PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ISTRI KEDUA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume 1 Nomor II September 2019
Artikel
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG
MENJADI ISTRI KEDUA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA
BALIKPAPAN
LAW ENFORCEMENT ON BALIKPAPAN GOVERNMENT CIVIL
SERVANT WHO BECOME THE SECOND WIFE
Dwi Noor Putera1, Susilo Handoyo2, Suhartini3
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Jl. Pupuk Raya, Gn. Bahagia, Balikpapan Selatan
ABSTRAK
Dalam rangka menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas pekerjaan pegawai negeri sipil,
dibuat ketentuan tentang disiplin pegawai negeri sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Perundang-undangan lainnya
yang terkait profesi pegawai negeri sipil itu sendiri, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor
10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil beserta
perubahannya. Di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan terdapat suatu keputusan penjatuhan
hukuman disiplin yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan atas pelanggaran yang dilakukan
seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Istri Kedua dengan melanggar ketentuan pada Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Rumusan masalah dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap pegawai negeri sipil
yang menjadi istri kedua dan faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi penegakan hukumnya.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris. Dari hasil penelitian ini,
peneliti mengetahui bahwa penegakan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang melakukan
pelanggaran berupa menjadi istri kedua di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikarenakan beberapa faktor yang
mempengaruhi yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor masyarakat dan faktor budaya.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pegawai Negeri Sipil, Perkawinan, Istri Kedua.
ABSTRACT
In order to guarantee the order and the smooth implementation of the work of Civil Servants, the
provisions concerning the discipline of Civil Servants are regulated in Government Regulation
Number 53 of 2010 concerning Discipline of Civil Servants and other Legislation that are related to
the profession of Civil Servants themselves, one of which is Government Regulation Number 10 of
1983 concerning Marriage and Divorce Permits for Civil Servants and their amendments. In the
Balikpapan City Government there is a decision to impose disciplinary penalties that do not comply
with laws and regulations for violations committed by a Civil Servant who becomes the Second Wife
by violating the provisions of Government Regulation Number 45 of 1990 concerning Amendments to
Government Regulation Number 10 of 1983 concerning Marriage and Divorce Permits for Civil
Servants. The formulation of the problem from this research is to find out how Law Enforcement of
Civil Servants who become Second Wifes and what factors influence law enforcement. This research
method uses an empirical juridical research approach. From the results of this study, researchers
know that law enforcement against Civil Servants who commit violations in the form of being the
Second Wife in the Balikpapan City Government is not in accordance with the provisions of the
1
Mahasiswa Fakultas Hukum
Dosen Fakultas Hukum
3
Dosen Fakultas Hukum
2
1
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume 1 Nomor II September 2019
Artikel
applicable legislation, due to several factors that affect legal factors, law enforcement factors,
community factors and cultural factors.
Keywords: Law Enforcement, Civil Servants,Marriage, Second Wife.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di lingkungan pegawai negeri sipil
dalam rangka menjamin tata tertib dan
kelancaran pelaksanaan tugas pekerjaan
telah dibuat suatu ketentuan peraturan
disiplin pegawai negeri sipil, dimana
ketentuan tentang disiplin pegawai negeri
sipil tersebut diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan pemerintah tentang disiplin
pegawai negeri sipil ini antara lain
memuat kewajiban, larangan, dan
hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan
kepada pegawai negeri sipil yang telah
terbukti
melakukan
pelanggaran.
Penjatuhan
hukuman
disiplin
dimaksudkan untuk membina pegawai
negeri sipil yang telah melakukan
pelanggaran, agar yang bersangkutan
mempunyai sikap menyesal dan berusaha
tidak mengulangi dan memperbaiki diri
pada masa yang akan datang. Menurut
Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,
disiplin pegawai negeri sipil adalah
kesanggupan pegawai negeri sipil untuk
menaati kewajiban dan menghindari
larangan
yang
ditentukan
dalam
peraturan perundang-undangan dan/atau
peraturan kedinasan yang apabila tidak
ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman
disiplin. Dalam peraturan disiplin
pegawai negeri sipil dibahas tentang
pelanggaran disiplin, yaitu setiap ucapan,
tulisan, atau perbuatan pegawai negeri
sipil yang tidak menaati kewajiban
dan/atau melanggar larangan ketentuan
disiplin pegawai negeri sipil, baik yang
dilakukan didalam maupun diluar jam
kerja. Tulisan adalah pernyataan pikiran
dan atau perasaan secara tertulis baik
dalam bentuk tulisan maupun dalam
bentuk gambar, karikatur, coretan dan
lain-lain yang serupa dengan itu. Ucapan
adalah setiap kata-kata yang diucapkan
dihadapan atau dapat didengar oleh orang
seperti dalam rapat, ceramah, melalui
telepon, TV, atau alat komunikasi
lainnya. Perbuatan adalah setiap tingkah
laku, sikap atau tindakan.4
Dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 telah dijelaskan
tentang jenis hukuman disiplin yang
dapat
dijatuhkan
terhadap
suatu
pelanggaran
disiplin.
Hal
ini
dimaksudkan sebagai pedoman bagi
pejabat yang berwenang menghukum
serta memberikan kepastian dalam
menjatuhkan
hukuman
disiplin.
Penjatuhan hukuman berupa jenis
hukuman disiplin ringan, sedang, atau
berat disesuaikan dengan berat ringannya
pelanggaran yang dilakukan oleh
pegawai negeri sipil yang bersangkutan,
dengan
mempertimbangkan
latar
belakang dan dampak dari pelanggaran
yang dilakukan.5
Berdasarkan uraian diatas menjelaskan
bahwa disiplin pegawai negeri sipil adalah
kesanggupan pegawai negeri sipil untuk
menaati kewajiban dan menghindari
larangan yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan dan/atau peraturan
kedinasan yang apabila tidak ditaati atau
dilanggar dijatuhi hukuman disiplin, jadi
selain Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil, pegawai negeri sipil juga
harus menaati peraturan perundangundangan lainnya salah satunya adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
4
Sri Hartini dan Tedi Sudrajat, Hukum
Kepegawaian di Indonesia; Edisi Kedua (Jakarta:
Sinar Grafika, 2017), hlm 170.
5
Ibid, hlm 176.
2
Jurnal Lex Suprema
ISSN (...truncated)