dalam penggunaan teknologi.
Modal merupakan hal yang dibutuhkan untuk membantu keberlangsungan suatu
usaha. Modal usaha diartikan sebagai dana yang digunakan sebagai pokok (untuk
perdagangan, pengeluaran uang, dan lain sebagainya) dan aset (uang tunai, produk, dll)
yang dapat digunakan untuk menciptakan usaha-usaha yang menambah kekayaan
(Nugraha, 2011). Beberapa pilihan untuk mendapatkan modal diantaranya dana pribadi,
bantuan pemerintah, dan pinjaman bank/organisasi keuangan lainnya.
Pertumbuhan UMKM diakui penting oleh pemerintah. Peraturan yang mewajibkan
bank untuk meminjamkan uang/memberikan pembiayaan lain kepada UMKM telah
diterbitkan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia. Besaran kredit atau pinjaman yang
harus diberikan bank kepada UMKM ditentukan sesuai rasio kredit terhadap total kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh
Bank Umum dan Bantuan Teknis Dalam Rangka Mikro, Pengembangan Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah mengatur tentang besaran kredit yang harus diberikan oleh bank.
Pada tahun 2021, Bank Indonesia menerbitkan peraturan lain untuk meningkatkan akses
pembiayaan dan pengembangan bagi UMKM, yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor
23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Peraturan ini mewajibkan
pemberian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), yang didasarkan pada
perbandingan hasil pengurangan nilai pembiayaan inklusif dengan nilai Sertifikat Deposito
Pembiayaan Inklusif (SDPI) terhadap total kredit atau pembiayaan, yang disempurnakan
dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022.
Meskipun Bank Indonesia sudah memberlakukan peraturan-peraturan tersebut dan
pemberian kredit sudah disalurkan, sesuai survei dari Bank Indonesia pada tahun 2021,
terdapat 69,5 persen unit UMKM yang belum mendapatkan akses pembiayaan di
perbankan, sedangkan 30,5 persen sudah mendapatkannya (Putra, 2021).
Kantor perwakilan Bank Indonesia Purwokerto telah berusaha untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat, khususnya UMKM, mengenai kendala permodalan melalui
pembiayaan dari lembaga keuangan bank melalui acara Talk Show. Rony Hartawan, Kepala
Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto (Joyosemito, 2023) berkata bahwa melalui acara
ini, masyarakat mendapatkan informasi terkait dengan kebijakan pemerintah terkini
dalam membangun UMKM melalui digitalisasi keuangan dan ekonomi serta kebijakan
Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 yang kemudian disempurnakan menjadi Peraturan
Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022, dimana peraturan ini memerlukan bantuan dalam
memberikan k (...truncated)