MINIMALISASI DISPARITAS PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI AJARAN DUALISTIS

Lex Publica, May 2015

Menjatuhkan suatu pidana atau suatu tindakan, adalah suatu perbuatan yang diarahkan pada suatu tujuan. Dan ini adalah sangat penting sekali bagi hakim yang mengadili juga mengetahui tentang arti dari apa yang telah dilakukannya/diputuskannya. Arti pertanggungan jawab pidana disini adalah keputusan dalam apa yang harus dilakukan dalam keadaan konkrit terhadap pelaku delik. Suatu hukum pidana berdasarkan kesalahan hanya dapat diberi isinya oleh pertimbangan-pertimbangan berdasarkan tujuan kemanfaatannya. Hubungan antara tujuan dan keputusan untuk mewujudkan tujuan itu dengan suatu cara tertentu akan mendapatkan tempatnya yang lebih baik. Demikian, jika ada pelanggaran norma hukum (undang-undang) dan ada sanksinya, selalu akan ada pertanggungan jawab pidana. Pertanggungan jawab pidana dapat terjadi dalam bentuk penjatuhan sanksi berupa pidana mati, memenjarakan, menjatuhkan suatu denda, dan pelbagai bentuk-bentuk lainnya. Dasar bagi pertanggungan jawab pidana ini adalah kesalahan, yang hanya muncul / ada karena keharusan adanya suatu aksi yang harus dibenarkan pula. Ada suatu ikatan yang logis antara kesalahan dan apa yang menyusul kemudiannya. Kesalahan harus merupakan dasar, merupakan alasan, merupakan tujuan, merupakan ratio daripada sanksi yang harus dipertanggungjawabkan untuk dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. Penerobosan harus dilaksanakan atas struktur tersebut dengan menegaskan bahwa menjatuhkan suatu pidana atau tindakan adalah suatu tindakan dengan mana Hakim mampu memberikan putusan yang rasional tentang kerangka/gambaran mengenai apakah selanjutnya yang akan terjadi dengan terhukum, dan kerangka ini dapat bersifat luas atau sempit. Disinilah diperlukan hakim yang harus benar-benar dengan tepat mengetahui keputusan yang bagaimanakah yang dihasilkannya dan manfaatnya bagi terpidana.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/download/21/20

