Penyelesaian Ganti Kerugian Pada Nasabah Bagi Nasabah Yang Dirugikan Akibat Kesalahan Sistem Bank Pada Layanan Mobile Banking
Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni (JISHS)
Vol. 1 No. 2 Januari - Juni 2023 Hal. 332-341
http://jurnal.minartis.com/index.php/jishs
ISSN : 2963-5802
Penyelesaian Ganti Kerugian Pada Nasabah Bagi Nasabah Yang
Dirugikan Akibat Kesalahan Sistem Bank Pada Layanan Mobile
Banking
Melinda Arsyad1, Mutia CH. Thalib2, Sri Nanang Meiske Kamba3
1
Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Email :
2
Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Email :
3
Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri gorontalo, Email :
Abstract
Abstract Mobile banking is an electronic channel facility that can be accessed by customers who use mobile banking by
using smartphones (which have their mobile banking applications activated). there are technical errors and/or human
errors that result in losses for customers who use mobile banking.This thesis research is entitled Settlement of
compensation for customers who use mobile banking who experience transaction errors.This research discusses first, how
the legal provisions of the Banking Law in making mobile banking.Second, customer legal protection in the event of
human error and technical error in the use of mobile banking and lastly the implementation of compensation for
customers who experience mobile banking transaction errors.The research used in writing this thesis is a normative
juridical research method. The results of the study show that the settlement of compensation provided by the bank to
customers who experience transaction errors is equivalent to the material losses experienced by the customers who use the
mobile banking.
Keywords: Mobile Banking, Compensation, Transaction Errors.
Abstrak
Mobile banking adalah fasilitas elektronik channel yang dapat diakses oleh nasabah pengguna mobile banking dengan
menggunakan smarthphone (yang telah diaktifkan aplikasi mobile banking-nya. Mobile banking merupakan pelayanan
bank kepada nasabahnya untuk memenuhi kebutuhan atas informasi dan kemudahan transaksi melalui jaringan internet.
Dalam penggunaanya sangat mungkin terdapat kesalahan teknis dan/atau human error yang berakibat munculnya kerugian
bagi nasabah penguna mobile banking. Penelitian skripsi ini berjudul Penyelesaian ganti kerugian pada nasabah pengg
una mobile banking yang mengalami kesalahan transaksi. Dalam penelitian ini membahas pertama, bagaimana ketentuan
hukum Undang-Undang Perbankan dalam pembuatan mobile banking. Kedua, perlindungan hukum nasabah jika terjadi
human error dan kesalahan teknis dalam penggunaan mobile banking dan yang terakhir pelaksanaan penggantian
kerugian pada nasabah yang mengalami kesalahan transaksi mobile banking. Penelitian yang digunakan dalam penulisan
skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian bahwa penyelesaian ganti kerugian diberikan bank
kepada nasabah yang mengalami kesalahan transaksi senilai dengan kerugian materil yang dialami nasabah pengguna
mobile banking tersebut.
Kata Kunci: Mobile Banking, Ganti Kerugian, Kesalahan Transaksi.
This work is licensed under Creative Commons Attribution License 4.0 CC-BY International license
PENDAHULUAN
Kemampuan bangsa untuk berdaya saing tinggi adalah kunci bagi tercapainya kemajuan dan kemakmuran
bangsa. Daya saing yang tinggi, akan menjadikan Indonesia siap menghadapi tantangan globalisasi dan
mampu memanfaatkan peluang yang ada. Untuk memperkuat daya saing bangsa, pembangunan nasional
dalam jangka panjang diarahkan untuk (salah satu diantaranya): memperkuat perekonomian domestik dengan
orientasi dan bedaya saing global.
Pesatnya kemajuan teknologi komunikasi, informasi dan proses globalisasi telah memberikan pengaruh
yang besar terhadap nilai etika bisnis yang berkembang di Indonesia. Penerapan etika bisnis sangat penting
terutama dalam menghadapi era pasar bebas dimana perusahaan Indonesia harus dapat bersaing dengan
kekuatan perusahaan asing yang biasanya mempunyai kemampuan yang lebih terutama mengenai sumber
daya manusia, manajemen, modal dan teknologi.
Perkembangan dalam dunia teknologi informasi harus mendapatkan perhatian yang cukup untuk
mengantisipasi perkembangan yang sedang terjadi dalam dunia perdagangan khususnya dalam sektor
perbankan. Hal tersebut membawa konsekuensi logis yaitu diperlukan penyesuaian terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang perekonomian dan hukum khususnya sektor perbankan. Hal tersebut ikut
mendorong lahirnya suatu peraturan yang penting di bidang perbankan yaitu Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dan juga tak kalah
penting lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni (JISHS) Vol.01 No. 02 Januari - Juni (2023)
332
Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni (JISHS)
Vol. 1 No. 2 Januari - Juni 2023 Hal. 332-341
http://jurnal.minartis.com/index.php/jishs
ISSN : 2963-5802
Era Globalisasi informasi yang didukung dengan kemajuan pola pikir masyarakat khususnya di Indonesia
sekarang ini berkembang pesat, menyebabkan perilaku konsumen mengalami perubahan lebih mengedepankan
kemudahan di segala aspek kehidupan. Keberadaan lembaga perbankan yang sudah berlangsung lama hingga
saat ini memiliki kontribusi besar terhadap berjalannya roda perekonomian di Indonesia. Berbagai produk
perbankan yang telah dikembangkan menunjukkan bahwa lembaga perbankan harus mampu mengikuti dan
menggunakan teknologi sebagai bagian dari sistem pelayanannya. Seiring dengan perkembangan zaman, bank
berusaha memperluas jaringan dengan memberikan beberapa kemudahan dalam bertransaksi tanpa harus ke
bank, antara lain:
1. Transaksi lewat pesan singkat (SMS Banking). SMS Banking merupakan salah satu fitur yang
disediakan bank untuk nasabah melalui pesan singkat (SMS), pesan singkat (SMS) ini mestinya
digunakan untuk mengakses akun dari bank dengan mengirimkan perintah-perintah yang sudah
ditentukan oleh bank;
2. Transaksi lewat pesawat telepon (Phone Banking), Phone Banking adalah layanan yang diberikan
oleh bank untuk kemudahan dalam mendapatkan informasi perbankan dan untuk melakukan transaksi
melalui telepon;
3. Transaksi lewat ponsel pintar atau smartphone (ponsel yang meliputi fungsi canggih di luar
kemampuan panggilan telepon dan mengirim pesan singkat) atau Mobile Banking. Mobile Banking
merupakan sebuah sistem layanan dari sebuah lembaga keuangan seperti bank untuk melakukan
sejumlah transaksi keuangan yang dapat diakses langsung oleh nasabah melalui perangkat mobile
seperti ponsel pintar (smartphone).
4. Transaksi lewat internet (Electronic Banking). Electronic Banking adalah suatu aktivitas perbankan,
dimana aktivitas tersebut dilakukan dimanapun dan kapanpun dengan menggunkan jaringan internet.
Salah satu contoh dari kemajuan teknologi informasi adalah lahirnya perbankan bergerak (Mobile
Banking). Mobile Banking dikatakan telah menjadi cara pemasaran jasa perbankan yang baru dan dapat
berperan sebagai custo (...truncated)