PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ULAYAT MASYARAKAT BADUY DALAM

Lex Publica, May 2015

Suku Baduy salah satu suku di Indonesia yang tinggal di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten (salah satu propinsi di Pulau Jawa). Berjarak sekitar 120 km dari Jakarta (Ibukota Negara Indonesia). Mereka tinggal di daerah yang terpencil di Gunung Kendeng, sehingga untuk mencapai daerah tersebut juga dibutuhkan waktu yang relatif lebih lama dan jalan yang berat. Sekalipun masyarakat Adat Baduy tinggal di tengah perbukitan yang dikelilingi hutan, namun tidak ada kerusakan hutan yang terjadi. Masyarakat Adat Baduy dapat hidup harmonis berdampingan dengan lingkungan selama ratusan tahun tanpa merusak hutan. Padahal, mereka memanfaatkan hasil hutan tersebut dalam kesehariannya. Hal ini telah berlangsung lama meskipun masyarakat Adat Baduy tidak mengenal konsep pembangunan berkelanjutan. Keharmonisan antara masyarakat Adat Baduy dan hutan di sekitarnya tak selamanya langgeng. Kemesraan keduanya mulai terusik. Hutan adat mulai dirambah orang luar Baduy; menebang pohon tanpa kearifan. Penyerobotan tanah ulayat masyarakat Adat Baduy semakin sulit dikendalikan. Penyerobotan itu dilakukan warga luar Baduy dengan cara menebang hutan, mengerjakan ladang, dan membiarkan hewan ternak berkeliaran di tanah adat dalam kawasan hutan adat. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan penelitian ini adalah pertama mengenai bagaimanakah bentuk penyero- botan terhadap hak ulayat masyarakat Adat Baduy Dalam? Dan kedua mengenai Bagaimana penyelesaian perselisihan terhadap sengketa tanah atas hak ulayat masyarakat Adat Baduy Dalam? Tipe penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum empiris atau disebut juga penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/download/19/18

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ULAYAT MASYARAKAT BADUY DALAM

