MINIMALISASI DISPARITAS PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI AJARAN DUALISTIS
MINIMALISASI DISPARITAS PIDANA DALAM TINDAK PIDANA
KORUPSI MELALUI AJARAN DUALISTIS*
Oleh : Sari Mandiana, SH. MS*)
Abstrak
Menjatuhkan suatu pidana atau suatu tindakan, adalah suatu perbuatan yang diarahkan pada suatu
tujuan. Dan ini adalah sangat penting sekali bagi hakim yang mengadili juga mengetahui tentang
arti dari apa yang telah dilakukannya/diputuskannya. Arti pertanggungan jawab pidana disini adalah
keputusan dalam apa yang harus dilakukan dalam keadaan konkrit terhadap pelaku delik. Suatu
hukum pidana berdasarkan kesalahan hanya dapat diberi isinya oleh pertimbangan-pertimbangan
berdasarkan tujuan kemanfaatannya. Hubungan antara tujuan dan keputusan untuk mewujudkan
tujuan itu dengan suatu cara tertentu akan mendapatkan tempatnya yang lebih baik. Demikian, jika
ada pelanggaran norma hukum (undang-undang) dan ada sanksinya, selalu akan ada pertanggungan
jawab pidana. Pertanggungan jawab pidana dapat terjadi dalam bentuk penjatuhan sanksi berupa
pidana mati, memenjarakan, menjatuhkan suatu denda, dan pelbagai bentuk-bentuk lainnya. Dasar
bagi pertanggungan jawab pidana ini adalah kesalahan, yang hanya muncul / ada karena keharusan
adanya suatu aksi yang harus dibenarkan pula. Ada suatu ikatan yang logis antara kesalahan dan apa
yang menyusul kemudiannya. Kesalahan harus merupakan dasar, merupakan alasan, merupakan
tujuan, merupakan ratio daripada sanksi yang harus dipertanggungjawabkan untuk dapat digunakan
dengan sebaik-baiknya. Penerobosan harus dilaksanakan atas struktur tersebut dengan menegaskan
bahwa menjatuhkan suatu pidana atau tindakan adalah suatu tindakan dengan mana Hakim mampu
memberikan putusan yang rasional tentang kerangka/gambaran mengenai apakah selanjutnya yang
akan terjadi dengan terhukum, dan kerangka ini dapat bersifat luas atau sempit. Disinilah diperlukan
hakim yang harus benar-benar dengan tepat mengetahui keputusan yang bagaimanakah yang
dihasilkannya dan manfaatnya bagi terpidana.
Kata Kunci : Disparitas Pidana
Abstract
Dropping a criminal or an action, is an act that is directed to a destination. And this is very
important for judges who adjudicate also know about the meaning of what he had done / he
decided. Meaning criminal liability here is the decision of what to do in the concrete circumstances
of the perpetrator of the offense. A criminal law based errors can only be given it by considerations
based on the objective usefulness. The relationship between the objectives and the decision to
achieve that goal in a certain way will get a better place. Thus, if there is a violation of legal norms
(laws) and there are sanctions, there will always be criminal liability. Criminal liability may occur
in the form of sanctions in the form of capital punishment, imprisonment, impose a fine, and various
other forms. The basis for criminal liability this is a mistake, which only appear / exist because of
the necessity of an action that must be justified anyway. There is a logical bond between the fault
and what followed later. Mistakes should be a basic, is the reason, a purpose, a ratio rather than
sanctions that must be accounted for to be used with the best. Tunneling be carried out on the
structure by asserting that impose a criminal or action is an act by which the judge is able to give a
rational decision on the frame / picture over whether that will happen next with the prisoner, and
*
*)
Makalah untuk diskusi panel para dekan pada forum PPTHI, Hotel Nagoya Plaza, 28-30 Januari 2014
Dosen Hukum Pidana F.H. UPH Surabaya
180
Mininalisasi Disparitas Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi ...
Sari Mandiana
this framework can be broad or narrow. Here we need judges who should really know exactly how
the resulting decisions and their benefits for the convict.
Keywords: Criminal Disparities
A. Pendahuluan
Tindak pidana korupsi di Indonesia pada
dewasa ini perkembangannya sudah sangat sistemik dengan tidak hanya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tetapi
juga telah merampas hak-hak sosial ekonomi
masyarakat secara luas.
Dampaknya, sangat besar dan luas mulai
dari kerugian keuangan yang diderita oleh negara sampai pada fenomena meluasnya kemiskinan di dalam masyarakat.
Korupsi di Indonesia terindikasi terjadi
di semua lembaga penyelenggara negara, dari
korupsi kecil-kecilan hingga mega korupsi
yang dilakukan oleh PNS, Gubernur, Bupati/
Wali Kota, Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa, DPRD, Perbankan, Koperasi, KPU, LSM,
dan Swasta, dengan penyebaran secara merata
di seluruh wilayah Indonesia.
Hasil penelitian tingkat korupsi negaranegara di Dunia maupun Regional Asia, menunjukkan bahwa tingkat korupsi di Indonesia
sangat tinggi.
Sesuai dengan tingkat pemeriksaan di
Mahkamah Agung, Tindak Pidana Korupsi
(selanjutnya disingkat TPK) dalam tahun 2009
diputus sebanyak 953 perkara, tahun 2010 diputus sejumlah 1053, dan dalam tahun 2011
diputus sebanyak 1127 perkara. Data tersebut
menunjukkan TPK semakin tahun semakin
meningkat, sekaligus merefleksikan Komisi
Pemberantasan Korupsi di Indonesia tidak
memuaskan atau gagal dalam melakukan upaya preventip maupun represip. Mengapa hal
ini sampai terjadi berlaru-larut? Adakah ketidaktepatan dalam mengimplementasikan
UUTPK yang sudah 5 (lima) kali disempurnakan.
Istilah korupsi mempunyai defenisi sangat luas, seperti dalam beberapa literatur antara lain Andi Hamzah mengistilahkan korupsi
yang berasal dari kata “corruption” atau “corruptus” yang secara harviah berarti kebusu-
kan, keburukan, ketidakjujuran, dan tidak bermoral”.1
Korupsi menurut ketentuan Undang-undang, secara legal defenition of crime mengarahkan bentuk labelisasi suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi dengan mengedepankan filosofi atau the aims of the legislation
sebagaimana tertuang didalam konsideran butir a dan b dengan mengedepankan “ sangat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ”
Pengertian “ keuangan negara” di dalam
Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU PTPK) tidak satupun kaidah
hukumnya mengatur masalah keuangan negara. Padahal kepentingan hukum utama /
bestanddeel delict yang harus dilindungi justru
“merugikan keuangan negara”.
Makna dari “keuangan negara” hanya ditemukan dalam Penjelasan Umum dari UU
PTPK sebagai berikut:
Keuangan negara yang dimaksud adalah
seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan
termasuk didalamnya segala bagian kekayaan
negara dan segala hak dan kewajiban yang
timbul karena:
a. berada dalam penguasaan, pengurusan,
dan pertanggungjawaban pejabat negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
b. Berada dalam penguasaan, pengurusan,
dan pertanggungjawaban Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milih Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan
pihak ke tiga berdasarkan perjanjian
dengan Negara. Sedangkan yang di1
Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional (...truncated)