TANGGUNG JAWAB NEGARA AMERIKA SERIKAT ATAS UJI COBA SENJATA NUKLIR DI KEPULAUAN MARSHALL BERDASARKAN PRINSIP KEMANUSIAAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Jurnal Lex Suprema, Mar 2024

Jurnal ini membahas tentang bentuk pertanggungjawaban Amerika Serikat kepada penduduk Kepulauan Marshall atas uji coba senjata nuklir tahun 1946 sampai dengan 1958 yang melanggar hukum humaniter internasional. Bentuk pertanggungjawaban terhadap penduduk Kepulauan Marshall didasarkan pada Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Act dan Konvensi Den Haag 1907 sebagai perwujudan atas prinsip kemanusiaan hukum humaniter internasional. Metodologi yang diterapkan pada jurnal ini adalah jenis penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan studi kepustakaan berdasarkan analisis kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa radiasi yang ditimbulkan atas uji coba senjata nuklir menyebabkan berbagai macam penyakit hingga kematian yang melanggar prinsip kemanusiaan hukum humaniter internasional. Terhadap hal tersebut, Amerika Serikat wajib memberikan pertanggungjawabannya secara penuh. Namun, sampai hari ini Mahkamah Internasional (ICJ) dan Amerika Serikat belum memberikan respon atas permintaan pertanggungjawaban Kepulauan Marshall akibat radiasi uji coba senjata nuklir tersebut.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/862/pdf

