TATA KELOLA KEUANGAN BUMDESMA UNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DESA DI KECAMATAN KALIBAGOR, KABUPATEN BANYUMAS
JURNAL RISET AKUNTANSI SOEDIRMAN (JRAS)
Vol. 2 No. 2 Tahun 2023
Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Jenderal Soedirman
ISSN 2830-571X
TATA KELOLA KEUANGAN BUMDESMA UNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DESA DI KECAMATAN KALIBAGOR,
KABUPATEN BANYUMAS
Triani Arofah1*, Wita Ramadhanti2, Oman Rusmana3
1, 2, 3Universitas Jenderal Soedirman
*Corresponding author:
Abstract
One of the government's two national programs, the Post-pandemic National Economic Recovery, and the
other, the Acceleration of the Village-Sustainable Development Goals (SDGs), relies heavily on village owned
enterprises, or BUMDes. Thus, in order for BUMDes Joint to become the engine that propels the village
economy, it is necessary to have good and accurate financial management. The purpose of this research is to
examine and characterize BUMDes Bersama's financial management in light of the concepts of open,
accountable, participatory, and disciplined village finance management. Data for this qualitative study came
from a variety of sources, including documentation and non-structured interviews. Although the Joint BUMDes
has put the financial management principles into practice, some of these principles, particularly those
pertaining to accountability, transparency, and budget order and discipline, are still lacking. The Joint
BUMDes business unit's inability to produce comprehensive financial reports due to a lack of manpower and
an inadequate system for making publicly available financial data is the driving force behind the subpar
execution of this principle.
Keyword: Village Owned Enterprises, Transparancy, Accountability, SDG’s Village
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pandemi COVID-19 memengaruhi banyak hal, terutama ekonomi nasional. Investasi yang
terhambat, kontraksi ekspor-impor, dan konsumsi masyarakat yang terganggu menyebabkan
penurunan drastis kinerja ekonomi nasional (Kacaribu, 2020). Kebijakan Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) dimaksudkan untuk memulihkan perekonomian nasional dan meningkatkan
daya beli masyarakat (Nainggolan, 2020). Sektor rumah tangga dan UMKM dianggap sebagai
penggerak perekonomian Indonesia, dan desa memiliki peran besar dalam pemulihan ekonomi
nasional karena banyak aktivitas ekonomi terjadi di tingkat desa (Rifqi, 2021). Ini semakin
diperkuat oleh fakta bahwa desa memiliki peluang untuk pemulihan ekonomi nasional setelah
pandemi karena jumlah kasus COVID-19 yang sangat rendah (Novri, 2021).
Melalui penggelontoran dana desa, pemerintah memberikan tiga fokus kepada desa pada
tahun 2021: percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, digitalisasi desa, dan pembangunan desa
aman COVID-19 (Ikhsan, 2021). Setiap desa diberi wewenang penuh untuk mempercepat
program PEN. Revitalisasi dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah salah
satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa. Sesuai dengan filosofinya, BUMDes
dibentuk untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui
peningkatan pendapatan desa, sehingga memiliki peran yang penting bagi desa. Karena lebih dari
70% orang Indonesia tinggal di desa, operasi BUMDes juga dapat membantu mempercepat
program PEN.
Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
4 Tahun 2015 menyebutkan bahwa aktivitas operasional BUMDes berorientasi pada keuntungan,
karena diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Pemerintah Republik
Indonesia, 2015). Secara umum, tujuan pendirian BUMDes adalah untuk memberi kesejahteraan
kepada masyarakat desa dengan mendasarkan pada potensi lokal yang dimiliki desa. Melalui
BUMDes, masyarakat desa dapat menyalurkan dan merealisasikan inisiatif mereka dalam
pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam serta sumberdaya manusia sehingga desa bisa
12
JURNAL RISET AKUNTANSI SOEDIRMAN (JRAS)
Vol. 2 No. 2 Tahun 2023
Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Jenderal Soedirman
ISSN 2830-571X
berkembang (Yudha, 2019). Sejalan dengan hal tersebut, Kementrian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi melalui program pembangunan berkelanjutan atau Sustainable
Development Goals (SDGs) Desa mengupayakan pembangunan terpadu pada desa untuk
kesejahteraan masyarakat. Program jangka panjang tersebut bertujuan untuk mewujudkan desa
tanpa kemiskinan dan kelaparan, perekonomian bisa tumbuh merata, peduli pada lingkungan
kesehatan dan pendidikan, desa yang ramah perempuan, desa berjejaring, dan seterusnya yang
diwujudkan dalam 18 tujuan pencapaian program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa.
BUMDes harus bisa menjadi social enterprise apabila ingin meningkatkan perekonomian desa.
Dampak sosial dari adanya BUMDes harus bisa dirasakan oleh masyarakat, sehingga unit usaha
BUMDes harus fokus pada potensi dan produk unggulan desa (Amrullah dan Muhammad, 2021).
Hadirnya BUMDes di tengah masyarakat desa dinilai dapat mewujudkan 5 dari 18 indikator
pencapaian program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa. Peran BUMDes dalam
pencapaian 5 indikator adalah menjadi pemicu, penopang, serta pemangku utama tercapainya
indikator desa dengan pertumbuhan ekonomi merata, desa tanpa kesenjangan, desa damai dan
berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa, serta desa dinamis dengan budaya adaptif
(Saputra, 2021). Pencapaian lima indikator tersebut dikarenakan posisi hukum BUMDes yang
lebih kuat sebagai badan hukum. Melalui Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020,
BUMDes memiliki legal standing yang kuat untuk melakukan berbagai jenis unit usaha termasuk
menjalin kemitraan dengan berbagai pihak untuk peningkatan kesejahteraan desa (Ramadani,
2021). Revitalisasi dan pengembangan BUMDes untuk mencapai indikator Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan Desa harus disertai pengelolaan keuangan yang baik dan benar sesuai dengan
peraturan perundang undangan yang berlaku. Pengelolaan keuangan yang baik diperlukan untuk
menjamin kelangsungan hidup dari aktivitas bisnis BUMDes (Lokadata, 2021). Aktivitas bisnis
dan keuntungan yang diperoleh BUMDes apabila disertai dengan pengelolaan keuangan yang
baik akan berpengaruh langsung dalam pencapaian indikator desa dengan pertumbuhan
ekonomi merata dan desa tanpa kesenjangan.
Pengelolaan keuangan desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
meliputi 4 prinsip yaitu, transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Sejalan dengan prinsip pengelolaan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, pengelolaan
BUMDes didasarkan pada 6 prinsip yaitu kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparan,
akuntabel, dan sustainabel (Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan, 2007). Oleh karena itu,
prinsip pengelolaan keuangan pada BUMDes mengadopsi prinsip yang tercantum dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Puspayanthi et al. (2017) menyatakan
penguatan pengelolaan keuangan dan optimalisasi BUMDes di Kabupaten Jembrana mendorong
kemandirian desa. Kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat ketika BUMDes
dioptimalisasi dan diirin (...truncated)