TANGGUNG JAWAB NEGARA AMERIKA SERIKAT ATAS UJI COBA SENJATA NUKLIR DI KEPULAUAN MARSHALL BERDASARKAN PRINSIP KEMANUSIAAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume 6 Nomor I Maret 2024
Artikel
TANGGUNG JAWAB AMERIKA SERIKAT ATAS UJI COBA
SENJATA NUKLIR DI KEPULAUAN MARSHALL BERDASARKAN
PRINSIP KEMANUSIAAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
The Responsibility of Unites States to the Marshall Islanders As Nuclear
Weapon Test Based On Humanitarian Principle Of International
Humanitarian Law
Elvina Avriani1, Libna Rhiana2, Zizariani Zetira3 , Mangara Maidlando Gultom4
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Jalan Pupuk Raya, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan,
Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 76114
E-mail: , , ,
ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang bentuk tanggung jawab Amerika Serikat kepada penduduk
Kepulauan Marshall atas uji coba senjata nuklir yang terjadi pada tahun 1946 sampai dengan 1958 di
Kepulauan Marshall yang melanggar prinsip kemanusiaan hukum humaniter internasional. Bagaimana
bentuk tanggung jawab Amerika Serikat atas uji coba senjata nuklir di Kepulauan Marshall kepada
penduduk Kepulauan Marshall didasarkan pada Draft Articles on Responsibility of States for
Internationally Wrongful Act dan Konvensi Den Haag 1907 sebagai perwujudan atas penerapan
prinsip kemanusiaan hukum humaniter internasional. Metodologi yang diterapkan pada penelitian ini
adalah jenis penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan studi kepustakaan berdasarkan analisis
kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa radiasi yang ditimbulkan atas uji coba senjata
nuklir yang dilakukan oleh Amerika Serikat di Kepulauan Marshall menyebabkan berbagai macam
penyakit hingga kematian terhadap penduduk Kepulauan Marshall yang secara realita telah melanggar
prinsip kemanusiaan hukum humaniter internasional. Amerika Serikat wajib memberikan tanggung
jawab secara penuh kepada penduduk Kepulauan Marshall atas dampak uji coba senjata nuklir yang
ditimbulkan di Kepulauan Marshall. Namun sampai hari ini, Amerika Serikat belum memberikan
tanggung jawabnya kepada penduduk Kepulauan Marshall atas dampak uji coba senjata nuklir yang
terjadi di Kepulauan Marshall. Bahkan, penduduk Kepulauan Marshall melalui Mahkamah
Internasional secara resmi telah meminta tanggung jawab Amerika Serikat atas uji coba senjata nuklir
di Kepulauan Marshall dan tidak ada respon yang signifikan terhadap permintaan tersebut.
Kata Kunci: Tanggung Jawab; Hukum Humaniter Internasional; Prinsip Kemanusiaan; Uji Coba
Senjata Nuklir.
ABSTRACT
This research is discusses about responsibility of United States to the Marshall Islanders after nuclear
weapon test which did from 1946 until 1958 in the Marshall Island who abused humanitarian
principle of international humanitarian law. Implementation of United States responsibility to the
Marshall Islanders of nuclear weapon test in the Marshall Island is based by Draft Articles on
Responsibility of States for Internationally Wrongful Act and Hague Conventions 1907 as legal
certainty humanitarian principle of international humanitarian law. This research is used normative
juridical as the methodology with a literature study approach by qualitative analysis. The result of this
research show us that the radiation of nuclear weapons test in the Marshall Island by United States
bring some illness and risk of the death to the Marshall Islanders which in reality that abused
humanitarian principle of international humanitarian law. From that matters, United States must give
responsibility to the Marshall Islanders for the wrongful act of nuclear weapons test which did
happened in the Marshall Island. But until now, United States has not give a responsibility yet to the
49
Marshall Islanders for the wrongful act of nuclear weapon test in the Marshall Island. In fact,
50
responsibility of United States for the wrongful act of nuclear weapons test is prompted by Marshall
Islanders through International Court of Justice. But there was no response given by International
Court of Justice and United States.
