Front Matter

Lex Publica, Nov 2015

JURNAL LEX PUBLICA ASOSIASI PIMPINAN PENDIDIKAN TINGGI HUKUM INDONESIA

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/download/23/22

Front Matter

Jurnal Lex Publica JU R N AL LEX PUBLICA ASO SIASI PIMPINAN PENDIDIKAN TINGGI HUKUM INDO NESIA DAFTAR ISI Vol. II. No. 1, Nopember 2015 PE NGANTAR RE DAKSI UPAYA MENDORONG PENANAMAN MODAL DENGAN PENATAAN PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG EKONOMI Oleh : Dr. St. Laksanto Utomo, SH, MH ............. hal. 209 - 220 EVOLUSI TEKNOLOGI INFORMASI BERBASIS INTERNET DAN KEBIJAKAN PERBANKAN DALAM BINGKAI PRIVACY Oleh : Dr. Endah Nawangsasi Sukarton, S.H., M.H ............ hal. 221 - 230 HUBUNGAN ANTARA FAKTA, NORMA, MORAL DAN DOKTRIN HUKUM DALAM PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM Oleh : Dr. H. Rantawan Djanim, SH. MH ............ hal. 231 - 238 PEMBUKTIAN KASUS MALPRAKTEK DI INDONESIA Oleh: Lenny Nadriana, SH, MH ............ hal. 239 - 254 ASPEK YURIDIS PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI Oleh : Rineke Sara, SH. MH ............ hal. 255 - 266 MEMBANGUN “KPK” KABUPATEN/KOTA Sebuah Model Budaya Pencegahan Holistik Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Oleh : Prof. Dr. Ade Saptomo, SH., M.Si ............ hal. 267 – 274 PEMBANGUNAN HUKUM DAN SISTEM HUKUM Oleh : Dr. Hj. Evita Isretno, SH. MH ............ hal. 275 - 284 KEWENANGAN HUKUM FUNGSIONAL KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (KPK) Oleh : H. Azis Budianto, SH. MS ............ hal. 285 - 302 PETUNJUK PENULISAN ............ hal. 303 - 306 207i Jurnal Lex Publica Pengantar Redaksi...... Hubungan antara politik dan penegakan hukum di era reformasi sekarang ini masih ada kaitannya dengan wujud politik yang terkesan otoriter dan tidak demokratis seperti pada masa Orde Baru. Pada masa itu sering diungkapkan upaya untuk mewujudkan supremasi hukum di segala bidang, namun tidak sesuai dengan kenyataan dan hanya sebagai slogan belaka. Sehingga secara umum sebenarnya adanya reformasi hukum harus terjadi perubahan dalam penegakan hukum. Kaitannya dengan produk hukum publik yang menyangkut wewenang penguasa atau elit politik yang berkuasa pada waktu itu, kiranya perlu adanya penyempurnaan peraturan-peraturan perundang-undangan sebagai wujud law in book yang banyak mengandung konspirasi politik atau sering dilakukan adanya terobosan hukum yang bertumpu pada kebijaksanaan sepihak namun belum tentu baik dalam pelaksanaanya. Untuk hal tersebut tergantung pada aparat penegak hukumnya. Artinya yang disesuaikan atau disempurnakan, yakni perlu adanya perombakan sikap mental, moral dan budaya bagi alat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) maupun masyarakat umum agar tidak terjadi mafia peradilan, hukum yang dapat dibeli, atau penguasa kebal hukum. Sebagai contoh banyak kepentingan penguasa, atau dihentikan penyidikan maupun penuntutannya dengan alasan tidak cukup bukti.Terkadang seringkali hukum yang selalu disalahkan, karena hukum merupakan produk politik yang lebih banyak ditentukan oleh pemegang kekuasaan politik yang dominan. Akibatnya sangat mungkin hukum itu lebih merupakan pencerminan visi dan kehendak politik Penguasa. Jika konfigurasi politik yang melahirkannya berubah, maka karakter produk hukum juga berubah. Wajah hukum di masa reformasi ini sebaiknya hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum Indonesia yang demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan hukum dan konstitusi. Politik hukum merumuskan arah perkembangan tertib hukum dari ius constitutum yang telah ditentukan oleh kerangka landasan hukum yang dahulu, maka politik hukum berusaha menyusun ius constituendum ( hukum yang akan datang ). Politik hukum pada prinsipnya berarti kebijaksanaan negara mengenai hukum yang ada saat ini. Politik hukum mengandung arti kegiatan berdasarkan kekuasaan dalam negara berupa pengambilan keputusan, pembuatan kebijaksanaan dan melakukan pembagian tentang ketentuan, tujuan dan melaksanakan tujuan hukum tertulis dan hukum yang tidak tertulis. Sajian Jurnal Lex Publica kali ini, merupakan refleksi dinamika praktis dari implimentasinya politik hukum yang berkarakteristik kekusaan. Setidaknya, ada pemikiran responship yang mengarah pada kontek tersebut. Meskipun singkat, mudah-mudahan sajian artikel ilmiah ini menambah wawasan para pembaca serta dapat mengusik simak atas tulisan yang ada, sehingga pembacapun menjadi terusik untuk berkreatifitas meluangkan waktu berpikir dan menulis. Selamat membaca, Salam Redaksi Laksanto Utomo 208 ii (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/download/23/22
Article home page: https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/23/22

Editor. Front Matter, Lex Publica, 2015, pp. i-ii,