TATA KELOLA KEUANGAN BUMDESMA UNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DESA DI KECAMATAN KALIBAGOR, KABUPATEN BANYUMAS

Dec 2023

One of the government's two national programs, the Post-pandemic National Economic Recovery, and the other, the Acceleration of the Village-Sustainable Development Goals (SDGs), relies heavily on village owned enterprises, or BUMDes. Thus, in order for BUMDes Joint to become the engine that propels the village economy, it is necessary to have good and accurate financial management. The purpose of this research is to examine and characterize BUMDes Bersama's financial management in light of the concepts of open, accountable, participatory, and disciplined village finance management. Data for this qualitative study came from a variety of sources, including documentation and non-structured interviews. Although the Joint BUMDes has put the financial management principles into practice, some of these principles, particularly those pertaining to accountability, transparency, and budget order and discipline, are still lacking. The Joint BUMDes business unit's inability to produce comprehensive financial reports due to a lack of manpower and an inadequate system for making publicly available financial data is the driving force behind the subpar execution of this principle.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jos.unsoed.ac.id/index.php/jras/article/download/11252/4822

TATA KELOLA KEUANGAN BUMDESMA UNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DESA DI KECAMATAN KALIBAGOR, KABUPATEN BANYUMAS

JURNAL RISET AKUNTANSI SOEDIRMAN (JRAS) Vol. 2 No. 2 Tahun 2023 Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman ISSN 2830-571X TATA KELOLA KEUANGAN BUMDESMA UNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DESA DI KECAMATAN KALIBAGOR, KABUPATEN BANYUMAS Triani Arofah1*, Wita Ramadhanti2, Oman Rusmana3 1, 2, 3Universitas Jenderal Soedirman *Corresponding author: Abstract One of the government's two national programs, the Post-pandemic National Economic Recovery, and the other, the Acceleration of the Village-Sustainable Development Goals (SDGs), relies heavily on village owned enterprises, or BUMDes. Thus, in order for BUMDes Joint to become the engine that propels the village economy, it is necessary to have good and accurate financial management. The purpose of this research is to examine and characterize BUMDes Bersama's financial management in light of the concepts of open, accountable, participatory, and disciplined village finance management. Data for this qualitative study came from a variety of sources, including documentation and non-structured interviews. Although the Joint BUMDes has put the financial management principles into practice, some of these principles, particularly those pertaining to accountability, transparency, and budget order and discipline, are still lacking. The Joint BUMDes business unit's inability to produce comprehensive financial reports due to a lack of manpower and an inadequate system for making publicly available financial data is the driving force behind the subpar execution of this principle. Keyword: Village Owned Enterprises, Transparancy, Accountability, SDG’s Village PENDAHULUAN Latar Belakang Pandemi COVID-19 memengaruhi banyak hal, terutama ekonomi nasional. Investasi yang terhambat, kontraksi ekspor-impor, dan konsumsi masyarakat yang terganggu menyebabkan penurunan drastis kinerja ekonomi nasional (Kacaribu, 2020). Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dimaksudkan untuk memulihkan perekonomian nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat (Nainggolan, 2020). Sektor rumah tangga dan UMKM dianggap sebagai penggerak perekonomian Indonesia, dan desa memiliki peran besar dalam pemulihan ekonomi nasional karena banyak aktivitas ekonomi terjadi di tingkat desa (Rifqi, 2021). Ini semakin diperkuat oleh fakta bahwa desa memiliki peluang untuk pemulihan ekonomi nasional setelah pandemi karena jumlah kasus COVID-19 yang sangat rendah (Novri, 2021). Melalui penggelontoran dana desa, pemerintah memberikan tiga fokus kepada desa pada tahun 2021: percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, digitalisasi desa, dan pembangunan desa aman COVID-19 (Ikhsan, 2021). Setiap desa diberi wewenang penuh untuk mempercepat program PEN. Revitalisasi dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa. Sesuai dengan filosofinya, BUMDes dibentuk untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui peningkatan pendapatan desa, sehingga memiliki peran yang penting bagi desa. Karena lebih dari 70% orang Indonesia tinggal di desa, operasi BUMDes juga dapat membantu mempercepat program PEN. Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 menyebutkan bahwa aktivitas operasional BUMDes berorientasi pada keuntungan, karena diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Pemerintah Republik Indonesia, 2015). Secara umum, tujuan pendirian BUMDes adalah untuk memberi kesejahteraan kepada masyarakat desa dengan mendasarkan pada potensi lokal yang dimiliki desa. Melalui BUMDes, masyarakat desa dapat menyalurkan dan merealisasikan inisiatif mereka dalam pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam serta sumberdaya manusia sehingga desa bisa 12 JURNAL RISET AKUNTANSI SOEDIRMAN (JRAS) Vol. 2 No. 2 Tahun 2023 Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman ISSN 2830-571X berkembang (Yudha, 2019). Sejalan dengan hal tersebut, Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui program pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa mengupayakan pembangunan terpadu pada desa untuk kesejahteraan masyarakat. Program jangka panjang tersebut bertujuan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, perekonomian bisa tumbuh merata, peduli pada lingkungan kesehatan dan pendidikan, desa yang ramah perempuan, desa berjejaring, dan seterusnya yang diwujudkan dalam 18 tujuan pencapaian program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa. BUMDes harus bisa menjadi social enterprise apabila ingin meningkatkan perekonomian desa. Dampak sosial dari adanya BUMDes harus bisa dirasakan oleh masyarakat, sehingga unit usaha BUMDes harus fokus pada potensi dan produk unggulan desa (Amrullah dan Muhammad, 2021). Hadirnya BUMDes di tengah masyarakat desa dinilai dapat mewujudkan 5 dari 18 indikator pencapaian program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa. Peran BUMDes dalam pencapaian 5 indikator adalah menjadi pemicu, penopang, serta pemangku utama tercapainya indikator desa dengan pertumbuhan ekonomi merata, desa tanpa kesenjangan, desa damai dan berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa, serta desa dinamis dengan budaya adaptif (Saputra, 2021). Pencapaian lima indikator tersebut dikarenakan posisi hukum BUMDes yang lebih kuat sebagai badan hukum. Melalui Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, BUMDes memiliki legal standing yang kuat untuk melakukan berbagai jenis unit usaha termasuk menjalin kemitraan dengan berbagai pihak untuk peningkatan kesejahteraan desa (Ramadani, 2021). Revitalisasi dan pengembangan BUMDes untuk mencapai indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa harus disertai pengelolaan keuangan yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Pengelolaan keuangan yang baik diperlukan untuk menjamin kelangsungan hidup dari aktivitas bisnis BUMDes (Lokadata, 2021). Aktivitas bisnis dan keuntungan yang diperoleh BUMDes apabila disertai dengan pengelolaan keuangan yang baik akan berpengaruh langsung dalam pencapaian indikator desa dengan pertumbuhan ekonomi merata dan desa tanpa kesenjangan. Pengelolaan keuangan desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 meliputi 4 prinsip yaitu, transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Sejalan dengan prinsip pengelolaan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, pengelolaan BUMDes didasarkan pada 6 prinsip yaitu kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparan, akuntabel, dan sustainabel (Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan, 2007). Oleh karena itu, prinsip pengelolaan keuangan pada BUMDes mengadopsi prinsip yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Puspayanthi et al. (2017) menyatakan penguatan pengelolaan keuangan dan optimalisasi BUMDes di Kabupaten Jembrana mendorong kemandirian desa. Kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat ketika BUMDes dioptimalisasi dan diirin (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jos.unsoed.ac.id/index.php/jras/article/download/11252/4822
Article home page: https://jos.unsoed.ac.id/index.php/jras/article/view/11252/4822

Arofah Triani, Wita Ramadhanti, Oman Rusmana. TATA KELOLA KEUANGAN BUMDESMA UNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DESA DI KECAMATAN KALIBAGOR, KABUPATEN BANYUMAS, 2023, pp. 12-25,