Keywords: Responsibility; International Humanitarian Law; Humanitarian Principle; Nuclear
Weapons Test.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini, perkembangan teknologi mampu mengubah cara berperilaku setiap subjek
hukum. 1 Salah satu hal yang signifikan terhadap perkembangan teknologi tersebut adalah
kemajuan setiap negara untuk mempersiapkan alat perang dan melakukan perang. Sejarah
tidak menafikan bahwa perkembangan alat perang yang semakin canggih juga akan
berimplikasi pada rusaknya kehidupan. Alat-alat perang tersebut dapat kita lihat di antaranya
berupa infra red radar, supersonic jet-fighter yang dapat dikendalikan dari jarak jauh untuk
membawa rudal dan misil, tank modern, hingga senjata biologi, kimia, dan nuklir.2
Menilik kembali ke belakang, pada tahun 1942 telah terjadi pengeboman dengan
menggunakan bom atom terhadap Nagasaki dan Hiroshima yang dipelopori oleh Presiden
Amerika Serikat, Harry S. Truman.3 Berangkat dari hal tersebut, maka tahun demi tahun
dilakukanlah pengembangan terhadap nuklir sebagai alat perang atau senjata perang.
Pengembangan tersebut didominasi oleh negara adidaya, seperti Uni Soviet, Britania Raya,
dan Amerika Serikat. Selama pengembangannya, diketahui bahwa efek nuklir lebih dahsyat
dibandingkan dengan bom atom yang dijatuhkan di Nagasaki dan Hiroshima. Efek yang
dihasilkan dapat merusak apapun dalam waktu pendek maupun panjang, lintas negara, bahkan
mampu merusak manusia yang berimplikasi pada penyakit dan kematian. Selain itu, secara
yuridis, pengembangan senjata nuklir merupakan sebuah ancaman yang bertentangan dengan
hukum internasional.4
Berangkat dari prinsip kemanusiaan atas efek yang dihasilkan oleh senjata nuklir, maka
hukum humaniter internasional yang dikenal sebagai hukum perang berperan untuk mengatur
tentang pembatasan alat dan cara berperang. Hal ini dimaksud untuk meminimalisir
penderitaan terhadap manusia.5 Pembatasan ini didasarkan pada Pasal 23 Konvensi Den Haag
IV 1907 Tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat (Hague Conventions 1907) yang
menyatakan bahwa adanya pelarangan penggunaan senjata berupa racun, proyektil, dan
bahan-bahan yang mengakibatkan penderitaan manusia, termasuk senjata nuklir. Selanjutnya,
juga dibentuk Treaty on Prohibition on Nuclear (TPNW) untuk meminimalisir terjadinya
pelanggaran terhadap penggunaan senjata nuklir. Melalui Pasal 1 TPNW menyatakan bahwa
setiap negara dilarang mengembangkan, menguji coba, memproduksi, memanufaktur,
membeli, menguasai atau menimbun persediaan senjata nuklir atau alat peledak nuklir
lainnya. Sebelumnya, juga telah dibentuk Nuclear Non-Proliferation Treaty (Traktat NPT)
sebagai acuan untuk mengakhiri perlombaan senjata perang nuklir. Lebih lanjut, terhadap uji
coba nuklir dibentuklah Comprehensive Test Ban Treaty (CTBT).
1
2
3
4
5
Dwiky Chandra and Teddy Nurcahyawan, ‘LEGALITAS DAN TANGGUNG JAWAB KOREA UTARA
ATAS UJI COBA SENJATA NUKLIRNYA’, Jurnal Hukum Adigama 1, no. 1 (2018): 1503–28.
Fahmi Islam Rumanda, Soekotjo Hardiwinoto, and Joko Setiyono, ‘Penggunaan Senjata Kimia Uranium
T (...truncated)