Penyelesaian Ganti Kerugian Pada Nasabah Bagi Nasabah Yang Dirugikan Akibat Kesalahan Sistem Bank Pada Layanan Mobile Banking

Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni, Jun 2023

Abstract Mobile banking is an electronic channel facility that can be accessed by customers who use mobile banking by using smartphones (which have their mobile banking applications activated). there are technical errors and/or human errors that result in losses for customers who use mobile banking.This thesis research is entitled Settlement of compensation for customers who use mobile banking who experience transaction errors.This research discusses first, how the legal provisions of the Banking Law in making mobile banking.Second, customer legal protection in the event of human error and technical error in the use of mobile banking and lastly the implementation of compensation for customers who experience mobile banking transaction errors.The research used in writing this thesis is a normative juridical research method. The results of the study show that the settlement of compensation provided by the bank to customers who experience transaction errors is equivalent to the material losses experienced by the customers who use the mobile banking.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.minartis.com/index.php/jishs/article/download/772/715

Penyelesaian Ganti Kerugian Pada Nasabah Bagi Nasabah Yang Dirugikan Akibat Kesalahan Sistem Bank Pada Layanan Mobile Banking

Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni (JISHS) Vol. 1 No. 2 Januari - Juni 2023 Hal. 332-341 http://jurnal.minartis.com/index.php/jishs ISSN : 2963-5802 Penyelesaian Ganti Kerugian Pada Nasabah Bagi Nasabah Yang Dirugikan Akibat Kesalahan Sistem Bank Pada Layanan Mobile Banking Melinda Arsyad1, Mutia CH. Thalib2, Sri Nanang Meiske Kamba3 1 Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Email : 2 Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Email : 3 Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri gorontalo, Email : Abstract Abstract Mobile banking is an electronic channel facility that can be accessed by customers who use mobile banking by using smartphones (which have their mobile banking applications activated). there are technical errors and/or human errors that result in losses for customers who use mobile banking.This thesis research is entitled Settlement of compensation for customers who use mobile banking who experience transaction errors.This research discusses first, how the legal provisions of the Banking Law in making mobile banking.Second, customer legal protection in the event of human error and technical error in the use of mobile banking and lastly the implementation of compensation for customers who experience mobile banking transaction errors.The research used in writing this thesis is a normative juridical research method. The results of the study show that the settlement of compensation provided by the bank to customers who experience transaction errors is equivalent to the material losses experienced by the customers who use the mobile banking. Keywords: Mobile Banking, Compensation, Transaction Errors. Abstrak Mobile banking adalah fasilitas elektronik channel yang dapat diakses oleh nasabah pengguna mobile banking dengan menggunakan smarthphone (yang telah diaktifkan aplikasi mobile banking-nya. Mobile banking merupakan pelayanan bank kepada nasabahnya untuk memenuhi kebutuhan atas informasi dan kemudahan transaksi melalui jaringan internet. Dalam penggunaanya sangat mungkin terdapat kesalahan teknis dan/atau human error yang berakibat munculnya kerugian bagi nasabah penguna mobile banking. Penelitian skripsi ini berjudul Penyelesaian ganti kerugian pada nasabah pengg una mobile banking yang mengalami kesalahan transaksi. Dalam penelitian ini membahas pertama, bagaimana ketentuan hukum Undang-Undang Perbankan dalam pembuatan mobile banking. Kedua, perlindungan hukum nasabah jika terjadi human error dan kesalahan teknis dalam penggunaan mobile banking dan yang terakhir pelaksanaan penggantian kerugian pada nasabah yang mengalami kesalahan transaksi mobile banking. Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian bahwa penyelesaian ganti kerugian diberikan bank kepada nasabah yang mengalami kesalahan transaksi senilai dengan kerugian materil yang dialami nasabah pengguna mobile banking tersebut. Kata Kunci: Mobile Banking, Ganti Kerugian, Kesalahan Transaksi. This work is licensed under Creative Commons Attribution License 4.0 CC-BY International license PENDAHULUAN Kemampuan bangsa untuk berdaya saing tinggi adalah kunci bagi tercapainya kemajuan dan kemakmuran bangsa. Daya saing yang tinggi, akan menjadikan Indonesia siap menghadapi tantangan globalisasi dan mampu memanfaatkan peluang yang ada. Untuk memperkuat daya saing bangsa, pembangunan nasional dalam jangka panjang diarahkan untuk (salah satu diantaranya): memperkuat perekonomian domestik dengan orientasi dan bedaya saing global. Pesatnya kemajuan teknologi komunikasi, informasi dan proses globalisasi telah memberikan pengaruh yang besar terhadap nilai etika bisnis yang berkembang di Indonesia. Penerapan etika bisnis sangat penting terutama dalam menghadapi era pasar bebas dimana perusahaan Indonesia harus dapat bersaing dengan kekuatan perusahaan asing yang biasanya mempunyai kemampuan yang lebih terutama mengenai sumber daya manusia, manajemen, modal dan teknologi. Perkembangan dalam dunia teknologi informasi harus mendapatkan perhatian yang cukup untuk mengantisipasi perkembangan yang sedang terjadi dalam dunia perdagangan khususnya dalam sektor perbankan. Hal tersebut membawa konsekuensi logis yaitu diperlukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian dan hukum khususnya sektor perbankan. Hal tersebut ikut mendorong lahirnya suatu peraturan yang penting di bidang perbankan yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dan juga tak kalah penting lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni (JISHS) Vol.01 No. 02 Januari - Juni (2023) 332 Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni (JISHS) Vol. 1 No. 2 Januari - Juni 2023 Hal. 332-341 http://jurnal.minartis.com/index.php/jishs ISSN : 2963-5802 Era Globalisasi informasi yang didukung dengan kemajuan pola pikir masyarakat khususnya di Indonesia sekarang ini berkembang pesat, menyebabkan perilaku konsumen mengalami perubahan lebih mengedepankan kemudahan di segala aspek kehidupan. Keberadaan lembaga perbankan yang sudah berlangsung lama hingga saat ini memiliki kontribusi besar terhadap berjalannya roda perekonomian di Indonesia. Berbagai produk perbankan yang telah dikembangkan menunjukkan bahwa lembaga perbankan harus mampu mengikuti dan menggunakan teknologi sebagai bagian dari sistem pelayanannya. Seiring dengan perkembangan zaman, bank berusaha memperluas jaringan dengan memberikan beberapa kemudahan dalam bertransaksi tanpa harus ke bank, antara lain: 1. Transaksi lewat pesan singkat (SMS Banking). SMS Banking merupakan salah satu fitur yang disediakan bank untuk nasabah melalui pesan singkat (SMS), pesan singkat (SMS) ini mestinya digunakan untuk mengakses akun dari bank dengan mengirimkan perintah-perintah yang sudah ditentukan oleh bank; 2. Transaksi lewat pesawat telepon (Phone Banking), Phone Banking adalah layanan yang diberikan oleh bank untuk kemudahan dalam mendapatkan informasi perbankan dan untuk melakukan transaksi melalui telepon; 3. Transaksi lewat ponsel pintar atau smartphone (ponsel yang meliputi fungsi canggih di luar kemampuan panggilan telepon dan mengirim pesan singkat) atau Mobile Banking. Mobile Banking merupakan sebuah sistem layanan dari sebuah lembaga keuangan seperti bank untuk melakukan sejumlah transaksi keuangan yang dapat diakses langsung oleh nasabah melalui perangkat mobile seperti ponsel pintar (smartphone). 4. Transaksi lewat internet (Electronic Banking). Electronic Banking adalah suatu aktivitas perbankan, dimana aktivitas tersebut dilakukan dimanapun dan kapanpun dengan menggunkan jaringan internet. Salah satu contoh dari kemajuan teknologi informasi adalah lahirnya perbankan bergerak (Mobile Banking). Mobile Banking dikatakan telah menjadi cara pemasaran jasa perbankan yang baru dan dapat berperan sebagai custo (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.minartis.com/index.php/jishs/article/download/772/715
Article home page: https://jurnal.minartis.com/index.php/jishs/article/view/772/715

Melinda Arsyad, Mutia CH. Thalib, Sri Nanang Meiske Kamba. Penyelesaian Ganti Kerugian Pada Nasabah Bagi Nasabah Yang Dirugikan Akibat Kesalahan Sistem Bank Pada Layanan Mobile Banking, Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni, 2023, pp. 332-341,