TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP REMAJA YANG MELAKUKAN TAWURAN DI KOTA BALIKPAPAN.
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume II Nomor 2 September 2020
Artikel
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP REMAJA YANG
MELAKUKAN TAWURAN DI KOTA BALIKPAPAN
CRIMINOLOGY REVIEW OF TEENAGERS WHO FIGHT IN
BALIKPAPAN CITY
Nur Annisa Hafizh Ilmi1, Yeny Rahmita2, Adinda Maulia3
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Jl. Pupuk Kelurahan Gunung Bahagia
Email :
ABSTRAK
Rumusan Masalah yang di teliti oleh penulis adalah faktor-faktor yang menyebabkan remaja
melakukan tawuran di Kota Balikpapan dan upaya apa saja yang dapat di lakukan terhadap remaja
yang melakukan tawuran di Kota Balikpapan. Tujuan pertama dari penelitian ini yaitu untuk mencari
dan mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penyebab remaja melakukan tawuran di Kota
Balikpapan. Tujuan kedua dari penelitian ini yaitu untuk mencari dan mengetahui upaya apa saja yang
dapat di lakukan terhadap remaja yang melakukan tawuran di Kota Balikpapan. Metode penelitian
yang di gunakan yaitu menggunakan metode yuridis empiris dengan sumber data primer berupa data
di lokasi penelitian yaitu Polres Balikpapan dan masyarakat Balikpapan, pengumpulan data di lakukan
dengan meminta data-data terkait obyek penelitian dan wawancara. Analisis penelitian menggunakan
analisis kualitatif dan deskriftif. Terdapat 3 faktor yang menjadi penyebab terjadinya tawuran yang di
lakukan oleh remaja di kota Balikpapan, yaitu faktor sosial, faktor keluarga, dan faktor media massa,
dan dukungan dari para orang tua, para pendidik/guru, serta masyarakat sangatlah penting agar para
remaja dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
Kata Kunci : Kriminologi, Kenakalan Remaja, Remaja, Tawuran
ABSTRACT
Problem formulation that is researched by the author is the factors that cause teenagers to do fight in
the city of Balikpapan and what efforts can be made against teenagers who do fight in the city of
Balikpapan. The first purpose of this research is to find and know what factors are the cause of
teenagers doing fight in Balikpapan. The second purpose of this research is to find and know what
efforts can be made against teenagers who do fight in balikpapan city. The research method used is
using empirical juridical method with primary data source in the form of data at the research
location, namely Balikpapan Police and Balikpapan community, data collection is done by requesting
data - data related to research objects and interviews. Research analysis using qualitative and
deriftive analysis. There are 3 factors that cause the occurrence of fight carried out by teenagers in
the city of Balikpapan, namely social factors, family factors, and mass media factors. And the support
of parents, educators/teachers, and the community is very important so that young people can
distinguish between the good and the bad.
Keywords: Criminology, Juvenile Delinquency, Adolescence, Fight
1
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
3
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
2
318
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume II Nomor 2 September 2020
Artikel
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masa remaja adalah masa di mana terjadi peralihan dari anak-anak menjadi dewasa.
Menurut psikologi, remaja adalah suatu periode transisi dari masa awal anak-anak hingga
masa awal dewasa, yang di masuki pada usia kira-kira 10 tahun hingga 12 tahun dan berakhir
pada usia 18 tahun hingga 22 tahun. Pada masa ini, para remaja mulai ingin mencari jati
dirinya dan mencoba hal-hal baru yang sebelumnya belum pernah di lakukan dan rata-rata
mereka lebih suka menghabiskan waktu di luar bersama teman sebayanya di banding
keluarganya. Para remaja lebih memilih untuk menghabiskan waktu bersama teman
sebayanya karena meraka memiliki mindset atau pola pikir yang sama. Peran dari orang tua,
keluarga, maupun pendidik sebagai masyarakat yang lebih berpengalaman tentu saja sangat
penting dalam membantu perkembangan remaja dalam menuju kedewasaan. Umumnya para
remaja memiliki sifat mengimitasi, mereka meniru apa saja yang di lihat dan di rasakan oleh
mereka.
Berkembangnya arus globalisasi yang berdampak pada kemajuan ilmu teknologi ini juga
berpengaruh pada perkembangan pola pikir dan gaya hidup para remaja. Mereka dengan
mudah dapat mengetahui informasi apapun melalui berbagai media, baik itu berhubungan
dengan hal positif maupun hal negatif. Banyak remaja yang terpengaruh oleh media-media
informasi dan akhirnya membuat mereka melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri
maupun orang lain.
Perilaku ini dapat berdampak pada kenakalan atau kejahatan yang di lakukan oleh remaja.
Menurut Kartini Kartono perilaku jahat (dursila) atau kenakalan remaja atau kejahatan remaja
merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang di sebabkan
oleh satu bentuk pengabdian sosial, sehingga mereka mengembangkan bentuk tingkah laku
yang menyimpang.4 Delinquent atau delinquency atau biasa di sebut kenakalan merupakan
problem yang selalu muncul di masyarakat. Kenakalan sebagai salah problem sosial ini sangat
mengganggu keharmonisan dalam bermasyarakat, selain itu juga kenakalan dapat merusak
nilai-nilai sosial, nilai-nilai moral, nilai-nilai agama, dan tentu saja norma-norma hukum.
Menurut Drs. B. Simanjuntak kenakalan remaja (juvenile delinquency) adalah suatu
perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang ada di dalam masyarakat tempat dia
tinggal.5 Deliquent atau kenakalan yang yang di miliki anak atau remaja meliputi
perampokan, penggunaan obat-obatan perangsang, perampokan, penganiayaan, pencopetan,
mengendarai kendaraan bermotor tanpa memperhatikan norma-norma lalu lintas, pelanggaran
susila, dan tawuran pelajar.6 Akibat yang timbul dari gangguan delinquent ini sangatlah
merugikan masyarakat maupun perorangan, kerugian itu berupa kurangnya rasa aman,
ketentraman hidup tidak terjamin, dan kedamaian tidak dapat terwujud.7
Kenakalan remaja terbagi menjadi dua, yaitu kenakalan remaja sosiologi dan kenakalan
remaja individual. Kenakalan remaja sosiologi terjadi apabila seorang anak memusuhi seluruh
konteks kemasyarakatan kecuali masyarakatnya sendiri, sedangkan kenakalan remaja
individual terjadi apabila seorang anak memusuhi konteks kemasyarakatan tanpa terkecuali.8
Terciptanya kenakalan remaja ini di pengaruhi oleh faktor kehidupan keluarga dan juga
pengaruh lingkungan. Kata “nakal” dan “kenakalan” tidak di jumpai dalam Undang-Undang
Nomor 35 tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
dan juga tidak di temukan di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem
4
Kartono, Kartini Kartono, Kenakalan Remaja, 2017, Jakarta, Raja Grafindo Persada, Hlm.6,
Sudarsono, Etika Islam Tentang Kenakalan Remaja, Hlm. 5.
6
Sudarsono, “Kenakalan Remaja,” Hlm. 6.
7
Sudarsono, Op.Cit., Hlm.1
8
Op.Cit
5
319
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume II Nomor 2 September 2020
Artikel
Peradilan Pidana Anak. Sebagai gantinya, Undang-Undang Nomor 11 tahun 21012
menggunakan stilah “anak yang berkonflik deng (...truncated)