PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ISTRI KEDUA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN

Jurnal Lex Suprema, Sep 2019

Pada umumnya peraturan mengenai perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tetapi bagi Pegawai Negeri Sipil terdapat peraturan khusus, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Pada Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga atau keempat, dengan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat bagi yang melanggarnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui seperti apa penegakan hukum terhadap pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa pelanggaran terhadap izin perkawinan yaitu menjadi istri kedua. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris. Dari hasil penelitian ini, peneliti mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menjadi istri kedua mulai dari proses pemeriksaan sampai dengan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menjadi istri kedua yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/113/pdf

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ISTRI KEDUA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN

Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume 1 Nomor II September 2019 Artikel PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ISTRI KEDUA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN LAW ENFORCEMENT ON BALIKPAPAN GOVERNMENT CIVIL SERVANT WHO BECOME THE SECOND WIFE Dwi Noor Putera1, Susilo Handoyo2, Suhartini3 Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Jl. Pupuk Raya, Gn. Bahagia, Balikpapan Selatan ABSTRAK Dalam rangka menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas pekerjaan pegawai negeri sipil, dibuat ketentuan tentang disiplin pegawai negeri sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait profesi pegawai negeri sipil itu sendiri, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil beserta perubahannya. Di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan terdapat suatu keputusan penjatuhan hukuman disiplin yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan atas pelanggaran yang dilakukan seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Istri Kedua dengan melanggar ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang menjadi istri kedua dan faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi penegakan hukumnya. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris. Dari hasil penelitian ini, peneliti mengetahui bahwa penegakan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran berupa menjadi istri kedua di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikarenakan beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor masyarakat dan faktor budaya. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pegawai Negeri Sipil, Perkawinan, Istri Kedua. ABSTRACT In order to guarantee the order and the smooth implementation of the work of Civil Servants, the provisions concerning the discipline of Civil Servants are regulated in Government Regulation Number 53 of 2010 concerning Discipline of Civil Servants and other Legislation that are related to the profession of Civil Servants themselves, one of which is Government Regulation Number 10 of 1983 concerning Marriage and Divorce Permits for Civil Servants and their amendments. In the Balikpapan City Government there is a decision to impose disciplinary penalties that do not comply with laws and regulations for violations committed by a Civil Servant who becomes the Second Wife by violating the provisions of Government Regulation Number 45 of 1990 concerning Amendments to Government Regulation Number 10 of 1983 concerning Marriage and Divorce Permits for Civil Servants. The formulation of the problem from this research is to find out how Law Enforcement of Civil Servants who become Second Wifes and what factors influence law enforcement. This research method uses an empirical juridical research approach. From the results of this study, researchers know that law enforcement against Civil Servants who commit violations in the form of being the Second Wife in the Balikpapan City Government is not in accordance with the provisions of the 1 Mahasiswa Fakultas Hukum Dosen Fakultas Hukum 3 Dosen Fakultas Hukum 2 1 Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume 1 Nomor II September 2019 Artikel applicable legislation, due to several factors that affect legal factors, law enforcement factors, community factors and cultural factors. Keywords: Law Enforcement, Civil Servants,Marriage, Second Wife. I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Di lingkungan pegawai negeri sipil dalam rangka menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas pekerjaan telah dibuat suatu ketentuan peraturan disiplin pegawai negeri sipil, dimana ketentuan tentang disiplin pegawai negeri sipil tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai negeri sipil ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada pegawai negeri sipil yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina pegawai negeri sipil yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, disiplin pegawai negeri sipil adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Dalam peraturan disiplin pegawai negeri sipil dibahas tentang pelanggaran disiplin, yaitu setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan pegawai negeri sipil yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin pegawai negeri sipil, baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja. Tulisan adalah pernyataan pikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan dan lain-lain yang serupa dengan itu. Ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang seperti dalam rapat, ceramah, melalui telepon, TV, atau alat komunikasi lainnya. Perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan.4 Dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 telah dijelaskan tentang jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin. Penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan.5 Berdasarkan uraian diatas menjelaskan bahwa disiplin pegawai negeri sipil adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin, jadi selain Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pegawai negeri sipil juga harus menaati peraturan perundangundangan lainnya salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 4 Sri Hartini dan Tedi Sudrajat, Hukum Kepegawaian di Indonesia; Edisi Kedua (Jakarta: Sinar Grafika, 2017), hlm 170. 5 Ibid, hlm 176. 2 Jurnal Lex Suprema ISSN (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/113/pdf
Article home page: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/113/pdf

Putera Dwi Noor. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ISTRI KEDUA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN, Jurnal Lex Suprema, 2019,