PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ULAYAT MASYARAKAT BADUY DALAM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP
HAK ULAYAT MASYARAKAT BADUY DALAM
Oleh: Henry Arianto*)
Abstrak
Suku Baduy salah satu suku di Indonesia yang tinggal di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar,
Kabupaten Lebak, Propinsi Banten (salah satu propinsi di Pulau Jawa). Berjarak sekitar 120 km dari
Jakarta (Ibukota Negara Indonesia). Mereka tinggal di daerah yang terpencil di Gunung Kendeng,
sehingga untuk mencapai daerah tersebut juga dibutuhkan waktu yang relatif lebih lama dan jalan
yang berat. Sekalipun masyarakat Adat Baduy tinggal di tengah perbukitan yang dikelilingi hutan,
namun tidak ada kerusakan hutan yang terjadi. Masyarakat Adat Baduy dapat hidup harmonis
berdampingan dengan lingkungan selama ratusan tahun tanpa merusak hutan. Padahal, mereka
memanfaatkan hasil hutan tersebut dalam kesehariannya. Hal ini telah berlangsung lama meskipun
masyarakat Adat Baduy tidak mengenal konsep pembangunan berkelanjutan. Keharmonisan antara
masyarakat Adat Baduy dan hutan di sekitarnya tak selamanya langgeng. Kemesraan keduanya
mulai terusik. Hutan adat mulai dirambah orang luar Baduy; menebang pohon tanpa kearifan.
Penyerobotan tanah ulayat masyarakat Adat Baduy semakin sulit dikendalikan. Penyerobotan itu
dilakukan warga luar Baduy dengan cara menebang hutan, mengerjakan ladang, dan membiarkan
hewan ternak berkeliaran di tanah adat dalam kawasan hutan adat. Pokok permasalahan yang akan
dibahas dalam penulisan penelitian ini adalah pertama mengenai bagaimanakah bentuk penyerobotan terhadap hak ulayat masyarakat Adat Baduy Dalam? Dan kedua mengenai Bagaimana
penyelesaian perselisihan terhadap sengketa tanah atas hak ulayat masyarakat Adat Baduy Dalam?
Tipe penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum empiris atau disebut juga penelitian
hukum sosiologis, yaitu penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer atau data
yang diperoleh langsung dari masyarakat.
Kata Kunci: Perlindungan, Ulayat, Baduy.
Abstract
Baduy one of the tribes in Indonesia who live in the village Kanekes, District Leuwidamar, Lebak,
Banten Province (one of the provinces in Java ). Located about 120 km from Jakarta (the capital of
the State of Indonesia) . They live in a remote area in Mount Kendeng , so as to reach the area also
takes relatively long and tough road. Although Indigenous Baduy communities living in the midst of
hills surrounded by forests, but no forest destruction. Indigenous Baduy can live side by side in
harmony with the environment for hundreds of years without damaging the forest . In fact , they
take advantage of the forest products in their daily life. It is long overdue though Indigenous Baduy
community does not recognize the concept of sustainable development. The harmony between
indigenous peoples and forest surrounding Baduy not always lasting. Intimacy both from disturbed.
Encroached upon the indigenous forest began outside Baduy; cutting trees without wisdom.
Indigenous customary land invasions Baduy society increasingly difficult to control. Annexation
was done outside the Baduy people by cutting down forests, working in the fields, and let animals
roam in indigenous lands in the area of indigenous forest . The issue will be discussed in the writing
of this study is the first of how the form of annexation to the customary rights of indigenous peoples
*)
Dosen Home Base pada Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul
153
Jurnal Lex Publica, Vol. I, No. 2, Mei 2015, hal. 153 - 164
Baduy Dalam? And the second concerning the settlement of disputes How to land disputes over
customary rights of Indigenous peoples Baduy Dalam? This type of research that I use is empirical
legal research or also known as the law of sociological research, namely legal research to obtain
data from primary data or data obtained directly from the community.
Key Word: Protection, Ulayat, Baduy.
Pendahuluan
Hak Ulayat, adalah kewenangan menurut Hukum Adat yang di punyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu
yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber
daya alam, seperti hutan, hewan-hewan, sungai, danau, termasuk tanah (sering disebut juga tanah ulayat), dalam wilayah tersebut bagi
kelangsungan hidup dan kehidupan yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah
turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah
yang bersangkutan.
Sebagai sarana pendukung utama kehidupan dan penghidupan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan, tanah ulayat dikelola dan diatur peruntukan, penguasaan
dan penggunaannya, maka kewenangan pelaksanaannya sehari-hari dilimpahkan dan ditugaskan kepada ketua adat dan para tetua adatnya. Tanah ulayat tersebut tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain karena tanah
ulayat bukan saja milik generasi yang sekarang
tetapi juga hak generasi yang akan datang.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Adat Baduy, yang menyatakan bahwa masyarakat Adat
Baduy sebagai masyarakat adat yang terikat
oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga
bersama suatu persekutuan hukum, yang mengakui dan menerapkan ketentuan persekutuan
hukumnya dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat Baduy memiliki wilayah yang bersifat ulayat serta memiliki hubungan dengan wilayahnya tersebut. Hal ini berarti masyarakat
Adat Baduy dalam melakukan hubungan dengan wilayahnya diatur dan dibatasi pada wilayah ulayatnya, sehingga perlu dilindungi.
Sumber daya hutan yang melimpah akan
mendorong pihak tertentu untuk memanfaat154
kannya. Hal ini terdorong pula oleh peningkatan kebutuhan hidup akan tanah, sehingga menimbulkan ancaman akan penyerobotan tanah
ulayat. Hal ini yang merupakan pemicu terjadinya konflik termasuk munculnya keresahan
warga Baduy. Pokok permasalahan yang akan
dibahas dalam penulisan penelitian ini adalah
pertama mengenai bagaimanakah bentuk penyerobotan terhadap hak ulayat masyarakat Adat Baduy Dalam? Dan kedua mengenai Bagaimana penyelesaian perselisihan terhadap
sengketa tanah atas hak ulayat masyarakat Adat Baduy Dalam?
Tipe penelitian yang penulis gunakan
adalah penelitian hukum empiris atau disebut
juga penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer atau data yang diperoleh langsung
dari masyarakat (Mukti, 2010). Adapun sifat
penelitian dalam penelitian ini adalah sifat
penelitian deskriptif, peneliti ingin memberi
gambaran mengenai keadaan atau gejala yang
terjadi pada masyarakat adat baduy, berkaitan
dengan penyerobotan yang terjadi atas tanah
hak ulayat mereka. Tujuan penelitian dalam
penelitian ini diharapkan dapat memberikan
kejelasan mengenai bagaimanakah bentuk
penyerobotan terhadap hak ulayat masyarakat
Adat Baduy Dalam dan untuk mengetahui
bagaimana penyelesaian perselisihan terhadap
sengketa tanah atas hak ulayat masyarakat
Adat Baduy Dalam.
Pembahasan
Hak Ulayat
Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubung (...truncated)