Analisis Kesalahan Ejaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik Rumah Sakit Dian Harapan Tahun 2022: Analysis of Indonesian Language Spelling Errors in The Public Spaces at Dian Harapan Hospital in 2022

Kibas Cenderawasih : Jurnal Ilmiah Kebahasaan dan Kesastraan, Oct 2023

Public space is a space or land owned by the public, a place for people to do activities, and a place to socialize. The use of the Indonesian language in public spaces is regulated in Law No. 24 of 2009 Article 38 that the Indonesian language must be used in public signs, road signs, public facilities, banners, and other information tools which are public services. This study aims to describe errors in the use of spelling and writing in foreign languages in the public spaces at Dian Harapan Hospital in 2022. This research uses descriptive qualitative methods that is to understand holistically phenomenon by using descriptions in the words and language's form. The data collection method used in the research are observation and documentation of photos and pictures taken from public spaces at Dian Harapan Hospital on August 2002. Based on the research on 50 photos/images of signs in the public space at Dian Harapan Hospital, 2 errors were found in the use of capital letters, 30 errors in writing abbreviations, 1 error in writing prepositions, 1 error in writing numbers, 4 errors in writing commas, 1 error in writing slash marks, and 12 errors in writing exclamation marks. The spelling errors in the public space at Dian Harapan Hospital occured due to a lack of knowledges about spelling rules (EYD V) and the absence of strict and real punishments on the errors and violations in using the language in the public spaces.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://kibascenderawasih.kemdikbud.go.id/index.php/kibas/article/download/411/266

Analisis Kesalahan Ejaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik Rumah Sakit Dian Harapan Tahun 2022: Analysis of Indonesian Language Spelling Errors in The Public Spaces at Dian Harapan Hospital in 2022