MINIMALISASI DISPARITAS PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI AJARAN DUALISTIS

MINIMALISASI DISPARITAS PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI AJARAN DUALISTIS* Oleh : Sari Mandiana, SH. MS*) Abstrak Menjatuhkan suatu pidana atau suatu tindakan, adalah suatu perbuatan yang diarahkan pada suatu tujuan. Dan ini adalah sangat penting sekali bagi hakim yang mengadili juga mengetahui tentang arti dari apa yang telah dilakukannya/diputuskannya. Arti pertanggungan jawab pidana disini adalah keputusan dalam apa yang harus dilakukan dalam keadaan konkrit terhadap pelaku delik. Suatu hukum pidana berdasarkan kesalahan hanya dapat diberi isinya oleh pertimbangan-pertimbangan berdasarkan tujuan kemanfaatannya. Hubungan antara tujuan dan keputusan untuk mewujudkan tujuan itu dengan suatu cara tertentu akan mendapatkan tempatnya yang lebih baik. Demikian, jika ada pelanggaran norma hukum (undang-undang) dan ada sanksinya, selalu akan ada pertanggungan jawab pidana. Pertanggungan jawab pidana dapat terjadi dalam bentuk penjatuhan sanksi berupa pidana mati, memenjarakan, menjatuhkan suatu denda, dan pelbagai bentuk-bentuk lainnya. Dasar bagi pertanggungan jawab pidana ini adalah kesalahan, yang hanya muncul / ada karena keharusan adanya suatu aksi yang harus dibenarkan pula. Ada suatu ikatan yang logis antara kesalahan dan apa yang menyusul kemudiannya. Kesalahan harus merupakan dasar, merupakan alasan, merupakan tujuan, merupakan ratio daripada sanksi yang harus dipertanggungjawabkan untuk dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. Penerobosan harus dilaksanakan atas struktur tersebut dengan menegaskan bahwa menjatuhkan suatu pidana atau tindakan adalah suatu tindakan dengan mana Hakim mampu memberikan putusan yang rasional tentang kerangka/gambaran mengenai apakah selanjutnya yang akan terjadi dengan terhukum, dan kerangka ini dapat bersifat luas atau sempit. Disinilah diperlukan hakim yang harus benar-benar dengan tepat mengetahui keputusan yang bagaimanakah yang dihasilkannya dan manfaatnya bagi terpidana. Kata Kunci : Disparitas Pidana Abstract Dropping a criminal or an action, is an act that is directed to a destination. And this is very important for judges who adjudicate also know about the meaning of what he had done / he decided. Meaning criminal liability here is the decision of what to do in the concrete circumstances of the perpetrator of the offense. A criminal law based errors can only be given it by considerations based on the objective usefulness. The relationship between the objectives and the decision to achieve that goal in a certain way will get a better place. Thus, if there is a violation of legal norms (laws) and there are sanctions, there will always be criminal liability. Criminal liability may occur in the form of sanctions in the form of capital punishment, imprisonment, impose a fine, and various other forms. The basis for criminal liability this is a mistake, which only appear / exist because of the necessity of an action that must be justified anyway. There is a logical bond between the fault and what followed later. Mistakes should be a basic, is the reason, a purpose, a ratio rather than sanctions that must be accounted for to be used with the best. Tunneling be carried out on the structure by asserting that impose a criminal or action is an act by which the judge is able to give a rational decision on the frame / picture over whether that will happen next with the prisoner, and * *) Makalah untuk diskusi panel para dekan pada forum PPTHI, Hotel Nagoya Plaza, 28-30 Januari 2014 Dosen Hukum Pidana F.H. UPH Surabaya 180 Mininalisasi Disparitas Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi ... Sari Mandiana this framework can be broad or narrow. Here we need judges who should really know exactly how the resulting decisions and their benefits for the convict. Keywords: Criminal Disparities A. Pendahuluan Tindak pidana korupsi di Indonesia pada dewasa ini perkembangannya sudah sangat sistemik dengan tidak hanya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tetapi juga telah merampas hak-hak sosial ekonomi masyarakat secara luas. Dampaknya, sangat besar dan luas mulai dari kerugian keuangan yang diderita oleh negara sampai pada fenomena meluasnya kemiskinan di dalam masyarakat. Korupsi di Indonesia terindikasi terjadi di semua lembaga penyelenggara negara, dari korupsi kecil-kecilan hingga mega korupsi yang dilakukan oleh PNS, Gubernur, Bupati/ Wali Kota, Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa, DPRD, Perbankan, Koperasi, KPU, LSM, dan Swasta, dengan penyebaran secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Hasil penelitian tingkat korupsi negaranegara di Dunia maupun Regional Asia, menunjukkan bahwa tingkat korupsi di Indonesia sangat tinggi. Sesuai dengan tingkat pemeriksaan di Mahkamah Agung, Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disingkat TPK) dalam tahun 2009 diputus sebanyak 953 perkara, tahun 2010 diputus sejumlah 1053, dan dalam tahun 2011 diputus sebanyak 1127 perkara. Data tersebut menunjukkan TPK semakin tahun semakin meningkat, sekaligus merefleksikan Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia tidak memuaskan atau gagal dalam melakukan upaya preventip maupun represip. Mengapa hal ini sampai terjadi berlaru-larut? Adakah ketidaktepatan dalam mengimplementasikan UUTPK yang sudah 5 (lima) kali disempurnakan. Istilah korupsi mempunyai defenisi sangat luas, seperti dalam beberapa literatur antara lain Andi Hamzah mengistilahkan korupsi yang berasal dari kata “corruption” atau “corruptus” yang secara harviah berarti kebusu- kan, keburukan, ketidakjujuran, dan tidak bermoral”.1 Korupsi menurut ketentuan Undang-undang, secara legal defenition of crime mengarahkan bentuk labelisasi suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi dengan mengedepankan filosofi atau the aims of the legislation sebagaimana tertuang didalam konsideran butir a dan b dengan mengedepankan “ sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ” Pengertian “ keuangan negara” di dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU PTPK) tidak satupun kaidah hukumnya mengatur masalah keuangan negara. Padahal kepentingan hukum utama / bestanddeel delict yang harus dilindungi justru “merugikan keuangan negara”. Makna dari “keuangan negara” hanya ditemukan dalam Penjelasan Umum dari UU PTPK sebagai berikut: Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena: a. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah; b. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milih Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan pihak ke tiga berdasarkan perjanjian dengan Negara. Sedangkan yang di1 Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/download/21/20
Article home page: https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/21/20

Sari Mandiana. MINIMALISASI DISPARITAS PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI AJARAN DUALISTIS, Lex Publica, 2015, pp. 180-188,