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ULAYAT MASYARAKAT BADUY DALAM Oleh: Henry Arianto*) Abstrak Suku Baduy salah satu suku di Indonesia yang tinggal di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten (salah satu propinsi di Pulau Jawa). Berjarak sekitar 120 km dari Jakarta (Ibukota Negara Indonesia). Mereka tinggal di daerah yang terpencil di Gunung Kendeng, sehingga untuk mencapai daerah tersebut juga dibutuhkan waktu yang relatif lebih lama dan jalan yang berat. Sekalipun masyarakat Adat Baduy tinggal di tengah perbukitan yang dikelilingi hutan, namun tidak ada kerusakan hutan yang terjadi. Masyarakat Adat Baduy dapat hidup harmonis berdampingan dengan lingkungan selama ratusan tahun tanpa merusak hutan. Padahal, mereka memanfaatkan hasil hutan tersebut dalam kesehariannya. Hal ini telah berlangsung lama meskipun masyarakat Adat Baduy tidak mengenal konsep pembangunan berkelanjutan. Keharmonisan antara masyarakat Adat Baduy dan hutan di sekitarnya tak selamanya langgeng. Kemesraan keduanya mulai terusik. Hutan adat mulai dirambah orang luar Baduy; menebang pohon tanpa kearifan. Penyerobotan tanah ulayat masyarakat Adat Baduy semakin sulit dikendalikan. Penyerobotan itu dilakukan warga luar Baduy dengan cara menebang hutan, mengerjakan ladang, dan membiarkan hewan ternak berkeliaran di tanah adat dalam kawasan hutan adat. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan penelitian ini adalah pertama mengenai bagaimanakah bentuk penyerobotan terhadap hak ulayat masyarakat Adat Baduy Dalam? Dan kedua mengenai Bagaimana penyelesaian perselisihan terhadap sengketa tanah atas hak ulayat masyarakat Adat Baduy Dalam? Tipe penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum empiris atau disebut juga penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Kata Kunci: Perlindungan, Ulayat, Baduy. Abstract Baduy one of the tribes in Indonesia who live in the village Kanekes, District Leuwidamar, Lebak, Banten Province (one of the provinces in Java ). Located about 120 km from Jakarta (the capital of the State of Indonesia) . They live in a remote area in Mount Kendeng , so as to reach the area also takes relatively long and tough road. Although Indigenous Baduy communities living in the midst of hills surrounded by forests, but no forest destruction. Indigenous Baduy can live side by side in harmony with the environment for hundreds of years without damaging the forest . In fact , they take advantage of the forest products in their daily life. It is long overdue though Indigenous Baduy community does not recognize the concept of sustainable development. The harmony between indigenous peoples and forest surrounding Baduy not always lasting. Intimacy both from disturbed. Encroached upon the indigenous forest began outside Baduy; cutting trees without wisdom. Indigenous customary land invasions Baduy society increasingly difficult to control. Annexation was done outside the Baduy people by cutting down forests, working in the fields, and let animals roam in indigenous lands in the area of indigenous forest . The issue will be discussed in the writing of this study is the first of how the form of annexation to the customary rights of indigenous peoples *) Dosen Home Base pada Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul 153 Jurnal Lex Publica, Vol. I, No. 2, Mei 2015, hal. 153 - 164 Baduy Dalam? And the second concerning the settlement of disputes How to land disputes over customary rights of Indigenous peoples Baduy Dalam? This type of research that I use is empirical legal research or also known as the law of sociological research, namely legal research to obtain data from primary data or data obtained directly from the community. Key Word: Protection, Ulayat, Baduy. Pendahuluan Hak Ulayat, adalah kewenangan menurut Hukum Adat yang di punyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, seperti hutan, hewan-hewan, sungai, danau, termasuk tanah (sering disebut juga tanah ulayat), dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidup dan kehidupan yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan. Sebagai sarana pendukung utama kehidupan dan penghidupan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan, tanah ulayat dikelola dan diatur peruntukan, penguasaan dan penggunaannya, maka kewenangan pelaksanaannya sehari-hari dilimpahkan dan ditugaskan kepada ketua adat dan para tetua adatnya. Tanah ulayat tersebut tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain karena tanah ulayat bukan saja milik generasi yang sekarang tetapi juga hak generasi yang akan datang. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Adat Baduy, yang menyatakan bahwa masyarakat Adat Baduy sebagai masyarakat adat yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum, yang mengakui dan menerapkan ketentuan persekutuan hukumnya dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat Baduy memiliki wilayah yang bersifat ulayat serta memiliki hubungan dengan wilayahnya tersebut. Hal ini berarti masyarakat Adat Baduy dalam melakukan hubungan dengan wilayahnya diatur dan dibatasi pada wilayah ulayatnya, sehingga perlu dilindungi. Sumber daya hutan yang melimpah akan mendorong pihak tertentu untuk memanfaat154 kannya. Hal ini terdorong pula oleh peningkatan kebutuhan hidup akan tanah, sehingga menimbulkan ancaman akan penyerobotan tanah ulayat. Hal ini yang merupakan pemicu terjadinya konflik termasuk munculnya keresahan warga Baduy. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan penelitian ini adalah pertama mengenai bagaimanakah bentuk penyerobotan terhadap hak ulayat masyarakat Adat Baduy Dalam? Dan kedua mengenai Bagaimana penyelesaian perselisihan terhadap sengketa tanah atas hak ulayat masyarakat Adat Baduy Dalam? Tipe penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum empiris atau disebut juga penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat (Mukti, 2010). Adapun sifat penelitian dalam penelitian ini adalah sifat penelitian deskriptif, peneliti ingin memberi gambaran mengenai keadaan atau gejala yang terjadi pada masyarakat adat baduy, berkaitan dengan penyerobotan yang terjadi atas tanah hak ulayat mereka. Tujuan penelitian dalam penelitian ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai bagaimanakah bentuk penyerobotan terhadap hak ulayat masyarakat Adat Baduy Dalam dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perselisihan terhadap sengketa tanah atas hak ulayat masyarakat Adat Baduy Dalam. Pembahasan Hak Ulayat Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubung (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/download/19/18
Article home page: https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/19/18

Henry Arianto. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ULAYAT MASYARAKAT BADUY DALAM, Lex Publica, 2015, pp. 153-164,