KIBAS CENDERAWASIH : Jurnal Ilmiah Kebahasaan dan Kesastraan ISSN 1858-4535 (Print), 2656-0607 (Online) Vol. 20, No. 2, Oktober 2023, pp. 172 – 184 ANALISIS KESALAHAN EJAAN BAHASA INDONESIA DI RUANG PUBLIK RUMAH SAKIT DIAN HARAPAN TAHUN 2022 Analysis of Indonesian Language Spelling Errors in The Public Spaces at Dian Harapan Hospital in 2022 Uma Fajar Utami Balai Bahasa Provinsi Papua, Indonesia *Coresponding Author: Abstrak Ruang publik adalah ruang atau lahan milik publik, tempat masyarakat beraktivitas, dan sebagai tempat bersosialisasi. Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 38 bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kesalahan penggunaan ejaan yang ada di ruang publik RS Dian Harapan tahun 2022. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif untuk memahami fenomena secara holistik dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa. Metode yang digunakan adalah observasi dan dokumentasi untuk mendapatkan dokumentasi berupa foto/gambar tulisan di ruang publik RS Dian Harapan bulan Agustus 2022. Berdasarkan penelitian terhadap 50 foto/gambar tulisan di ruang publik RS Dian Harapan ditemukan 2 kesalahan pada pemakaian huruf kapital, 30 kesalahan pada penulisan singkatan, 1 kesalahan pada penulisan kata depan, 1 kesalahan pada penulisan angka dan bilangan, 4 kesalahan pada penulisan tanda koma, 1 kesalahan pada penulisan tanda garis miring, dan 12 kesalahan pada penulisan tanda seru. Kesalahan pada tataran ejaan pada ruang publik RS Dian Harapan terjadi dikarenakan kurang pengetahuan tentang kaidah EYD V dan tidak adanya sanksi yang tegas dan nyata terhadap kesalahan dan pelanggaran penggunaan bahasa di ruang publik. Kata Kunci: analisis kesalahan; ruang public; RS Dian Harapan Abstract Article History: Received 2023-01-31 Revised 2023-03-28 Accepted 2023-10-02 DOI: 10.26499/kc.v20i2.411 Public space is a space or land owned by the public, a place for people to do activities, and a place to socialize. The use of the Indonesian language in public spaces is regulated in Law No. 24 of 2009 Article 38 that the Indonesian language must be used in public signs, road signs, public facilities, banners, and other information tools which are public services. This study aims to describe errors in the use of spelling and writing in foreign languages in the public spaces at Dian Harapan Hospital in 2022. This research uses descriptive qualitative methods that is to understand holistically phenomenon by using descriptions in the words and language's form. The data collection method used in the research are observation and documentation of photos and pictures taken from public spaces at Dian Harapan Hospital on August 2002. Based on the research on 50 photos/images of signs in the public space at Dian Harapan Hospital, 2 errors were found in the use of capital letters, 30 errors in writing abbreviations, 1 error in writing prepositions, 1 error in writing numbers, 4 errors in writing commas, 1 error in writing slash marks, and 12 errors in writing exclamation marks. The spelling errors in the public space at Dian Harapan Hospital occured due to a lack of knowledges about spelling rules (EYD V) and the absence of strict and real punishments on the errors and violations in using the language in the public spaces. Keywords: mistakes analyzing; public space; Dian Harapan Hospital This is an open access article under the CC BY-NC-SA license. Copyright © 2023 by Author Analisis Kesalahan Ejaan Bahasa Indonesia Di Ruang Publik.... PENDAHULUAN Bahasa merupakan alat komunikasi penting antarindividu. Chaer (2012:33) menyatakan bahwa bahasa berupa sistem, berbentuk lambang, berbentuk bunyi, bersifat arbitrer, bermakna konfensional, unik, universal, produktif, bervariasi, dinamis, manusiawi, digunakan sebagai alat interaksi sosial dan berfungsi sebagai identitas penuturnya. Dikatakan bahwa bahasa adalah alat untuk berinteraksi atau alat untuk berkomunikasi, dalam arti, alat untuk menyampaikan pikiran, gagasan, konsep, atau juga perasaan. Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan. Surat Keputusan tersebut merupakan aturan terbaru yang mengatur ejaan dan harus ditaati masyarakat agar tidak terjadi kesalahan dalam berbahasa. Minimnya kesalahan berbahasa merupakan indikator yang menunjukkan kompetensi bahasa seseorang. Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 38 bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum. Penggunaan bahasa Indonesia dapat disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing. Kusumawijaya (dalam Hendrastuti, 2015) mengatakan bahwa ruang atau lahan umum merupakan ruang publik, tempat masyarakat beraktivitas, dan sebagai tempat bersosialisasi. Ruang publik juga digunakan oleh kelompok maupun individu. Walaupun demikian, mereka tentu tidak bebas memanfaatkan area tersebut semaunya, tentu ada aturannya. Pelaksanaan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Pasal 38 ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik. Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan dalam penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Pengutamaan bahasa negara di atas bahasa daerah dan bahasa asing menggambarkan masyarakat yang memiliki sikap positif terhadap bahasa negara. Jurgen Habermas (dalam Achril Zalmansyah, 2020) mengemukakan bahwa ruang publik sebagai sarana tempat berkumpul dan berdiskusi secara tidak formal, seperti di warung kopi. Di tempat tersebut, mereka biasa menyoalkan tentang seni atau tradisi baca-tulis. Kadangkala terjadi diskusi yang berkembang menjadi perdebatan sosial, politik, dan ekonomi. Penelitian terkait ruang publik dilakukan oleh Retno Hendrastuti (2015) meneliti judul “Variasi Penggunaan Bahasa pada Ruang Publik di Kota Surakarta (The Language Uses Variation at Surakarta Public Space). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) bahasa yang digunakan pada ruang publik di Kota Surakarta terdiri atas 10 jenis, yaitu (i) bahasa Indonesia, (ii) bahasa Jawa, (iii) bahasa Inggris, (iv) bahasa asing lainnya, (v) campuran bahasa Indonesia dan Jawa, (vi) Indonesia dan Inggris, (vii) Indonesia dan bahasa asing lain, (viii) Indonesia, Jawa, dan Inggris, (ix) Jawa dan Inggris, dan (x) Indonesia, Inggris, dan bahasa asing lain; (2) penyimpangan penggunaan bahasa yang ditemukan berupa penyimpangan kaidah ejaan, diksi, dan struktur; (3) ada dua faktor penyebab peny (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://kibascenderawasih.kemdikbud.go.id/index.php/kibas/article/download/411/266
Article home page: https://kibascenderawasih.kemdikbud.go.id/index.php/kibas/article/view/411/266

Utami Uma Fajar. Analisis Kesalahan Ejaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik Rumah Sakit Dian Harapan Tahun 2022: Analysis of Indonesian Language Spelling Errors in The Public Spaces at Dian Harapan Hospital in 2022, Kibas Cenderawasih : Jurnal Ilmiah Kebahasaan dan Kesastraan, 2023, pp. 172–184,