TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP REMAJA YANG MELAKUKAN TAWURAN DI KOTA BALIKPAPAN.

Jurnal Lex Suprema, Dec 2020

Rumusan Masalah yang di teliti oleh penulis adalah faktor – faktor yang menyebabkan remaja melakukan tawuran di Kota Balikpapan dan upaya apa saja yang dapat di lakukan terhadap remaja yang melakukan tawuran di Kota Balikpapan.Tujuan pertama dari penelitian ini yaitu untuk mencari dan mengetahui faktor – faktor apa yang menjadi penyebab remaja melakukan tawuran di Kota Balikpapan. Tujuan kedua dari penelitian ini yaitu untuk mencari dan mengetahui upaya apa saja yang dapat di lakukan terhadap remaja yang melakukan tawuran di Kota Balikpapan.Metode penelitian yang di gunakan yaitu menggunakan metode yuridis empiris dengan sumber data primer berupa data di lokasi penelitian yaitu Polres Balikpapan dan masyarakat Balikpapan, pengumpulan data di lakukan dengan meminta data – data terkait obyek penelitian dan wawancara. Analisis penelitian menggunakan analisis kualitatif dan deskriftif.Terdapat 3 faktor yang menjadi penyebab terjadinya tawuran yang di lakukan oleh remaja di kota Balikpapan, yaitu faktor sosial, faktor keluarga, dan faktor media massa.Dan dukungan dari para orang tua, para pendidik / guru, serta masyarakat sangatlah penting agar para remaja dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Kata Kunci : Kriminologi, Kenakalan Remaja, Remaja, Tawuran

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/395/PDF

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP REMAJA YANG MELAKUKAN TAWURAN DI KOTA BALIKPAPAN.

Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume II Nomor 2 September 2020 Artikel TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP REMAJA YANG MELAKUKAN TAWURAN DI KOTA BALIKPAPAN CRIMINOLOGY REVIEW OF TEENAGERS WHO FIGHT IN BALIKPAPAN CITY Nur Annisa Hafizh Ilmi1, Yeny Rahmita2, Adinda Maulia3 Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Jl. Pupuk Kelurahan Gunung Bahagia Email : ABSTRAK Rumusan Masalah yang di teliti oleh penulis adalah faktor-faktor yang menyebabkan remaja melakukan tawuran di Kota Balikpapan dan upaya apa saja yang dapat di lakukan terhadap remaja yang melakukan tawuran di Kota Balikpapan. Tujuan pertama dari penelitian ini yaitu untuk mencari dan mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penyebab remaja melakukan tawuran di Kota Balikpapan. Tujuan kedua dari penelitian ini yaitu untuk mencari dan mengetahui upaya apa saja yang dapat di lakukan terhadap remaja yang melakukan tawuran di Kota Balikpapan. Metode penelitian yang di gunakan yaitu menggunakan metode yuridis empiris dengan sumber data primer berupa data di lokasi penelitian yaitu Polres Balikpapan dan masyarakat Balikpapan, pengumpulan data di lakukan dengan meminta data-data terkait obyek penelitian dan wawancara. Analisis penelitian menggunakan analisis kualitatif dan deskriftif. Terdapat 3 faktor yang menjadi penyebab terjadinya tawuran yang di lakukan oleh remaja di kota Balikpapan, yaitu faktor sosial, faktor keluarga, dan faktor media massa, dan dukungan dari para orang tua, para pendidik/guru, serta masyarakat sangatlah penting agar para remaja dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Kata Kunci : Kriminologi, Kenakalan Remaja, Remaja, Tawuran ABSTRACT Problem formulation that is researched by the author is the factors that cause teenagers to do fight in the city of Balikpapan and what efforts can be made against teenagers who do fight in the city of Balikpapan. The first purpose of this research is to find and know what factors are the cause of teenagers doing fight in Balikpapan. The second purpose of this research is to find and know what efforts can be made against teenagers who do fight in balikpapan city. The research method used is using empirical juridical method with primary data source in the form of data at the research location, namely Balikpapan Police and Balikpapan community, data collection is done by requesting data - data related to research objects and interviews. Research analysis using qualitative and deriftive analysis. There are 3 factors that cause the occurrence of fight carried out by teenagers in the city of Balikpapan, namely social factors, family factors, and mass media factors. And the support of parents, educators/teachers, and the community is very important so that young people can distinguish between the good and the bad. Keywords: Criminology, Juvenile Delinquency, Adolescence, Fight 1 Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Fakultas Hukum Universitas Balikpapan 3 Fakultas Hukum Universitas Balikpapan 2 318 Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume II Nomor 2 September 2020 Artikel I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masa remaja adalah masa di mana terjadi peralihan dari anak-anak menjadi dewasa. Menurut psikologi, remaja adalah suatu periode transisi dari masa awal anak-anak hingga masa awal dewasa, yang di masuki pada usia kira-kira 10 tahun hingga 12 tahun dan berakhir pada usia 18 tahun hingga 22 tahun. Pada masa ini, para remaja mulai ingin mencari jati dirinya dan mencoba hal-hal baru yang sebelumnya belum pernah di lakukan dan rata-rata mereka lebih suka menghabiskan waktu di luar bersama teman sebayanya di banding keluarganya. Para remaja lebih memilih untuk menghabiskan waktu bersama teman sebayanya karena meraka memiliki mindset atau pola pikir yang sama. Peran dari orang tua, keluarga, maupun pendidik sebagai masyarakat yang lebih berpengalaman tentu saja sangat penting dalam membantu perkembangan remaja dalam menuju kedewasaan. Umumnya para remaja memiliki sifat mengimitasi, mereka meniru apa saja yang di lihat dan di rasakan oleh mereka. Berkembangnya arus globalisasi yang berdampak pada kemajuan ilmu teknologi ini juga berpengaruh pada perkembangan pola pikir dan gaya hidup para remaja. Mereka dengan mudah dapat mengetahui informasi apapun melalui berbagai media, baik itu berhubungan dengan hal positif maupun hal negatif. Banyak remaja yang terpengaruh oleh media-media informasi dan akhirnya membuat mereka melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Perilaku ini dapat berdampak pada kenakalan atau kejahatan yang di lakukan oleh remaja. Menurut Kartini Kartono perilaku jahat (dursila) atau kenakalan remaja atau kejahatan remaja merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang di sebabkan oleh satu bentuk pengabdian sosial, sehingga mereka mengembangkan bentuk tingkah laku yang menyimpang.4 Delinquent atau delinquency atau biasa di sebut kenakalan merupakan problem yang selalu muncul di masyarakat. Kenakalan sebagai salah problem sosial ini sangat mengganggu keharmonisan dalam bermasyarakat, selain itu juga kenakalan dapat merusak nilai-nilai sosial, nilai-nilai moral, nilai-nilai agama, dan tentu saja norma-norma hukum. Menurut Drs. B. Simanjuntak kenakalan remaja (juvenile delinquency) adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang ada di dalam masyarakat tempat dia tinggal.5 Deliquent atau kenakalan yang yang di miliki anak atau remaja meliputi perampokan, penggunaan obat-obatan perangsang, perampokan, penganiayaan, pencopetan, mengendarai kendaraan bermotor tanpa memperhatikan norma-norma lalu lintas, pelanggaran susila, dan tawuran pelajar.6 Akibat yang timbul dari gangguan delinquent ini sangatlah merugikan masyarakat maupun perorangan, kerugian itu berupa kurangnya rasa aman, ketentraman hidup tidak terjamin, dan kedamaian tidak dapat terwujud.7 Kenakalan remaja terbagi menjadi dua, yaitu kenakalan remaja sosiologi dan kenakalan remaja individual. Kenakalan remaja sosiologi terjadi apabila seorang anak memusuhi seluruh konteks kemasyarakatan kecuali masyarakatnya sendiri, sedangkan kenakalan remaja individual terjadi apabila seorang anak memusuhi konteks kemasyarakatan tanpa terkecuali.8 Terciptanya kenakalan remaja ini di pengaruhi oleh faktor kehidupan keluarga dan juga pengaruh lingkungan. Kata “nakal” dan “kenakalan” tidak di jumpai dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan juga tidak di temukan di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem 4 Kartono, Kartini Kartono, Kenakalan Remaja, 2017, Jakarta, Raja Grafindo Persada, Hlm.6, Sudarsono, Etika Islam Tentang Kenakalan Remaja, Hlm. 5. 6 Sudarsono, “Kenakalan Remaja,” Hlm. 6. 7 Sudarsono, Op.Cit., Hlm.1 8 Op.Cit 5 319 Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume II Nomor 2 September 2020 Artikel Peradilan Pidana Anak. Sebagai gantinya, Undang-Undang Nomor 11 tahun 21012 menggunakan stilah “anak yang berkonflik deng (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/395/PDF
Article home page: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/395/PDF

Ilmi Nur Annisa Hafizh, Yeny Rahmita, Maulia Adinda. TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP REMAJA YANG MELAKUKAN TAWURAN DI KOTA BALIKPAPAN., Jurnal Lex Suprema, 2020,