TANGGUNG JAWAB NEGARA AMERIKA SERIKAT ATAS UJI COBA SENJATA NUKLIR DI KEPULAUAN MARSHALL BERDASARKAN PRINSIP KEMANUSIAAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume 6 Nomor I Maret 2024 Artikel TANGGUNG JAWAB AMERIKA SERIKAT ATAS UJI COBA SENJATA NUKLIR DI KEPULAUAN MARSHALL BERDASARKAN PRINSIP KEMANUSIAAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL The Responsibility of Unites States to the Marshall Islanders As Nuclear Weapon Test Based On Humanitarian Principle Of International Humanitarian Law Elvina Avriani1, Libna Rhiana2, Zizariani Zetira3 , Mangara Maidlando Gultom4 Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Jalan Pupuk Raya, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 76114 E-mail: , , , ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang bentuk tanggung jawab Amerika Serikat kepada penduduk Kepulauan Marshall atas uji coba senjata nuklir yang terjadi pada tahun 1946 sampai dengan 1958 di Kepulauan Marshall yang melanggar prinsip kemanusiaan hukum humaniter internasional. Bagaimana bentuk tanggung jawab Amerika Serikat atas uji coba senjata nuklir di Kepulauan Marshall kepada penduduk Kepulauan Marshall didasarkan pada Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Act dan Konvensi Den Haag 1907 sebagai perwujudan atas penerapan prinsip kemanusiaan hukum humaniter internasional. Metodologi yang diterapkan pada penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan studi kepustakaan berdasarkan analisis kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa radiasi yang ditimbulkan atas uji coba senjata nuklir yang dilakukan oleh Amerika Serikat di Kepulauan Marshall menyebabkan berbagai macam penyakit hingga kematian terhadap penduduk Kepulauan Marshall yang secara realita telah melanggar prinsip kemanusiaan hukum humaniter internasional. Amerika Serikat wajib memberikan tanggung jawab secara penuh kepada penduduk Kepulauan Marshall atas dampak uji coba senjata nuklir yang ditimbulkan di Kepulauan Marshall. Namun sampai hari ini, Amerika Serikat belum memberikan tanggung jawabnya kepada penduduk Kepulauan Marshall atas dampak uji coba senjata nuklir yang terjadi di Kepulauan Marshall. Bahkan, penduduk Kepulauan Marshall melalui Mahkamah Internasional secara resmi telah meminta tanggung jawab Amerika Serikat atas uji coba senjata nuklir di Kepulauan Marshall dan tidak ada respon yang signifikan terhadap permintaan tersebut. Kata Kunci: Tanggung Jawab; Hukum Humaniter Internasional; Prinsip Kemanusiaan; Uji Coba Senjata Nuklir. ABSTRACT This research is discusses about responsibility of United States to the Marshall Islanders after nuclear weapon test which did from 1946 until 1958 in the Marshall Island who abused humanitarian principle of international humanitarian law. Implementation of United States responsibility to the Marshall Islanders of nuclear weapon test in the Marshall Island is based by Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Act and Hague Conventions 1907 as legal certainty humanitarian principle of international humanitarian law. This research is used normative juridical as the methodology with a literature study approach by qualitative analysis. The result of this research show us that the radiation of nuclear weapons test in the Marshall Island by United States bring some illness and risk of the death to the Marshall Islanders which in reality that abused humanitarian principle of international humanitarian law. From that matters, United States must give responsibility to the Marshall Islanders for the wrongful act of nuclear weapons test which did happened in the Marshall Island. But until now, United States has not give a responsibility yet to the 49 Marshall Islanders for the wrongful act of nuclear weapon test in the Marshall Island. In fact, 50 responsibility of United States for the wrongful act of nuclear weapons test is prompted by Marshall Islanders through International Court of Justice. But there was no response given by International Court of Justice and United States. Keywords: Responsibility; International Humanitarian Law; Humanitarian Principle; Nuclear Weapons Test. I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dewasa ini, perkembangan teknologi mampu mengubah cara berperilaku setiap subjek hukum. 1 Salah satu hal yang signifikan terhadap perkembangan teknologi tersebut adalah kemajuan setiap negara untuk mempersiapkan alat perang dan melakukan perang. Sejarah tidak menafikan bahwa perkembangan alat perang yang semakin canggih juga akan berimplikasi pada rusaknya kehidupan. Alat-alat perang tersebut dapat kita lihat di antaranya berupa infra red radar, supersonic jet-fighter yang dapat dikendalikan dari jarak jauh untuk membawa rudal dan misil, tank modern, hingga senjata biologi, kimia, dan nuklir.2 Menilik kembali ke belakang, pada tahun 1942 telah terjadi pengeboman dengan menggunakan bom atom terhadap Nagasaki dan Hiroshima yang dipelopori oleh Presiden Amerika Serikat, Harry S. Truman.3 Berangkat dari hal tersebut, maka tahun demi tahun dilakukanlah pengembangan terhadap nuklir sebagai alat perang atau senjata perang. Pengembangan tersebut didominasi oleh negara adidaya, seperti Uni Soviet, Britania Raya, dan Amerika Serikat. Selama pengembangannya, diketahui bahwa efek nuklir lebih dahsyat dibandingkan dengan bom atom yang dijatuhkan di Nagasaki dan Hiroshima. Efek yang dihasilkan dapat merusak apapun dalam waktu pendek maupun panjang, lintas negara, bahkan mampu merusak manusia yang berimplikasi pada penyakit dan kematian. Selain itu, secara yuridis, pengembangan senjata nuklir merupakan sebuah ancaman yang bertentangan dengan hukum internasional.4 Berangkat dari prinsip kemanusiaan atas efek yang dihasilkan oleh senjata nuklir, maka hukum humaniter internasional yang dikenal sebagai hukum perang berperan untuk mengatur tentang pembatasan alat dan cara berperang. Hal ini dimaksud untuk meminimalisir penderitaan terhadap manusia.5 Pembatasan ini didasarkan pada Pasal 23 Konvensi Den Haag IV 1907 Tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat (Hague Conventions 1907) yang menyatakan bahwa adanya pelarangan penggunaan senjata berupa racun, proyektil, dan bahan-bahan yang mengakibatkan penderitaan manusia, termasuk senjata nuklir. Selanjutnya, juga dibentuk Treaty on Prohibition on Nuclear (TPNW) untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap penggunaan senjata nuklir. Melalui Pasal 1 TPNW menyatakan bahwa setiap negara dilarang mengembangkan, menguji coba, memproduksi, memanufaktur, membeli, menguasai atau menimbun persediaan senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya. Sebelumnya, juga telah dibentuk Nuclear Non-Proliferation Treaty (Traktat NPT) sebagai acuan untuk mengakhiri perlombaan senjata perang nuklir. Lebih lanjut, terhadap uji coba nuklir dibentuklah Comprehensive Test Ban Treaty (CTBT). 1 2 3 4 5 Dwiky Chandra and Teddy Nurcahyawan, ‘LEGALITAS DAN TANGGUNG JAWAB KOREA UTARA ATAS UJI COBA SENJATA NUKLIRNYA’, Jurnal Hukum Adigama 1, no. 1 (2018): 1503–28. Fahmi Islam Rumanda, Soekotjo Hardiwinoto, and Joko Setiyono, ‘Penggunaan Senjata Kimia Uranium T (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/862/pdf
Article home page: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/862/pdf

Elvina Avriani, Libna Rhiana, Zetira Zizariani, Gultom Mangara Maidlando. TANGGUNG JAWAB NEGARA AMERIKA SERIKAT ATAS UJI COBA SENJATA NUKLIR DI KEPULAUAN MARSHALL BERDASARKAN PRINSIP KEMANUSIAAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL, Jurnal Lex Suprema, 2024,