Analisis Kesalahan Ejaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik Rumah Sakit Dian Harapan Tahun 2022: Analysis of Indonesian Language Spelling Errors in The Public Spaces at Dian Harapan Hospital in 2022
KIBAS CENDERAWASIH : Jurnal Ilmiah Kebahasaan dan Kesastraan
ISSN 1858-4535 (Print), 2656-0607 (Online)
Vol. 20, No. 2, Oktober 2023, pp. 172 – 184
ANALISIS KESALAHAN EJAAN BAHASA INDONESIA
DI RUANG PUBLIK RUMAH SAKIT DIAN HARAPAN TAHUN 2022
Analysis of Indonesian Language Spelling Errors in The Public Spaces
at Dian Harapan Hospital in 2022
Uma Fajar Utami
Balai Bahasa Provinsi Papua, Indonesia
*Coresponding Author:
Abstrak
Ruang publik adalah ruang atau lahan milik publik, tempat masyarakat beraktivitas, dan
sebagai tempat bersosialisasi. Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik diatur
dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 38 bahwa bahasa Indonesia wajib
digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat
informasi lain yang merupakan pelayanan umum. Penelitian ini bertujuan untuk
mendeskripsikan kesalahan penggunaan ejaan yang ada di ruang publik RS Dian
Harapan tahun 2022. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif untuk
memahami fenomena secara holistik dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan
bahasa. Metode yang digunakan adalah observasi dan dokumentasi untuk
mendapatkan dokumentasi berupa foto/gambar tulisan di ruang publik RS Dian
Harapan bulan Agustus 2022. Berdasarkan penelitian terhadap 50 foto/gambar tulisan
di ruang publik RS Dian Harapan ditemukan 2 kesalahan pada pemakaian huruf
kapital, 30 kesalahan pada penulisan singkatan, 1 kesalahan pada penulisan kata depan,
1 kesalahan pada penulisan angka dan bilangan, 4 kesalahan pada penulisan tanda
koma, 1 kesalahan pada penulisan tanda garis miring, dan 12 kesalahan pada penulisan
tanda seru. Kesalahan pada tataran ejaan pada ruang publik RS Dian Harapan terjadi
dikarenakan kurang pengetahuan tentang kaidah EYD V dan tidak adanya sanksi yang
tegas dan nyata terhadap kesalahan dan pelanggaran penggunaan bahasa di ruang
publik.
Kata Kunci: analisis kesalahan; ruang public; RS Dian Harapan
Abstract
Article History:
Received 2023-01-31
Revised 2023-03-28
Accepted 2023-10-02
DOI:
10.26499/kc.v20i2.411
Public space is a space or land owned by the public, a place for people to do activities, and a place to
socialize. The use of the Indonesian language in public spaces is regulated in Law No. 24 of 2009
Article 38 that the Indonesian language must be used in public signs, road signs, public facilities,
banners, and other information tools which are public services. This study aims to describe errors in the
use of spelling and writing in foreign languages in the public spaces at Dian Harapan Hospital in
2022. This research uses descriptive qualitative methods that is to understand holistically phenomenon
by using descriptions in the words and language's form. The data collection method used in the research
are observation and documentation of photos and pictures taken from public spaces at Dian Harapan
Hospital on August 2002. Based on the research on 50 photos/images of signs in the public space at
Dian Harapan Hospital, 2 errors were found in the use of capital letters, 30 errors in writing
abbreviations, 1 error in writing prepositions, 1 error in writing numbers, 4 errors in writing commas,
1 error in writing slash marks, and 12 errors in writing exclamation marks. The spelling errors in
the public space at Dian Harapan Hospital occured due to a lack of knowledges about spelling rules
(EYD V) and the absence of strict and real punishments on the errors and violations in using the
language in the public spaces.
Keywords: mistakes analyzing; public space; Dian Harapan Hospital
This is an open access article under the CC BY-NC-SA license.
Copyright © 2023 by Author
Analisis Kesalahan Ejaan Bahasa Indonesia Di Ruang Publik....
PENDAHULUAN
Bahasa merupakan alat komunikasi penting antarindividu. Chaer (2012:33) menyatakan bahwa
bahasa berupa sistem, berbentuk lambang, berbentuk bunyi, bersifat arbitrer, bermakna
konfensional, unik, universal, produktif, bervariasi, dinamis, manusiawi, digunakan sebagai alat
interaksi sosial dan berfungsi sebagai identitas penuturnya. Dikatakan bahwa bahasa adalah alat
untuk berinteraksi atau alat untuk berkomunikasi, dalam arti, alat untuk menyampaikan pikiran,
gagasan, konsep, atau juga perasaan.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menerbitkan Surat Keputusan Kepala
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia
Yang Disempurnakan. Surat Keputusan tersebut merupakan aturan terbaru yang mengatur ejaan dan
harus ditaati masyarakat agar tidak terjadi kesalahan dalam berbahasa. Minimnya kesalahan berbahasa
merupakan indikator yang menunjukkan kompetensi bahasa seseorang.
Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2009 Pasal 38 bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan,
fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum. Penggunaan
bahasa Indonesia dapat disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing.
Kusumawijaya (dalam Hendrastuti, 2015) mengatakan bahwa ruang atau lahan umum
merupakan ruang publik, tempat masyarakat beraktivitas, dan sebagai tempat bersosialisasi. Ruang
publik juga digunakan oleh kelompok maupun individu. Walaupun demikian, mereka tentu tidak
bebas memanfaatkan area tersebut semaunya, tentu ada aturannya.
Pelaksanaan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Pasal 38 ditindaklanjuti dengan
diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2018 tentang Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik. Dalam regulasi tersebut, terdapat
aturan dalam penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Pengutamaan bahasa negara di atas
bahasa daerah dan bahasa asing menggambarkan masyarakat yang memiliki sikap positif terhadap
bahasa negara.
Jurgen Habermas (dalam Achril Zalmansyah, 2020) mengemukakan bahwa ruang publik
sebagai sarana tempat berkumpul dan berdiskusi secara tidak formal, seperti di warung kopi. Di
tempat tersebut, mereka biasa menyoalkan tentang seni atau tradisi baca-tulis. Kadangkala terjadi
diskusi yang berkembang menjadi perdebatan sosial, politik, dan ekonomi.
Penelitian terkait ruang publik dilakukan oleh Retno Hendrastuti (2015) meneliti judul “Variasi
Penggunaan Bahasa pada Ruang Publik di Kota Surakarta (The Language Uses Variation at Surakarta
Public Space). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) bahasa yang digunakan pada ruang publik
di Kota Surakarta terdiri atas 10 jenis, yaitu (i) bahasa Indonesia, (ii) bahasa Jawa, (iii) bahasa Inggris,
(iv) bahasa asing lainnya, (v) campuran bahasa Indonesia dan Jawa, (vi) Indonesia dan Inggris, (vii)
Indonesia dan bahasa asing lain, (viii) Indonesia, Jawa, dan Inggris, (ix) Jawa dan Inggris, dan (x)
Indonesia, Inggris, dan bahasa asing lain; (2) penyimpangan penggunaan bahasa yang ditemukan
berupa penyimpangan kaidah ejaan, diksi, dan struktur; (3) ada dua faktor penyebab peny (...truncated)